Search Header Logo
KESEHATAN REPRODUKSI DI SMAN 1 CEPU

KESEHATAN REPRODUKSI DI SMAN 1 CEPU

Assessment

Presentation

Education

10th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Ardhaneswari Habiba

FREE Resource

95 Slides • 0 Questions

1

media
media

2

media

BUKU PANDUAN

Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan

Reproduksi di SMAN 1 CEPU

3

media

BUKU PANDUAN
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi
di SMAN 1 CEPU

Penyusun:
ARDHANESWARI HABIBA, M.Pd













r

4

media

KATA PENGANTAR

KEMAJUAN sumber daya manusia atau SDM di bidang pendidikan tak

lepas dari beberapa faktor pendukung. Salah satu faktor pendukung
tersebut adalah kesehatan individual peserta didik. Mewujudkan
kesehatan peserta didik bisa dilakukan dengan menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat atau PHBS di lingkungan sekolah.

Bila peserta didik menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

di lingkungan sekolahnya, upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan
di sekolah akan terwujud, terutama di masa pandemi coronavirus disease
2019 (Covid-19) kemarin.

Undang-Undang

No 36 Tahun

2009

tentang

Kesehatan

mengamanahkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi,
edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan
dapat dipertanggungjawabkan.

Syukur Alhamdulillah, buku ini telah ditulis dan disusun. Buku ini

sejatinya telah kami susun dan siapkan dengan cukup maksimal dan
mendapat bantuan dari berbagai pihak. Kami juga sampaikan beribu
terimakasih atas kontribusi ide, informasi, dan pikirannya untk
menyelesaikan penyusunan buku ini.

Untuk kesempurnaan buku ini, maka kami sangat terbuka atas segala

saran, masukan dan bahkan kritik yang membangun supaya ada
perbaikan di kemudian hari.

Akhir kata, semoga buku panduan ini dapat membantu satuan

pemerintah daerah, satuan pendidikan SMA, maupun pegiat pendidikan
menengah lainnya dalam mengimplementasikan pendidikan reproduksi,
sehingga peserta didik di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu meningkat
aspek akademis dan kesehatannya. Sehingga tujuan pendidikan dapat
dengan mudah tercapai.

Cepu, 9 Juni 2023

Penyusun

5

media

6

media

DAFTAR ISI

BAB 1| PENDAHULUAN .......................................................................... 1

A.LATAR BELAKANG ................................................................................. 1

B.TUJUAN ................................................................................................ 5

C.SASARAN ............................................................................................... 5

D.DASAR HUKUM ...................................................................................... 6

BAB 2| KESEHATAN REPRODUKSI .......................................................... 9

A.Pengertian dan Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi ................................. 9

B.Hak Anak dan Hak Kesehatan Reproduksi .................................................. 10

C.Pendidikan Kesehatan Reproduksi ............................................................ 15

C.1.Pengertian Pendidikan Kesehatan Reproduksi ..................................... 15

C.2.Tujuan Pendidikan Kesehatan Reproduksi ........................................... 15

C.3.Aspek-aspek Pendidikan Kesehatan Reproduksi ................................... 19

C.4.Topik-topik Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu ............................. 20

D.Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat ...................................................... 25

E.Prinsip Dasar dalam Menyampaikan Pendidikan Kesehatan Reproduksi
Bagi Peserta Didik ................................................................................... 27

BAB 3| TATA KELOLA KESEHATAN REPRODUKSI DI SMAN 1 CEPU .......... 33

A.Tata Kelola di Tingkat Pusat...................................................................... 34

A.1.Direktorat SMAN 1 Cepu ................................................................... 34

A.2.Tata Kelola Pada Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat ............................ 37

B.Tata Kelola Tingkat Provinsi ..................................................................... 40

C.Tata Kelola Tingkat Kab/Kota ................................................................... 41

C.1.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ...................................................... 41

C.2.Tata Kelola Pada Tim Pembina UKS/M Kabupaten/Kota ........................ 43

D.Tata Kelola Di Tingkat Kecamatan ............................................................. 45

D.1.Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan ................................ 45

D.2.Tim Pembina UKS/M Kecamatan ........................................................ 46

E.Tata Kelola Di Satuan Pendidikan .............................................................. 48

E.1.Satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu ........................................................ 48

E.2.Peran Tim Pelaksana UKS/M ............................................................... 55

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu | v

7

media

BAB 4| PENUTUP ................................................................................... 59


vi | BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

8

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

BAB 1
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang

menjadi landasan semua perundang-undangan yang ada menjamin setiap

orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, dan sehat. Undang-Undang No 36

Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa setiap orang berhak

memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan

reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan dalam PP 61

tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi telah memuat kesehatan

reproduksi remaja sebagai salah satu jenis layanan yang merupakan suatu

dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalam rangka

menjaga kesehatan reproduksi. Pada pasal 11 no 1 dinyatakan bahwa

pelayanan kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk mencegah dan

melindungi remaja dari perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko

lainnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi; dan

mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat

dan bertanggung jawab. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa pelayanan tersebut

dilaksanakan salah satunya melalui pemberian komunikasi, informasi, dan

edukasi pada proses pendidikan formal dan nonformal. Serangkaian aturan

1

9

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

telah menunjukkan pentingnya melaksanakan pendidikan kesehatan

reproduksi bagi remaja.

Berkaitan dengan kesehatan seksualitas dan reproduksi ini, International

Conference on Population and Development (ICPD) yang diselenggarakan oleh

Persatuan Bangsa-Bangsa berlangsung di Kairo pada 1994, menekankan

pentingnya edukasi hak kesehatan reproduksi. Perhatian utama isu ini

terutama pada perempuan dan remaja, yang selama ini menjadi objek dari

kebijakan kontrol atas reproduksi dan seksualitas. Bahkan dianggap sebagai

kelompok yang tidak memiliki hak untuk mengatur seksualitas dan

reproduksinya secara independen.






























2

10

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah adalah proses pengajaran

dan pembelajaran berbasis kurikulum tentang aspek kognitif, emosional, fisik

dan sosial dari kesehatan reproduksi. Bukan hanya berbicara tentang

reproduksi dari segi kesehatan seperti risiko dan penyakit, namun juga

mencakup hubungan sosial, batasan diri, persetujuan, norma, nilai, budaya,

gender, pendidikan keterampilan hidup sehat (life skill), perilaku hidup sehat,

serta akses pada dukungan dan layanan kesehatan.

Pendidikan kesehatan reproduksi memerlukan proses kemampuan Life

Skill, yaitu kemampuan untuk beradaptasi dan perilaku positif yang

diperlukan seseorang dalam mengatasi tantangan dan kebutuhan hidup

sehari-hari secara efektif (WHO, 1997). Keterampilan yang dibutuhkan

seperti yang dimaksudkan di atas termasuk dalam Keterampilan Hidup

Sehat. Keterampilan Hidup Sehat adalah suatu kemampuan untuk menyusun

pola pikir dan perilaku sehingga menjadi serangkaian kegiatan yang

terintegrasi dan dapat diterima oleh lingkungan budaya setempat atau

mempunyai tujuan interpersonal yang menuju pada perilaku hidup sehat

fisik, mental dan sosial. Untuk dapat mencapai kondisi kesehatan reproduksi

yang baik, maka penerapan pendidikan keterampilan hidup sehat (PKHS)

sangatlah dibutuhkan. Keterampilan yang tercakup dalam PKHS adalah

keterampilan sosial (empati, komunikasi efektif); keterampilan berfikir

(berpikir kritis, berpikir kreatif, pengambilan keputusan); keterampilan

emosional (mengatasi stres dan megendalikan emosi).

Perilaku hidup sehat di dunia pendidikan menjadi sangat penting terkait

dengan merebaknya wabah pandemi COVID-19 pada tahun terakhir ini.

Pandemi COVID-19 memberikan dampak besar baik secara jangka pendek

maupun panjang pada kehidupan dan kesejahteraan remaja. Kondisi pandemi

yang mengharuskan dilakukannya jaga jarak (physical distancing)

3

11

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

mengakibatkan adanya penutupan sekolah. Hal ini berpengaruh pada akses

peserta didik yang semakin terbatas pada layanan dan informasi kesehatan

reproduksi termasuk pendidikan kesehatan reproduksi.

Untuk itu Direktorat SMAN 1 Cepu perlu mengangkat tentang

pendidikan kesehatan reproduksi di SMAN 1 Cepu agar ada pembinaan

mengenai kesehatan reproduksi bagi peserta didik yang selama ini masih

terabaikan dalam proses pendidikan. Sehingga peserta didik yakni anak dari

kelas rendah (7 tahun s.d 9 tahun) dan anak dari kelas tinggi (10 tahun s.d 12

tahun) maupun orang tua perlu mendapatkan informasi yang lengkap

mengenai aspek-aspek dalam kesehatan reproduksi untuk mendukung anak

hingga remaja bisa mengambil keputusan yang tepat dalam kesehatannya,

bertanggungjawab terhadap dirinya, baik norma dan agama, juga

lingkungannya.

Keputusan Bersama 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan

pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19

menyatakan bahwa diberlakukannya perluasan pembelajaran tatap muka di

area zona kuning serta pemberlakukan kurikulum darurat untuk kondisi

khusus. Kurikulum darurat memberikan fleksibilitas untuk memilih

kurikulum dan tidak dibebankan untuk menyelesaikan keseluruhan

kurikulum. Kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi kesulitan yang

dialami oleh guru, sekolah, orangtua dan peserta didik. Namun demikian hal

ini bukan berarti pendidikan kesehatan reproduksi dapat diabaikan.

Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan untuk pencegahan

penularan wabah COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan, namun belum

menyusun dokumen untuk pendidikan kesehatan reproduksi. Oleh karena

itu Kemendikbud Direktorat SD perlu menyusun Panduan Pelaksanaan

Pendidikan Kesehatan Reproduksi. Panduan ini merupakan bagian dari


4

12

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

rangkaian dokumen Modul Kesehatan Reproduksi di Tingkat SD yang telah

disusun oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan

Kebudyaan.

B.TUJUAN

Di dalam buku panduan ini ada dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan

khusus.

1.TujuanUmum:

Terlaksananya

pendidikan

kesehatan

reproduksi

di satuan

pendidikan SMAN 1 Cepu

2.Tujuankhusus:

Memberikan panduan pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi

yang meliputi:

a.Prinsip dan ruang lingkup kesehatan reproduksi

b.Tata kelola pendidikan kesehatan reproduksi

c.Pendidikan keterampilan hidup sehat

C.SASARAN

Sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola pendidikan

kesehatan reproduksi di tingkat SD, maka sasaran buku ini adalah sebagai

berikut:

1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Pembina UKS/M

Tingkat Pusat dan Lembaga lainnya yang melaksanakan pendidikan

kesehatan reproduksi di tingkat SD;

2.Dinas Pendidikan Provinsi dan Tim Pembina UKS/M Provinsi;

5

13

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

3.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bersarta Ketua Tim Pembina

UKS/M Bupati/Walikota;

4.Tim Pembina UKS/M Kecamatan beserta Tim Pelaksana UKS/M di

SD;

5.Satuan pendidikan SMAN 1 Cepu

D.DASAR HUKUM

Dasar penyelenggaraan kegiatan penyusunan Panduan Hak Kesehatan

Reproduksi Remaja di SMAN 1 Cepu ini adalah sebagai berikut:

1.Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

2.Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional

3.Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

4.Undang-Undang nomor 11 tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial

5.Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

6.Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan

Reproduksi

7.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan RI No.1 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional

Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja tahun 2017-2019

8.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang

Upaya Kesehatan Anak.

9.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 Standar

Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan

Minimal Bidang Kesehatan.






6

14

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

10.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang

Pedoman Optimasi Fungsi Otak pada Pembelajaran Anak Usia

Sekolah di Tingkat SMAN 1 Cepu (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).

11.Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri

Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB

Tahun 2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor

81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha

Kesehatan Sekolah/Madrasah

12.Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri

Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor

03/KB/2020,

Nomor

612

Tahun

2020,

Nomor

HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Panduan

Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan

Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Diseases

2019 (COVID-19)

13.Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan

Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus

Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan

Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah

dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah

Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan

pembelajaran bagi Peserta Didik.

7

15

media

16

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

BAB 2
KESEHATAN
REPRODUKSI

A.PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI

Menurut ICPD dan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009,

Kesehatan Reproduksi adalah: Keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial

secara utuh, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan,

yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya

Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi menurut Kemenkes RI adalah:

1.Kesehatan ibu dan bayi baru lahir

2.Keluarga berencana

3.Pencegahan dan penanganan infertilitas

4.Pencegahan dan penanggulangan komplikasi keguguran

5.Pencegahan dan penanganan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR),

Infeksi Menular Seksual (IMS), dan HIV AIDS

6.Kesehatan seksual

7.Kekerasan seksual

8.Deteksi dini kanker payudara dan serviks

9.Kesehatan Reproduksi Remaja

10.Kesehatan reproduksi lanjut usia dan pencegahan praktik yang

membahayakan (seperti female genital mutilation - FGM)

9

17

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

B.HAK ANAK DAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI

Pada UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun

2002 tentang perlindungan anak, dijelaskan bahwa setiap anak berhak atas

kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas

perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan

dalam UUD 1945. Pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18

tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak tersebut

adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan

dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hal

ini didukung pula oleh Permenkes No 25 tahun 2014 tentang Upaya

Kesehatan Anak.

Hak anak menurut konvensi atau perjanjian internasional:

1.Hak memperoleh dan mempertahankan identitas

2.Hak untuk bebas berekspresi

3.Hak bebas berpikir, beragama dan berhati nurani

4.Hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehidupan pribadi

5.Hak untuk memperoleh informasi secara layak

6.Hak mendapatkan pendidikan

7.Hak mendapatkan kesehatan yang layak

Pemerintah Indonesia dan 178 negara lainnya menandatangani hasil

konvensi ICPD di Kairo tahun 1994 yang mencakup 12 hak reproduksi dan

menjadi acuan hak kesehatan reproduksi. Hak – hak tersebut merupakan

bagian dari hak asasi manusia seperti tercantum dalam hukum internasional

dan nasional serta dokumen hak asasi manusia. Pembahasan mengenai

kesehatan reproduksi peserta didik tidak dapat dipisahkan dari upaya


10

18

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

pemenuhan hak anak, maka dalam penerapan pendidikan kesehatan

reproduksi remaja, pemenuhan hak reproduksi harus mengacu pada hak

anak.

11

19

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Hak Kesehatan Reproduksi meliputi:

1.Hak untuk hidup

Merupakan hak paling mendasar bagi manusia dan berarti juga bahwa

setiap individu harus dibebaskan dari resiko kematian.

Contohnya dengan tersedianya pengobatan bagi yang sakit, serta

upaya pencegahan terjadinya penyakit. .

