Search Header Logo
KD 3.2. KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

KD 3.2. KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Assessment

Presentation

Moral Science

10th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Yusticia Indrianingsih

Used 8+ times

FREE Resource

13 Slides • 0 Questions

1

KD 3.2. KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

by Yusticia Indrianingsih, S.Pd.

media

2

​A. WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber hidup warga negara dari

negara tersebut.

1. Pengertian Wilayah Negara dan Deklarasi Djuanda

3

​A. WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.

1. Pengertian Wilayah Negara dan Deklarasi Djuanda

media

4

​A. WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

2. Ruang Lingkup Wilayah Negara Indonesia

Wilayah negara meliputi:

wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya,

wilayah perairan,

wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, dan

wilayah ruang angkasa

Kewenangan pemerintah dalam mengelola wilayah negara dan kawasan perbatasan tercantum dalam peraturan mengenai batas wilayah antarnegara, yaitu Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1).

5

​A. WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

3. Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam  dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

UUD 1945 berhak mengatur pihak yang menguasai kekayaan alam Indonesia

media

6

B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA

1. PENGERTIAN PENDUDUK DAN WARGA NEGARA

Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara.

​warga negara adalah anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya

media
media

7

B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA

2. Kedudukan Warga Negara dalam Negara

Dalam penerapan asas kewarganegaraan, terdapat dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan naturalisasi.

media

Negara Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang warga negara, yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

8

9

C.Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

​1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Setiap manusia memiliki kebebasan secara hakiki dalam memilih, melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya, dan tidak boleh dipaksa oleh siapa pun.

Setiap manusia memiliki kebebasan secara hakiki dalam memilih, melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya, dan tidak boleh dipaksa oleh siapa pun.

media

10

C.Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

.2. Membangun Kerukunan Umat Beragama

Indonesia mengenal Tri Kerukunan Beragama, yaitu tiga prinsip dasar aturan yang dapat dijadikan sebagai landasan toleransi antarumat beragama di Indonesia.

media

11

​D. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

​1. SUBSTANSI PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara berdasarkan Penjelasan atas UU No. 3 Tahun 2002, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945.

Adapun ketentuan mengenai kedudukan dan peran TNI serta Polri dalam pembelaan negara, diatur dalam Ketetapan MPR VI Tahun 2000

media

12

​D. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

media

13

​D. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Di dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat nilai-nilai bela negara yang harus dipahami, yaitu:

Cinta tanah air,

Kesadaran berbangsa dan bernegara,

Pancasila,

Rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan

Memiliki kemampuan bela negara.

KD 3.2. KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

by Yusticia Indrianingsih, S.Pd.

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 13

SLIDE