Search Header Logo
Fikih

Fikih

Assessment

Presentation

Religious Studies

11th Grade

Hard

Created by

Supriatin Yusuf

Used 1+ times

FREE Resource

5 Slides • 3 Questions

1

Fikih

By Supriatin Yusuf

2

Hukum Islam

Pembagian Hukum Islam

Secara umum, aturan hukum dalam syariat Islam terbagi menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi (hukum untuk penugasan) dan hukum  wadh'i (hukum kondisional). Ketaatan pada kedua macam hukum itu, menurut para ahli usul fikih, merupakan wujud dari kesadaran beragama umat Islam.

By: Supriatin Yusuf​

3

Hukum Islam

Hukum Taklifi

Para ahli usul fikih membagi hukum  taklifi menjadi tiga kategori: perintah, larangan, dan pilihan, untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Dari ketiga kategori itu, mereka kemudian membaginya lagi menjadi lima macam, yaitu wajib, haram,  mandub (sunnah), mubah, dan makruh.

By: Supriatin Yusuf​

4

Hukum Islam

Hukum Wadh'i/Kondisional

Yaitu hukum yang menghubungkan dua hal. Yang dimaksud dengan menghubungkan dua hal di sini adalah kondisi yang satu menjadi sebab, syarat, atau halangan bagi yang lain. contoh hubungan yang menjadi syarat bagi yang lain adalah mengambil air wudhu menjadi syarat bagi sahnya shalat; adanya saksi menjadi syarat bagi sahnya pernikahan; niat menjadi syarat bagi sahnya puasa, dan lain-lain.

By: Supriatin Yusuf​

5

Sumber Hukum Islam

4 Sumber Hukum Islam

Para ahli ilmu usul fikih sepakat bahwa sumber hukum syariat terdiri atas empat hal, yaitu Alquran, sunah, ijmak, dan  qiyas . Sumber hukum yang pertama dan kedua merupakan wahyu dari Allah yang tertulis. Sedangkan, sumber ketiga dan keempat tidak tertulis.

By: Supriatin Yusuf​

6

Fill in the Blank

Hukum Islam di bagi 2 (dua) yaitu ......

7

Fill in the Blank

Sumber hukum Islam ada ....

8

Fill in the Blank

Sumber hukum Islam yang utama dan bersifat tertulis adalah ...

Fikih

By Supriatin Yusuf

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 8

SLIDE