Search Header Logo
MATERI PERTEMUAN KE 4 (Si)

MATERI PERTEMUAN KE 4 (Si)

Assessment

Presentation

Other, Education

University

Hard

Created by

Budi Utomo

Used 1+ times

FREE Resource

12 Slides • 0 Questions

1

MATERI PERTEMUAN KE 4 (SISTEM INFORMASI)

Tutor: Naya Budi Utomo, S.Pd

KAMPUS B

UNIVERSITAS NAHDALATUL ULAMA LAMPUNG

media

2

​Cyber Law

Cyber law adalah hukum yang digunakan dalam cyber space (dunia siber/maya), yang pada umumnya diasosiasikan dengan internet

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia

5 aspek hukum siber

  1. aspek hak cipta

  2. ​aspek merek dagang

  3. aspek fitnah dan pencemaran nama baik.

  4. aspek privasi

  5. aspek yuridis dalam ruang siber

3

hukum telematika diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.1 Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology).

UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. 

4

​Perbandingan cyber law, computer crime act (Malaysia)

  • Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.

  • Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.

5

Cyber Law Negara Indonesia

Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Computer crime act (Malaysia)

​​Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997

6

​Council of Europe Convention on Cyber Crime

(COECCC)

COECCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185.

​​COECCC Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional.

7

Berikut adalah Asosiasi Badan Hak cipta yang diakui dan disahkan di Indonesia

Ø  KCI : Karya Cipta Indonesia

Ø  ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia

Ø  ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia

Ø  APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia

Ø  ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia

Ø  PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia

Ø  IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia

Ø  MPA : Motion Picture Assosiation

Ø  BSA : Bussiness Software Assosiation

Ø  YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

8

Materi yang diatur Cyber law di Indonesia

  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);

  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);

  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan

  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

9

​EVALUASI

https://quizizz.com/join?gc=46501982

10

​TUGAS PERTEMUAN KE 4

Membuat presentasi

  1. Cyber Law

  2. Computer crime act (Malaysia)

  3. Council of Europe Convention on Cyber Crime(COECCC)

  4. ​Buatkan perbandingan ketiganya

11

TERIMA KASIH​

​Apakah ada pertanyaan?

12

DISKUSI​ DAN TANYA JAWAB

MATERI PERTEMUAN KE 4 (SISTEM INFORMASI)

Tutor: Naya Budi Utomo, S.Pd

KAMPUS B

UNIVERSITAS NAHDALATUL ULAMA LAMPUNG

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 12

SLIDE