
PPDB kota bandung 2023
Presentation
•
Education
•
6th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
yuni wahyuni
FREE Resource
34 Slides • 0 Questions
1
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 059 CIRANGRANG
Jalan KH. Wahid Hasyim KM 5,5 Kelurahan Margasuka Kecamatan Babakan Ciparay
Kota Bandung 40225 Email : sdncrg@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA SDN 059 CIRANGRANG
Nomor : 803/001/SK/SDN.059 CRRG/VII/2022
Tentang :
PEMBAGIAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
Tahun Pelajaran 2022 – 2023
MENIMBANG : Bahwa dalam memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Sekolah
Dasar Negeri 059 Cirangrang, Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu
menetapkan pembagian tugas guru dalam Proses Belajar Mengajar atau
Bimbingan dan Konseling.
MENGINGAT : 1. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP
3. Peraturan Menteri Nomor 22, 23, 24 tahun 2006
4. Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan
5. Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 059 Cirangrang
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama
: Pembagian tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar dan
Bimbingan dan Konseling seperti tersebut pada lampiran surat
keputusan ini.
Kedua
: Menugaskan guru untuk melaksanakan Bimbingan guru atau
Bimbingan Ekstrakurikuler seperti tersebut dalam surat lampiran ini.
Ketiga
: Masing - masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara
tertulis kepada kepala sekolah
Keempat
: Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas sebagaimana
keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Kelima
: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya
Keenam
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 18 Juli 2022
Kepala Sekolah,
Agus Nurjaman, S.Pd.,M.M.Pd
NIP. 197908052006041016
2
LAMPIRAN 1 : Keputusan Kepala SD Negeri 059 Cirangrang
Dinas Pendidikan Kota Bandung
Nomor
: 803/001/SK/SDN.059 CRRG/VII/2022
Tanggal
: 18 Juli 2022
PEMBAGIAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
No
Nama Guru
Gol/
Ruang
Jabatan
Guru
Jenis
Guru
Tugas
Jml
Jam
Tugas
Tambahan
1
Agus Nurjaman, S.Pd.,M.M.Pd
NIP. 197908052006041016
IV/a
Guru
Madya
-
Kepala
Sekolah
-
-
2
Ani Yuliani,S.Pd
NIP. 196207011982042006
IV/a
Guru
Madya
Guru
Kelas
V-C
24
Perpus
3
Embad Siti Badriah
NIP.196301051983052014
IV/a
Guru
Madya
Guru
Kelas
II-B
24
Satgas
Lingkungan
4
Tati Sundawati, A.Ma.Pd
NIP. 196302081983052009
IV/a
Guru
Madya
Guru
Kelas
I-B
24
Satgas
Lingkungan
5
Dasep Junaedi, S.Pd
NIP. 196311101984101014
IV/a
Guru
Madya
Guru
Bidang
PJOK
(I B-VI B)
24
Satgas
Lingkungan
6
Chotimah Hasanah, A. Ma.Pd
NIP : 196612231988032004
IV/a
Guru
Madya
Guru
Bidang
PJOK
(I C-VI C)
24
Perpus
7
Ida Rosidah,S.Pd
NIP : 19690406 199103 2 004
IV/a
Guru
Madya
Guru
Bidang
PAIdBP
(I C-VI C)
24
Pildacil
8
Rahmat Sadikin,S.Pd
NIP : 19680504 200312 1 003
III/d
Guru
Muda
Guru
Kelas
VI-A
24
Tim
Kurikulum
9
Empony Susilawati,S.Pd
NIP : 197212222006042013
III/d
Guru
Muda
Guru
Kelas
IV-C
24
Perpus
10
Enok Hasanah, S.Pd