2.Hakataskebebasandankeamanan

Setiap individu termasuk anak memiliki hak untuk hidup tanpa

pembatasan yang dipaksakan serta terjamin keamanannya secara

fisik dan psikologis. .

3.Hak atas kesetaraan dan bebas atas segala bentuk diskriminasi

Setiap individu termasuk anak berhak bebas dari segala bentuk

diskriminasi dan pembedaan termasuk dalam mengakses layanan

kesehatan maupun untuk mendapatkan informasi.

4.Hakataskerahasiaanpribadi

Setiap individu termasuk anak memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan

pribadinya sesuai dengan peraturan misalnya terkait proses

konseling dan catatan kesehatannya.

5.Hakuntukkebebasanberpikir

Anak memiliki hak untuk berpendapat, terbebas dari penafsiran

ajaran yang sempit, kepercayaan, tradisi, mitos yang membatasi

kebebasan menyatakan pendapat dan mendapatkan informasi yang

benar dan pemahaman tentang seksualitas dan kesehatan

reproduksi.









12

20

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

6.Hakuntukmendapatkaninformasidanpendidikan

Anak berhak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan secara

komprehensif dan sesuai tumbuh kembang individu tentang

kesehatan reproduksi seperti yang tercantum pada matriks materi

pendidikan kesehatan reproduksi (halaman 7). Pendidikan kesehatan

reproduksi akan membantu mereka untuk membuat keputusan

secara mandiri dan bertanggungjawab tentang kesehatan reproduksi

dan seksual dengan mengedepankan aspek gender sensitif, tanpa

stereotip.

7.Hak memilih bentuk keluarga dan hak untuk membangun dan

merencanakan keluarga

Peserta didik berhak merencanakan, membangun, dan memilih

bentuk keluarga. Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran

hak anak, karena usia anak belum memiliki kedewasaan yang

memadai untuk mengambil keputusan secara merdeka. Perkawinan

anak juga melanggar ketentuan UU Perlindungan Anak.

8.Hak untuk memutuskan kapan dan akankah mempunyai anak

Tidak seorang pun boleh memaksa perempuan (termasuk peserta

didik perempuan) untuk hamil dan mempunyai anak. Keputusan ini

harus diambil secara sadar dan merdeka. Karena itu perempuan dan

peserta didik berhak mendapatkan informasi yang komprehensif

tentang kesehatan reproduksi dan alat kontrasepsi yang aman.

9.Hakmendapatkanpelayanandanperlindungan

Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang

menjamin kerahasiaan, terjangkau, dapat diakses, berkualitas dan

menghargai pasien, baik dalam kondisi sehat, sakit ataupun sebagai

korban kekerasan seksual.

13

21

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

10.Hak mendapatkan hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan

teknologi

Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi

yang terbaru, aman, dan dapat diterima.

11.Hakataskebebasanberkumpul

Hal ini termasuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah

kesehatan reproduksi menjadi prioritas kebijakan negara. Termasuk

juga berhak membentuk organisasi yang khusus memperjuangkan

agar semua peserta didik mendapatkan pendidikan kesehatan

reproduksi.

12.Hakuntukbebasdaripenganiayaandanperlakuanburuk

Peserta didikmendapatkan perlindungan dari negara untuk terbebas

dari eksploitasi, pelecehan, perkosaan, dan kekerasan seksual,

sebagaimana disebutkan dalam PP No. 61 Tahun 2014 tentang

Kesehatan Reproduksi.

ICPD juga menekankan pentingnya edukasi Hak Kesehatan Seksual dan

Reproduksi (HKSR) atau yang lebih dikenal dengan Pendidikan Kesehatan

Reproduksi. Perhatian utama pendidikan ini adalah pada pemberdayaan

perempuan dan remaja dengan juga menciptakan lingkungan yang lebih

kondusif dan mendukung baik dalam bentuk kebijakan maupun sarana dan

prasarana lainnya. Penyediaan informasi terkait kesehatan reproduksi

adalah bagian dari pemenuhan hak anak dan hak kesehatan reproduksi,

dengan berprinsip pada perlindungan anak, baik dalam hal penyampaian

informasi maupun penerapannya. Dengan kata lain, melaksanakan

pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja adalah bagian dari pemenuhan






14

22

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

hak anak dan merupakan kewajiban bagi negara dan orang dewasa di

lingkungan anak/remaja tersebut.

C.PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI

C.1.PengertianPendidikanKesehatanReproduksi

Pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah adalah proses pengajaran

dan pembelajaran berbasis kurikulum yang mencakup aspek kognitif,

emosional, fisik dan sosial dari kesehatan reproduksi. Proses pembelajaran

merupakan proses penyampaian informasi, pemahaman dan penanaman nilai

serta melatihkan keterampilan terkait kesehatan reproduksi. Sedangkan

yang dimaksud berbasis kurikulum adalah suatu proses belajar yang

berdasarkan pada tujuan yang jelas dan terukur serta disampaikan dengan

metode yang sesuai dengan tujuan.

Penerapan pendidikan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan

serta ketersediaan sumber daya yang ada pada masing-masing satuan

pendidikan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan kesehatan

reproduksi. Pendidikan kesehatan reproduksi ini terintegrasi dalam

pembelajaran yang dikembangkan dengan basis kurikulum yang meliputi

aspek kognitif, afektif dan psikomotor.

C.2.TujuanPendidikanKesehatanReproduksi

Menurut UNESCO (2017), tujuan pendidikan kesehatan reproduksi

yang komprehensif adalah untuk membekali anak-anak dan remaja dengan

pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang akan memberdayakan

mereka untuk:

1.Mewujudkan kesehatan, kesejahteraan, dan martabat mereka;

15

23

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

2.Mengembangkan hubungan sosial dan seksual yang penuh

penghormatan;

3.Mempertimbangkan bagaimana pilihan mereka mempengaruhi

kesejahteraan mereka dan orang lain;

4.Memahami danmemastikanperlindungan atas hak mereka

sepanjang hidup mereka.

Tujuan dari pendidikan kesehatan reproduksi adalah agar peserta didik

mendapatkan informasi yang lengkap mengenai aspek-aspek dalam

kesehatan reproduksi untuk mendukung peserta didik mengambil keputusan

yang sehat, bertanggungjawab dan berbahagia.

Pendidikan kesehatan reproduksi harus selalu disertai dengan

ketersediaan layanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja termasuk

diantaranya adalah konseling dan rujukan ke fasilitas kesehatan. Tersedianya

akses pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi remaja, diharapkan akan

menghasilkan kemandirian remaja dalam mengatur fungsi dan proses

reproduksi

dan

kehidupan

seksualnya

secara

lebih

sehat

dan

bertanggungjawab. Lebih lanjut, pendidikan dan layanan kesehatan

reproduksi yang memadai akan berkontribusi kepada terpenuhinya hak-hak

kesehatan reproduksi yang berujung pada meningkatnya kualitas hidup serta

kualitas keturunannya baik secara fisik, mental, maupun sosial yang terbebas

dari rasa takut, tindakan kekerasan, dan diskriminasi.

Hal-hal yang diharapkan dapat berkembang pada anak setelah mengikuti

proses pembelajaran ini adalah peningkatan pengetahuan dan kemampuan

yang meliputi aspek-aspek pada Bagan 1.1 berikut:


16

24

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Bagan 1.1. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan anak yang
diharapkan setelah mendapatkan pembelajaran pendidikan kesehatan
reproduksi

Menanamkan nilai dan

norma

Mendorong peserta didik untuk beraktifitas sesuai

dengan nilai dan norma yang berlaku dalam

masyarakat

Komunikasi

Kemampuan untuk menyampaikan ide, pendapat

dan perasaan melalui berbicara, tulisan,

mendengarkan, ekspresi muka, bahasa tubuh dan

lain sebagainya. Keterampilan ini bisa digunakan

dalam menyelesaikan konflik, mengerti dan

mengelola emosi, membuat kesepakatan serta

membangun dan menjaga hubungan dengan orang

lain

Memahami identitas

dirinya dan memiliki

kepercayaan diri

Peserta didik menyadari potensi yang dimiliki,

termasuk kelebihan dan kekurangan. Hal ini akan

mendorong rasa kepercayaan diri bahwa ia mampu

membuat keputusan-keputusan yang baik.

Memiliki motivasi,

kepemimpinan dan

kemandirian

Merupakan hal yang sangat penting bagi peserta

didik untuk menyadari bahwa mereka bisa

mempengaruhi dan menentukan hal-hal yang

terjadi pada diri mereka. Kesadaran ini akan

memotivasi mereka untuk membuat pilihan-pilihan

positif dan membuat perubahan. Kemampuan ini

akan berkembang pada aspek lainnya seperti

pengambilan keputusan, berpikir kritis, berpikir

kreatif, manajemen diri, dan bekerjasama.

17

25

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Mengelola konflik,

bernegosiasi dan

menyelesaikan masalah

Kemampuan ini akan dapat membantu peserta

didik dalam beradaptasi secara sosial dan

menyelesaikan masalah yang mungkin dapat terjadi

di keluarga, dengan teman sebaya maupun di

lingkungan masyarakat.

Mengenali,

mengekspresikan dan

mengelolaemosi serta

manajemen stress

Membantu peserta didik mengenali,

mengekspresikan dan mengelola emosi untuk dapat

beradaptasi dengan diri dan lingkungannya.

Pengelolaan emosi dan stress yang baik akan

mendukung remaja memilih perilaku sehat dan

terhindar dari perilaku berisiko

Memahami perbedaan,

saling menghargai, dan

bekerjasama dengan

orang lain

Kemampuan ini akan mendukung peserta didik

untuk lebih mengasah keterampilan

interpersonalnya.

Keterampilan

interpersonal

Mendorong peserta didik untuk memahami

perbedaan, saling menghargai dan bekerja sama

dengan orang lain.

Kreatifitas daninovasiMendorong peserta didik untuk dapat berinovasi

dan berkreasi dalam menyampaikan ide dan

menyelesaikan masalah

Berorientasi dan

merencanakan masa

depan

Mendorong peserta didik untuk mampu

merencanakan masa depan, mengidentifikasi faktor

pendukung dan penghambat serta mengelola

potensi yang dimilikinya.


18

26

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

C.3.Aspek-aspek Pendidikan KesehatanReproduksi

Pendidikan kesehatan reproduksi hendaknya memenuhi aspek-aspek

sebagai berikut:

1.Berdasarkanfaktailmiah

Informasi yang disampaikan adalah informasi yang telah teruji secara

ilmiah dan berdasarkan data

2.Bertahap

Pembelajaran dilakukan dengan proses yang berkelanjutan dan terus

berkembang.

3.Sesuai dengan usia dan karakteristik perkembangan anak dan

remaja.

Informasi yang diberikan harus disesuaikan dengan perkembangan

dan pertumbuhan peserta didik. Faktor kemampuannya dalam

memahami dan memproses informasi juga perlu diperhatikan untuk

dapat diinternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

4.Berbasis kurikulum

Dilengkapi dengan tujuan yang jelas dan metode yang terstruktur.

5.Komprehensif

Mencakup berbagai aspek kesehatan reproduksi seperti organ

reproduksi, pubertas, menstruasi, kehamilan, IMS termasuk HIV dan

AIDS. Selain itu juga mencakup keterampilan hidup, hubungan

personal, kesetaraan gender, dan lain-lain.

6.Berdasarkanpendekatanhakasasimanusia

Termasuk di dalamnya hak anak, hak akan informasi yang berimbang,

dan juga meningkatkan kesadaran anak dan remaja akan hak mereka

sendiri dan penghargaan akan hak orang lain.

19

27

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

7.Berdasarpadakesetaraangender

Bahwa hak, kewajiban dan posisi antara laki-laki dan perempuan

adalah sama dan dipandang sama dalam semua aspek.

8.Transformatif

Informasi dan pembelajaran yang didapat oleh peserta didik

hendaknya mendorong mereka untuk dapat menerapkannya dalam

berbagai aspek kehidupannya. Selain itu remaja pun didorong untuk

berkontribusi lebih banyak pada masyarakat.

9.Disesuaikandenganbudayadankontekssetempat

Menghargai perbedaan budaya dan tidak memaksakan nilai, namun

mendorong kesadaran yang lebih mendalam akan berbagai dampak

sehingga lebih positif dalam mengambil keputusan-keputusan

10.Mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam

pengambilan keputusan terkait kesehatan. Keterampilan ini

mencakup keterampilan hidup (life skill).

C.4.Topik-topik Kesehatan Reproduksidi SMAN 1 Cepu

Materi atau topik-topik yang disampaikan dalam pendidikan kesehatan

reproduksi yang komprehensif untuk tingkat SD meliputi hal-hal berikut:


20

28

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

BAGIAN

MATERI

TUJUAN

1.Konsep Dasar

Pendidikan Kesehatan

Reproduksi

Bagian ini khusus untuk

guru yang mengajar:

Konsep dasar

pendidikan kesehatan

reproduksi

Prinsip-prinsip

penerapan pendidikan

kesehatan reproduksi

Karakteristik guru

yang diharapkan

dalam menyampaikan

dan menerapkan

pendidikan kesehatan

reproduksi

Guru memahami konsep

dasar pendidikan

kesehatan reproduksi

untuk anak dan remaja dan

mampu menerapkan

pendidikan kesehatan

reproduksi dengan

berdasarkan pada prinsip-

prinsip pendidikan

kesehatan reproduksi

2. Nilai, Norma, Batasan

Diri Dan Hubungan

Dengan Orang Lain

Mengenal Diri

Hal-hal yang Penting

Bagi Diriku

Aturan (Norma)

Menghormati

Perbedaan

Batasan Diri

Sentuhan Baik dan

Tidak Baik

Persetujuan

Pertemanan

Mengenal Keluarga

Kasih Sayang dan

Ekspresinya

Belajar Membuat

Keputusan yang Baik

Peserta didik dibekali

dengan pengetahuan,

sikap yang positif dan

keterampilan untuk dapat

mengenal diri, memahami

aturan, menghargai diri

sendiri dan orang lain

dalam membangun relasi

sosial yang sehat dan

bertanggung jawab.

21

29

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Belajar Berkomunikasi

yang Baik

3. Pertumbuhan Dan

Perkembangan

Kelas Bawah (kelas 1-3)

Mengenal Tubuh

Menjaga Kebersihan

Tubuh

Perilaku Sehat

Kelas Atas (kelas 4-6)

Persiapan Memasuki

Masa Pubertas

Manajemen

Kebersihan

Menstruasi

Citra Diri Positif

Peserta didik dibekali

dengan pengetahuan,sikap

yang positif dan

keterampilan dalam

menjaga kesehatan tubuh

dan mempersiapkan diri

dalam menghadapi masa

pubertas dengan sehat dan

bertanggung jawab.

