Search Header Logo
PPDB kota bandung 2023

PPDB kota bandung 2023

Assessment

Presentation

Education

6th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

yuni wahyuni

FREE Resource

34 Slides • 0 Questions

1

media

PEMERINTAH KOTA BANDUNG

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI 059 CIRANGRANG

Jalan KH. Wahid Hasyim KM 5,5 Kelurahan Margasuka Kecamatan Babakan Ciparay

Kota Bandung 40225 Email : sdncrg@gmail.com

KEPUTUSAN KEPALA SDN 059 CIRANGRANG

Nomor : 803/001/SK/SDN.059 CRRG/VII/2022

Tentang :

PEMBAGIAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

Tahun Pelajaran 2022 – 2023

MENIMBANG : Bahwa dalam memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Sekolah

Dasar Negeri 059 Cirangrang, Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu
menetapkan pembagian tugas guru dalam Proses Belajar Mengajar atau
Bimbingan dan Konseling.

MENGINGAT : 1. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP

3. Peraturan Menteri Nomor 22, 23, 24 tahun 2006

4. Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan

5. Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 059 Cirangrang

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama

: Pembagian tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar dan

Bimbingan dan Konseling seperti tersebut pada lampiran surat
keputusan ini.

Kedua

: Menugaskan guru untuk melaksanakan Bimbingan guru atau

Bimbingan Ekstrakurikuler seperti tersebut dalam surat lampiran ini.

Ketiga

: Masing - masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara

tertulis kepada kepala sekolah

Keempat

: Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas sebagaimana

keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai

Kelima

: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki

sebagaimana mestinya

Keenam

: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 18 Juli 2022

Kepala Sekolah,

Agus Nurjaman, S.Pd.,M.M.Pd

NIP. 197908052006041016

2

media



LAMPIRAN 1 : Keputusan Kepala SD Negeri 059 Cirangrang

Dinas Pendidikan Kota Bandung
Nomor

: 803/001/SK/SDN.059 CRRG/VII/2022

Tanggal

: 18 Juli 2022

PEMBAGIAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)

DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

No

Nama Guru
Gol/
Ruang

Jabatan

Guru

Jenis
Guru

Tugas

Jml
Jam

Tugas

Tambahan

1
Agus Nurjaman, S.Pd.,M.M.Pd
NIP. 197908052006041016
IV/a
Guru
Madya
-
Kepala
Sekolah
-

-

2
Ani Yuliani,S.Pd
NIP. 196207011982042006
IV/a
Guru
Madya

Guru
Kelas
V-C
24
Perpus

3
Embad Siti Badriah
NIP.196301051983052014
IV/a
Guru
Madya

Guru
Kelas
II-B

24

Satgas

Lingkungan

4
Tati Sundawati, A.Ma.Pd
NIP. 196302081983052009
IV/a

Guru
Madya

Guru
Kelas
I-B

24
Satgas

Lingkungan

5
Dasep Junaedi, S.Pd
NIP. 196311101984101014
IV/a
Guru
Madya

Guru
Bidang

PJOK

(I B-VI B)
24
Satgas

Lingkungan

6
Chotimah Hasanah, A. Ma.Pd
NIP : 196612231988032004
IV/a
Guru
Madya

Guru
Bidang

PJOK

(I C-VI C)
24

Perpus

7
Ida Rosidah,S.Pd
NIP : 19690406 199103 2 004
IV/a
Guru
Madya

Guru
Bidang

PAIdBP
(I C-VI C)
24

Pildacil

8
Rahmat Sadikin,S.Pd
NIP : 19680504 200312 1 003
III/d
Guru
Muda

Guru
Kelas
VI-A

24
Tim

Kurikulum

9
Empony Susilawati,S.Pd
NIP : 197212222006042013
III/d
Guru
Muda

Guru
Kelas
IV-C

24

Perpus

10
Enok Hasanah, S.Pd
NIP : 197805022007012009
III/d
Guru
Muda

Guru
Kelas
I-A

24
Tim

Kurikulum

11
Eri Herawati, S.Pd
NIP : 196703132000122002
III/c
Guru
Muda

Guru
Bidang

PJOK

(I A-VI A)
24

UKS

12
Maslahat, S.Pd
NIP : 196707042008012007
III/c
Guru
Muda

Guru
Kelas
V-A

24

Perpus

13
Neni Rohaeni, S.Pd.I
NIP :197005072008012014
III/c
Guru
Muda

Guru
Bidang

PAIdBP
(I A-VI A)
24

Marawis

14
Tuti Sri Astuti,S.PdI
NIP : 197308062008012004
III/c
Guru
Muda

Guru
Bidang

PAIdBP

(I B- VI B)
24

MHQ

15
Titik Sunarni,M.Pd
NIP : 197201212006042005
III/c
Guru
Muda

Guru
Kelas
III-A

24

PKS

Kurikulum

dan

Bendahara

16
Nunun Ratihdewi, S.Pd
NIP : 198111012007012003
III/b
Guru

Pertama

Guru
Kelas
IV-D

24

UKS

17
Tuti Hernawati, S.PdI
NIP : 196312092007012004
III/a
Guru

Pertama

Guru
Kelas
III-B

24

Perpus

18
Nunu Nurulhayat,S.Pd
NIP. 199507292019032007
III/a
Pelaksana

Guru

Guru
Kelas
IV-A

24
PPID & OP

Aset

19
Farida Anggraeni, S.Pd
NIP : 197504282021212003
IX
Ahli

Pertama

Guru
Kelas
II-A

24
Pembina

Gudep Putri

20
Sri Astuti,S.Pd
NIP : 199110162020122014
III/a
Pelaksana

Guru

Guru
Kelas
III-D

24
Tim

Kesiswaan

21
Oneng Rukmini, S.Pd
NIP : 197304232014082001
III/a
Pelaksana

Guru

Adm

Sekolah

-

-
Pengurus

Barang

22
Akhmad Subur Hidayat, S.Ag
NIP : 197707212022211002
IX
Ahli

Pertama

Guru
Bidang

PAIdBP
(I D-VI D)
24
PKS

Kesiswaan

3

media

DRAF

4

media

No

Nama Guru

Gol/
Rua
ng

Jabatan

Guru

Jenis
Guru

Tugas

Mengajar

Jml
Jam

Tugas

Tambahan

23
Suryani, S.Pd
NIP : 198202202022212017
IX
Ahli

Pertama
Guru Kelas

VI-C

24
Tim

Kesiswaan

24
Yayah Marlina, S.Pd
NIP : 198105162022212015
IX
Ahli

Pertama
Guru Kelas

I-D

24

Perpus

25
Jumilah, S.Pd
NIP : 197512132022212002
IX
Ahli

Pertama
Guru Kelas

I-C

24

Perpus

26
Yuni Wahyuni,S.Pd
NIP : 198803282022212011
IX
Ahli

Pertama
Guru Kelas

VI-B

24

Paskibra

27
Nurul Hikmah Fauziah, S.Pd
NIP. 199009142022212014
IX
Ahli

Pertama
Guru Kelas

II-D

24

Perpus

28
Safaryawati, S.Pd
NIP. 198212052022212034
IX
Ahli

Pertama
Guru Kelas

IV-B

24

Adiwiyata

29
Iip Latipah, SE
NIP. 198401232022212019
IX
Ahli

Pertama
Guru Kelas

V-D

24

Adiwiyata

30
Aas Astuti,S.Pd
NUPTK : 4558758660300063
-

-

Guru Kelas

VI-D

24
Tim

Kurikulum

31
Eka Hayu Ambarwati, A. Md

-

-

Guru Kelas

II-C

24
Satgas

Lingkungan

32
Putri Santika Nurazizah, S.Pd
NUPTK : 1950767670220002
-

-

Guru Kelas

III-C

24

Perpus

33 A’Dila Rosyidah, S.Pd

-

Guru Kelas

V-B

24
Satgas

Lingkungan

34 Ridhwan Muhammad Rasyad, S.Pd

-

-
Guru
Bidang

PJOK

(I D-VI D
24

Perpus

35
Agung Syahrial Ramadhan
NUPTK : 0742767668130242
-

-
Operator
Dapodik
-

-

Tim Aset

36
Andri Hadiansah
NUPTK : 6655757658130182

-

-

Operator

-

-
Pembina

Gudep Putra

37
Ating Supriatin
NUPTK : 3444757661110003
-

-
Penjaga
Sekolah
-

-

38
Usup Supriatna

-

-
Penjaga
Sekolah
-

-

39 Asep Nuraeni

-

-

Satpam

-

-

Perpus



Bandung, 18 Juli 2022
Kepala Sekolah

Agus Nurjaman,S.Pd,M.M.Pd

NIP. 197908052006041016

5

media

Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor:
7978 / As /HK.O4.Ot /2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran
2023/2024 tanggal 7 Maret 2023

Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O21 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan.

