Search Header Logo
Hukum Jaminan

Hukum Jaminan

Assessment

Presentation

Education

University

Easy

Created by

syarifah aini

Used 5+ times

FREE Resource

16 Slides • 7 Questions

1

Hukum Jaminan

Syarifah Nurul 'Aini, SE

Slide image

2

Hukum Jaminan

Peningkatan pembangunan ekonomi sebagai pembangunan nasional berpengaruh pada kebutuhan terhadap pendanaan. Sebagian dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut berasal dari pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan lokal maupun asing.


Dalam proses pinjam meminjam tersebut, jaminan memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu untuk menjamin pembayaran kembali atas pinjaman yang telah diperoleh debitur dari kreditur.


3

Pengertian dan Konsep Hukum Jaminan

"Umumnya, hukum jaminan diketahui sebagai keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan, dan suatu pembebanan jaminan dalam suatu fasilitas kredit"


Slide image

4

Jaminan menurut M. Bahsan

Jaminan adalah segala sesuatu yang diterima debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat.

5

Ada 2 Macam Jaminan

  • Pe******ngan / Borgtocht

  • Jaminan Kebendaan

Slide image

6

Open Ended

Jelaskan apa itu Borgtocht?

7

1. Penanggungan (Borgtocht)

Menurut Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), Penanggungan merupakan suatu persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.



8

Penanggungan terdiri dari 2 macam

  • Jaminan Perorangan

  • Jaminan Perusahaan/Corporate Guarantee

9

Open Ended

Apakah perbedaan jaminan perorangan dan jaminan perusahaan?

10

Slide image

syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Penanggungan (Borgtocht)

11

2. Jaminan Kebendaan

Merupakan jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, dan mempunyai ciri-ciri “kebendaan” dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu serta mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan.


Menurut Subekti, hak kebendaan adalah sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.


12

2 Jenis hak kebendaan dalam KUHPer

  • Zakelijk Zekenheidsrecht, yaitu hak kebendaan yang memberikan jaminan, antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia

  • Zakelijk Genotsrecht, yaitu hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, antara lain hak milik dan bezit.

Slide image

13

Multiple Choice

Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, antara lain hak milik dan bezit disebut?

1

Zakelijk Zekenheidsrecht

2

Zakelijk Genotsrecht

14

Slide image

Perbedaan antara Jaminan Kebendaan dan Jaminan Individual

15

Open Ended

Jelaskan 2 perbedaan antara Jaminan Kebendaan dan Jaminan Individual yang lainnya !

16

Ada 5 macam jaminan kebendaan

  • Gadai

  • Fidusia

  • Hak Tanggungan

  • Hipotek

  • Resi Gudang

Slide image

17

Multiple Choice

Benar atau salah,

Benda yang dapat dijadikan jaminan utang adalah barang bergerak dan piutang-piutang atas bawa, yang telah ada pada saat penjaminan tersebut dilakukan disebut Gadai

1

Benar

2

Salah

18

Open Ended

Apa itu Jaminan Fidusia?

19

Hak Tanggungan

Benda yang dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.


20

4 Ciri pokok Hak Tanggungan

  1. Memberikan kedudukan yang diutamakan/mendahulu kepada kreditur pemegang Hak Tanggunan terhadap kreditur-kreditur lain (hak prevent)
  2. Selalu mengikuti objek yang dijaminkan ditangan siapapun objek itu berada
  3. Memenuhi asas spealisasi dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.


21

Open Ended

Apa itu Hipotek?

22

Resi Gudang

Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang (Pasal 1 angka 2 UU Resi Gudang).

23

Terimakasih..

Next >>

Cek Penugasan di Google Classroom

Slide image

Hukum Jaminan

Syarifah Nurul 'Aini, SE

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 23

SLIDE