Search Header Logo
penegakan dan perlindungan hukum

penegakan dan perlindungan hukum

Assessment

Presentation

Social Studies

3rd Grade

Medium

Created by

I Sudirman

Used 3+ times

FREE Resource

3 Slides • 15 Questions

1

​1. Hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat.

2.Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

3.Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.

4.Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) dan juga Pasal 27 Ayat (1).

5. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.

6. Penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegar..

2

Multiple Choice

Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma- norma dan sanksi-sanksi pendapat tersebut kemukakan oleh ....

1

Aristoteles

2

Van Apeldoorn

3

S. M Amir

4

Prof. C.S.T. Kansil

5

Wiryo Kusumo

3

Multiple Choice

Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dari penyataan tersebut menggambarkan hukum mempunyai sifat ....

1

memaksa

2

mengatur

3

menyeluruh

4

memilih

5

memerintah

4

Multiple Choice

upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya di sebut

1

keadilan

2

ketertiban

3

good govermant

4

supremasi hukum

5

ppenegakan hukum

5

Multiple Choice

Segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar disebut ....

1

sistem hukum

2

tujuan hukum

3

lembaga hukum

4

supremasi hukum

5

perlindungan hukum

6

Multiple Choice

Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal ....

1

Pasal 1 Ayat (3)

2

Pasal 3 Ayat (1)

3

Pasal 4 Ayat (1)

4

Pasal 5 Ayat (2)

5

Pasal 6 Ayat (1)

7

​1.Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

3. KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

4. Undang-undang yang mengatur tentang lembaga perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

8

Multiple Choice

Dibawah ini Undang-Undang Republik Indonesia yang membahas tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah ....

1

UU No. 2 Tahun 2002

2

UU No. 20 Tahun 2003

3

UU No.30 Tahun 2002

4

UU No. 16 Tahun 2004

5

UU No. 12 Tahun 2006

9

Multiple Choice

Lembaga penegak hukum yang merupakan alat negara yang berperan dalam

memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri adalah ....

1

TNI Angkatan Laut, Darat dan Udara

2

Kejaksaan

3

PORLI

4

KPK

5

MK

10

Multiple Choice

Kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti kejaksaan sebagai ....

1

pengendali proses perkara pidana

2

pengendali proses perkara perdata

3

pengendali proses perkara pidana dan perdata

4

satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana

5

satu-satunya instansi pelaksana putusan perdata

11

Multiple Choice

lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususunya di bidang penuntasan serta kewenangan lain berdasarkan undnag-undnag di indonesia adalah....

1

TNI angkatan darat, Laut an udara

2

POLRI

3

Kejaksaan

4

KPK

5

MK

12

Multiple Choice

Mitra Kejaksaan yang merupakan lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab memerangi segala kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi yang didirikan pada tahun 2002 adalah ....

1

ICW (Indonesia Coruption Watch)

2

Kepolisian

3

KPK

4

Komnas HAM

5

Intel

13

​1.Pelanggaran hukum adalah berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar larangan-larangan yang ditentukan oleh aturan hukum.

2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa kejahatan adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan yang disebut KUHP.

3. Beberapa contoh pasal yang mengatur tentang pelanggaran dalam KUHP adalah Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Pasal 489-502, Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503-520), Pelanggaran terhadap Penguasa Umum (Pasal 521-528), Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan (Pasal 529- 530), Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Pasal 531), Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532-547), Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan (Pasal 548-551), Pelenggaran Pelayaran (Pasal 560-569) dan sebagainya.

4. Sanksi-sanksi tersendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Hukuman pokok dan Hukuman-hukuman tambahan.

14

Multiple Choice

Berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar larangan-larangan yang ditentukan oleh aturan hukum disebut ....

1

kejahatan

2

pelanggaran hukum

3

pengingkaran

4

penghianatan

5

apatis

15

Multiple Choice

Dalam KUHP Pasal yang berisi tentang pelanggaran ketertiban umum adalah ....

1

Pasal 489-502,

2

Pasal 503-520

3

Pasal 521-528

4

Pasal 529-530

5

Pasal 532-547

16

Multiple Choice

Sanksi-sanksi dalam KUHP dibahas dalam pasal ....

1

6

2

7

3

8

4

9

5

10

17

Multiple Choice

Sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu .... dan ....

1

umum dan khusus

2

tetap dan sementara

3

pokok dan tambahan

4

ringan dan berat

5

fisik dan material

18

Multiple Choice

Dibawah ini yang merupakan contoh tindakan Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan adalah ....

1

tidak menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain

2

memakai gelar tanda kehormatan gelar atau pangkat atau derajat dari orang asing tanpa izin presiden

3

memberi atau menerima dari seorang terpidana suatu barang

4

menyanyikan lau-lagu yang melanggar kesusilaan

5

mabuk dijalan umum

​1. Hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat.

2.Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

3.Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.

4.Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) dan juga Pasal 27 Ayat (1).

5. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.

6. Penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegar..

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 18

SLIDE