Search Header Logo
Kelas 5 Tema 6 Subtema 2 Pembelajaran 3

Kelas 5 Tema 6 Subtema 2 Pembelajaran 3

Assessment

Presentation

Science, Social Studies

5th Grade

Hard

Created by

Kelas Lima

Used 1+ times

FREE Resource

13 Slides • 0 Questions

1

Kelas 5 Tema 6 Subtema 2 Pembelajaran 3

Slide image

2

Kehidupan Nelayan Pemburu Paus

3


Desa Lamalera, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, merupakan salah satu desa nelayan tradisional yang menjadikan laut sebagai ladang kehidupan mereka. Laut adalah ibu yang memberikan kehidupan sejak zaman nenek moyang mereka. Dari hasil laut, masyarakat di desa ini telah berhasil mengirimkan anak-anak mereka untuk bersekolah dan pada akhirnya bekerja.

Slide image

4


Masyarakat nelayan di desa Lamalera, memiliki tradisi berburu paus yang telah diturunkan bertahun-tahun oleh nenek moyang mereka. Tidak sembarang paus yang mereka buru, hanya paus yang sudah tua saja yang mereka buru. Jika mereka menemukan paus muda, masyarakat nelayan di desa ini akan mengembalikannya ke laut lepas. Mereka pun bersepakat secara adat bahwa dalam setahun, tidak boleh lebih dari 15 paus yang mereka buru. Dengan demikian, mereka tetap menjaga agar paus tidak punah.


Untuk berburu paus, para nelayan melakukan pemantauan dari bibir pantai dan dari atas bukit. Ada beberapa orang yang senantiasa berada di bukit itu untuk memantau, sambil melakukan kegiatan lainnya seperti memperbaiki jala, menganyam atap perahu dari daun lontar, memasak, atau membaca buku. Jika mereka melihat paus, mereka akan berteriak “baleo” yang berarti paus. Teriakan itu, membuat para nelayan yang berada di bibir pantai segera bersiap melaut. Mereka akan mengirimkan sebuah perahu untuk mengamati jenis dan umur paus. Jika mereka melihat paus itu layak ditangkap, mereka akan akan memanggil perahu-perahu lain untuk mendekat.


Daging dan minyak paus yang berhasil ditangkap kemudian akan dibagi ke seluruh warga desa. Pembagian diutamakan bagi janda dan yatim piatu, baru kemudian kepada penangkap paus, pemilik perahu, lalu kepada masyarakat lainnya. Daging dan ikan paus ini dapat ditukar dengan jagung, umbi-umbian, buah-buahan, dan sayuran dari masyarakat pegunungan. Kegiatan barter ini dilakukan di Pasar Wulandoni, sekitar 3 km dari Lamalera.

Slide image

5

Festival Mane’e, Tradisi Nelayan di Pantai Malo

6


Festival Mane’e, merupakan tradisi adat untuk penangkapan ikan. Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat Pantai Malo, Kokorotan, Sulawesi Utara. Ritual ini biasa disebut dengan ritual menangkap ikan dengan doa-doa dalam bahasa adat kuno. Mereka berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar nelayan mendapatkan tangkapan yang banyak, dan mendapatkan perlindungan agar terhindar dari bahaya.


Penangkapan ikan dimulai dengan berkumpulnya para pemuka adat bersama perwakilan pemerintah setempat. Mereka bermusyawarah untuk menentukan tanggal yang tepat untuk melakukan ritual mane’e. Selanjutnya, para pemuka adat ini akan memanjatkan doa-doa dalam bahasa adat kuno. Sementara, masyarakat lainnya mengumpulkan tali dan janur (daun kelapa yang masih muda) untuk dibuat jaring yang disebut dengan sammy. 

Slide image

7

Tibalah hari yang ditentukan untuk melaksanakan ritual mane’e. Para pemuka adat dan pemerintah setempat, membawa sammy ke Pantai Malo. Beramai-ramai mereka menariknya sepanjang mungkin ke arah laut hingga membentuk sebuah kolam. Ketika ikan-ikan telah banyak terperangkap ke dalam sammy, masyarakat pun mulai menangkapnya. Hasil tangkapan ikan ini akan disantap bersama dalam pesta rakyat yang digelar saat itu. Ada hal yang menarik sepanjang ritual hingga pesta rakyat ini, yaitu masyarakat dilarang mengenakan pakaian berwarna merah sebagai pantangan.


Ritual seperti ini masih dilaksanakan hingga kini. Masyarakat meyakini ritual ini sebagai ucapan syukur dan permohonan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, kegiatan ini mengandung nilai-nilai kebersamaan antar anggota masyarakat dan kepedulian untuk memelihara laut sebagai sumber kehidupan masyarakat. Nilai-nilai kerja sama, persatuan dan kesatuan pun, sangat bisa dirasakan sepanjang persiapan hingga dilaksanakannya ritual ini.

Slide image

8

Kewajiban Warga Negara Indonesia

9


Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang tidak terpisahkan Ada hak, maka di sana juga ada kewajiban. Sebagai warga Negara Republik Indonesia, hak dan kewajiban warga negaranya diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10

Yang termasuk dalam hak warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) antara lain adalah sebagai berikut.

  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).

  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).

  • Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).

  • Setiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28).

  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2).

  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).

  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1)

11


Selain mengetahui hak warga negara, kita pun harus tahu tentang kewajiban kita sebagai warga negara. Ada kewajiban yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut hak orang lain. Ada juga kewajiban yang bersifat pribadi.

12

Berikut adalah beberapa contoh kewajiban warga negara Indonesia.

  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) (Pasal 23A).

  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 ayat 1).

  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).

  • Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

  • Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh Negara.

13

TERIMAKASIH SUDAH BELAJAR BERSAMA BU DWI

Kelas 5 Tema 6 Subtema 2 Pembelajaran 3

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 13

SLIDE