Search Header Logo
FIKIH

FIKIH

Assessment

Presentation

Religious Studies

12th Grade

Hard

Created by

Nirwana Surur

Used 1+ times

FREE Resource

7 Slides • 0 Questions

1

WADI'AH

Apa SIH Arti Wadi'ah ????

Slide image

2

Pengertian Wadi'ah

Wadi'ah secara bahasa berarti titipan. Sedangkan menurut istilah menitipkan sesuatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.

3

Dasar Hukum Wadi'ah

a. Al-Qur'an : Q.S. An-Nisa : 58 dan Q. S. Al-Baqarah : 283

b. Hadits Nabi : yang artinya "Tunaikanlah amanah(titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang menghianatimu" H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi

4

Rukun Wadi'ah

  • Orang yang menitipkan (Al Mudi' atau Muwaddi'

  • Orang yang dititip (Al Muda' atau Mustauda')


  • Barang titipan (Wadi'ah)

  • Sighat (Ijab Kabul)

5

Syarat-Syarat Wadi'ah

1. Orang yang menitipkan atau orang yang dititipi hendaklah baligh dan berakal

2. Syarat barang yang dititipkan hendaklah berupa barang yang bisa disimpan dan diserah terimakan serta mempunyai nilai harga

3. syarat sighat (ijab kabul) harus dinyatakan dengan ucapan dan perbuata

6

Macam-macam Wadi'ah

1. Wadi'ah yad alamanah : titipan barang /harta yang dititipkan oleh pihak pertama (penitip) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara barang/uang tanpa mengelola barang /harta tersebut. sebagai kompensasi membebankan biaya kepada yang menitipkan.


2. Wadi'ah yad al dhamanah : titipan barang /harta yang dititipkan oleh pihak pertama (penitip) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara barang/uang dan pihak lain dapat memanfaatkan dengan seizin pemiliknya.

7

Jenis Barang Titipan ( Wadi'ah)

  • Harta benda

  • Uang

  • Dokumen penting ( saham, surat perjanjian, sertifikat dll)

  • Barang berharga baginya ( surat wasiat, surat tanah dll.)

WADI'AH

Apa SIH Arti Wadi'ah ????

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 7

SLIDE