Search Header Logo
HAJI DAN UMRAH

HAJI DAN UMRAH

Assessment

Presentation

Religious Studies

8th - 9th Grade

Hard

Created by

Hairul Tambunan

Used 1+ times

FREE Resource

6 Slides • 0 Questions

1

HAJI DAN UMRAH

By Hairul Tambunan

2

media

Saat melakukan rangkaian ibadah haji di kota suci Mekkah, Arab Saudi.

3

Pengertian Haji dan Umrah

Haji adalah bermaksud (menyengaja) mengunjungi baitullah di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan tata caranya oleh syariat Islam.

Umrah adalah sengaja berkunjung ke baitullah di makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah dengan syarat tertentu, sedangkan waktunya kapan saja sepanjang tahun. 

4

Hukum Haji dan Umrah

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu, dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila dia mempunyai kemampuan melaksanakan haji kembali hukumnya sunnah. Firman Allah SWT ;

Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali Imran : 97)

Hukum melaksanakan ibadah umrah berbeda pandangan para ulama ada yang mengatakan sama hukum nya dengan haji dan ada pula yang mengatakan sunnah.

Artinya : "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah." (QS Al Baqarah : 196)

5

Syarat wajib haji dan umrah

a.       Islam

b.       Baligh

c.       Berakal sehat

d.       Mampu

e.       Merdeka

6

Rukun haji dan umrah

a.    Ihram adalah berniat untuk ibadah haji atau umrah atau keduanya dengan mengenakan pakaian ihram.

b.    Wukuf,

c.     Thawaf adalah mengelilingi kakbah sebanyak 7 kali, yang dimulai dari hajar aswad dengan poisisi kakbah berada disebelah kiri (kebalikan arah jarum jam). Thawaf  dibagi menjadi empat (4), yaitu:

1.       Thawaf Qudum, yaitu Thawaf yang dilakukan sewaktu baru tiba dari negeri asalnya di Masjidil Haram

2.       Thawaf Sunnah, yaitu thawaf yang dilakukan semata-mata untuk keutamaan.

3.       Thawaf Ifadah, yaitu thawaf yang dilakukan setelah kembali dari wukuf di Arafah

4.       Thawaf Wada’, yaitu thawaf yang dilakukan sebagai pamitan sebelum meninggalkan tanah suci Mekkah

d.    Sa’i, yaitu jalan cepat atau larai-lari kecil dari Safa ke Marwah

e.    Tahallul, yaitu menghalalkan, maksudnya menghalalkan sesuatu yang sebelumnya diharamkan dengan ditandai memotong 3 helai rambut, sebagian atau seluruhnya.

f.      Tertib, artinya berurutan.

HAJI DAN UMRAH

By Hairul Tambunan

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 6

SLIDE

Discover more resources for Religious Studies