4. Masalah Kesehatan

Reproduksi

Mengenal dan Belajar

Menghargai Proses yang

Dialami Wanita pada Masa

Kehamilan

Kelas Atas (kelas 4-6)

Mengenal HIV dan

AIDS

Mencegah Stigma dan

Diskriminasi

Peserta didik dibekali

dengan pengetahuan,

sikap yang positif dan

keterampilan dalam

mengenal dan menghargai

proses kehamilan yang

dialami wanita serta

pengetahuan dasar

mengenai HIV dan AIDS

untuk mencegah

terjadinya stigma dan

diskriminasi.


22

30

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

5. Gender Dan Pencegahan

Kekerasan

Mengenal Hak dan

Kewajiban

Mengenal Gender dan

Penerapannya dalam

Kehidupan Sehari-hari

Mengenal Jenis-jenis

Kekerasan

Mencegah dan

Menghindari Bullying

(Perundungan)

Melakukan Tindakan

Terkait Kekerasan

yang Terjadi Pada Diri,

Keluarga,

Pertemanan, Sekolah

dan Lingkungan

Peserta didik dibekali

dengan pengetahuan,

sikap yang positif dan

keterampilan dalam

mengenal kesetaraan

gender serta upaya

pencegahan dan

melakukan tindakan jika

terjadi kekerasan

termasuk perundungan.

6.Peran Teknologi

Informasi Dan

Komunikasi

Penggunaan Teknologi

Digital dan Internet

Secara Aman

Belajar Memilih dan

Memilah Informasi

yang Baik

Peserta didik dibekali

dengan pengetahuan,

sikap yang positif dan

keterampilan untuk dapat

memanfaatkan teknologi

digital dan internet dengan

cara yang sehat dan aman.

7. Dukungan Dan Layanan

Memahami Dukungan

Teman

Memahami Dukungan

Keluarga

Memahami Dukungan

Guru dan Sekolah

Belajar Mencari

Bantuan

Peserta didik dibekali

dengan pengetahuan,

sikap yang positif dan

keterampilan untuk dapat

mengakses dukungan dan

layanan jika membutuhkan

bantuan.

23

31

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

8. Penyusunan Rencana

Rencana Pembelajaran dan

Guru mampu membuat

Pembelajaran

Kegiatan Bermuatan

rencana pembelajaran dan

Pendidikan Kesehatan

kegiatan yang bermuatan

Reproduksi.

pendidikan kesehatan

reproduksi, berikut

dengan

mempertimbangkan

pendidikan dalam situasi

khusus.

Pada masa pandemi COVID-19, risiko-risiko yang dihadapi anak dan

remaja juga semakin besar dan beragam. Risiko remaja mengalami kekerasan

juga menjadi lebih tinggi. Telah ada 643 kasus kekerasan yang terlaporkan

pada rentang waktu bulan Maret-April 2020 terjadi pada anak dan

perempuan. Anak dan perempuan memang lebih rentan terkena dampak

krisis dan tekanan psikis di rumah tangga akibat pandemi ini (data Puspaka-

Kompak-Unicef). Sebuah survey yang dilakukan oleh Yayasan Sayangi Tunas

Cilik (Save The Children) memberikan hasil yang memperkirakan bahwa 400-

500 ribu anak usia 10-17 tahun rentan akan melakukan perkawinan anak.

Risiko pandemi COVID-19 yang relevan dengan isu kesehatan

reproduksi adalah terkait kesehatan mental, kesehatan reproduksi,

kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak,

keamanan online dan dukungan psikologis (UNFPA, 2020). Disaat akses

peserta didik pada layanan dan informasi semakin terbatas di masa pandemi

ini, maka peran sekolah dan guru untuk tetap dapat memberikan pendidikan

kesehatan reproduksi diharapkan akan memberikan bantuan besar bagi

peserta didik untuk dapat membuat keputusan berdasarkan pengetahuan,


24

32

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

mempunyai sikap dan nilai yang positif serta keterampilan dalam

mempersiapkan diri menuju masa dewasa.

Pendidikan kesehatan reproduksi yang telah disiapkan dalam panduan ini

pun dapat dilaksanakan berdasarkan penyesuaian dengan kurikulum dalam

kondisi khusus. Dan jika dilaksanakan dengan tatap muka di area zona kuning

harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yag telah

ditetapkan. Guru perlu mencari waktu dan cara yang paling mungkin untuk

dilakukan sehingga dapat tetap memberikan hak peserta didik sebagai

remaja akan informasi kesehatan reproduksi.

D.PENDIDIKAN KETERAMPILAN HIDUP SEHAT

Dalam upaya mendukung peserta didik agar mampu dan berdaya, mereka

harus memiliki keterampilan hidup baik secara personal maupun sosial.

Dalam pendidikan kesehatan reproduksi, keterampilan hidup penting untuk

diajarkan kepada peserta didik baik secara implisit di dalam proses

pengajaran maupun disampaikan dan diajarkan secara eksplisit.

Keterampilan hidup adalah kemampuan untuk beradaptasi dan perilaku

positif yang diperlukan seseorang dalam mengatasi tantangan dan

kebutuhan hidup sehari-hari secara efektif (WHO, 1997). Keterampilan yang

dibutuhkan seperti yang dimaksudkan diatas termasuk dalam Pendidikan

Keterampilan Hidup Sehat (PKHS).

Keterampilan Hidup Sehat adalah suatu kemampuan untuk menyusun

pola pikir dan perilaku sehingga menjadi serangkaian kegiatan yang

terintegrasi dan dapat diterima oleh lingkungan budaya setempat atau

mempunyai tujuan interpersonal yang menuju pada perilaku hidup sehat

fisik, mental dan sosial.

25

33

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Pemerintah telah mencanangkan sebuah pendidikan keterampilan hidup

yang disingkat dengan PKHS (Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat) yang

juga diintegrasikan dalam penerapan pendidikan kesehatan reproduksi ini.

Penerapan keterampilan hidup sangat dibutuhkan untuk dapat mencapai

kondisi kesehatan reproduksi yang baik.






26

34

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Keterampilan yang tercakup dalam PKHS antara lain adalah:

1.Kesadaran Diri – mengenal diri sendiri (karakter, kekuatan,

kelemahan, keinginan)

2.Empati – memposisikan perasaan orang lain pada diri sendiri

3.PengambilanKeputusankemampuanmenentukanpilihan

4.Pemecahan Masalah – menyelesaikan masalah secara konstruktif

5.Berpikir Kritis – menganalisis informasi dan pengalaman

6.Berpikir Kreatif – kemampuan membuat ide baru

7.Komunikasi Efektif – kemampuan menyampaikan gagasan

8.Hubungan Interpersonal – interaksi dengan sesama secara positif

dan harmonis

9.Pengendalian Emosi – kemampuan meredam gejolak emosi sehingga

perilaku terkendali

10.Mengatasi Stress – kemampuan mengenali sumber stress, efeknya

dan cara mengelolanya

PKHS juga dapat dilaksanakan secara terintegrasi dalam kegiatan

UKS/M terutama pelaksanaan pilar pendidikan sekolah sehat.

E.PRINSIP DASAR DALAM MENYAMPAIKAN PENDIDIKAN

KESEHATAN REPRODUKSI BAGI PESERTA DIDIK

Situasi pembelajaran terkait pendidikan kesehatan reproduksi sebaiknya

dalam situasi yang nyaman, terbuka dan menyenangkan baik bagi pihak

fasilitator (guru) maupun anak dan remaja (peserta didik). Proses

pembelajaran hendaknya interaktif, setiap orang memiliki hak dan posisi

yang setara untuk mengungkapkan pengalaman dan pendapatnya,

27

35

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

mengembangkan sikap positif dan keterampilan, dan tidak hanya menambah

pengetahuan semata.

Dukungan kepala sekolah dan orang tua menjadi penting untuk

memastikan pendidikan kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan dengan

baik. Kepala sekolah sebagai ketua Tim Pelaksana UKS/M dapat mendorong

penyampaian pendidikan kesehatan reproduksi sebagai pelaksanaan pilar

UKS/M pendidikan kesehatan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pengajar dalam menyampaikan

pendidikan kesehatan reproduksi adalah:

1.Buatlahkesepakatanbelajar

Kesepakatan belajar yang dibuat antara guru dan peserta didik

diawal proses pembelajaran pendidikan kesehatan reproduksi

menjadi penting, mengingat topik yang dibahas cukup sensitif dan

selama ini jarang dibicarakan secara terbuka. Menggali informasi dari

peserta didik mengenai topik permasalahan yang dihadapi, sehingga

peserta didik mau berdiskusi lebih lanjut mengenai kesehatan

reproduksi.

Kesepakatan belajar akan membantu untuk membangun lingkungan

yang aman dan nyaman bagi peserta didik untuk saling berbagi

pengetahuan, nilai/ sikap serta pengalaman hidup menyangkut

kesehatan reproduksi.

Beberapa hal yang penting untuk disepakati, antara lain : topik

kesehatan reproduksi adalah hal positif dan tidak tabu; aktif

menyampaikan pendapat; saling menghargai; tidak menghakimi,






28

36

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

tidak melakukan stigma dan diskriminasi; serta menjaga kerahasiaan

semua cerita/pengalaman yang diungkap dalam sesi pembelajaran.

2.Tulus

Guru menyadari

bahwa tujuan memberikan pembelajaran

pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah adalah untuk membantu

anak dan remaja, tanpa mengharapkan timbal balik langsung dan

harapan tinggi bahwa remaja akan segera berubah setelah

mendapatkan pengajaran. Semua membutuhkan proses. Sebuah

sikap tulus akan membuat komunikasi lebih mudah. Guru harus

mampu mengekspresikan rasa tulusnya ketika membahas topik-topik

tertentu.

3.Pendengaryangbaik

Guru harus menunjukkan bahwa dirinya mendengarkan dengan baik

ketika sedang memperhatikan pernyataan atau pertanyaan peserta

didik serta apa yang menjadi fokus perhatian atau kekhawatiran

dalam pikiran peserta didik. Mendengarkan adalah bagian penting

dari komunikasi yang baik.

4.Berpikiran terbuka

Guru harus menunjukkan sikap terbuka sehingga peserta didik

merasa

nyaman

mengekspresikan

pendapat

dan

nilainya

menyangkut topik yang sedang dibahas. Walaupun mungkin yang

29

37

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

disampaikan oleh peserta didik bertentangan dengan nilai yang

dipercaya oleh guru, namun berusaha tidak menghakimi dari sejak

awal akan lebih baik

5.Fleksibel

Guru mempunyai kemampuan untuk bersikap fleksibel dan mencoba

untuk menanggapi perhatian dan kebutuhan yang mungkin muncul

dari peserta didik ketika sedang mendiskusikan suatu topik,

meskipun apa yang menjadi perhatian peserta didik tidak menjadi

bagian dalam topik yang sedang dibahas oleh guru.

6.Menjaga privasi

Guru harus mampu menjaga kerahasiaan tentang topik yang

didiskusikan dengan peserta didik.

7.Tetap tenang

Guru harus tenang mendengarkan peserta didik saat mereka

mengekspresikan pendapat mereka, bahkan saat guru mungkin tidak

setuju dengan pernyataan tersebut.












30

38

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

8.Meminta pendapatpesertadidik

Guru sebaiknya meminta peserta didik untuk menyampaikan

pendapatnya dan bukan meminta pengakuan tentang pengalaman

mereka yang mungkin memalukan.

Tunjukkan bahwa setiap pendapat adalah baik dan dorong peserta

didik untuk secara terbuka berdiskusi mengenai pendapat mereka.

Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa, penting untuk memberi

teladan dalam menghargai pendapat orang lain.

9.Menjawabpertanyaan-pertanyaan

Guru diupayakan dapat menjawab pertanyaan yang muncul dari

peserta didik, akan tetapi jika guru merasa tidak memiliki

pengetahuan yang cukup untuk menjawab maka sebaiknya guru jujur

dan menjanjikan akan mencarikan jawaban yang benar daripada

memaksa memberikan informasi yang salah.

10.Menunjukkan rasa percaya diri membahas topik-topik kesehatan

reproduksi

Guru harus percaya diri dalam menyampaikan topik tentang

kesehatan reproduksi. Jika guru menunjukkan sikap canggung dan

malu, maka peserta didik menjadi canggung untuk mengikuti proses

belajar di kelas termasuk tidak terbuka untuk menanyakan informasi

yang mereka butuhkan.

31

39

media

40

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

BAB 3
TATA KELOLA
PENDIDIKAN KESEHATAN
REPRODUKSI DI SMAN 1
CEPU

PROGRAM UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) yang terdiri dari 3 pilar, yakni

pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan

sekolah sehat yang didukung dengan manajemen UKS/M. Salah satu topik

pendidikan kesehatan adalah pendidikan kesehatan reproduksi. Satuan

pendidikan SMAN 1 Cepu dipandang layak dan strategis dalam upaya

mempromosikan pendidikan kesehatan reproduksi di tingkat SD yang

terintegrasi dengan pendidikan keterampilan hidup sehat (PKHS).

Hal tersebut menjadi pertimbangan karena peserta didik SMAN 1 Cepu

dapat menjadi agen perubahan (agent of change) dalam mendesiminasikan

pendidikan kesehatan reproduksi. Disisi lain usia peserta didik SMAN 1 Cepu

merupakan usia keemasan (golden age) dimana 80% otak anak pada fase ini

bekerja membentuk karakter. Dengan demikian upaya pembinaan dan

menanamkan nilai-nilai pendidikan kesehatan reproduksi pada usia ini

menjadi sangat efektif.

Namun demikian sejalan dengan kemampuan dan kapasitas pengetahuan

serta keterampilan peserta didik SMAN 1 Cepu, dipandang perlu adanya

regulasi pembinaan dan bimbingan yang kontinu, sehingga peserta didik

33

41

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

SMAN 1 Cepu benar-benar dapat menjadi agen pembaharu dalam

mendesiminasikan pendidikan kesehatan reproduksi. Pada gilirannya kelak

peserta didik SMAN 1 Cepu sebagai warga masyarakat yang merupakan

target akhir, dapat menjadi anak remaja yang sehat dan bertanggung jawab

dalam kehidupan kesehariannya.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, upaya peningkatan kualitas

kesehatan masyarakat Indonesia melalui satuan pendidikan SMAN 1 Cepu

menjadi salah satu alternatif. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat

Indonesia melalui pendidikan kesehatan reproduksi pada peserta didik

SMAN 1 Cepu dapat berjalan optimal jika semua komponen dapat terlibat

secara penuh. Peran institusi dan lembaga terkait dalam pengembangan dan

pembinaan kesehatan reproduksi kepada peserta didik yang berkelanjutan

menjadi kebutuhan yang mendasar.

