Search Header Logo
WAKAF

WAKAF

Assessment

Presentation

Religious Studies

10th Grade

Easy

Created by

Nur Hasanah

Used 39+ times

FREE Resource

8 Slides • 5 Questions

1

C. WAKAF

Slide image

2

A. Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu "Waqf" yang artinya : menahan. berhenti atau diam.

Menurut istilah adalah : Menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya guna kebaikan dan kemajuan Islam.

Menurut istilah lain adalah : Menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Arti menahan suatu benda yang kekal zatnya adalah : tidak dijual, tidak diberikan, serta tidak pula diwariskan, akan tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya.

3

B. Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah.

Wakaf sama artinya dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya, berwakaf bukan sekadar berderma (bersedekah) biasa, namun lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf.

Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang di wakafkan berguna dan bermanfaat

4

Dalil yang menjadi dasar diperintahkan wakaf terdapat dalam surah Ali-Imran ayat 92 adalah sebagai berikut :

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Artinya : Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.



5

Open Ended

1. Jelaskan isi kandungan dari ayat tersebut !

6

C. RUKUN dan SYARAT WAKAF

1. Mauquf bih (barang yang diwaqafkan) dengan syaratnya : kekal zatnya, memberikan manfaat dan milik waqif itu sendiri.

2. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima waqaf dan tempat berwaqaf)

dengan syarat : orang yang telah ditunjuk dan dialah yang berhak memilikinya, untuk tempat umum demi kepentingan bersama.

3. Sighat artinya : pernyataan atau ikrar waqif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya.

4. Waqif : orang yang mewaqafkan.

dengan syarat: diperuntukan untuk kebaikan, atas kehendak sendiri.

7

Open Ended

2. Tulislah lafal sighat atau ikrar wakaf !

8

D. HARTA YANG DIWAQAFKAN

Harta benda wakaf, yaitu : harta benda yang memiliki daya tahan lama dan bermanfaat dalam jangka panjang serta memiliki nilai ekonomis.

Harta benda wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :

a. Benda yang tidak bergerak meliputi:

- Hak atas tanah

- Bangunan

- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah

- Hak milik atas satuan rumah

b. Benda yang bergerak meliputi : uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak sewa dll.

Harta waqaf prinsipnya tidak boleh di jual, diberikan, atau diwariskan.


9

Open Ended

3. Sebutkan macam-macam harta benda yang dapat di wakafkan !

10

E. Ketentuan wakaf di Indonesia

a. Landasan hukum wakaf

- Undang-Undang No. 41Tahun 2004

- Peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977

- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1977

- Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1988

b. Tata cara wakaf

Menurut peraturan perundang-undangan tata cara wakaf di Indonesia adalah :

- perorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah miliknya

- pada waktu menghadap PPAIW

- Pihak PPAIW kemudian meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut

- Wakif mengikrarkan kehendak kepada Nadziryang telah disahkan

- Pihak PPAIW membuat akta ikrar wakaf

- PPAIW atas nama nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada bupati / walikota

- Dengan telah di daftarkan dan dicatatkannya tanah wakaf dalam bentuk sertifikat

11

Open Ended

4. - Sebutkan Undang-undang yang mengatur tentang perwakafan tanah milik !

- Apa singkatan dari PPAIW !

12

F. Pengelolaan Harta wakaf

Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang wakaf, maka pemanfaatan / penggunaan benda wakaf harus dilakukan oleh nadzir.

G. HIKMAH WAQAF

- Melaksanakan perintah Allah

- Pahala dan keuntungan bagi wakif

- Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi

- Dapat menopang dan penggerak kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dll.

13

Open Ended

5. Jelaskan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf !

C. WAKAF

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 13

SLIDE