Search Header Logo
Sejarah Nabi Muhammad Saw

Sejarah Nabi Muhammad Saw

Assessment

Presentation

History

9th - 12th Grade

Practice Problem

Medium

Created by

Hasan Sebyar

Used 5+ times

FREE Resource

3 Slides • 4 Questions

1

media
media
media

2

Pengadilan Agama baik secara talak raj’i dan talak bain shugra yang sekarang

terjadi kontroversi pemberlakukannya, karena dalam kalangan masyarakat

dikenal pemberlakukaan Iddah itu hanya bagi perempuan saja, sedangkan

bagi laki-laki tidak ada, sementara faktanya sekarang yang terjadi ada laki-

laki setelah bercerai dengan istrinya tidak diberlakukan Iddah padanya dan

kemudian laki-laki tersebut menikah lagi dengan perempuan lain, namun

kembali rujuk lagi semasa Iddah dengan istrinya yang pertama sehingga

terjadi poligami tanpa ada izin poligami dari Pengadilan dan hal ini menurut

pemikiran Penulis dapat mengakibatkan Penyeludupan hukum yang

berakibat dapat merugikan pihak Perempuan.

2

media
media
media

3

B.Pembahasan

Bahwa akibat dari talak/perceraian adalah berupa adanya suatu hukum

yaitu Iddah untuk menunggu dapat menikah kembali, namun Iddah tersebut

hanya berlaku kepada perempuan untuk mengetahui keadaannya dengan

meninghitung waktu quru bagi yang cerai hidup, sampai melahirkan bagi

yang hamil dan menghitung bulan bagi yang cerai mati atau yang sudah

tidak haid lagi.4

Dalam hukum positif di Indonesia masa Iddah bagi perempuan yang

bercerai atau berpisah dengan suaminya telah dirumuskan sebagaimana

dalam Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi :

1.Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah,

kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.

2.Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :

a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu

tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:

b. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktutunggubagi yang masih

haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan
puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;

c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam

keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;

d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam

keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

3.Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang

antara janda gtersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.

4.Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung

sejak jatuhnya, Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang
waktu tunggu dihitungsejak kematian suami.

5.Waktu tunggu bagi isteri yang oernah haid sedang pada waktu menjalani iddah

tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.

6.Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama

satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali,
maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.5

Bahwa dalam pembahasan buku buku fikih klasik, Iddah ini konotasinya

hanya kepada wanita, sehingga bagi laki-laki pemahaman kita selama ini

4 Wa’bah Zuhaili, Fiqhul Islam Wa adillatuh, Gema Insani Darul Fikri, Terj Jilid 9 hal 539.

5 Kompilasi Hukum Islam Pasal 153.

3

Nabi Muhammad s.a.w lahir pada hari Senin tanggal 20 April 571 M tahun Gajah di suatu tempat yang tidak jauh dari Ka’bah, ia berasal dari kalangan bangsawan Quraisy dari Bani Hasyim, sementara masih ada bangsawan Quraisy yang lain, yaitu Bani Umaiyah. Tapi Bani Hasyim lebih mulia dari Bani Umaiyah. Ayahnya Abdullah bin Abdul Muththalib dan ibunya Aminah binti Wahab. Garis nasab ayah dan ibunya bertemu pada Kilab bin Murrah. Apabila ditarik ke atas, silsilah keturunan beliau baik dari ayah maupun ibunya sampai kepada Nabi Isma’il AS dan Nabi Ibrahim AS. Tujuh hari dari kelahirannya, kakeknya Abdul Muththalib mengundang semua orang Quraisy dalam suatu selamatan jamuan makan, ketika itu Abdul Muththalib memberi nama Muhammad kepada cucunya itu. Nama tersebut terasa aneh bagi mereka yang hadir

4

Multiple Choice

Siapakah Ayah Nabi Muhammad Saw?

1

Abdullah bin Abbas

2

Abdullah bin Abdul Muththalib

3

Abdullah bin Abi Thalib

4

Abdullah bin Abdurrahman

5

Multiple Choice

Siapakah Ibu nabi Muhammad Saw?

1

Aminah binti Wahab

2

Aminah binti Abbas

3

Aminah binti Abdurrahman

4

Aminah binti Abu Thalib

6

Multiple Choice

Kapan Nabi Muhammad Saw dilahirkan?

1

451 M

2

571 M

3

371 M

4

271 M

7

Multiple Choice

Siapa Kakek Nabi Muhammad Saw?

1

Abdul Thalib

2

Abdul Muththalib

3

Adurrahman

4

Abbas

media
media
media

2

Pengadilan Agama baik secara talak raj’i dan talak bain shugra yang sekarang

terjadi kontroversi pemberlakukannya, karena dalam kalangan masyarakat

dikenal pemberlakukaan Iddah itu hanya bagi perempuan saja, sedangkan

bagi laki-laki tidak ada, sementara faktanya sekarang yang terjadi ada laki-

laki setelah bercerai dengan istrinya tidak diberlakukan Iddah padanya dan

kemudian laki-laki tersebut menikah lagi dengan perempuan lain, namun

kembali rujuk lagi semasa Iddah dengan istrinya yang pertama sehingga

terjadi poligami tanpa ada izin poligami dari Pengadilan dan hal ini menurut

pemikiran Penulis dapat mengakibatkan Penyeludupan hukum yang

berakibat dapat merugikan pihak Perempuan.

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 7

SLIDE