Search Header Logo
Administrasi Pajak

Administrasi Pajak

Assessment

Presentation

Social Studies

12th Grade

Hard

Created by

Diah Nurlaili

FREE Resource

12 Slides • 0 Questions

1

PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI

media

Oleh:

Diah Nurlaili, S.Pd.

Mahasiswa PPG Universitas PGRI Madiun​

2

PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan /atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

3

JENIS-JENIS SPT PPh 21

1. SPT OP 1770 SS

2. SPT OP 1770 S

3. SPT OP 1770​

Some text here about the topic of discussion

4

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

1.        Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan (PPh)

a.     Sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang

b.     Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak

c.  Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

5

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

2.        Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak

a.  Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewrah yang sebenarnya terhutang

b.  Untuk melaporkan pajak masukan terhadap pajak keluaran

c. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

6

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

3.        Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

7

Selambat-lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak (biasanya tanggal 30 Maret tahun berikutnya)​

​#SPT Tahunan PPh Pasal 21

Tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir​

​#SPT Masa PPh Pasal 21

BATAS WAKTU DAN PERPANJANGAN SPT

8

TATA CARA PENYELESAIAN SPT

Dalam mengisi formulir SPT dalam bentuk kertas, prosedur penyelesaian SPT dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.  Wajib pajak harus mengambil sendiri belangko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (dengan menunjukkan NPWP)

​2. SPT harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan Pengisian formulir SPT yang tidak benar mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.

3. SPT diserahkan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan, dan akan diberikan tanda terima tertanggal. Apabila SPT dikirim melalui Kantor POS harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman di anggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

9

TATA CARA PENYELESAIAN SPT

Dalam mengisi formulir SPT dalam bentuk kertas, prosedur penyelesaian SPT dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

4.    Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT:

a.  Untuk wajib pajak yang mengadakan pembukuan: laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba atau rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

b.  Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah pajak keluaran, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.

c. Wajib apjak menggunakan norma perhitungan: perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.

10

TATA CARA PENYELESAIAN SPT

Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah sebagai berikut:

1.   Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.

2.   Wajib pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam Bahasa Indonesia dan mata uang selain rupiah yang diizinkan.

11

​PENYUSUNAN SPT 1770 S

Lihat pada:

Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya.

Some text here about the topic of discussion

12

TERIMA KASIH

PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI

media

Oleh:

Diah Nurlaili, S.Pd.

Mahasiswa PPG Universitas PGRI Madiun​

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 12

SLIDE