Kepala

dinas

pendidikan

provinsi/kabupaten/kota

menyiapkan

dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2O21 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

6

media

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat;

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD dan SMP

1

2

DASAR HUKUM

3

4

7

media

ASAS PPDB

OBJEKTIF

TRANSPARAN

AKUNTABEL

8

media

JALUR DAN KUOTA PPDB KOTA BANDUNG

JENJANG

ZONASI

AFIRMASI

PERPINDAHAN TUGAS

ORANG TUA/WALI

PRESTASI

TK

Minimal 95%

Maksimal 5%

SD

Minimal 70%

Minimal 15%

Maksimal 5 %

SMP

Minimal 50%

Minimal 15%

Maksimal 5%

Maksimal 30%
60% nilai rapot
40% perlombaan
/penghargaan

Jalur Afirmasi:
a. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu / Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP); dan
b. Berkebutuhan khusus (PDBK)

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Dapat digunakan untuk calon peserta didik anak guru dengan memprioritaskan calon peserta didik pada
sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

9

media

KUOTA BAGI PENDAFTAR LUAR KOTA

Jalur

Kuota

Keterangan

Zonasi Luar Kota
pada Sekolah
Perbatasan

SMP Maksimal 10%

Dari kuota jalur zonasi

SD Maksimal 30%

Dari kuota jalur zonasi

Prestasi Luar Kota

Maksimal 25%

Dari kuota 40%
Prestasi
perlombaan/penghar
gaan

10

media

11

media

PERSYARATAN KHUSUS

JALUR ZONASI

Akte Kelahiran
Kartu Keluarga yang

teregistrasi 1 tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB
(26 Juni 2022)

KTP orang tua calon peserta

didik
Disdukcapil menyiapkan mobil
MEPELING selama proses PPDB

Permasalahan kependudukan
NIK Ganda, belum punya
akte, dll

12

media

PERSYARATAN KHUSUS

AFIRMASI RMP

Terdaftar pada Data Terpadu

Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau non Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/hasil
Musyawarah Kelurahan (Muskel) tanggal 7

Juni 2023

Untuk mengetahui keikutsertaan
dalam program kemiskinan dapat

diakses melalui

https://simdik.bandung.go.id/dtks/

13

media

Melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (Assesmen Center)

Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Calon peserta didik baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli

(psikolog, dokter, terapis, dan professional lainnya) agar dilampirkan pada
saat pengujian.

PERSYARATAN KHUSUS

AFIRMASI PDBK

Diakses melalui laman

http://ppdb.bandung.go.id

14

media

Tata cara penetapan peringkat dapat dilihat pada laman
http://ppdb.bandung.go.id

Nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan
semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai
rapor

PERSYARATAN KHUSUS
PRESTASI NILAI RAPOR

Nilai rapot di input pada system ppdb disertai dengan scan dokumen
rapot dan keterangan peringkat bila ada

15

media

Ketentuan Sertifikat Perlombaan/Penghargaan

Sertifikat perlombaan diunggah di laman http://ppdb.bandung.go.id

saat tahapan input data berlangsung.

Sertifikat

perlombaan

merupakan

hasil

kejuaraan

yang

diselenggarakan baik oleh pemerintah, organisasi, lembaga ataupun
pihak lain yang berwenang.

Sertifikat

penghargaan

merupakan

apresiasi

yang

secara

khusus

diberikan

atas

penemuan,

inovasi,

dedikasi

seseorang

(bukan

partisipasi

kegiatan)

yang

diberikan

oleh

pemerintah,

organisasi

ataupun pihak lain yang berwenang.

PERSYARATAN KHUSUS PRESTASI
PERLOMBAAN/PENGHARGAAN

16

media

Sertifikat

perlombaan/penghargaan

ditandatangani

oleh

pejabat

pemerintah

atau

organisasi

profesi

atau

lembaga

sesuai

dengan

kewenangannya pada level kejuaraan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sertifikat perlombaan tingkat kota dan provinsi paling rendah di

tandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga
tingkat kota.

2. Sertifikat perlombaan tingkat nasional paling rendah di tandatangani

oleh

pejabat

pemerintah

atau

organisasi

atau

lembaga

tingkat

provinsi.

3. Sertifikat

perlombaan

tingkat

internasional

paling

rendah

di

tandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga
tingkat nasional suatu negara.

17

media

Sertifikat perlombaan/penghargaan adalah sertifikat atau piagam yang dikeluarkan secara resmi

oleh lembaga pemerintahan, organisasi profesi, atau lembaga penyelenggara.

