

PPn (Pajak Pertambahan Nilai)
Presentation
•
Social Studies
•
11th Grade
•
Hard
Hendra Kusuma Dewi
Used 1+ times
FREE Resource
6 Slides • 0 Questions
1
By Hendra Kusuma Dewi
2
Undang-undang yang mengatur PPN
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
2.Undang-undang Nomor18 tahun2000
3.Undang-undang Nomor 42 tahun 2009
3
1. Pengertian PPN
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah.Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung.
4
Mekanisme PPN di Indonesia
Mekanisme PPN di Indonesia
Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:
PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).
Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
Untuk setiap Masa Pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU Nomor 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
PKP di atas wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
5
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Barang atau Jasa yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Barang atau Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
6
Dasar pengenaan pajak
1. Harga jual
2.penggantian
3. Nilai impor
4.nilai ekspor
5. Nilai lain
By Hendra Kusuma Dewi
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 6
SLIDE
Similar Resources on Wayground
3 questions
BAB 3 : KETENAGAKERJAAN
Presentation
•
11th Grade
6 questions
Ki hajar
Presentation
•
11th Grade
7 questions
Permasalahan Sosial
Presentation
•
11th Grade
4 questions
RAPAT
Presentation
•
11th Grade
4 questions
Adjustmen
Presentation
•
11th Grade
7 questions
BAB II PERMASALAHAN SOSIAL
Presentation
•
11th Grade
7 questions
Materi HAM
Presentation
•
11th Grade
3 questions
PENDAPATAN NASIONAL
Presentation
•
11th Grade
Popular Resources on Wayground
21 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Parts of Speech
Quiz
•
5th Grade
16 questions
Subject & Predicate
Quiz
•
5th Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
12 questions
Map Skills
Quiz
•
3rd Grade
22 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
5th Grade
15 questions
Rounding Decimals
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Brand Labels
Quiz
•
5th - 12th Grade
Discover more resources for Social Studies
65 questions
USHC Midterm
Quiz
•
11th Grade
10 questions
Unit 6 - Great Depression & New Deal
Quiz
•
11th Grade
30 questions
Q1 US History Check
Quiz
•
11th Grade
19 questions
Spanish American War
Presentation
•
8th - 12th Grade
27 questions
Progressive Era Vocabulary Quiz Review
Quiz
•
11th Grade
7 questions
Age of Jackson (SSUSH7a)
Presentation
•
11th Grade
28 questions
Unit 2.5: Aging Population Reading Quiz
Quiz
•
9th - 12th Grade
16 questions
1.6 Sensation Quiz
Quiz
•
11th Grade