Search Header Logo
PPKn XII

PPKn XII

Assessment

Presentation

Other

University

Easy

Created by

tri widarti

Used 5+ times

FREE Resource

12 Slides • 0 Questions

1

PPKn XII

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Slide image

2

setelah kalian melihat gambar di slide 1

hal apakah yang anda pikirkan?keadilankah?hukumkah? atau pengadilan? ya, ketiga hal tersebut berkaitan erat dengan gambar tersebut. gambar tersebut merupakan cermin proses perlindungan dan penegakan hukum, kedua hal ini sangat penting untuk dilaksanakan di negara kita karena negara kita adalah negara hukum


3

hakikat perlindungan dan penegakan hukum

konsep perlindungan dan penegakan hukum

bayangkan apa yang akan terjadi jika di keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di masyarkat tidak ada norma-norma sosial, dan di negara tidak ada undang-undang. apa yang akan terjadi jika setiap pelanggarnya dibiarkan begitu saja?

Slide image

4

gambar diatas merupakan dampak dari tidak dipatuhinya hukum.

ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. setiap orang akan berbuat seenaknya atau mengahalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketenteraman dan ketertiban sulit terwujud. Nah supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum

5

PERLINDUNGAN HUKUM

  1. menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dapat dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
  2. simanjuntak mengartikan perlindungan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

6

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum

  1. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
  2. jaminan kepastian hukum
  3. berkaitan dengan hak-hak warga negara
  4. adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.

7

Macam-macam perlindungan hukum

  1. perlindungan hukum terhadap konsumen (UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen) mengatur tentang segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
  2. hak atas kekayaan intelektual (HaKI), meliputi hak cipta dan hak atas kekayaan industri (dituangkan dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang merk, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No. 29 Tahun 2000 tentang perlindungan Varietas Tanaman)

8

Perlindungan hukum

Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

9

Perlindungan hukum

perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.

10

Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. misalnya perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila UU perlindungan konsumen dilaksanakan

11

ada pertanyaan?


12

TUGAS MANDIRI 2.1

CARILAH MENGENAI DASAR HUKUM PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

PPKn XII

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 12

SLIDE