NIP : 197805022007012009
III/d
Guru
Muda
Guru
Kelas
I-A
24
Tim
Kurikulum
11
Eri Herawati, S.Pd
NIP : 196703132000122002
III/c
Guru
Muda
Guru
Bidang
PJOK
(I A-VI A)
24
UKS
12
Maslahat, S.Pd
NIP : 196707042008012007
III/c
Guru
Muda
Guru
Kelas
V-A
24
Perpus
13
Neni Rohaeni, S.Pd.I
NIP :197005072008012014
III/c
Guru
Muda
Guru
Bidang
PAIdBP
(I A-VI A)
24
Marawis
14
Tuti Sri Astuti,S.PdI
NIP : 197308062008012004
III/c
Guru
Muda
Guru
Bidang
PAIdBP
(I B- VI B)
24
MHQ
15
Titik Sunarni,M.Pd
NIP : 197201212006042005
III/c
Guru
Muda
Guru
Kelas
III-A
24
PKS
Kurikulum
dan
Bendahara
16
Nunun Ratihdewi, S.Pd
NIP : 198111012007012003
III/b
Guru
Pertama
Guru
Kelas
IV-D
24
UKS
17
Tuti Hernawati, S.PdI
NIP : 196312092007012004
III/a
Guru
Pertama
Guru
Kelas
III-B
24
Perpus
18
Nunu Nurulhayat,S.Pd
NIP. 199507292019032007
III/a
Pelaksana
Guru
Guru
Kelas
IV-A
24
PPID & OP
Aset
19
Farida Anggraeni, S.Pd
NIP : 197504282021212003
IX
Ahli
Pertama
Guru
Kelas
II-A
24
Pembina
Gudep Putri
20
Sri Astuti,S.Pd
NIP : 199110162020122014
III/a
Pelaksana
Guru
Guru
Kelas
III-D
24
Tim
Kesiswaan
21
Oneng Rukmini, S.Pd
NIP : 197304232014082001
III/a
Pelaksana
Guru
Adm
Sekolah
-
-
Pengurus
Barang
22
Akhmad Subur Hidayat, S.Ag
NIP : 197707212022211002
IX
Ahli
Pertama
Guru
Bidang
PAIdBP
(I D-VI D)
24
PKS
Kesiswaan
3
DRAF
4
No
Nama Guru
Gol/
Rua
ng
Jabatan
Guru
Jenis
Guru
Tugas
Mengajar
Jml
Jam
Tugas
Tambahan
23
Suryani, S.Pd
NIP : 198202202022212017
IX
Ahli
Pertama
Guru Kelas
VI-C
24
Tim
Kesiswaan
24
Yayah Marlina, S.Pd
NIP : 198105162022212015
IX
Ahli
Pertama
Guru Kelas
I-D
24
Perpus
25
Jumilah, S.Pd
NIP : 197512132022212002
IX
Ahli
Pertama
Guru Kelas
I-C
24
Perpus
26
Yuni Wahyuni,S.Pd
NIP : 198803282022212011
IX
Ahli
Pertama
Guru Kelas
VI-B
24
Paskibra
27
Nurul Hikmah Fauziah, S.Pd
NIP. 199009142022212014
IX
Ahli
Pertama
Guru Kelas
II-D
24
Perpus
28
Safaryawati, S.Pd
NIP. 198212052022212034
IX
Ahli
Pertama
Guru Kelas
IV-B
24
Adiwiyata
29
Iip Latipah, SE
NIP. 198401232022212019
IX
Ahli
Pertama
Guru Kelas
V-D
24
Adiwiyata
30
Aas Astuti,S.Pd
NUPTK : 4558758660300063
-
-
Guru Kelas
VI-D
24
Tim
Kurikulum
31
Eka Hayu Ambarwati, A. Md
-
-
Guru Kelas
II-C
24
Satgas
Lingkungan
32
Putri Santika Nurazizah, S.Pd
NUPTK : 1950767670220002
-
-
Guru Kelas
III-C
24
Perpus
33 A’Dila Rosyidah, S.Pd
-
Guru Kelas
V-B
24
Satgas
Lingkungan
34 Ridhwan Muhammad Rasyad, S.Pd
-
-
Guru
Bidang
PJOK
(I D-VI D
24
Perpus
35
Agung Syahrial Ramadhan
NUPTK : 0742767668130242
-
-
Operator
Dapodik
-
-
Tim Aset
36
Andri Hadiansah
NUPTK : 6655757658130182
-
-
Operator
-
-
Pembina
Gudep Putra
37
Ating Supriatin
NUPTK : 3444757661110003
-
-
Penjaga
Sekolah
-
-
38
Usup Supriatna
-
-
Penjaga
Sekolah
-
-
39 Asep Nuraeni
-
-
Satpam
-
-
Perpus
Bandung, 18 Juli 2022
Kepala Sekolah
Agus Nurjaman,S.Pd,M.M.Pd
NIP. 197908052006041016
5
Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor:
7978 / As /HK.O4.Ot /2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran
2023/2024 tanggal 7 Maret 2023
➢Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O21 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan.