A.TATA KELOLA DI TINGKAT PUSAT

A.1.Direktorat SMAN 1 CepuKementerianPendidikandan Kebudayaan

Direktorat Pembinaan SMAN 1 Cepu yang merupakan komponen

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas dan fungsi yang

strategis dalam pembinaan pendidikan kesehatan reproduksi bagi peserta

didik SMAN 1 Cepu. Dalam hal ini konsep kerja yang dilakukan adalah secara

berjenjang melalui Kabupaten/Kota, satuan pendidikan dan akhirnya

bermuara pada peserta didik. Peran Direktorat SMAN 1 Cepu dalam upaya

pembinaan pendidikan kesehatan reproduksi bagi peserta didik SMAN 1

Cepu terbagi menjadi 4 (empat) fungsi dan peran, yaitu perencanaan,

pengorganisasian, pelaksanaan dan monitoring evaluasi.






34

42

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

35

43

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

1.Perencanaan

Melalui fungsi perencanaan Direktorat SMAN 1 Cepu pembinaan

pendidikan kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu,

memiliki fungsi antara lain:

a.Melakukan perumusan kebijakan program pendidikan kesehatan

reproduksi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola,

pada SMAN 1 Cepu dan pendidikan layanan khusus pada SMAN 1

Cepu;

b.Melakukan perumusan standar program pendidikan kesehatan

reproduksi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola,

pada SMAN 1 Cepu dan pendidikan layanan khusus pada SMAN 1

Cepu.

2.Pengorganisasian

Direktorat SMAN 1 Cepu dalam pengorganisasian pembinaan pola hidup

bersih dan sehat khususnya kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan

SMAN 1 Cepu memiliki kewajiban untuk:

a.Menyusun dan mengembangkan norma, standar, dan prosedur,

program pembinaan kesehatan reproduksi;

b.Menyusun dan mengembangkan kriteria program kesehatan

reproduksi;

c.Mengembangkan

sistem tata kelola, pembinaan pendidikan

kesehatan reproduksi.

3.Pelaksanaan

Direktorat SMAN 1 Cepu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yaitu

pembinaan satuan pendidikan SMAN 1 Cepu dalam pendidikan

kesehatan reproduksi, memiliki fungsi antara lain:


36

44

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

a.Memfasilitasi penyelenggaraan program pendidikan kesehatan

reproduksi;

b.Memberikan bimbingan teknis dan supervisi program pendidikan

kesehatan reproduksi;

c.Membantu melengkapi sarana serta prasarana dasar pendidikan

kesehatan reproduksi;

d.Memfasilitasi pelatihan pendidikan kesehatan reproduksi untuk

Dinas Pendidikan Kab/Kota yang dilakukan bersama dengan

Direktorat GTK;

e.Sosialisasi

panduan

pelaksanaan

pendidikan

kesehatan

reproduksi kepada dinas pendidikan.

4 Monitoring Evaluasi

Melakukan

pemantauan, evaluasi,

dan

pelaporan

program

pendidikan kesehatan reproduksi.

A.2.Tata Kelola Pada Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat

Sejalan dengan fungsi Tim Pembina UKS Pusat yaitu sebagai pembantu

Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS

berdasarkan Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS,

sesuai SKB 4 Menteri, Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat memliki 4 (empat)

komponen fungsi dan perannya dalam pendidikan kesehatan reproduksi.

Fungsi dan peran dimaksud yaitu aspek perencanaan, pengorganisasian,

pelaksanaan dan aspek monitoring evaluasi.

37

45

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

1.Perencanaan

Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat dalam pengembangan

pendidikan kesehatan reproduksi dalam fungsi perencanaan memiliki

peran:

a.Melakukan perumusan kebijakan Norma, Standar, Prosedur dan

Kriteria Program UKS/M Nasional;

b.Perumusan standar program UKS/M Nasional.

2.Pengorganisasian

Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat dalam pengembangan

pendidikan kesehatan reproduksi dalam fungsi pengorganisasian

memiliki peran:

a.Mengkoordinasikan pelaksanaan Program UKS/M di Pusat

dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria

Program UKS/M Nasional;

b.Mengkoordinasikan pelaksanaan Program UKS/M di Provinsi dan

Kabupaten/Kota dengan mempedomani Norma, Standar,

Prosedur dan Kriteria Program UKS/M Nasional;

c.Mendorong

Pemerintah

Daerah

Kabupaten/Kota

untuk

menyusun regulasi terkait penyelenggaraan UKS/M khususnya

program kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1

Cepu;

d.Mendorong

Pemerintah

Daerah

Kabupaten/Kota

untuk

memasukkan

kegiatan

kesehatan

reproduksi

di satuan

pendidikan SMAN 1 Cepu melalui Program UKS/M dalam

dokumen perencanaan daerah di tingkat Kecamatan dan

Kabupaten/Kota;


38

46

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

e.Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk

membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M

dan Sekretariat TP UKS/M Kabupaten/Kota dan Sekretariat TP

UKS/M Kecamatan serta Tim Pelaksana di Sekolah khususnya

dalam kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan

SMAN 1 Cepu.

3.Pelaksanaan

Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat dalam pengembangan

pendidikan pola hidup bersih dan sehat khususnya kesehatan

reproduksi dalam fungsi pelaksanaan memiliki peran:

a.Melakukan

advokasi

kepada

Pemerintah

Daerah

Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan dukungan program dan

penganggaran kegiatan kesehatan reproduksi guna mendukung

pelaksanaan UKS/M;

b.Memfasilitasi

dan

mengkoordinasikan

pelaksanaan

kemitraan/CSR dengan pihak ketiga yang tidak mengikat dengan

memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku untuk

pengembangan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan

Pendidikan SMAN 1 Cepu;

c.Peningkatan kapasitas pendidikan kesehatan reproduksi.

4.Monitoring Evaluasi

Melakukan

pembinaan,

monitoring

dan

evaluasi

terhadap

pelaksanaan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan

SMAN 1 Cepu melalui Program UKS/M di daerah.

39

47

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

B.TATA KELOLA TINGKAT PROVINSI

Tata Kelola pada Tim Pembina UKS/M Provinsi. Tim Pembina UKS/M

provinsi berfungsi sebagai pembina, koordinator dan pelaksana program

UKS/M di daerahnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat dan

provinsi. Oleh karena itu terkait dengan pengembangan program UKS/M

dalam hal kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu,

Tim Pembina UKS/M Provinsi memiliki peran antara lain:

1.Perencanaan

a.Menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M

bagi provinsi termasuk didalamnya pemgembangan pendidikan

kesehatan

reproduksi

yang

dapat

dijalankan

oleh

Kabupaten/Kota;

b.Melakukan penyusunan program dan standar operasional

prosedur program kegiatan UKS/M yang terkait dengan

pendidikan kesehatan reproduksi.

2.Pengorganisasian

a.Melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan

sekretariat tetap TP UKS/M Provinsi termasuk didalamnya

tentang pendidikan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan

SMAN 1 Cepu;

b.Menjalin hubungan kerjasama dengan lintas sektor, dalam

kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1

Cepu dengan pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat,

sesuai ketentuan yang berlaku.


40

48

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

3.Pelaksanaan

a.Menyosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan

kegiatan kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1

Cepu melalui Program UKS/M;

b.Melaksanakan pelatihan pendidikan kesehatan reproduksi SMAN

1 Cepu kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan narasumber

dari Provinsi;

c.Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan

kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu melalui

Program UKS/M.

4.Monitoring Evaluasi

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

pendidikan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu

melalui program pembinaan dan pengembangan UKS/M.

C.TATA KELOLA TINGKAT KAB/KOTA

C.1.DinasPendidikanKabupaten/Kota

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana urusan

pemerintahan bidang pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dinas

Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan

pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pelaksanaan pelayanan,

pembinaan, evaluasi, dan pengendalian urusan bidang pendidikan.

Dengan demikian Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam kegiatan

pendidikan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu pelalui

Program UKS/M memiliki tugas dan tanggung jawab: merumuskan,

melaksanakan, mengembangkan, dan mensosialisasikan pembinaan

41

49

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

kesiswaan, kelembagaan, dan sarana prasarana. Oleh karena itu merujuk

pada tugasnya, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara rinci

memiliki peran dalam pengembangan kegiatan pendidikan kesehatan

reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu, antara lain:

1.Perencanaan

a.Merumuskan rencana kegiatan pendidikan kesehatan reproduksi

di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan

program UKS/M.

b.Melakukan penyusunan program dan standar operasional

prosedur program kegiatan kesehatan reproduksi di satuan

pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan program

UKS/M.

2.Pengorganisasian

a.Pengoordinasian dan mensosialisasikan kegiatan kesehatan

reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui

pengembangan program UKS/M.

b.Pembinaan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan

SMAN 1 Cepu melalui pengembangan program UKS/M.

c.Mensosialisasikan kegiatan khususnya kesehatan reproduksi di

satuan pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan

kurikulum pendidikan dasar.

3.Pelaksanaan

a.Pemenuhan sarana penunjang kegiatan kesehatan reproduksi di

satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan

program UKS/M dengan penyediaan buku panduan pendidikan

kesehatan reproduksi, modul kesehatan reproduksi, media KIE






42

50

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

pendidikan kesehatan reproduksi, alat bantu ajar pendidikan

kesehatan reproduksi.

b.Pelatihan panduan pendidikan kesehatan reproduksi kepada

satuan pendidikan SMAN 1 Cepu bekerjasama dengan Dinas

Kesehatan Kab/Kota

c.Memasukkan materi kespro dalam muatan lokal

d.Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kegiatan kesehatan

reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu melalui

pengembangan program UKS/M.

4.Monitoring Evaluasi

Melakukan

pembinaan,

monitoring

dan

evaluasi

terhadap

pelaksanaan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan

SMAN 1 Cepu.

C.2.Tata Kelola Pada Tim Pembina UKS/M Kabupaten/Kota

Tim Pembina UKS/M Kabupaten/Kota berfungsi sebagai pembina,

koordinator dan pelaksana program UKS/M di daerahnya berdasarkan

kebijakan yang ditetapkan oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Oleh

karena itu terkait dengan pengembangan program UKS/M dalam hal

kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu, Tim

Pembina UKS/M Kabupaten/Kota memiliki peran antara lain:

1.Perencanaan

a.Menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M

yang meliputi pendidikan kesehatan reproduksi yang termasuk

dalam trias UKS/M yakni pendidikan kesehatan;

43

51

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

b.Melakukan penyusunan program dan standar operasional

prosedur program kegiatan UKS/M yang terkait dengan

pendidikan kesehatan reproduksi.

2.Pengorganisasian

a.Melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan

sekretariat tetap TP UKS/M tentang pendidikan kesehatan

reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu;

b.Menjalin hubungan kerjasama dengan lintas sektor, dalam

kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1

Cepu dengan pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat,

insitusi pendidikan seperti Poltekes, Stikes, serta asosiasi profesi

seperti IDI, IBI sesuai ketentuan yang berlaku;

3.Pelaksanaan

a.Menyosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan

kegiatan kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1

Cepu melalui Program UKS/M;

b.Melaksanakan pelatihan pendidikan kesehatan reproduksi di

satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu kepada guru UKS/M, dokter

kecil, kader kesehatan remaja dan pendidikan sebaya

c.Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan

kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui

Program UKS/M;

d.Menggandakan buku-buku pendidikan kesehatan termasuk

pendidikan kesehatan reproduksi, UKS/M dan media KIE untuk

satuan pendidikan SMAN 1 Cepu.


44

52

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

4.Monitoring Evaluasi

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

pendidikan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu

melalui program pembinaan dan pengembangan UKS/M.

D.TATA KELOLA DI TINGKAT KECAMATAN

D.1.Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)Pendidikan

Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan di

tingkat Kecamatan, sangat bergantung pada kebjiakan dan pengembangan

sistem pemerintahan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Oleh karena itu

dalam pedoman ini, peran serta fungsi UPTD Pendidikan dalam

pengembangan pendidikan kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan

SMAN 1 Cepu, merujuk pada penyelenggaraan sistem pemerintahan dimana

UPTD Pendidikan masih diberlakukan. Fungsi dan peran UPTD Pendidikan

dalam pengembangan pendidikan kesehatan reproduksi di satuan

Pendidikan SMAN 1 Cepu, antara lain:

1.Perencanaan

a.Menyusun

rencana

kegiatan

kerja

pembinaan

dan

pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan

reproduksi yang termasuk dalam trias UKS/M yakni pendidikan

kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan

sekolah sehat di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu;

b.Melakukan penyusunan program kegiatan kesehatan reproduksi

UKS/M yang meliputi trias UKS/M yakni pendidikan kesehatan,

45

53

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat di

satuan pendidikan SMAN 1 Cepu.

2.Pengorganisasian

a.Pengoordinasian dan mensosialisasikan kegiatan kesehatan

reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui

pengembangan program UKS/M.

b.Pembinaan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan

SMAN 1 Cepu melalui pengembangan program UKS/M.

c.Mensosialisasikan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan

Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan kurikulum

pendidikan dasar.

3.Pelaksanaan

a.Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kesehatan

reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui

pengembangan program UKS/M.

b.Pemenuhan sarana kegiatan kesehatan reproduksi di satuan

Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan program

UKS/M.

4.Monitoring Evaluasi

Melakukan

pembinaan,

monitoring

dan

evaluasi

terhadap

pelaksanaan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan

SMAN 1 Cepu.

D.2.Tim Pembina UKS/M Kecamatan

Tim Pembina UKS Kecamatan berfungsi sebagai pembina, penanggung

jawab dan pelaksana program UKS di daerah kerjanya berdasarkan kebijakan






46

54

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

yang ditetapkan TP UKS Kab/Kota. Tim Pembina UKS/M Kecamatan

memiliki peran antara lain:

1.Perencanaan

Menyusun

rencana

kerja

pembinaan

dan

pengembangan

pendidikan kesehatan reproduksi yang meliputi trias UKS/M, yakni

pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan

lingkungan sekolah sehat;

2.Pengorganisasian

Dengan persetujuan Tim Pembina UKS/M Tingkat kabupaten/kota,

menjalin hubungan kerjasama dengan lintas sektor, dalam kegiatan

kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu dengan

pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, sesuai ketentuan

yang berlaku;

3.Pelaksanaan

a.Membina dan melaksanakan trias UKS/M di satuan pendidikan

SMAN 1 Cepu;

b.Menyosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan

UKS/M yang terkait dengan pendidikan kesehatan reproduksi

bekerjasama dengan Puskesmas khususnya Puskesmas

Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR);

c.Melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui

bimbingan dan penyuluhan;

d.Melaksanakan peningkatan kualitas ketenagaan TP UKS/M;

e.Melaksanakan program UKS/M di wilayahnya sesuai dengan

pedoman dan petunjuk TP UKS/M Kabupaten/Kota termasuk

program pendidikan kesehatan reproduksi;

47

55

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

4.Monitoring Evaluasi

a.Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program

pendidikan

kesehatan

reproduksi,

pembinaan

dan

pengembangan UKS/M secara berkala;

b.Membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan

pengembangan UKS/M pada TP UKS/M Kabupaten/Kota;

E.TATA KELOLA DI SATUAN PENDIDIKAN

E.1.SatuanPendidikanSMAN 1 Cepu

Penerapan pendidikan kesehatan reproduksi dapat dilakukan dengan

mengintegrasikannya ke dalam kegiatan-kegiatan sekolah. Sesuai dengan

prinsip diversifikasi kurikulum, maka guru dapat mengajarkan secara

komprehensif materi/kompetensi tentang kesehatan reproduksi dengan

berbagai cara sebagai berikut:

1.Integrasi ke dalam mata pelajaran (integrated curricula atau integrated

approach)

Kurikulum

terpadu

adalah

suatu

pendekatan

untuk

mengorganisasikan kurikulum dengan cara menghapus garis batas

mata pelajaran yang terpisah-pisah sedangkan pembelajaran terpadu

merupakan

metode

pengorganisasian

pembelajaran

yang

menggunakan beberapa bidang mata pelajaran yang sesuai.

