
Sejarah Nabi Muhammad Saw
Presentation
•
History
•
9th - 12th Grade
•
Practice Problem
•
Medium
Hasan Sebyar
Used 5+ times
FREE Resource
3 Slides • 4 Questions
1
2
Pengadilan Agama baik secara talak raj’i dan talak bain shugra yang sekarang
terjadi kontroversi pemberlakukannya, karena dalam kalangan masyarakat
dikenal pemberlakukaan Iddah itu hanya bagi perempuan saja, sedangkan
bagi laki-laki tidak ada, sementara faktanya sekarang yang terjadi ada laki-
laki setelah bercerai dengan istrinya tidak diberlakukan Iddah padanya dan
kemudian laki-laki tersebut menikah lagi dengan perempuan lain, namun
kembali rujuk lagi semasa Iddah dengan istrinya yang pertama sehingga
terjadi poligami tanpa ada izin poligami dari Pengadilan dan hal ini menurut
pemikiran Penulis dapat mengakibatkan Penyeludupan hukum yang
berakibat dapat merugikan pihak Perempuan.
2
3
B.Pembahasan
Bahwa akibat dari talak/perceraian adalah berupa adanya suatu hukum
yaitu Iddah untuk menunggu dapat menikah kembali, namun Iddah tersebut
hanya berlaku kepada perempuan untuk mengetahui keadaannya dengan
meninghitung waktu quru bagi yang cerai hidup, sampai melahirkan bagi
yang hamil dan menghitung bulan bagi yang cerai mati atau yang sudah
tidak haid lagi.4
Dalam hukum positif di Indonesia masa Iddah bagi perempuan yang
bercerai atau berpisah dengan suaminya telah dirumuskan sebagaimana
dalam Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi :
1.Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah,
kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
2.Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu
tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktutunggubagi yang masih
haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan
puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam
keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam
keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3.Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang
antara janda gtersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4.Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung
sejak jatuhnya, Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang
waktu tunggu dihitungsejak kematian suami.
5.Waktu tunggu bagi isteri yang oernah haid sedang pada waktu menjalani iddah
tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.
6.Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama
satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali,
maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.5
Bahwa dalam pembahasan buku buku fikih klasik, Iddah ini konotasinya
hanya kepada wanita, sehingga bagi laki-laki pemahaman kita selama ini
4 Wa’bah Zuhaili, Fiqhul Islam Wa adillatuh, Gema Insani Darul Fikri, Terj Jilid 9 hal 539.
5 Kompilasi Hukum Islam Pasal 153.
3
4
Multiple Choice
Siapakah Ayah Nabi Muhammad Saw?
Abdullah bin Abbas
Abdullah bin Abdul Muththalib
Abdullah bin Abi Thalib
Abdullah bin Abdurrahman
5
Multiple Choice
Siapakah Ibu nabi Muhammad Saw?
Aminah binti Wahab
Aminah binti Abbas
Aminah binti Abdurrahman
Aminah binti Abu Thalib
6
Multiple Choice
Kapan Nabi Muhammad Saw dilahirkan?
451 M
571 M
371 M
271 M
7
Multiple Choice
Siapa Kakek Nabi Muhammad Saw?
Abdul Thalib
Abdul Muththalib
Adurrahman
Abbas
2
Pengadilan Agama baik secara talak raj’i dan talak bain shugra yang sekarang
terjadi kontroversi pemberlakukannya, karena dalam kalangan masyarakat
dikenal pemberlakukaan Iddah itu hanya bagi perempuan saja, sedangkan
bagi laki-laki tidak ada, sementara faktanya sekarang yang terjadi ada laki-
laki setelah bercerai dengan istrinya tidak diberlakukan Iddah padanya dan
kemudian laki-laki tersebut menikah lagi dengan perempuan lain, namun
kembali rujuk lagi semasa Iddah dengan istrinya yang pertama sehingga
terjadi poligami tanpa ada izin poligami dari Pengadilan dan hal ini menurut
pemikiran Penulis dapat mengakibatkan Penyeludupan hukum yang
berakibat dapat merugikan pihak Perempuan.
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 7
SLIDE
Similar Resources on Wayground
6 questions
Tes Diagnostik
Presentation
•
9th - 12th Grade
6 questions
Rata-rata (Mean) X.MM 2
Presentation
•
9th - 12th Grade
6 questions
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Presentation
•
KG
6 questions
Mengenal pekerjaan
Presentation
•
KG
6 questions
RAMADHAN
Presentation
•
KG
6 questions
Metodologi pembelajaran
Presentation
•
KG
6 questions
Ima Rismaya, Pluralitas
Presentation
•
9th - 12th Grade
6 questions
HISTORIOGRAFI
Presentation
•
10th Grade - University
Popular Resources on Wayground
10 questions
How much do you know about our Portrait of an Eagle?
Quiz
•
10th Grade
10 questions
Fast Food Slogans
Quiz
•
6th - 8th Grade
21 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Parts of Speech
Quiz
•
5th Grade
16 questions
Subject & Predicate
Quiz
•
5th Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
12 questions
Map Skills
Quiz
•
3rd Grade
22 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
5th Grade
Discover more resources for History
10 questions
Exploring the Journey of Early Humans
Interactive video
•
6th - 10th Grade
10 questions
Exploring Jamestown: John Smith and Pocahontas
Interactive video
•
6th - 10th Grade
20 questions
The Early Colonies
Quiz
•
7th - 11th Grade
10 questions
Recap on Mesopotamia: Key Concepts and Facts
Interactive video
•
6th - 10th Grade
16 questions
Government Unit 2
Quiz
•
7th - 11th Grade
10 questions
Exploring Types of Government
Interactive video
•
6th - 10th Grade
16 questions
Students of Civics Unit 2: The Constitution
Quiz
•
7th - 11th Grade
15 questions
Unit 4
Quiz
•
10th Grade