Kejuaraan yang dimaksud pada sertifikat perlombaan merupakan kejuaraan utama (bukan madya,

bina, kegiatan pemassalan, eksibisi, dan lain sebagainya) yaitu juara 1,2, atau 3.

Sertifikat penghargaan Tahfidz (hafalan al-quran) dilengkapi dengan surat keterangan yang

dikeluarkan Kemenag.

Selain melampirkan sertifikat penghargaan Tahfidz akan dilaksanakan validasi hapalan oleh tim yang

dibentuk oleh Dinas Pendidikan.

Sertifikat perlombaan/penghargaan merupakan sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2020

sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Verifikasi dan validasi sertifikat perlombaan/penghargaan dilaksanakan pada oleh tim verifikasi dan

validasi.

18

media

Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi Calon Peserta

Didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan dari luar daerah

kota ke daerah kota.

Melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang

terbit paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru

PERSYARATAN KHUSUS

PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

19

media

SELEKSI

JENJANG

ZONASI

AFIRMASI

PERPINDAHA

N TUGAS

ORANG TUA

Pestasi

SD

1. Usia
2. Jarak (bila
usia sama)

1. Usia
2. Jarak (bila
usia sama)

1. Usia
2. Jarak (bila
usia sama)

-

SMP

1.Jarak
2. Usia (bila
jarak sama)

1.Jarak
2. Usia (bila
jarak sama)

1.Jarak
2. Usia (bila
jarak sama)

Skor nilai
rapot
Skor nilai
sertifikat

20

media

NILAI RAPOT

Seleksi jalur prestasi rapor dilakukan dengan
penentuan pemeringkatan berdasarkan nilai rapot.
Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai
rapor 10% tertinggi di tiap kelas dari sekolah asal
mendapatkan penambahan bobot peringkat
Penambahan bobot peringkat menggunakan rumus
sebagai berikut:
NA = R + B
R = 40% x Rata-rata nilai rapor 8 mata pelajaran
B = 60 – (60/28 x (n-1))

Ket :
NA : Nilai Akhir
R : Nilai rata-rata nilai rapor
B : Bobot
n : Peringkat Kelas

PERLOMBAAN/PENGHARGAAN

1.dilakukan

berdasarkan

skor

tertinggi

sertifikat

kejuaraan

atau

penghargaan

serta

prioritas

kejuaraan/penghargaan

yang

diselenggarakan

di

bawah

Kemdikbud, Kemenpora, Kemenag.

2.jika terdapat calon peserta didik yang
memiliki skor sama, maka seleksi untuk
pemenuhan Daya Tampung atau Kuota
terakhir

menggunakan

akumulasi

skor

sertifikat

kejuaraan

atau

penghargaan

sejenis.

3.Pendaftar

luar

Kota

Bandung

yang

mengikuti

jalur

prestasi

perlombaan/penghargaan,

seleksi

dilakukan bersama pendaftar dalam Kota
Bandung dengan memprioritaskan Calon
Peserta Didik dari Daerah Kota.

SELEKSI PRESTASI

21

media

1.Diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orangtua calon
peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.

2.Mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh
sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman
http://ppdb.bandung.go.id

3.Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman
http://ppdb.bandung.go.id

4.Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah
tujuan.

5.Seleksi sesuai dengan jalur

6.Pengumuman secara daring pada laman http://ppdb.bandung.go.id

7.Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.

MEKANISME PPDB

22

media

Jalur Afirmasi, Prestasi

dan Perpindahan Tugas Orang

Tua (Tahap 1)

Jalur Zonasi

(Tahap 2)

Pengisian data diri oleh wali kelas
atau mandiri

22 Mei – 9 Juni 2023

22 Mei – 9 Juni 2023

Pendaftaran calon peserta didik
oleh Wali kelas atau Mandiri

12 – 16 Juni 2023

26- 30 Juni 2023

Pengumuman

23 Juni 2023

6 Juli 2023

Daftar ulang

26-27 Juni 2023

10 -11 Juli 2023

JADWAL PPDB 2023

a.Verifikasi dan validasi sertifikat serta penetapan skor tanggal 22 Mei-11 Juni 2023

b.Pengajuan Keluarga tidak mampu melalui musyawarah kelurahan (muskel) bagi
keluarga miskin baru paling lambat tanggal 7 Juni 2023

23

media

PILIHAN SEKOLAH SD

Jalur

Pilihan 1

Pilihan 2

Zonasi

SD Negeri Dalam Wilayah
Zona

SD Negeri Dalam Wilayah
Zona

Perpindahan Tugas

Orang Tua

SD Negeri Dalam Wilayah
Zona

SD Negeri Dalam Wilayah
Zona

Afirmasi

SD Negeri Dalam Wilayah
Zona

SD Negeri Dalam Wilayah
Zona

Pilihan ke 1 (satu) adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 (seribu) meter dari lokasi

tempat tinggal.