Bentuk pengintegrasian dapat dikembangkan oleh guru kelas dengan

merujuk pada kurikulum. Guru kelas dapat memetakan bagian

kesehatan reproduksi yang ada di kurikulum. Guru kelas juga dapat

menyusun RPP yang sesuai dengan pendidikan kesehatan

reproduksi.


48

56

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Pengintegrasian dilakukan dengan mengembangkan indikator dari

Komptensi Dasar yang sesuai. Berikut contoh analisi integrasi

pendidikan kesehatan reproduksi pada kompetensi dasar yang

sesuai.

Kelas

: VI (enam)

Mata Pelajaran: Ilmu Pengetahuan Alam

Kompetensi Dasar (KD)

: 3.2

Menghubungkan ciri pubertas

pada laki-laki dan perempuan

dengan kesehatan reproduksi.

Indikator

: 3.2.1 Menemukenali ciri-ciri laki-

laki pubertas

3.2.2 Menemukenali ciri-ciri

perempuan pubertas

3.2.3 Menyebutkan ciri-ciri, akibat,

dan cara mengatasi dampak

negatif dari masa pubertas

pada anak laki-laki dan

perempuan

Kompetensi Dasar

4.2

Menyajikan karya tentang

cara menyikapi ciri-ciri

pubertas yang dialami

Indikator

4.2.1 Mengumpulan informasi cara

memelihara alat Kesehatan

reproduksi

4.2.2 Membuat poster yang berisi

tentang himbauan cara

menjaga kesehatan reproduksi

Panduan lebih lengkap dalam penyusunan RPP dapat dilihat pada

Modul Kesehatan Reproduksi Tingkat SD yang diterbitkan oleh

Kemenkes dan Kemendikbud.

49

57

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

2.Mata pelajaran muatan lokal

Muatan lokal diorientasikan untuk menjembatani kebutuhan

keluarga dan masyarakat dengan tujuan pendidikan nasional. Dapat

pula dikemukakan, mata pelajaran ini juga memberikan peluang

kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuannya yang

dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan, dimana materinya

tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Oleh

sebab itu, mata pelajaran muatan lokal harus memuat karakteristik

budaya lokal, keterampilan, nilai-nilai luhur budaya setempat dan

mengangkat permasalahan sosial dan lingkungan yang pada akhirnya

mampu membekali peserta didik dengan keterampilan dasar sebagai

bekal dalam kehidupan (life skill).

3.Kokurikuler

Adalah kegiatan yang menunjang serta membantu kegiatan

intrakurikuler biasanya dilaksanakan di luar jadwal intrakurikuler

dengan maksud agar peserta didik lebih memahami dan

memperdalam materi yang ada di intrakurikuler, biasanya kegiatan

ini berupa penugasan atau pekerjaan rumah ataupun tindakan

lainnya yang berhubungan dengan materi intrakurikuler yang harus

diselesaikan oleh peserta didik.

Dalam melaksanakan kegiatan kokurikuler, ada hal-hal yang harus

diperhatikan, diantaranya:

a.Dalam memberikan tugas kokurikuler hendaknya jelas dan sesuai

dengan pokok bahasan atau sub pokok bahasan yang sedang

diajarkan






50

58

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

b.Dalam memberikan tugas kokurikuler seorang guru hendaknya

tahu mengenai tingkat kesulitannya bagi peserta didik sehingga

tugas yang diberikan kepada peserta didik itu sesuai dengan

kemampuannya dan tidak memberatkan baik pada fisiknya

maupun psikisnya

c.Dalam penilaian tugas kokurikuler, hendaknya jelas dan adil

sesuai dengan hasil masing-masing kemampuan peserta didiknya

d.Dalam fungsi memberikan tugas kokurikuler, hendaknya selain

untuk memperdalam pengetahuan peserta didik, namun juga

dapat membantu dalam penentuan nilai raport

4.Ekstrakurikuler

Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan di luar

jam pelajaran biasa (di luar intrakurikuler), dan kebanyakan

materinya pun di luar materi intrakurikuler, yang fungsi utamanya

untuk menyalurkan/mengembangkan kemampuan peserta didik

sesuai dengan minat dan bakatnya, memperluas pengetahuan, belajar

bersosialisasi, menambah keterampilan, mengisi waktu luang, dan

lain sebagainya, bisa dilaksanakan di sekolah ataupun kadang-kadang

bisa di luar sekolah seperti: Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dokter

kecil atau pendidikan kepramukaan.

Dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler ini, ada hal-hal yang

harus diperhatikan, supaya kegiatan ini berlangsung dengan baik,

diantaranya:

a.Dalam pelaksanaan kegiatannya, hendaknya bisa bermanfaat

bagi peserta didik, baik untuk masa kini maupun masa yang akan

datang

51

59

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

b.Dalam pelaksanaan kegiatannya, hendaknya tidak membebani

bagi peserta didik

c.Dalam jenis kegiatannya hendaknya bisa memanfaatkan

lingkungan sekitar, alam, industri, dan dunia usaha

d.Dalam pelaksanaannya tidak mengganggu kegiatan yang utama,

yakni kegiatan intrakurikuler

5.Bimbingan dan Konseling

Tri pusat pendidikan manusia meliputi keluarga, masyarakat, dan

sekolah menjadi sangat berpengaruh terhadap keberhasilan prestasi

peserta didik. Lingkungan yang kondusif perlu ditumbuhkan dari tri

pusat pendidikan ini. Sekolah atau jalur pendidikan memegang

peranan strategis untuk memberikan pendidikan mengenai

pengembangan kemampuan dan mencetak generasi anak bangsa

yang berprestasi. Jalur pendidikan memiliki keunggulan untuk

melakukan hal tersebut, peranan tersebut disebabkan karena jalur

pendidikan bisa menjangkau sejumlah besar anak dan generasi muda

di dalamnya

Materi modul dapat diberikan pada waktu Bimbingan dan Konseling

secara individual atau kelompok, kegiatan keputrian, pesantren kilat,

retreat atau keagamaan lainnya. Dapat diselenggarakan secara

khusus dengan mengundang nara sumber atau dialog antar guru dan

peserta didik.


52

60

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

6.Pengayaan dan Pembiasaan

Materi modul dapat diberikan dengan menyesuaikan kesiapan

sekolah serta guru, misalnya dengan mengadakan kegiatan

pengayaan untuk lebih mengenalkan dan mengkampanyekan dalam

rangka mengarusutamakan tentang kesehatan reproduksi secara

berkala.

Bentuk kegiatan tersebut, antara lain: melalui membaca 15 menit

setiap hari, perayaan menyambut hari besar tertentu (misal: hari

bumi, hari kesehatan sedunia, hari anak sedunia). Dengan

mengadakan serangkaian acara (misal: lomba bercerita, kunjungan ke

Posyandu dan Puskesmas, lomba dokter kecil) serta kegiatan lainnya

yang memperkaya serta membiasakan peserta didik hidup bersih dan

sehat baik di sekolah, rumah maupun lingkungannya.

Tahapan kegiatan pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi di

SMAN 1 Cepu adalah sebagai berikut:

a.Pelatihan tentang pendidikan kesehatan reproduksi bagi kepala

sekolah dan guru UKS

b.Sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi kepada orangtua

oleh kepala sekolah

c.Pengalokasian waktu untuk pendidikan kesehatan reproduksi

d.Penentuan pelajaran dan guru pengampu untuk integrasi mata

pelajaran/ kegiatan dengan pendidikan kesehatan reproduksi

e.Pelatihan

pendidikan

kesehatan

reproduksi

bagi

guru

bekerjasama dengan TP UKS/M

f.Penyampaian materi pendidikan kesehatan reproduksi oleh guru

53

61

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

g.Evaluasi pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi oleh

kepala sekolah, guru dan orang tua

Ketersediaan fasilitas belajar serta pendukung lainnya menjadi

tanggung jawab satuan Pendidikan. Kepala sekolah bertanggung

jawab atas manajemen pendidikan di satuan pendidikan. Kepala

sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan

pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan

lainnya, dan penyediaan, pendayagunan serta pemeliharaaan sarana

dan prasarana.

Tempat yang aman untuk melakukan konseling, peserta didik jadi

merasa nyaman dan kondusif untuk berdiskusi tentang kesehatan

reproduksi. Dapat juga dilakukan dengan memanfaatkan ruang

UKS/M untuk melakukan konseling.Sarana prasarana dapat terkait

dengan Modul Kespro, Buku Rapor Kesehatan Seri Informasi, KIE

(Komunikasi Informasi Edukasi) Kespro seperti poster, toilet

perempuan dilengkapi dengan pembalut cadangan atau rok

pengganti, alat bantu pembelajaran seperti alat peraga.

Apabila terdapat masalah kesehatan reproduksi yang tidak bisa

ditangani oleh sekolah maka sekolah merujuk ke pihak-pihak yang

lebih berwenang seperti puskesmas terkait kesehatannya, pihak

keamanan terkait tindakan melanggar hukum.












54

62

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

E.2.Peran Tim Pelaksana UKS/M

Tim Pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah memiliki fungsi sebagai

penanggungjawab dan pelaksana program UKS/M berdasarkan prioritas

kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh TP UKS/M Kab/Kota. Oleh

karena itu dalam pengembangan kegiatan kesehatan reproduksi Tim

Pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah memiliki peran antara lain:

1.Menyusun program kegiatan pendidikan kesehatan reproduksi

melalui Program Pokok UKS/M (Trias UKS/M);

2.Melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan reproduksi melalui

Program Pokok UKS/M (Trias UKS/M);

3.Menjalin kerjasama dengan orang tua/komite sekolah, instansi lain,

pihak swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan

pendidikan kesehatan reproduksi, kemitraan dengan organisasi

profesi seperti misalnya IDI (Ikatan Dokter Indonesia), IBI (Ikatan

Bidan Indonesia), kemitraan dengan institusi pendidikan seperti

Poltekes atau Stikes serta bekerjasama dengan puskesmas;

4.Sosialisasi dan peningkatan kapasitas kepada seluruh guru di

SMAN 1 Cepu mengenai pendidikan kesehatan reproduksi;

5.Sosialisasi dan persamaan persepsi kepada orang tua dan komite

sekolah mengenai materi pendidikan kesehatan reproduksi;

6.Melakukan monoring dan evaluasi melaui daftar tilik bagi peserta

didik, guru dan orangtua. Daftar tilik untuk peserta didik dilakukan

untuk memantau perilaku peserta didik terkait kesehatan

reproduksi dan status kesehatan reproduksi. Daftar tilik dapat

mengacu

pada

pertanyaan-pertanyaan

dalam

penjaringan

kesehatan, pemeriksaan berkala atau buku raport kesehatan seri

catatan kesehatan. Daftar tilik untuk guru dilakukan untuk

55

63

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

memantau pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi sesuai

prinsip dan topik-topik yang telah ditentukan. Daftar tilik untuk

peserta didik dilakukan oleh guru sedangkan daftar tilik untuk guru

dilakukan oleh kepala sekolah. Model monitoring dan evaluasi juga

dapat disesuaikan dengan model pembelajaran yang dipilih tetapi

tetap ada pemantauan khusus. Monitoring dan evaluasi pendidikan

kesehatan reproduksi juga mengacu pada stratifikasi UKS/M.


56

64

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

57

65

media

66

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

BAB 4
PENUTUP

BUKU Panduan Kesehatan Reproduksi Direktorat SMAN 1 Cepu ini

merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan amanah Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin setiap orang

mendapat hak hidup sejahtera lahir, batin, dan sehat melalui pendidikan.

Substansi terkait konsep dasar pendidikan kesehatan, nilai dan norma,

pertumbuhan dan perkembangan, gender dan pencegahan kekerasan serta

materi terkait lainnya telah disusun bersama oleh Kementerian Kesehatan

dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Modul Panduan

Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Tingkat SMAN 1 Cepu untuk Guru.

Buku panduan ini melengkapi modul-modul kesehatan lainnya,

khususnya modul kesehatan reproduksi. Sebagai panduan, buku ini

diharapkan dapat digunakan oleh fihak-fihak yang terkait langsung maupun

tidak langsung untuk mendukung upaya meningkatkan kualitas kesehatan

peserta didik, khususnya di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu.

59

67

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

ReferensiSumberBacaan

1.Modul Panduan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Tingkat SMAN 1

Cepu untuk Guru.

2.Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sekolah / Madrasah Sehat

3.Buku Rapor Kesehatanku untuk SD, Kemenkes

Lampiran

1.Stratifikasi UKS/M tingkat SD/MI dan Penjelasan Indikator Stratifikasi

UKS/M

2.Pemetaan Materi dan Kompetensi Kesehatan Reproduksi dengan Mata

Pelajaran Tingkat SD/MI

3.Pemetaan Materi dan Kometensi Reproduksi untuk Mata Pekajaran IPA

SD

4.Daftar tilik pendidikan kesehatan reproduksi tingkat SD untuk

manajemen sekolah, orangtua dan peserta didik


60

68

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Lampiran1.

