Search Header Logo
BADAN USAHA

BADAN USAHA

Assessment

Presentation

Education

University

Hard

Created by

Putri putrilindiyatmi15@gmail.com

Used 4+ times

FREE Resource

33 Slides • 0 Questions

1

BADAN USAHA


Slide image

2

1. BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran. BUMN bertujuan turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia, yang mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman, serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual.


Slide image

3

Peran BUMN

  • Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.


  • Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


  • Membuka lapangan kerja.


  • Melakukan kegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.


  • Sebagai sumber pendapatan negara.

4

Bentuk- Bentuk BUMN

  • Perusahaan Perseroan (Persero)

  • Perusahaan Umum (Perum)

5

A. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Tujuan perusahaan perseroan adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

CONTOH :

 PT Perusahaan Listrik Negara, PT Jasa Marga, PT Pertamina, PT Telekomunikasi, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank Republik Sriwijaya, PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Krakatau Steel, dan PT Industri Kapal Indonesia.

6

Ciri - ciri Persero

  • Berusaha memperoleh keuntungan

  • Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk PT

  • Karena berbentuk PT, modalnya terdiri atas saham-saham yang seluruhnya atau sebagiannya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

  • Dipimpin oleh dewan direksi

  • Karyawannya berstatus sebagai pegawai badan usaha swasta biasa

7

B. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum (Perum) adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Contoh :

Perum Pegadaian, Perum Sarana Pengembangan Usaha, Perum Pengembangan Perusahaan Nasional, Perum Jasa Tirta, Perum Produksi Film Negara, Perum Damri, Perum PPD, Perum Bulog, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.


8

Ciri -ciri Perum

  • Sifat usahanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum dan untuk memupuk keuntungan

  • Berstatus badan hukum

  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan serta dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam dan luar negeri atau dari obligasi (masyarakat).

  • Dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata

  • Dipimpin oleh dewan direksi

  • Secara finansial harus dapat berdiri sendiri kecuali bila karena kebijakan pemerintah mengenai tarif dan harga tidak memungkinkan tercapainya tujuan ini

  • Karyawannya adalah pegawai badan usaha negara yang diatur sendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai BUMN

9

Kelemahan BUMN

a. Penanganan BUMN dan BUMD kurang professional.

b. Pengawasan kurang

c. Inefisien Kare na merasa milik Negara yang semua warga merasa memiliki

d. Sering terjadi KKN

e. Disiplin, inovatif dan kreatif rendah karena kurang tantangan.

f. BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan swasta.

g. BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dan dapat merusak lingkungan.

h. Monopoli Negara yang berlebihan akan mematikan usaha- usaha swasta.

i. Pada BUMN yang go public dibagikan, akibatnya profit Negara sedikit.

j. Apabila permodalan dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit, maka tanggungan utang Negara menjadi semakin besar.

10

Kebaikan BUMN

a.Melayani kebutuhan barang /jasa masyarakat menguasai hajat hidup orang secara adil.

b. Mecegah monopoli oleh pihak swasta.

c. Memberikan kesejahteraaan yang lebih baik bagi para pegawai.

d. Dapata menangani bidang usaha yang membutuhkan modal sangat besar.

e. Mudah bekerja sama dengan badan usaha lain.

f. Mengeruk keuntungan sebagai sumber penghasilan untuk mengisi kas Negara.

g. Dapat membina usaha kecil dan menengah.

h. Sarana dan prasarana umum difasilitsai Negara.

i. Sebagai perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi atau swasta.

j. Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

11

2. BUMS

Badan Usaha Milik Swasta merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Tujuannya yaitu memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Slide image

12

Peran BUMS

  • Sebagai salah satu penyokong berlangsungnya pembangunan nasional.


  • Sebagai pembuka peluang kerja terbesar


  • Sebagai mitra BUMN


  • Meningkatkan Pendapatan Nasional

13

Bentu- Bentuk BUMS

  • Perusahaan Perseorangan

  • Firma

  • Persekutuan Komanditer (CV)

  • Perseroan terbatas

14

A. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan, merupakan badan usaha yang dimiliki oleh persesorangan untuk menghasilkan barang dan jasa sehinnga memperoleh keuntungan.

15

Ciri -ciri Perusahaan Perseorangan

  • Ukuran berasal dari satu orang sebagai pemilik modal

  • Ukuran usaha tidak terlalu besar

  • Pengelolaan dan pengendalian bergantung pada pemilik sebagai pemimpin

  • Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri

16

B. Firma

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan satu nama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu.


Ciri-ciri firma antara lain:

1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan mempercayai

2. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha

3. Tanggung jawab dan resiko yang tidak terbatas

4. Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota firma yang lainnya.


17

C. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada beberapa orang.Atau badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotannya.


Ciri CV antara lain:

1. Ada sekutu aktif yang disebut pesero kuasa / pesero pengurus, adalah mereka yang menjalankan bada usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha.

2. Ada sekutu pasif yang disebut pesero diam, adalah mereka yang hanya menyertakan modal saja, sehingga tanggung jawab hanya terbatas pada modal yang disertakan.

18

D. Perseroan Terbatas

Perseroan tebatas ( PT ) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang memiliki modal dan terbagi atas beberapa saham di mana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.

19

Kelemahan BUMS

  • Terlalu mementingkan laba, dan tidak memperhatikan lingkungan


  • Sering terjdi silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan serikat buruh


  • Kelangsungan usaha yang tidak menentu

20

Kebaikan BUMS

  • Pemilik menerima semua keuntungan

  • Mendorong efisiensi pengelolaan badan usaha


  • Tidak bergantung pada modal pemerintah


  • mendorong peningkatan standar keahlian dan penerapan teknologi modern

21

3. BUMD

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah. Sesuai dengan namanya perusahaan daerah dikendalikan oleh pemerintah daerah. Keberadaan perusahaan daerah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). Dalam melaksanakan usahanya, perusahaan daerah dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD

Slide image

22

Peran BUMD

a. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.

b. Sebagai sumber pendapatan daerah.

c. Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengagguran yang ada di daerah.

d. Memenuhi kebutuhan masyarakat

23

Bentuk- Bentuk BUMD

  • Perusahaan Daerah

  • Perseroan terbatas

24

a. Perusahaan Daerah

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962 perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.


25

b. Perseroan Terbatas

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

26

Kelemahan

1. Karena pengelola ditunjuk oleh pemerintah, kemampuan dan keahlian dalam mengelolanya menyebabkan sering menderita kerugian.

2. Penetapan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan, bukan melalui mekanisme pasar.

3. Pendirian BUMD sangat sulit karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


27

Kebaikan

1. Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui penetapan harga produk karena memperoleh subsidi dari pemerintah.

2. Pengelolaannya oleh tenaga kerja yang berasal dari daerah setempat.

3. Dalam pengumpulan modal tidak sukar karena modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

4. BUMD dikelola oleh suatu direksi dan yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.

28

4. Koperasi

Menurut Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Slide image

29

Bentuk- bentuk Koperasi

1.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang dan memiliki anggota minimal 20 orang.

2.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi. 

3.Koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit tiga koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

●Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer

●Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat

●Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah tiga gabungan koperasi

30

Peran Koperasi

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b. Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.

31

Kelemahan

1) Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.

2) Pengurus kadang-kadang tidak jujur.

3) Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

4) Keterbatasan dibidang permodalan.

5) Daya saing lemah.

6) Rendahnya kesdaran berkoperasi pada anggota.

7) Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

32

Kebaikan

1. Bersifat terbuka dan sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.

2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.

Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal

Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

3. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya

4. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat

33

Slide image

BADAN USAHA


Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 33

SLIDE