Bila sekolah pada radius 1.000 (seribu) meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000

(seribu) meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan ke 1 (satu).

Sekolah pilihan ke 2 (dua) adalah sekolah yang ada pada Wilayah Zonasi.

24

media

WILAYAH ZONA SD

No

Zonasi

Wilayah

Kecamatan

1.

A

Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi

2

B

Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur
Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo

3

C

Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay

4

D

Regol, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul,
Astanaanyar

5

E

Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul

6

F

Antapani,

Rancasari,

Buah

Batu,

Kiaracondong

7

G

Mandalajati,

Arcamanik,

Cinambo,

Ujungberung

8

H

Gedebage, Panyileukan, Cibiru

Radius 1.000 m dianggap satu zona

25

media

26

media

27

media

28

media

29

media

WILAYAH ZONA SMP

NoZonasi Wilayah

Kecamatan

1.

A

Sumur Bandung, Bandung Wetan, Sukasari,

Cibeunying Kaler, Coblong, Cibeunying Kidul,

Sukajadi,Cidadap

2

B

Ujungberung, Arcamanik, Buahbatu, Antapani,

Cibiru,

Rancasari,

Gedebage,

Mandalajati,

Panyileukan, Cinambo

3

C

Regol, Batununggal, Lengkong, Kiaracondong,

Bandung Kidul

4

D

Cicendo, Andir, Babakan Ciparay, Bojongloa

Kaler, Astanaanyar, Bojongloa Kidul, Bandung

Kulon
Radius 3.000 m dianggap satu zona

30

media

Jalur

Pilihan 1

Pilihan 2

Pilihan 3

Pilihan 4

Zonasi

SMP Negeri Dalam Wilayah Zonasi SMP Negeri Dalam Wilayah

Zonasi

-

Afirmasi

SMP Negeri Dalam/ Luar Wilayah
Zonasi radius terdekat

SMP Negeri Dalam/Luar
Wilayah Zonasi radius
terdekat

SMP Swasta

SMP Swasta

Perpindahan
Tugas Orang

Tua

SMP Negeri Dalam Wilayah Zonasi SMP Negeri Dalam Wilayah

Zonasi

Prestasi

SMP Negeri Dalam/Luar Wilayah
Zonasi

SMP Negeri Dalam/Luar
Wilayah Zonasi

PILIHAN SEKOLAH SMP

31

media

32

media

33

media

34

media
media

PEMERINTAH KOTA BANDUNG

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI 059 CIRANGRANG

Jalan KH. Wahid Hasyim KM 5,5 Kelurahan Margasuka Kecamatan Babakan Ciparay

Kota Bandung 40225 Email : sdncrg@gmail.com

KEPUTUSAN KEPALA SDN 059 CIRANGRANG

Nomor : 803/001/SK/SDN.059 CRRG/VII/2022

Tentang :

PEMBAGIAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

Tahun Pelajaran 2022 – 2023

MENIMBANG : Bahwa dalam memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Sekolah

Dasar Negeri 059 Cirangrang, Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu
menetapkan pembagian tugas guru dalam Proses Belajar Mengajar atau
Bimbingan dan Konseling.

MENGINGAT : 1. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP

3. Peraturan Menteri Nomor 22, 23, 24 tahun 2006

4. Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan

5. Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 059 Cirangrang

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama

: Pembagian tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar dan

Bimbingan dan Konseling seperti tersebut pada lampiran surat
keputusan ini.

Kedua

: Menugaskan guru untuk melaksanakan Bimbingan guru atau

Bimbingan Ekstrakurikuler seperti tersebut dalam surat lampiran ini.

Ketiga

: Masing - masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara

tertulis kepada kepala sekolah

Keempat

: Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas sebagaimana

keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai

Kelima

: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki

sebagaimana mestinya

Keenam

: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 18 Juli 2022

Kepala Sekolah,

Agus Nurjaman, S.Pd.,M.M.Pd

NIP. 197908052006041016

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 34

SLIDE