Stratifikasi UKS tingkat SD dan Penjelasan Indikator Stratifikasi UKS tingkat SD

STRATIFIKASIUKS/M UNTUKSD/MI

NO INDIKATOR

MINIMAL

STANDAR

OPTIMAL

PARIPURNA

1 Pendidikan

1. Adanya rencana

1. Dipenuhinya strata minimal 1. Di penuhinya strata

1. Dipenuhinya strata

Kesehatan

pembelajaran

2. Pendidikan jasmani dan

standar

optimal

tentang Pendidikan

kesehatan dilaksanakan

2. Sekolah/madrasah

2. Penerapan pendidikan

kesehatan

secara ekstrakulikuler

melakukan aktifitas fisik karakter dan

2. Pendidikan

3. Sekolah/madrasah

di antara jam pelajaran keterampilan hidup

kesehatan

melaksanakan literasi dengan 3. Sekolah/madrasah

sehat

dilaksanakan secara

materi kesehatan

melakukan tes

3. Adanya forum

kurikuler

4. Sekolah/madrasah

kebugaran

komunikasi pendidik

3. Pendidikan jasmani

melaksanakan pembinaan

4. Pendidikan kesehatan

dan konselor sebaya

dilaksanakan secara

kader kesehatan

(kespro, napza, sanitasi, 4. Melibatkan orang tua

kurikuler

5. Sekolah/madrasah

gizi) terintegrasi dengan dalam pendidikan

melaksanakan kegiatan CTPS

mata pelajaran lain

kesehatan

bersama

6. Sekolah/madrasah

melaksanakan sarapan

Bersama dengan gizi

seimbang

7. Sekolah/madrasah

melaksanakan kegiatan sikat

gigi bersama

2

Pelayanan


1. Sekolah/madrasah


1. Dipenuhinya standar minimal 1.


Dipenuhinya strata


1.


Dipenuhinya strata

Kesehatan

memfasilitasi2. Sekolah/madrasah

standar

optimal

puskesmas

melaksanakan pelayanan P3K 2. Sekolah/madrasah

3. Sekolah/madrasah

melaksanakan

(pertolongan pertama pada

melaksanakan layanan menindaklanjuti hasil

penjaringan

kecelakaan) dan P3P

konseling

penjaringan dan

kesehatan dan

(pertolongan pertama pada

pemeriksaan berkala

pemeriksaan

penyakit)

4. Menurunnya jumlah

berkala

3. Sekolah/madrasah melibatkan

hari tidak masuk

2. Sekolah/madrasah

Puskesmas dalam

sekola/madrasahh

membantu

penanganan rujukan jika di

karena sakit

pelaksanaan

perlukan

5. peserta didik memiliki

imunisasi anak

4. Sekolah/madrasah

status gizi baik

sekolah

memberikan obat cacing

3. Sekolah/madrasah

memeriksa

kebersihan diri

peserta didik

61

69

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

3Pembinaan

Lingkungan

Sekolah

Sehat

1.Sekolah/madrasah

dengan sumber air

layak, tersedia

dilingkungan

sekolah dan cukup

2.Sekolah/madrasah

dengan tempat cuci

tangan dengan

sabun dan air

mengalir

3.Sekolah/madrasah

memiliki toilet

dengan kondisi baik

dan terpisah

4.Sekolah/madrasah

memiliki saluran

drainase

5.Sekolah/madrasah

memiliki kantin

6.Sekolah/madrasah

memiliki

lahan/ruang

terbuka hijau

7.Sekolah/madrasah

memiliki tempat

sampah yang

terutup

8.Sekolah/madrasah

memiliki tempat

pembuangan

sampah sementara

yang tertutup

9.Ruang Kelas dalam

keadaan bersih

10.Sekolah/madrasah

melaksanakan

pemberantasan

sarang nyamuk

11.Sekolah memiliki

aturan KTR, KTN,

KTK, KTP

1.Di penuhinya strata minimal

2.Sekolah/madrasah memiliki

rasio toilet sesuai dengan

standar Permendikbud

24/2007

3.Sekolah/madrasah memiliki

tempat sampah yang terpilah

4.Sekolah memiliki kantin sehat

5.Sekolah/madrasah

menerapkan KTR

1.Di penuhinya strata

standar

2.Sekolah/madrasah

memanfaatkan

pekarangan

sekolah/madrasah

dengan menanam

tanaman obat dan

pangan

3.Sekolah/madrasah

melakukan 3R

4.Tersedia toilet MKM

(Manajemen

Kebersihan

Menstruasi)

1.Di penuhi nya strata

optimal

2.Air minum

disediakan oleh

sekolah/madrasah

3.Sekolah memiliki

rasio toilet sesuai

dengan standar

Kepmenkes

1429/2006

4.Kantin telah

mendapatkan stiker

tanda laik higiene

sanitasi

5.Tersedia Toilet

untuk siswa

disabilitas

6.Sekolah/madrasah

bekerja sama dengan

puskesmas

melakukan

pemeriksaan kualitas

udara dan skrining

siswa perokok

7.Sekolah/madrasah

bekerjasama dengan

pihak lain untuk

menyediakan bank

sampah

8.Sekolah/madrasah

melakukan kegiatan

pengolahan tanaman

obat dan pangan

4Manajemen

UKS

1.Buku pegangan

kesehatan (Buku

UKS, gizi seimbang,

kespro, sanitasi,

Napza dll)

1.Di penuhinya strata minimal

2.Sekolah menggunakan buku

rapor kesehatanku

3.Sekolah/madrasah

melakukan konsultasi /

koordinasi dengan Tim

Pembina UKS/M

1.Di penuhinya strata

standar

2.Adanya kemitraan

dengan instansi terkait

3.Tersedia sarana dan

prasarana

1.Di penuhinya strata

optimal

2.Sekolah/madrasah

melakukan

pembinaan dan

pengawasan

70

media


62

71

media

Ada

penanggungjawab

UKS

Ada KIE kesehatan

(alat peraga, poster

dll)

Ada

sarana

prasarana olahraga

Tersedia dana untuk

kegiatan UKS dan

pemeliharaan

sanitasi

sekolah/madrasah

Terdapat kemitraan

dengan Puskesmas

Terdapat

perencanaan

kegiatan UKS di

Sekolah/madrasah

4. Sekolah/madrasah memiliki

ruang UKS/M

sekolah/madrasah

3. Seluruh guru

aman bencana

terorientasi UKS/M

4. Sekolah/madrasah

menggunakan Rapor

Kesehatan

Lingkungan dan

Kantin

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Cara Perhitungan Stratifikasi UKS/M

Sekolah/madrasah harus memenuhi seluruh indikator (pendidikan kesehatan,
pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat dan manajemen UKS/M)
pada kelompok stratifikasi UKS/M tertentu (minimal atau standar atau optimal atau
paripurna)

Sekolah memiliki stratifikasi UKS/M Minimal apabila telah memenuhi seluruh
indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan
sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada kelompok stratifikasi UKS/M
minimal

Sekolah memiliki stratifikasi UKS/M Standar apabila telah memenuhi seluruh
indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan
sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada kelompok stratifikasi UKS/M
standar

Sekolah memiliki stratifikasi UKS/M Optimal apabila telah memenuhi seluruh
indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan
sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada kelompok stratifikasi UKS/M
optimal

63

72

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Sekolah memiliki stratifikasi UKS/M Paripurna apabila telah memenuhi seluruh
indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan
sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada kelompok stratifikasi UKS/M
paripurna

PENJELASANINDIKATORPADASTRATIFIKASIUKS/M

No

Indikator/Komponen

Penjelasan

1PENDIDIKAN KESEHATAN

APenilaian Minimal

1.1 Adanya rencana
pembelajaran tentang
Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan

Jelas

1.2 Pendidikan kesehatan
dilaksanakan secara
kurikuler
(intrakurikuler, Ko kurikuler
atau ekstrakurikuler)

1.Pendidikan Kesehatan
Untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA pendidikan kesehatan yang
dimaksud terdiri dari materi :

a.Gizi seimbang (gizi seimbang, jajanan sehat, dll)

b.Kebersihan diri / personal higiene (CTPS, sikat gigi, dll) dan
Kesehatan Lingkungan (jamban sehat, pemberantasan sarang
nyamuk, kantin sehat, dll)

c.Kesehatan reproduksi

d.PKHS / Life Skill / Social Skill / Pendidikan Kesehatan Jiwa
Sekolah/madrasah, internet sehat

e.Pencegahan NAPZA termasuk merokok

f.Pencegahan kekerasan dan cedera termasuk pencegahan
bencana

g.Pencegahan penyakit tidak menular

h.Pencegahan IMS dan HIV AIDS

i.Pencegahan COVID-19 (pencegahan COVID19, adaptasi
kebiasaan baru, )

Untuk TK/RA pendidikan kesehatan yang dimaksud terdiri dari
materi :

a.Gizi seimbang

b.Kebersihan diri/lingkungan

c.Pencegahan kekerasan

d.Dll

2.Materi yang diberikan disesuaikan dengan prioritas daerah

3.Terdapat dokumentasi materi dan foto kegiatan

1.3 Pendidikan jasmani
dilaksanakan secara
kurikuler

Cukup Jelas

Pada masa pandemi,Sekolah/madrasah menganjurkan pendidikan jasmani
dilaksankaan melalui kegiatan aktifitas fisik minimal 30 menit/hari di
rumah dengan pemantauan orang tua dan dilaporkan ke masing-masing
guru kelas


64

73

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Atau latihan dengan baik, benar, terukur dan teratur dengan intensitas
ringan-sedang

BPenilaian Standar

1.1 Dipenuhinya strata minimal

Seluruh indikator pada strata minimal telah terpenuhi

1.2 Pendidikan jasmani dan
kesehatan dilaksanakan
secara ekstrakulikuler
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)

Kegiatan Ekstrakurikuler yang dimaksud :

1.Adanya ekstrakurikuler olahraga/bela diri atau kesenian/ kegiatan
lainnya yang bersifat aktifitas fisik

2.Terjadwal dan dilaksanakan rutin 1 kali seminggu

3.Semua siswa (kecuali tingkat akhir) memilih kegiatan ekstrakurikuler
yang bersifat aktifitas fisik minimal 1 jenis

4.Selama pembelajaran jarak jauh, ekstrakurikuler pendidikan jasmani
dilaksanakan di rumah sesuai protokol kesehatan dan dilaporkan ke
masing-masing guru kelas

1.3 Sekolah/madrasah
melaksanakan literasi
dengan materi kesehatan

(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)

Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan literasi kesehatan

1.Terjadwal dan dilaksanakan rutin minimal 2 kali / bulan

2.Materi kesehatan yang digunakan bisa buku rapor kesehatanku atau
buku bertopik kesehatan lainnya

3.Dilaksanakan oleh masing masing kelas

4.Materi literasi kesehatan didiskusikan dengan orangtua/wali peserta
didik dibuktikan dengan paraf orang tua/wali di buku rapor
kesehatan/log book

5.Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan literasi kesehatan
dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh terjadwal

1.4 Sekolah/madrasah
melaksanakan pembinaan
kader kesehatan
Sekolah/madrasah

Kader Kesehatan Sekolah/madrasah adalah peserta didik yang telah
mendapatkan orientasi tentang kesehatan, ditugaskan untuk membantu
pelaksanaan kegiatan UKS/M di Sekolah/madrasah, melaporkan kegiatan
yang telah dilaksanakan dan memberikan informasi serta mendorong
teman sebaya untuk ikut berperilaku sehat. Kader kesehatan
Sekolah/madrasah dapat terdiri dari duta gizi, duta kebersihan, jumantik,
detektif kantin, konselor sebaya, dokter kecil, PIKR, PMR, dll
Pembinaan kader kesehatan Sekolah/madrasah

1.Terjadwal dan dilaksanakan minimal 1 kali / bulan

2.Terdapat pembagian tugas untuk kader dan guru pembina

3.Terdapat 10% kader kesehatan Sekolah/madrasah

4.Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan pembinaan kader
kesehatan Sekolah/madrasah dilaksanakan melalui pembelajaran
jarak jauh terjadwal

1.5 Sekolah/madrasah
melaksanakan kegiatan
CTPS bersama

Kegiatan CTPS (Cuci tangan pakai sabun) yang dilaksanakan sebagai
berikut :

1.Terjadwaldan dilaksanakan rutin minimal 1 kali/minggu

2.Dilaksanakan oleh seluruh peserta didik di
Sekolah/madrasah/madrasah

3.Dilaksanakan sebelum kegiatan makan/sarapan bersama

4.Bagi Sekolah/madrasah/madrasah yang melakukan pembelajaran
tatap muka, kegiatan CTPS dilaksakan setiap hari mulai dari gerbang,
saat KBM, sebelum makan, setelah dari toilet, setelah selasai KBM dll
sesuai kebutuhan

5.Bagi Sekolah/madrasah/madrasah yang melaksanakan pembelajaran
jarak jauh, dilakukan kegiatan penerapan pembiasaan praktik CTPS
di rumah

65

74

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

1.6 Sekolah/madrasah
melaksanakan sarapan
bersama dengan gizi
seimbang

Pelaksanaan sarapan bersama bergizi seimbang

1.Terjadwal dan dilaksanakan minimal 1 kali/minggu

2.Dokumentasi/ ada ceklis

3.Bagi Sekolah/madrasah yang menggunakan katering : ada jadwal
katering bergizi seimbang

4.Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan sarapan bergizi seimbang
dilaksanakan di rumah. Kegiatan dilakukan dengan pemantauan
orang tua. Orang tua/peserta didik melaporkan kegiatan ke masing-
masing guru kelas (berupa laporan lisan/foto jika memungkinkan)

1.7 Sekolah/madrasah
melaksanakan kegiatan sikat
gigi bersama

Pelaksanaan kegiatan sikat gigi bersama

1.Terjadwal dan dilaksanakan minimal 1 kali/minggu

2.Dilaksanakan setelah kegiatan makan/sarapan bersama

3.Selama pembelajaran jarak jauh, peserta didik melaksanakan sikat
gigi bersama di rumah dengan pemantauan orang tua. Orang
tua/peserta didik melaporkan kegiatan ke masing-masing guru kelas
(berupa laporan lisan/foto jika memungkinkan)

CPenilaian Optimal

1.1 Dipenuhinya strata standar

Seluruh indikator pada strata standard telah terpenuhi

1.2 Sekolah/madrasah
melakukan peregangan di
antara jam pelajaran

Pelaksanaanperegangan di antara jam pelajaran

1.Terjadwal dan dilaksanakan minimal 1 kali/hari

2.Dilaksanakan di antara jam pelajaran

3.Selama proses pembelajaran jarak jauh, kegiatan peregangan
diantara jam belajar dilaksanakan di rumah minimal setiap 2 jam.

