PPH 21 PERPAJAKAN

PPH 21 PERPAJAKAN

Assessment

Flashcard

Business

University

Hard

Created by

Quizizz Content

FREE Resource

Student preview

quiz-placeholder

10 questions

Show all answers

1.

FLASHCARD QUESTION

Front

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas?

Back

Penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi

Answer explanation

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetor ke kas negara.

2.

FLASHCARD QUESTION

Front

Siapa yang bertanggung jawab memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21?

Back

Pemberi kerja atau perusahaan

Answer explanation

Pemotong PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

* pemberi kerja (orang pribadi/badan);

* instansi pemerintah;

* dana pensiun/penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja;

* orang pribadi/badan yang membayar jasa; dan

* penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan.

3.

FLASHCARD QUESTION

Front

Kapan batas waktu penyetoran PPh 21 setiap bulannya?

Back

Tanggal 10 bulan berikutnya

Answer explanation

Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya

4.

FLASHCARD QUESTION

Front

Penghasilan yang termasuk objek PPh 21 adalah? Gaji, tunjangan, dan honorarium; Bonus, komisi, dan uang pensiun; Upah, jasa freelancer, dan hadiah lomba; Semua jawaban benar

Back

Semua jawaban benar

Answer explanation

SUBJEK PPH 21

Siapa yang dikenakan PPh 21?

👨‍💼      Pegawai tetap (karyawan perusahaan, PNS, TNI/Polri)

👨‍🔧       Pegawai tidak tetap (freelancer, tenaga harian lepas)

🏛         Pejabat negara dan pegawai negeri

🔍      Tenaga ahli (dokter, pengacara, akuntan, konsultan)

🎖        Penerima hadiah atau penghargaan dari kompetisi

5.

FLASHCARD QUESTION

Front

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan saat ini adalah?

Back

Rp54.000.000 per tahun

Answer explanation

Media Image

6.

FLASHCARD QUESTION

Front

Menghitung Kurang atau Lebih Bayar dalam SPT PPh 21: Seorang pegawai telah dipotong pajak oleh perusahaan sebesar Rp6.000.000 per tahun. Setelah dihitung, pajak terutang dalam SPT-nya adalah Rp6.500.000. Bagaimana status pajaknya?

Back

Kurang bayar Rp500.000

Answer explanation

Pajak terutang berdasarkan perhitungan SPT = Rp6.500.000

Pajak yang sudah dipotong perusahaan = Rp6.000.000

Kurang bayar = Rp6.500.000 - Rp6.000.000 = Rp500.000

Dalam SPT, pegawai harus melunasi kekurangan sebesar Rp500.000 sebelum melaporkan.

7.

FLASHCARD QUESTION

Front

Seorang pegawai memiliki penghasilan Rp4.000.000 per bulan dan status K/2. Apakah pegawai ini wajib lapor SPT?

Back

Tidak wajib lapor karena penghasilan di bawah PTKP

Answer explanation

PTKP untuk K/2 = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000

Penghasilan per tahun = Rp4.000.000 × 12 = Rp48.000.000

Karena penghasilan < PTKP, pegawai tidak wajib lapor SPT karena tidak ada pajak yang terutang.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?