Search Header Logo
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Assessment

Presentation

Education

7th Grade

Easy

Created by

Muhammad Aziz

Used 1K+ times

FREE Resource

20 Slides • 1 Question

1

Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Ep. 2

Muhammad Abdul Aziz

Slide image

2

Makna Proklamasi Kemerdekaan


3

Aspek Hukum

Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4

Aspek Historis

Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.

5

Aspek Sosiologis

Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.

6

Aspek Kultural

Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.

7

Aspek Politis

Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

8

Aspek Spiritual

Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan.

9

Open Ended

Apa makna proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia menurut kalian?

10

Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

11

Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

  • Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia

  • Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang

    berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia

    ...”;

  • Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan

    yang berbentuk Republik

12

Mohammad Yamin

”...Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah tengahan...”

Slide image

13

Mr. Soepomo

”...Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada ”onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.”

Slide image

14


Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.

15

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

16

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan.

17

Asas Otonomi Daerah

  • Dekonsentrasi

  • Desentralisasi

  • Tugas Pembantuan

18

Prinsip Otonomi Daerah

  • Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

  • Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.

  • Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.

  • Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

  • Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

  • Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.

  • Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil

19


Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

20

Penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah.

21

TERIMAKASIH

Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Ep. 2

Muhammad Abdul Aziz

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 21

SLIDE