1.3 Sekolah/madrasah
melakukan tes kebugaran
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)

Pelaksanaan tes kebugaran :

1.Terjadwal dan dilaksanakan minimal 1 kali/tahun

2.Dilaksanakan oleh seluruh siswa mulai dari kelas 4 SD/MI

3.Selama proses pembelajaran jarak jauh, tes kebugaran dilakukan
secara mandiri oleh peserta didik sesuai arahan dari guru. Hasil tes
kebugaran mandiri dilaporkan ke guru

1.4 Pendidikan kesehatan
terintegrasi dengan mata
pelajaran lain

Pendidikan kesehatan (kespro, napza, kesehatan lingkungan, gizi, dll)

1.Terintegrasi mata pelajaran / sesi guru BK / sesi Guru Kelas dll

2.Tercantum di RPP mata pelajaran yang terintegrasi

D PenilaianParipurna

1.1 Dipenuhinya strata optimal

Seluruh indikator pada strata optimal telah terpenuhi

1.2 Penerapan pendidikan
karakter dan keterampilan
hidup sehat
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)

Memenuhi standar 5 nilai utama pendidikan

1.Religiusitas;

2.Nasionalisme;

3.Kemandirian;

4.Gotong royong;

5.Integritas

Siswa memiliki karakter dan keterampilan hidup sehat

1.Tidak ada kasus bullying, merokok, membolos di Sekolah/madrasah

2.Tidak ada perkelahian di Sekolah/madrasah/antar Sekolah/madrasah

1.3 Adanya forum komunikasi
pendidik dan konselor
sebaya

Terdapat forum komunikasi pendidik dan konselor sebaya 1 kali/bulan
Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan dilakukan secara daring


66

75

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

(KHUSUS UNTUK SMP/MTS
DAN SMA/SMK/MA)

1.4 Melibatkan orang tua dalam
pendidikan kesehatan

Dilaksanakan minimal 2 kali/tahun
Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan dilakukan secara daring

IIPELAYANAN KESEHATAN

APenilaian Minimal

1.1 Sekolah/madrasah
memfasilitasi puskesmas
melaksanakan penjaringan
kesehatan dan pemeriksaan
berkala
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)

1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas

2.Membantu pelaksanaan minimal 1 kali/ tahun

3.Sekolah/madrasah melakukan :

penilaian status gizi : pengukuran tinggi badan dan berat badan

pemeriksaan tekanan darah

Memfasilitasi (menggandakan, membagi dan mengumpulkan)
kuesioner pemeriksaan

Melakukan pemeriksaan tajam penglihatan menggunakan
snellen chart / E thumbling

(KHUSUS SMA/SMK/MA) Pengukuran lingkar perut

3.Untuk seluruh peserta didik

4.Selama pembelajaran jarak jauh kegiatan penjaringan
kesehatan dan pemeriksaan berkala sesuai protokol kesehatan

5.Bagi Sekolah/madrasah/madrasah yang dibuka pada masa
pandemic COVID-19 dilakukan pemantauan kesehatan bagi
seluruh warga satuan pendidikan sebelum memasuki
Sekolah/madrasah/madrasah dan dilakukan pemantauan
kesehatan secara visual selama KBM oleh tim kesehatan
Sekolah/madrasah/madrasah

6.Selama adaptasi kebiasaan baru, Sekolah/madrasah
bekerjasama dengan puskesmas dalam melaksanakan deteksi
dini masalah kesehatan jiwa pada anak menggunakan
kuesioner

Sekolah/madrasah
memfasilitasi puskesmas
melaksanakan deteksi dini
tumbuh kembang
(KHUSUS UNTUK TK/RA)

1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas

2.Membantu pelaksanaan minimal 1 kali/ tahun

3.Untuk seluruh peserta didik
3. Pada pembelajaran jarak jauh, deteksi tumbuh kembang dilakukan oleh
orang tua menggunakan buku KIA

1.2 Sekolah/madrasah
membantu pelaksanaan
imunisasi anak
Sekolah/madrasah
(KHUSUS UNTUK SD/MI)

Dilaksanakan untuk SD/MI

1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas

2.Dilaksanakan bagi peserta didik kelas 1, 2 dan 5 SD/MI

3.Pelaksanaan imunisasi anak Sekolah/madrasah pada masa pandemi
Covid - 19 dilaksanakan di Sekolah/madrasah atau puskesmas atau
puskesmas keliling dengan janji temu dengan penerapan protokol
kesehatan.

Sekolah/madrasah
memfasilitasi puskesmas
dalam pemberian vitamin A
kepada peserta didik
(KHUSUS UNTUK TK/RA)

1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas

2.Dilaksanakan 2 kali/tahun (Setiap Februari dan Agustus)

3.Pada masa pembelajaran jarak jauh ,kegiatan pemberian vitamin A
tetap dilakukan sesuai dengan bulannya, melalui posyandu sesuai
kebijakan daerah setempat dan dilaksankan dengan menerapkan
protokol kesehatan atau melalui janji temu di puskesmas. Orang tua
melaporkan kegiatan ke guru kelas

67

76

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

1.3 Sekolah/madrasah
memeriksa kebersihan diri
peserta didik
(KHUSUS UNTUK TK/RA
dan SD/MI)

Bagi SD/MI Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kuku, rambut, pakaian.
Bagi TK/RA Pemeriksaan yang dilakukan meliputi gigi, kuku, kulit, telinga
dan hidung

Pemeriksaan dilaksanakan :

1.Terjadwal dan dilaksanakan 1 kali /minggu

2.Dilaksanakan bagi seluruh peserta didik

3.Tersedia pencatatan dan pelaporan

4.Selama masa pembelajaran di rumah, pemantauan dilaksanakan oleh

orang tua , dan dilakukan pengecekkan laporan orang tua oleh guru

B Penilaian Standar

1.1 Dipenuhinya standar
minimal

Jelas

1.2 Sekolah/madrasah
melaksanakan pelayanan
P3K (pertolongan pertama
pada kecelakaan) dan P3P
(pertolongan pertama pada
penyakit)

1.Terdapat jadwal piket pelayanan P3K dan P3P di ruang UKS/M

2.Terdapat pencatatan siswa yang sakit dan penanganan/obat yang

diberikan

3.Selama proses pembelajaran jarak jauh, orang tua melaporkan ke

Sekolah/madrasah jika peserta didik mengalami sakit

1.3 Sekolah/madrasah
melibatkan Puskesmas
dalam penanganan rujukan
jika di perlukan

Terdapat pencatatan penanganan rujukan yang melibatkan Puskesmas

1.4 Sekolah/madrasah
membantu pemberian tablet
tambah darah (TTD) bagi
remaja Putri
(KHUSUS UNTUK SMP/MTS
DAN SMA/SMK/MA)

1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas untuk pemberian

tablet tambah darah (TTD)

2.Dilaksanakan terjadwal dan dilaksanakan 1 kali/minggu

3.Dilaksanakan setelah makan bersama

4.Sekolah/madrasah melakukan pencatatan dan pelaporan pemberian

tablet tambah darah (TTD) beserta dokumentasi foto kegiatan

5.Selama pembelajaran jarak jauh :

-Membagikan tablet tambah darah dengan janji temu di
sekolah/madrasah bila TTD tersedia atau menyarankan peserta
didik mengambil di Puskesmas dengan janji temu dengan petugas
puskesmas atau menyarankan peserta didik membeli secara
mandiri di apotik

-Sekolah/Madrasah menyarankan peserta didik melakukan minum
tablet tambah darah setelah sarapan. Kegiatan dilakukan di rumah
dan dokumentasi dilaporkan ke guru kelas masing-masing

Sekolah/madrasah
memberikan obat cacing
(KHUSUS UNTUK TK/RA
dan SD/MI)

1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas

2.Dilaksanakan minimal1 kali setiap tahun

3.Dilaksanakan untuk seluruh peserta didik

4.selama pembelajaran jarak jauh, pemberian obat cacing dapat diberikan
di Sekolah/madrasah melalui janji temu dengan guru/petugas kesehatan
dan tetap menerapkan protokol kesehatan

C Penilaian Optimal

1.1 Dipenuhinya strata standar

Jelas

1.2 Sekolah/madrasah
melaksanakan layanan
konseling

1.Dilaksanakan oleh guru BK / Guru Kelas / Guru lainnya yang ditunjuk
dan terlatih kepada peserta didik

2.Terdapat pencatatan siswa yang dikonseling

3.Selama pembelajaran jarak jauh, konseling dilakukan secara daring


68

77

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS DAN
SMA/SMK/MA)

1.3 Kader kesehatan melakukan
konseling sebaya
(KHUSUS UNTUK SMP/MTS
DAN SMA/SMK/MA)

1.Dilaksanakan oleh kader kesehatan terlatih konseling

2.Terdapat pencatatan teman sebaya yang dikonseling

3.Hasil dilaporkan ke guru UKS/M

4.Selama pembelajaran jarak jauh, kader kesehatan melakukan konseling
sebaya dilakukan secara daring

D PenilaianParipurna

1.1 Dipenuhinya strata optimal

Jelas

1.2 Sekolah/madrasah
menindaklanjuti hasil
penjaringan dan
pemeriksaan berkala
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS DAN
SMA/SMK/MA)

1.Sekolah/madrasah memberitahukan kepada orang tua peserta didik
yang memiliki masalah kesehatan berdasarkan hasil penjaringan
kesehatan dan pemeriksaan berkala

2.Sekolah/madrasah melaksanakan rekomendasi Puskesmas terkait
hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala

3.Sekolah/madrasah melaksanakan inovasi kegiatan sesuai masalah
kesehatan terbanyak berdasarkan hasil penjaringan kesehatan dan
pemeriksaan berkala

4.Jika ditemukan masalah kesehatan yang membutuhkan tindaklanjut,
dilakukan mekanisme rujukan dengan menerapkan protokol
kesehatan

Sekolah/madrasah
menindaklanjuti hasil
Deteksi Dini Tumbuh
Kembang
(KHUSUS UNTUK TK/RA)

1.Sekolah/madrasah memberitahukan kepada orang tua peserta didik
yang memiliki masalah kesehatan berdasarkan hasil deteksi dini
tumbuh kembang

2.Sekolah/madrasah melaksanakan rekomendasi Puskesmas terkait
hasil deteksi tumbuh kembang peserta didik

3.Sekolah/madrasah melaksanakan inovasi kegiatan sesuai masalah
kesehatan terbanyak berdasarkan hasil deteksi dini tumbuh
kembang peserta didik

1.3 Menurunnya jumlah hari
tidak masuk
Sekolah/madrasah karena
sakit

1.Terdapat penurunan jumlah hari tidak masuk Sekolah/madrasah
karena sakit tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya

2.Jumlah hari sakit tidak melebihi 5% dari total hari masuk
Sekolah/madrasah

1.4 Peserta didik memiliki status
gizi baik

Minimal 60% peserta didik memiliki status gizi baik (Indeks Massa Tubuh
berdasarkan umur)

IIIPEMBINAAN LINGKUNGAN SEKOLAH/MADRASAH SEHAT

APenilaian Minimal

1.1 Sekolah/madrasah dengan
sumber air layak,tersedia di
lingkungan
Sekolah/madrasah dan
cukup

1.Air yang layak : tidak berasa, berbau dan berwarna

2.Tersedia air minimal 15 liter/orang/hari

3.Tersedia tempat penyimpanan air yang tertutup

4.Tersedia sepanjang waktu

1.2 Sekolah/madrasah dengan
tempat cuci tangan dengan
sabun dan air mengalir

1.Setiap kelas memiliki tempat cuci tangan

2.Setiap tempat cuci tangan tersedia air mengalir dan sabun

3.Tempat cuci tangan mudah dijangkau oleh peserta didik

1.3 Sekolah/madrasah memiliki
toilet dengan kondisi baik
dan terpisah

1.Toilet Sekolah/madrasah terpisah antara toilet laki-laki dan toilet
perempuan

2.Tersedia air bersih dan sabun

3.Tersedia tempat sampah tertutup

4.Toilet Sekolah/madrasah tidak licin dan tidak terdapat genangan air

69

78

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

5.Toilet Sekolah/madrasah memiliki ventilasi dan penerangan yang
cukup

6.Kondisi toilet bersih dan tidak berbau

7.Saluran pembuangan menuju septik tank dalam kondisi baik dan tidak
bocor

8.Toilet bisa dikunci

1.4 Sekolah/madrasah memiliki
saluran drainase

1.Saluran drainase permanen dan terbuka serta tersambung ke
drainase umum

2.Tidak ada air yang tergenang di saluran drainase (kering/mengalir)

1.5 Sekolah/madrasah
melaksanakan
pemberantasan sarang
nyamuk

Sekolah/madrasah melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk

1.Terjadwal dan dilaksanakan 1 kali/minggu

2.Melibatkan jumantik

3.Kegiatan tercatat dan dilaporkan

1.6 Sekolah/madrasah memiliki
kantin

1.Sekolah/madrasah memiliki kantin permanen

2.Kondisi kantin Sekolah/madrasah bersih

3.Kantin jauh dari tempat pembuangan sampah dan toilet (sumber
pencemaran)

4.Bagi Sekolah/madrasah yang melakukan pembelajaran tatap muka
(masa transisi) atau tidak memungkinkan : kantin ditutup

5.Bagi Sekolah/madrasah yang melakukan pembelajaran tatap muka
(masa adaptasi kebiasaan baru) kapasitas 50% dan sesuai protokol
kesehatan

1.7 Sekolah/madrasah memiliki
lahan/ruang terbuka hijau

Sekolah/madrasah memiliki lahan/ruang terbuka untuk penghijauan

1.8 Sekolah/madrasah memiliki
tempat sampah yang
tertutup

Setiap kelas memiliki tempat sampah tertutup

1.9 Sekolah/madrasah memiliki
tempat pembuangan sampah
sementara tertutup

Sekolah/madrasah memiliki tempat pembuangan sampah sementara yang
permanen, tertutup dan mudah dibersihkan

1.10 Ruang kelas dalam keadaan
baik

1.Semua ruang kelas di Sekolah/madrasah dalam kondisi bersih

2.Ruang kelas memiliki ventilasi udara memadai

3.Ruang kelas memiliki pencahayaan memadai

4.Bagi Sekolah/madrasah yang dibuka pada masa pandemi COVID-19
dilakukan desinfeksi rutin minimal 2 kali/hari

5.Bagi Sekolah/madrasah yang dibuka pada masa pandemi COVID-19
dilakukan pengaturan meja/bangku berjarak masing masing 1,5 meter

1.11 Sekolah/madrasah
mempunyai aturan KTR,
KTN, KTK, KTP

Tercantum di peraturan sekolah/madrasah mengenai
Kawasan Tanpa Rokok contoh larangan merokok, menjual rokok, dll
Kawasan Tanpa Napza contoh larangan menggunakan obat-obatan
terlarang, minum alkohol dll
Kawasan Tanpa Kekerasan : contoh larangan berkelahi, bulying dll
Kawasan Tanpa Pornografi : contoh larangan membaca dan menyebarkan
hal terkait pornografi dll

B Penilaian Standar

1.1 Di penuhinya strata minimal

Jelas

1.2 Sekolah/madrasah memiliki
rasio toilet sesuai dengan
standar (Permendikbud
24/2007)

Sekolah/madrasah memiliki rasio toilet sesuai standar kesehatan untuk
peserta didik

(Permendikbud 24/2007)


