Search Header Logo
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Assessment

Presentation

Other

9th Grade

Practice Problem

Medium

Created by

Pak wondo

Used 7+ times

FREE Resource

6 Slides • 5 Questions

1

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Slide image

2

Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Empat pokok pikiran tersebut adalah cerminan dari pada Pancasila

Pokok-pokok pikiran tersebut menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mewujudkan cita hukum yang melandasi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokokpokok pikiran tersebut, di antaranya sebagai berikut. 

3

Pokok pikiran pertama

Pokok pikiran pertama, ialah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan (pokok pikiran Persatuan Indonesia)

Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian, negara mengatasi segala macam paham golongan dan paham individualistis.

4

Pokok pikiran kedua

Pokok pikiran kedua, ialah negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok piluran Keadilan Sosial 

Pokok pikiran ini, menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu kausafinalis (sebab tujuan). Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. 

5

Pokok pikiran ketiga

Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran Kedaulatan Rakyat). 

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Pokok pikiran ketiga ini juga menyatakan bahwa kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

6

Pokok pikiran keempat

Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan). 

Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa UUD harus mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. 

7

Multiple Choice

Pokok pikiran keempat pada pembukaan UUD NRI TAHUN 1945 merupakan panjabaran dari sila keberapa?

1

Pertama dan kelima

2

Pertama dan ke empat

3

Pertama dan ketiga

4

Pertama dan kedua

8

Multiple Select

Berikut yang merupakan pokok pikiran dalam pembukaan UUD negara republik Indonesia tahun 1945 adalah...

1

Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

2

Negara yang berkedaulatan rakyat, Berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan

3

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

4

Negara hendak mewujudkan persamaan dalam bidang ekonomi

9

Fill in the Blanks

Type answer...

10

Open Ended

Sebutkan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 ...

11

Poll

Pemahaman siswa terhadap materi pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Sangat paham

Paham

Tidak paham

Sangat tidak paham

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 11

SLIDE