➢Kepala
dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota
menyiapkan
dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2O21 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
6
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat;
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD dan SMP
1
2
DASAR HUKUM
3
4
7
ASAS PPDB
OBJEKTIF
TRANSPARAN
AKUNTABEL
8
JALUR DAN KUOTA PPDB KOTA BANDUNG
JENJANG
ZONASI
AFIRMASI
PERPINDAHAN TUGAS
ORANG TUA/WALI
PRESTASI
TK
Minimal 95%
Maksimal 5%
SD
Minimal 70%
Minimal 15%
Maksimal 5 %
SMP
Minimal 50%
Minimal 15%
Maksimal 5%
Maksimal 30%
60% nilai rapot
40% perlombaan
/penghargaan
Jalur Afirmasi:
a. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu / Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP); dan
b. Berkebutuhan khusus (PDBK)
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Dapat digunakan untuk calon peserta didik anak guru dengan memprioritaskan calon peserta didik pada
sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
9
KUOTA BAGI PENDAFTAR LUAR KOTA
Jalur
Kuota
Keterangan
Zonasi Luar Kota
pada Sekolah
Perbatasan
SMP Maksimal 10%
Dari kuota jalur zonasi
SD Maksimal 30%
Dari kuota jalur zonasi
Prestasi Luar Kota
Maksimal 25%
Dari kuota 40%
Prestasi
perlombaan/penghar
gaan
10
11
PERSYARATAN KHUSUS
JALUR ZONASI
• Akte Kelahiran
• Kartu Keluarga yang
teregistrasi 1 tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB
(26 Juni 2022)
• KTP orang tua calon peserta
didik
Disdukcapil menyiapkan mobil
MEPELING selama proses PPDB
Permasalahan kependudukan
NIK Ganda, belum punya
akte, dll
12
PERSYARATAN KHUSUS
AFIRMASI RMP
Terdaftar pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau non Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/hasil
Musyawarah Kelurahan (Muskel) tanggal 7
Juni 2023
Untuk mengetahui keikutsertaan
dalam program kemiskinan dapat
diakses melalui
https://simdik.bandung.go.id/dtks/
13
• Melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (Assesmen Center)
Dinas Pendidikan Kota Bandung.
• Calon peserta didik baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli
(psikolog, dokter, terapis, dan professional lainnya) agar dilampirkan pada
saat pengujian.
PERSYARATAN KHUSUS
AFIRMASI PDBK
Diakses melalui laman
http://ppdb.bandung.go.id
14
Tata cara penetapan peringkat dapat dilihat pada laman
http://ppdb.bandung.go.id
Nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan
semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai
rapor
PERSYARATAN KHUSUS
PRESTASI NILAI RAPOR
Nilai rapot di input pada system ppdb disertai dengan scan dokumen
rapot dan keterangan peringkat bila ada
15
• Ketentuan Sertifikat Perlombaan/Penghargaan
• Sertifikat perlombaan diunggah di laman http://ppdb.bandung.go.id
saat tahapan input data berlangsung.
• Sertifikat
perlombaan
merupakan
hasil
kejuaraan
yang
diselenggarakan baik oleh pemerintah, organisasi, lembaga ataupun
pihak lain yang berwenang.
• Sertifikat
penghargaan
merupakan
apresiasi
yang
secara
khusus
diberikan
atas
penemuan,
inovasi,
dedikasi
seseorang
(bukan
partisipasi
kegiatan)
yang
diberikan
oleh
pemerintah,
organisasi
ataupun pihak lain yang berwenang.
PERSYARATAN KHUSUS PRESTASI
PERLOMBAAN/PENGHARGAAN
16
• Sertifikat
perlombaan/penghargaan
ditandatangani
oleh
pejabat
pemerintah
atau
organisasi
profesi
atau
lembaga
sesuai
dengan
kewenangannya pada level kejuaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sertifikat perlombaan tingkat kota dan provinsi paling rendah di
tandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga
tingkat kota.
2. Sertifikat perlombaan tingkat nasional paling rendah di tandatangani
oleh
pejabat
pemerintah
atau
organisasi
atau
lembaga
tingkat
provinsi.
3. Sertifikat
perlombaan
tingkat
internasional
paling
rendah
di
tandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga
tingkat nasional suatu negara.
17
• Sertifikat perlombaan/penghargaan adalah sertifikat atau piagam yang dikeluarkan secara resmi
oleh lembaga pemerintahan, organisasi profesi, atau lembaga penyelenggara.
• Kejuaraan yang dimaksud pada sertifikat perlombaan merupakan kejuaraan utama (bukan madya,
bina, kegiatan pemassalan, eksibisi, dan lain sebagainya) yaitu juara 1,2, atau 3.
• Sertifikat penghargaan Tahfidz (hafalan al-quran) dilengkapi dengan surat keterangan yang
dikeluarkan Kemenag.