70

79

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

1 :60 siswa laki-laki
1 : 50 siswa perempuan

1.3 Sekolah/madrasah memiliki
tempat sampah terpilah

Setiap kelas memiliki tempat sampah tertutup dan terpilah di
Sekolah/madrasah

1.4 Sekolah/madrasah memiliki
kantin sehat

(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)

1.Kantin sehat memenuhi persyaratan :

a.Makanan/minuman yang dijual bebas dari kontaminasi fisik,
kimia dan biologi dibuktikan secara organoleptik (dilihat,
dirasa, dicium) dan seleksi makanan yang dijual

b.Terdapat tempat penyimpanan makanan/minuman yang
tertutup dan bebas vektor penyakit

c.Peralatan yang digunakan bersih, disimpan di tempat tertutup,
foodgrade, bebas vektor penyakit

d.Terdapat tempat cuci tangan dan cuci peralatan dengan air
mengalir dan sabun

e.Penjamah makanan dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit
menular dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan

f.Makanan/minuman yang dijual bergizi seimbang (Tidak
menjual minuman bersoda, makanan/minuman yang
mengandung gula tinggi, makanan berpengawet dan tinggi
natrium)

2.Penjamah makanan dan penanggungjawab kantin telah mengikuti

penyuluhan tentang kantin sehat

1.5 Sekolah/madrasah
menerapkan KTR

Sekolah/madrasah menjalankan KTR di Sekolah/madrasah

1.Tidak ada iklan rokok

2.Tidak ada sponsor rokok

3.Tidak ada aktifitas merokok

4.Tidak ada tempat khusus merokok

5.Tidak ada puntung / bekas asap/abu rokok

6.Ada tanda kawasan tanpa rokok / larangan merokok

7.Ada regulasi / peraturan Sekolah/madrasah terkait rokok

8.Ada edukasi / KIE mengenai bahaya rokok

C Penilaian Optimal

1.1 Di penuhinya strata standar

Telah memenuhi strata standar

1.2 Sekolah/madrasah
memanfaatkan pekarangan
Sekolah/madrasah dengan
menanam tanaman obat dan
pangan

Sekolah/madrasah menanam berbagai tanaman pangan : tanaman obat,
sayur dan buah

1.3 Sekolah/madrasah
melakukan 3R (Reduce,
reuse, recycle)

1.Sekolah/madrasah melakukan pengurangan sampah

2.Sekolah/madrasah melakukan pengomposan

3.Sekolah/madrasah memanfaatkan sampah yang dapat didaur ulang
dimanfaatkan menjadi barang lainnya yang berguna

1.4 Tersedia toilet MKM

1.Tersedia pembalut di toilet perempuan

2.Tersedia cermin seukuran tubuh di toilet perempuan

71

80

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)

C PenilaianParipurna

1.1 Di penuhinya strata optimal

Jelas

1.2 Air minum disediakan oleh
Sekolah/madrasah

Sekolah/madrasah menyediakan/ memfasilitasi penyediaan air minum
yang aman bagi peserta didik

1.2 Sekolah/madrasah memiliki
rasio toilet sesuai dengan
standar (Kepmenkes
1429/2006)

Sekolah/madrasah memiliki rasio toilet sesuai standar kesehatan untuk
peserta didik

(Kepmenkes 1429/2006)
1 :40 siswa laki-laki
1 : 25 siswa perempuan

1.3 Kantin telah mendapatkan
stiker tanda laik higiene
sanitasi
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)

1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas untuk
mendapatkan:

a.Orientasi bagi penjamah pangan

b.Pemeriksaan laboratorium sampel pangan

c.Penilaian laik higiene

2.Hasil penilaian kantin dan laboratorium, semua gerai memenuhi syarat
laik higiene (stiker laik higiene)

1.4 Tersedia toilet untuk peserta
didik yang disabilitas

Terdapat toilet di Sekolah/madrasah yang mudah digunakan oleh
disabilitas

1.Terdapat pegangan di dalam toilet

2.Mudah dijangkau peserta didik yang disabilitas

1.6 Sekolah/madrasah bekerja
sama dengan puskesmas
melakukan pemeriksaan
kualitas udara dan skrining
siswa perokok

1.Sekolah/madrasah melakukan pemeriksaan kualitas udara

2.Sekolah/madrasah mensosialisasikan hasil pemeriksaan kualitas udara

3.Skrining siswa perokok dengan CO analyzer

1.7 Sekolah/madrasah
bekerjasama dengan pihak
lain untuk menyediakan bank
sampah

1.Sekolah/madrasah mempunyai bank sampah

2.Sekolah/madrasah bekerjasama dengan pihak lain untuk kegiatan bak
sampah

1.8 Sekolah/madrasah
melakukan kegiatan
pengolahan tanaman obat
dan pangan

1.Sekolah/madrasah melakukan pengolahan / pemanfaatan tanaman

obat dan pangan (sayur dan buah) yang ditanam di Sekolah/madrasah

2.Sekolah/madrasah memberikan label dan manfaat pada tanaman obat

dan pangan (sayur dan buah)

3.Selama pembelajaran jarak jauh, Sekolah/madrasah menganjurkan

kegiatan pengolahan tanaman obat dan pangan dilakukan oleh peserta
didik di rumah dengan pemantauan orang tua. Kegiatan dilaporkan ke
guru kelas

IVMANAJEMEN UKS/M

APenilaian Minimal








72

81

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

1.1 Tersedia Buku pegangan
kesehatan

Buku pengangan kesehatan antara lain

1.Buku Penjaskes/Olahraga

2.Gizi seimbang

3.Kesehatan Reproduksi

4.Kebersihan diri

5.Penularan Penyakit

6.Kesehatan Lingkungan

7.Pemanfaatan tanaman Obat / Pangan

1.2 Ada penanggungjawab
UKS/M

1.Terdapat Struktur Organisasi UKS/M di Sekolah/madrasah

2.Terdapat guru yang ditunjuk menjadi penanggungjawab/ pembina

UKS/M di Sekolah/madrasah/madrasah

1.3 Tersedia media KIE
kesehatan

Media KIE Kesehatan

1.Alat peraga

2.Poster kesehatan

3.Plang himbauan terkait kesehatan

4.Majalah kesehatan

1.4 Tersedia sarana prasarana
olahraga

Sarana dan Prasarana Olahraga

1.Lapangan/area yang dapat digunakan untuk olahraga

2.Peralatan olahraga sesuai kurikulum/ rencana pembelajaran

1.5 Tersedia dana untuk
kegiatan UKS/M dan
pemeliharaan sanitasi
Sekolah/madrasah

Sekolah/madrasah mengalokasikan/menggunakan dana BOS atau sumber
dana lainnya untuk pemeliharaan kebersihan Sekolah/madrasah (toilet,
kelas, dll), penggandaan kuesioner pemeriksaan kesehatan, kegiatan
UKS/M lainnya

1.6 Terdapat kemitraan dengan
Puskesmas

1.Terdapat jadwal kegiatan UKS/M yang disusun dengan berkonsultasi
dengan Puskesmas

2.Terdapat pembagian tugas di Sekolah/madrasah untuk membantu
apabila terdapat pemeriksaan kesehatan di Sekolah/madrasah

3.Terdapat pencatatan hasil koordinasi dengan Puskesmas

1.7 Terdapat perencanaan
kegiatan UKS/M
Sekolah/madrasah

1.Terdapat program kerja UKS/M di Sekolah/madrasah

2.Terdapat pencatatan kegiatan UKS/M di Sekolah/madrasah

B Penilaian Standar

1.1 1.1 Di penuhinya strata
minimal

Jelas

1.2 1.2 Sekolah/madrasah
menggunakan buku rapor
kesehatanku
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS dan
SMA/SMK/MA)

1.Tersedia Buku Rapor Kesehatanku

2.Guru UKS/M ikut mengisi buku rapor kesehatanku sesuai wewenang

(berat badan dan tinggi badan anak, identitas anak)

1.2 Sekolah/madrasah
menggunakan Buku KIA
(KHUSUS UNTUK TK/RA)

1.Tersedia Buku KIA

2.Guru UKS/M ikut mengisi buku KIA sesuai wewenang (berat badan dan

tinggi badan anak, identitas anak)

1.3 Sekolah/madrasah
melakukan konsultasi /

1.Terdapat pencatatan hasil konsultasi / koordinasi dengan Tim Pembina

UKS/M

2.Dilaksanakan minimal 1 kali /6 bulan

73

82

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

koordinasi dengan Tim
Pembina UKS/M

1.4 Sekolah/madrasah memiliki
ruang UKS/M

1.Ruang UKS/M memiliki ukuran minimal 12m2

2.Ruang UKS/M memiliki peralatan lengkap sesuai standar

3.Ruang UKS/M memiliki obat-obatan P3K lengkap sesuai standar

C Penilaian Optimal

1.1 Di penuhinya strata standar

Jelas

1.2 Adanya kemitraan dengan
instansi terkait

1.Terdapat perjanjian kerjasama dengan pihak lain (selain Puskesmas)

terkait UKS/M /peningkatan perilaku sehatanak dan
Sekolah/madrasah (contoh BNN, BPOM, Polri, BKKBN, LSM,
perusahaandll)

2.Sekolah/madrasah memetakan kebutuhan UKS/M untuk ditingkatkan

melalui kemitraan dengan pihak lain

1.3 Tersedia sarana dan
prasarana Sekolah/madrasah
aman bencana

1.Sekolah/madrasah membuat jalur evakuasi

2.Sekolah/madrasah menentukan titik kumpul jika terjadi bencana

3.Sekolah/madrasah memiliki alat untuk memadamkan api

D PenilaianParipurna

1.1 Di penuhinya strata optimal

Jelas

1.2 Sekolah/madrasah
melakukan pembinaan dan
pengawasan

1.Sekolah/madrasah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan

kegiatan UKS/M minimal 1 kali / bulan

2.Sekolah/madrasah melakukan evaluasi pencapaian kegiatan UKS

3.Sekolah/madrasah melakukan perencanaan kegiatan UKS berdasarkan

hasil evaluasi

1.3 Seluruh guru terorientasi
UKS/M

1.Seluruh guru (Guru Kelas, Guru matapeljaran) tersosialisasi UKS/M

2.Guru kelas membantu pelaksanaan kegiatan kegiatan UKS/M

1.4 Sekolah/madrasah
menggunakan Rapor
Kesehatan Lingkungan dan
Kantin

1.Tersedia Buku Rapor Kesehatan Lingkungan dan Buku Rapor Kantin

2.Sekolah/madrasah mengisi Buku Rapor Kesehatan Lingkungan

3.Sekolah/madrasah mengisi Buku Rapor Kantin

4.Sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut dari hasil penilaian di buku

rapor kesehatan lingkungan dan kantin Sekolah/madrasah


74

83

media

Lampiran 2.
Pemetaan Materidan Kompetensi Kesehatan Reproduksidengan Mata Pelajaran TingkatSD/MI

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

75

84

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu


76

85

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

77

86

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu


78

87

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

79

88

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu


80

89

media

Lampiran 3.
PemetaanMateridanKometensi Reproduksi untukMata Pekajaran IPASD

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

81

90

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu


82

91

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

83

92

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Lampiran4.

Daftar tilik pendidikan kesehatan reproduksi tingkat SD untuk manajemen sekolah,
orangtua dan peserta didik

Untuk Manajemen Sekolah

1.Apakah sekolah memiliki rencana pembelajaran pendidikan kesehatan
reproduksi?

Ya

Tidak

2.Bagaimana pendidikan kesehatan reproduksi dilaksanakan?

a.Kurikuler

b.Ekstrakurikuler

c.Terintegrasi dalam jam literasi

3.Apakah guru sudah mendapatkan pelatihan pendidikan kesehatan reproduksi?

Ya

Tidak

4.Apakah Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) sudah terintegrasi dalam
pendidikan kesehatan reproduksi?

Ya

Tidak

5.Apakah pendidikan kesehatan reproduksi sudah melibatkan orangtua?

Ya

Tidak

6.Apakah sekolah sudah memiliki petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan
kesehatan reproduksi?

Ya

Tidak

7.Apakah sekolah sudah memiliki modul pendidikan kesehatan reproduksi untuk
satuan pendidikan SMAN 1 Cepu?

Ya

Tidak

8.Apakah sekolah sudah memiliki media KIE Pendidikan kesehatan reproduksi?

Ya

Tidak

9.Apakah sekolah memiliki guru penanggungjawab pendidikan kesehatan
reproduksi

Ya

Tidak

10.Apakah sekolah sudah melakukan kemitraan dengan pihak lain dalam

pelaksanaan pendidikan kesehatan reprduksi? Jika ya, sebutkan!


84

93

media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Untuk peserta didik

(Mengacu pada buku penjaringan kesehatan)

Diisi oleh PESERTA DIDIK dengan memberikan tanda (√) pada kolom (2) dan
menuliskan keterangan pada kolom (3). Untuk peserta didik kelas 1 – 3 SD / MI dapat
menjawab pertanyaan dengan bantuan orang tua atau guru. Petugas kesehatan
melakukan review dan memberikan komen/ catatan pada kolom paling kanan

(1)

(2)

(3)

(4)

PESERTADIDIK

Catatan Petugas

Kesehatan

Ya Tidak

Keterangan

PESERTA DIDIK PUTERI

Apakah kamu sudah

mendapatkan menstruasi ?

Jika ya, sebutkan:

Usia pertama kali menstruasi:

tahun

Apakah teratur (ya/ tidak)

Disertai nyeri perut hebat (ya / tidak)

Apakah kamu pernah

mengalami keputihan ?

Jika ya, jelaskan:

Apakah Gatal (Ya / Tidak ) :

Apakah Berbau (Ya / Tidak) :

Apakah kamu pernah disentuh

secara paksa ?

(alat kelamin / payudara /

bokong)

Jika ya, sebutkan:

Apakah kamu pernah

mengalami luka / lecet / kutil

pada alat kelamin ?

Apakah kamu pernah

mengalami pembengkakan di

lipat paha ?

85

94

media
media

BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu

Apakah kamu pernah merasa

sakit / perih pada saat buang

air kecil / besar?

Apakah kamu pernah

mengalami nyeri perut bagian

bawah?

PESERTA DIDIK PUTRA

Apakah kamu pernah mimpi

basah ?

Apakah kamu pernah

mengalami kencing berwarna

kuning kental?

Apakah kamu pernah

mengalami gatal – gatal di

sekitar kemaluan?

Apakah kamu pernah disentuh

secara paksa

(alat kelamin /dada / bokong)

Apakah kamu pernah

mengalami luka / lecet / kutil

pada alat kelamin ?

Apakah kamu pernah

mengalami mengalami

pembengkakan di lipat paha ?

Apakah kamu pernah merasa

sakit/perih saat buang air kecil

/ besar?


86

95

media
media
media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 95

SLIDE