Search Header Logo
Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam

Assessment

Presentation

Other

University

Practice Problem

Hard

Created by

faisol ulya

Used 3+ times

FREE Resource

15 Slides • 5 Questions

1

media


HUKUM WARIS
ISLAM

9th
Grade

Syahid Akhmad Faisol, S.H., M.H

2

Open Ended

Apa yang anda ketahui tentang Waris?

3

Multiple Choice

berikut pernyataan tentang hukum waris Islam, kecuali?

1
  • Hukum waris Islam mengatur peralihan hak milik kepada ahli waris (tirkah).

2

Hukum waris Islam menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh

3

Hukum waris Islam menggunakan hukum Islam batang tubuh dan berlaku bagi orang Indonesia yang beragama Islam dan non Islam

4
  • Sumber utama dalam hukum waris Islam adalah Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176.

4

Open Ended

berikan pendapatmu, dalam waris Islam anak perempuan mendapatkan 1 bagian sedangkan laki-laki mendapat 2 bagian dari harta warisan?

5

media

Latar Belakang Hukum Waris Islam

- Kedudukan Wanita sangat rendah sebelum Islam datang

- Wanita dapat diwariskan.

- Pembagian waris berdasarkan jasa dan kontribusi terhadap

marwah keluarga.

6

media

DASAR HUKUM WARIS ISLAM

QS AL-NISA AYAT 7

QS AL-NISA’ AYAT 11-12

QS AL-NISA’ AYAT 176

7

Multiple Choice

apa yang menjadi landasan normatif penerapan hukum waris Islam di Indonesia?

1

UU 41/2004 tentang Wakaf

2

UU 21/2008 tentang perbankan syariah

3

Instruksi Presiden 1/1991 Kompilasi Hukum Islam

4

semua jawaban salah

8

media

Landasan Normatif

9

media

PENGERTIAN UMUM KEWARISAN

Hukum kewarisan, hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah)
pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli
waris dan berapa Bagiannya masing-masing.

0
1

Pewaris, orang yang pada saat meninggalnya atau yang
dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan
beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta
peninggalan.

0
2

Ahli waris, orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan
dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.

0
3

10

media

Harta waris, harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya,
biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian
untuk kerabat

04

Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada
orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris
meninggal dunia.

0
5

Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan
tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih
hidup untuk dimiliki.

0
6

Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya
sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya
dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya

0
7

11

media

SYARAT SAH PEMBAGIAN WARIS

1. Pewaris (Hakiki, Hukmi dan Taqriri)

2. Ahli Waris


Keadaan hidup Ketika pewaris meninggal (termasuk bayi dalam

kandungan)


Tidak ada penghalang waris

3. Harta Peninggalan


Terbebas dari hak-hak atas harta

12

media

HAK ATAS HARTA WARIS


Biaya Pengurusan Jenazah


Terbebas dari Zakat


Hutang-Piutang


Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3

13

media

SEBAB KEWARISAN

v Hubungan Darah


golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak

laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.


Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak

perempuan, saudara perempuan dari nenek.

v Hubungan Perkawinan

v Membebaskan Budak

v Hubungan Islam

14

media

TERHALANGNYA KEWARISAN

v Pembunuh pewaris

Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau

menganiaya berat para pewaris (KHI 173)

v Murtad

v Non-Muslim

v Budak

15

media

AHLI WARIS

v Poten yang mendapatkan warisan 25 orang

diantaranya 15 orang laki-laki dan 10

perempuan

v Apabila semua ahli waris ada, maka yang

berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah,

ibu, janda atau duda

v

16

media

Dzawil Furud

B a g i a n b e s a r a n n y a t e l a h
ditentukan dalam al-Qur’an

Bermakna sisa harta warisan
setelah dibagi dzawil furud,
terbagi menjadi 3 bagian:

1.
Ashobah binafsihi

2.
Ashoban bighoirihi

3.
Ashobah Ma’a Ghoirihi

Ashobah

Jenis Ahli Waris

17

media

BESARNYA BAGIAN AHLI

WARIS

18

media

BESARNYA BAGIAN AHLI

WARIS

19

media

PENGHALANG HAK WARIS

v Kakek terhalang oleh Bapak

v Nenek terhalang oleh Ibu

v Saudara Sekandung terhalang oleh anak laki-laki,

cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak.

v Saudara sebapak terhalang oleh anak laki-laki, cucu

laki-laki dari anak laki-laki, bapak, saudara

sekandung.

v Saudara seibu anak laki-laki/ Perempuan, Cucu

laki-laki/ Perempuan, Bapak, Kakek.

20

Open Ended

seorang mayit meninggalkan ahli waris terdiri dari Istri, 2 anak perempuan, 1 anak laki-laki dan seorang kakek. berapa bagian masing-masing ahli waris?

media


HUKUM WARIS
ISLAM

9th
Grade

Syahid Akhmad Faisol, S.H., M.H

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 20

SLIDE