Search Header Logo
Kisi-Kisi PTS PKK

Kisi-Kisi PTS PKK

Assessment

Presentation

Education

11th Grade

Hard

Created by

Ibun Elsa

Used 1+ times

FREE Resource

9 Slides • 5 Questions

1

Kisi-Kisi PTS PKK

Selamat belajar anak anak

Slide image

2

Hak Atas Kekayaan Intelektual

  • Pengertian HAKI 

  • Tujuan dan Sifat HAKI

  • Prinsip-Prinsip HAKI

  • Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

3

Pengertian HAKI Menurut Pakar

Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya

4

Tujuan dan Sifat HAKI

  1. Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
  2. Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
  3. Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia. 



5

Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat

  • Memiliki jangka waktu tertentu


Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum.


  • Bersifat eksklusif dan mutlak


HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain.

6

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri


7

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

  • Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

  • Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

  • Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

  • Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

  • Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

  • Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

8

Ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta

Dalam pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta disebutkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

9


berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU MIG dengan mengajukan gugatan pembatalan merek setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selengkapnya Pasal 76 ayat (2) UU MIG menjelaskan sebagai berikut:


Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.

 

Dalam Penjelasan Pasal 76 ayat (2) MIG dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "pemilik Merek yang tidak terdaftar" antara lain pemilik merek yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar.


10

Multiple Choice

Hak atas kekayaan intelektual memiliki ..... buah sifat

1

1

2

2

3

3

4

4

11

Multiple Select

Berikut ini merupakan bentuk hak kekayaan industri

1

lisensi

2

hak paten

3

tata letak

4

desain industri

12

Multiple Choice

UU yang mengatur atas pelanggaran merk terdapat pada pasal...

1

75

2

76

3

77

4

78

13

Multiple Choice

© merupakan simbol...

1

citra

2

cipta

3

paten

4

dagang

14

Multiple Select

Berikut ini termasuk dalam komponen merk adalah...

1

Logo

2

Layanan

3

Simbol

4

Harga

Kisi-Kisi PTS PKK

Selamat belajar anak anak

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 14

SLIDE