• Selain melampirkan sertifikat penghargaan Tahfidz akan dilaksanakan validasi hapalan oleh tim yang
dibentuk oleh Dinas Pendidikan.
• Sertifikat perlombaan/penghargaan merupakan sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2020
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
• Verifikasi dan validasi sertifikat perlombaan/penghargaan dilaksanakan pada oleh tim verifikasi dan
validasi.
18
Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi Calon Peserta
Didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan dari luar daerah
kota ke daerah kota.
• Melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang
terbit paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
• Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru
PERSYARATAN KHUSUS
PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
19
SELEKSI
JENJANG
ZONASI
AFIRMASI
PERPINDAHA
N TUGAS
ORANG TUA
Pestasi
SD
1. Usia
2. Jarak (bila
usia sama)
1. Usia
2. Jarak (bila
usia sama)
1. Usia
2. Jarak (bila
usia sama)
-
SMP
1.Jarak
2. Usia (bila
jarak sama)
1.Jarak
2. Usia (bila
jarak sama)
1.Jarak
2. Usia (bila
jarak sama)
Skor nilai
rapot
Skor nilai
sertifikat
20
NILAI RAPOT
Seleksi jalur prestasi rapor dilakukan dengan
penentuan pemeringkatan berdasarkan nilai rapot.
Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai
rapor 10% tertinggi di tiap kelas dari sekolah asal
mendapatkan penambahan bobot peringkat
Penambahan bobot peringkat menggunakan rumus
sebagai berikut:
NA = R + B
R = 40% x Rata-rata nilai rapor 8 mata pelajaran
B = 60 – (60/28 x (n-1))
Ket :
NA : Nilai Akhir
R : Nilai rata-rata nilai rapor
B : Bobot
n : Peringkat Kelas
PERLOMBAAN/PENGHARGAAN
1.dilakukan
berdasarkan
skor
tertinggi
sertifikat
kejuaraan
atau
penghargaan
serta
prioritas
kejuaraan/penghargaan
yang
diselenggarakan
di
bawah
Kemdikbud, Kemenpora, Kemenag.
2.jika terdapat calon peserta didik yang
memiliki skor sama, maka seleksi untuk
pemenuhan Daya Tampung atau Kuota
terakhir
menggunakan
akumulasi
skor
sertifikat
kejuaraan
atau
penghargaan
sejenis.
3.Pendaftar
luar
Kota
Bandung
yang
mengikuti
jalur
prestasi
perlombaan/penghargaan,
seleksi
dilakukan bersama pendaftar dalam Kota
Bandung dengan memprioritaskan Calon
Peserta Didik dari Daerah Kota.
SELEKSI PRESTASI
21
1.Diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orangtua calon
peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.
2.Mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh
sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman
http://ppdb.bandung.go.id
3.Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman
http://ppdb.bandung.go.id
4.Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah
tujuan.
5.Seleksi sesuai dengan jalur
6.Pengumuman secara daring pada laman http://ppdb.bandung.go.id
7.Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.
MEKANISME PPDB
22
Jalur Afirmasi, Prestasi
dan Perpindahan Tugas Orang
Tua (Tahap 1)
Jalur Zonasi
(Tahap 2)
Pengisian data diri oleh wali kelas
atau mandiri
22 Mei – 9 Juni 2023
22 Mei – 9 Juni 2023
Pendaftaran calon peserta didik
oleh Wali kelas atau Mandiri
12 – 16 Juni 2023
26- 30 Juni 2023
Pengumuman
23 Juni 2023
6 Juli 2023
Daftar ulang
26-27 Juni 2023
10 -11 Juli 2023
JADWAL PPDB 2023
a.Verifikasi dan validasi sertifikat serta penetapan skor tanggal 22 Mei-11 Juni 2023
b.Pengajuan Keluarga tidak mampu melalui musyawarah kelurahan (muskel) bagi
keluarga miskin baru paling lambat tanggal 7 Juni 2023
23
PILIHAN SEKOLAH SD
Jalur
Pilihan 1
Pilihan 2
Zonasi
SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
Perpindahan Tugas
Orang Tua
SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
Afirmasi
SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
❖ Pilihan ke 1 (satu) adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 (seribu) meter dari lokasi
tempat tinggal.
❖ Bila sekolah pada radius 1.000 (seribu) meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000
(seribu) meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan ke 1 (satu).
❖ Sekolah pilihan ke 2 (dua) adalah sekolah yang ada pada Wilayah Zonasi.
24
WILAYAH ZONA SD
No
Zonasi
Wilayah
Kecamatan
1.
