Search Header Logo
Penyelesaian Sengketa Bisnis

Penyelesaian Sengketa Bisnis

Assessment

Presentation

Education

University

Hard

Created by

Aini sya

FREE Resource

23 Slides • 0 Questions

1

Penyelesaian Sengketa Bisnis

Syarifah Nurul 'Aini, SE

Slide image

2

KAPANKAH SENGKETA TIMBUL?

Sengketa timbul apabila salah satu pihak melanggar perjanjian --> Wanprestasi


Wanprestasi: pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya (atau sesuai dengan yang diperjanjikan)

3

Slide image

4

Slide image

5

Forum Penyelesaian Sengketa di luar Peradilan Umum

  • ADR : konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian Ahli

  • Arbitrase

6

Slide image

7

Slide image

8

Slide image

9

Slide image

10

Slide image

11

Slide image

12

Slide image

13

Slide image

14

Slide image

15

Slide image

16

Slide image

17

Slide image

18

Slide image

19

Klausula Penyelesaian Sengketa dengan Arbitrase

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai setiap perselisihan, persengketaan, perbedaan, ketidaksesuaian pendapat yang timbul dari atau berhubungan dengan isi Perjanjian ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan Pekerjaan ini (“Perselisihan”). 

 

Penyelesaian atas setiap Perselisihan akan dilakukan melalui musyawarah. 

 

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari penyelesaian secara musyawarah dimaksud tidak mencapai kata sepakat, maka Para Pihak sepakat untuk membawa dan menyelesaikan Perselisihan untuk diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan prosedur arbitrase yang berlaku di BANI, yang keputusannya mengikat Para Pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. 

 

Para Pihak sepakat bahwa jumlah arbiter terdiri dari panel arbiter 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbiter dan kedua arbiter yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbiter.

20

Litigasi

Apabila tidak diatur secara tegas di perjanjian, maka yang berlaku adalah litigasi di pengadilan negeri


Sengketa diajukan sebagai Gugatan di Pengadilan yang memiliki kompetensi (Pasal 118 HIR). Kompetensi dilihat dari domisili, keberadaan aset atau sesuai perjanjian


Ada 3 tahap: Tahap Pertama, Banding dan Kasasi


Waktu penyelesaian per tahap = 6 bulan

21

Klausula Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan Negeri

Para Pihak sepakat dan setuju bahwa setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui badan peradilan. Berkenaan dengan Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili sah dan tetap.

22

Reminder !

Nilai Kontrak Kuliah

10% kehadiran + 20% Tugas + 30% UTS +40% UAS

Kehadiran : Presensi dan Quizizz

Tugas : Di penugasan Classroom


23

Sekian Perkuliahan Hukum Bisnis

"Adil ialah menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak pada empunya dan jangan berlaku zalim di atasnya. Berani menegakkan keadilan, walau mengenai diri sendiri, adalah puncak segala keberanian." - Buya Hamka

Slide image

Penyelesaian Sengketa Bisnis

Syarifah Nurul 'Aini, SE

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 23

SLIDE