Search Header Logo
TIK KELAS 4

TIK KELAS 4

Assessment

Presentation

Computers

4th Grade

Practice Problem

Medium

Created by

Khairul Adzam

Used 15+ times

FREE Resource

7 Slides • 8 Questions

1

TIK KELAS 4

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam TIK

Slide image

2

Pengertian HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

3


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu

4

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

1.   Hak Cipta.

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

2.   Hak Kekayaan Industri, meliputi:

a.   Paten

b.   Merek

c.   Desain Industri

d.   Rahasia Dagang

5

Hak Cipta

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

6

Subyek Hak Cipta

Pencipta

seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas

7

Obyek Hak Cipta

Ciptaan

yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

8

Multiple Choice

kepanjangan HKI adalah

1

Hak Komunikasi Informasi

2

Hak Kekayaan Intelektual

3

Hak Kekayaan Informasi

4

Hak Komunikasi Intelektual

9

Multiple Choice

dibawah ini adalah pelanggaran Hak cipta, kecuali....

1

memperbanyak tanpa izin

2

memperbanyak dengan izin

3

menyewakan tanpa izin

4

menjual tanpa izin

10

Multiple Choice

yang tidak termasuk kedalam hak kekayaan industri, yaitu ....

1

paten

2

merk

3

cipta

4

desain

11

Multiple Choice

Undang-undang yang mengatur HKI adalah ....

1

UU No 19 tahun 2000

2

UU No 19 tahun 2001

3

UU No 19 tahun 2002

4

UU No 19 tahun 2003

12

Multiple Choice

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas ...

1

benda berwujud

2

benda tak berwujud

3

benda cair

4

benda padat

13

Multiple Choice

hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas disebut ....

1

pencipta

2

ciptaan

3

pemegang hak cipta

4

pemegang hak paten

14

Multiple Choice

yang menjadi subyek hak cipta adalah ....

1

pencipta

2

ciptaan

3

pembuat hak cipta

4

pemegang hak paten

15

Multiple Choice

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu ....

1

agama

2

jasmani

3

pengetahuan

4

matematik

TIK KELAS 4

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam TIK

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 15

SLIDE