Search Header Logo
Materi K3

Materi K3

Assessment

Presentation

Other

10th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Putri Aji Yulianti

Used 1+ times

FREE Resource

20 Slides • 0 Questions

1

media

KESELAMATAN
DAN
KESEHATAN
KERJA

2

media

KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA

Merupakan usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau
kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan
dalam pekerjaan. (baik dari perusahaan maupun dari pekerja
itu sendiri)

3

media

ISTILAH K3

- Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes)

- Disingkat K3

- dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health

4

media

TUJUAN K3

- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit

- Melindungi kesehatan tenaga kerja

- Meningkatkan efisiensi kerja

- Sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar
tanpa adanya hambatan.

5

media

CONTOH K3

- Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).

- Penyediaan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja.

- Pelatihan keselamatan kerja.

- Asuransi.

- Fasilitas dan Sarana Kesehatan.

6

media

7

media

menurut jenis kecelakaan

Terjatuh
Tertimpa benda
Tertumbuk atau terkena benda-benda
Terjepit oleh benda
Pengaruh suhu tinggi
Terkena arus listrik
Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi

MACAM-MACAM
KECELAKAAN KERJA. . .

8

media

menurut penyebab

Mesin, misalnya: mesin pembangkit tenaga

listrik, mesin penggergajian kayu,
dan sebagainya.

Alat angkut, misalnya: alat angkut darat, alat angkut air.
Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi, misalya : bahan peledak,

gas, zat-zat kimia, dan sebagainya.

Lingkungan kerja (di luar bangunan, di dalam bangunan dan

di bawah tanah).

Penyebab lain yang belum masuk tersebut di atas.

MACAM-MACAM
KECELAKAAN KERJA. . .

9

media

menurut luka atau kelainan

Patah tulang
Dislokasi (keseleo)
Regang otot (urat)
Memar dan luka dalam yang lain
Amputasi
Luka di permukaan
Gegar dan remuk
Luka bakar
Keracunan-keracunan mendadak
Pengaruh radiasi
Lain-lain

MACAM-MACAM
KECELAKAAN KERJA . . .

10

media

menurut letak kelainan atau luka di tubuh

Kepala
Leher
Badan
Anggota atas
Anggota bawah
Banyak tempat
Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut.

MACAM-MACAM
KECELAKAAN KERJA. . .

11

media

PENYEBAB
KECELAKAAN KERJA

-Perilaku yang tidak aman
melingkupi:
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah

-Kondisi lingkungan yang tidak aman
termasuk didalamnya lingkungan dan alat-alat yang
digunakan

12

media

13

media

MANAJEMEN K3

Adalah manajemen untuk pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kewajiban K3
dalam rangkan pengendalian resiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman dan
efeisien serta produkatif.

14

media

SMK3

Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen
perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian
resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.

15

media

16

media

5 PRINSIP DASAR MK3

PRINSIP DASAR

1. Penetapan kebijakan K3

2. Perencanaan penerapan K3

3. Penerapan K3

4. Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3

5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3
secara berkesinambungan

17

media

TUJUAN PENERAPAN
SMK3 :

1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai manusia

2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi
tenaga kerja

3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk
menghadapi globalisasi

4. Proteksi terhadap industri dalam negeri

18

media

TUJUAN PENERAPAN
SMK3 :

5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan
internasional

6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk
ekspor nasional

7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan
sistem

8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait
dengan penerapan K3L

19

media

SIAPA SAJA YANG PERLU
MENERAPKAN SMK3

Sesuai Pasal 3 Permenaker 05/MEN/1996, perusahaan yang
mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan atau ada
potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan
penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.

20

media
media

KESELAMATAN
DAN
KESEHATAN
KERJA

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 20

SLIDE