A
Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi
2
B
Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur
Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo
3
C
Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay
4
D
Regol, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul,
Astanaanyar
5
E
Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul
6
F
Antapani,
Rancasari,
Buah
Batu,
Kiaracondong
7
G
Mandalajati,
Arcamanik,
Cinambo,
Ujungberung
8
H
Gedebage, Panyileukan, Cibiru
Radius 1.000 m dianggap satu zona
25
26
27
28
29
WILAYAH ZONA SMP
NoZonasi Wilayah
Kecamatan
1.
A
Sumur Bandung, Bandung Wetan, Sukasari,
Cibeunying Kaler, Coblong, Cibeunying Kidul,
Sukajadi,Cidadap
2
B
Ujungberung, Arcamanik, Buahbatu, Antapani,
Cibiru,
Rancasari,
Gedebage,
Mandalajati,
Panyileukan, Cinambo
3
C
Regol, Batununggal, Lengkong, Kiaracondong,
Bandung Kidul
4
D
Cicendo, Andir, Babakan Ciparay, Bojongloa
Kaler, Astanaanyar, Bojongloa Kidul, Bandung
Kulon
Radius 3.000 m dianggap satu zona
30
Jalur
Pilihan 1
Pilihan 2
Pilihan 3
Pilihan 4
Zonasi
SMP Negeri Dalam Wilayah Zonasi SMP Negeri Dalam Wilayah
Zonasi
-
Afirmasi
SMP Negeri Dalam/ Luar Wilayah
Zonasi radius terdekat
SMP Negeri Dalam/Luar
Wilayah Zonasi radius
terdekat
SMP Swasta
SMP Swasta
Perpindahan
Tugas Orang
Tua
SMP Negeri Dalam Wilayah Zonasi SMP Negeri Dalam Wilayah
Zonasi
Prestasi
SMP Negeri Dalam/Luar Wilayah
Zonasi
SMP Negeri Dalam/Luar
Wilayah Zonasi
PILIHAN SEKOLAH SMP
31
32
33
34
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 059 CIRANGRANG
Jalan KH. Wahid Hasyim KM 5,5 Kelurahan Margasuka Kecamatan Babakan Ciparay
Kota Bandung 40225 Email : sdncrg@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA SDN 059 CIRANGRANG
Nomor : 803/001/SK/SDN.059 CRRG/VII/2022
Tentang :
PEMBAGIAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
Tahun Pelajaran 2022 – 2023
MENIMBANG : Bahwa dalam memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Sekolah
Dasar Negeri 059 Cirangrang, Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu
menetapkan pembagian tugas guru dalam Proses Belajar Mengajar atau
Bimbingan dan Konseling.
MENGINGAT : 1. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP
3. Peraturan Menteri Nomor 22, 23, 24 tahun 2006
4. Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan
5. Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 059 Cirangrang
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama
: Pembagian tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar dan
Bimbingan dan Konseling seperti tersebut pada lampiran surat
keputusan ini.
Kedua
: Menugaskan guru untuk melaksanakan Bimbingan guru atau
Bimbingan Ekstrakurikuler seperti tersebut dalam surat lampiran ini.
Ketiga
: Masing - masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara
tertulis kepada kepala sekolah
Keempat
: Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas sebagaimana
keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Kelima
: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya
Keenam
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 18 Juli 2022
Kepala Sekolah,
Agus Nurjaman, S.Pd.,M.M.Pd
NIP. 197908052006041016
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 34
SLIDE
Similar Resources on Wayground
25 questions
Zakat Fitrah
Lesson
•
6th Grade
25 questions
SIMPLE VERBS TENSES
Lesson
•
6th Grade
24 questions
Unsur-Unsur Dalam Sebuah Cerita
Lesson
•
5th Grade
31 questions
SAS AA kls 5
Lesson
•
5th Grade
30 questions
BMT6 SJKC Unit 19 Merdunya Alunan
Lesson
•
6th Grade
29 questions
Remedial PAK 7H
Lesson
•
7th Grade
28 questions
Preview Latihan SAS Sosial G6
Lesson
•
6th Grade
30 questions
PR short and filter KLS 6
Lesson
•
6th Grade
Popular Resources on Wayground
8 questions
Spartan Way - Classroom Responsible
Quiz
•
9th - 12th Grade
15 questions
Fractions on a Number Line
Quiz
•
3rd Grade
14 questions
Boundaries & Healthy Relationships
Lesson
•
6th - 8th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
3 questions
Integrity and Your Health
Lesson
•
6th - 8th Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
9 questions
FOREST Perception
Lesson
•
KG
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade