
KESEHATAN REPRODUKSI DI SMAN 1 CEPU
Presentation
•
Education
•
10th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Ardhaneswari Habiba
FREE Resource
95 Slides • 0 Questions
1
2
BUKU PANDUAN
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan
Reproduksi di SMAN 1 CEPU
3
BUKU PANDUAN
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi
di SMAN 1 CEPU
Penyusun:
ARDHANESWARI HABIBA, M.Pd
r
4
KATA PENGANTAR
KEMAJUAN sumber daya manusia atau SDM di bidang pendidikan tak
lepas dari beberapa faktor pendukung. Salah satu faktor pendukung
tersebut adalah kesehatan individual peserta didik. Mewujudkan
kesehatan peserta didik bisa dilakukan dengan menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat atau PHBS di lingkungan sekolah.
Bila peserta didik menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
di lingkungan sekolahnya, upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan
di sekolah akan terwujud, terutama di masa pandemi coronavirus disease
2019 (Covid-19) kemarin.
Undang-Undang
No 36 Tahun
2009
tentang
Kesehatan
mengamanahkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi,
edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Syukur Alhamdulillah, buku ini telah ditulis dan disusun. Buku ini
sejatinya telah kami susun dan siapkan dengan cukup maksimal dan
mendapat bantuan dari berbagai pihak. Kami juga sampaikan beribu
terimakasih atas kontribusi ide, informasi, dan pikirannya untk
menyelesaikan penyusunan buku ini.
Untuk kesempurnaan buku ini, maka kami sangat terbuka atas segala
saran, masukan dan bahkan kritik yang membangun supaya ada
perbaikan di kemudian hari.
Akhir kata, semoga buku panduan ini dapat membantu satuan
pemerintah daerah, satuan pendidikan SMA, maupun pegiat pendidikan
menengah lainnya dalam mengimplementasikan pendidikan reproduksi,
sehingga peserta didik di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu meningkat
aspek akademis dan kesehatannya. Sehingga tujuan pendidikan dapat
dengan mudah tercapai.
Cepu, 9 Juni 2023
Penyusun
5
6
DAFTAR ISI
BAB 1| PENDAHULUAN .......................................................................... 1
A.LATAR BELAKANG ................................................................................. 1
B.TUJUAN ................................................................................................ 5
C.SASARAN ............................................................................................... 5
D.DASAR HUKUM ...................................................................................... 6
BAB 2| KESEHATAN REPRODUKSI .......................................................... 9
A.Pengertian dan Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi ................................. 9
B.Hak Anak dan Hak Kesehatan Reproduksi .................................................. 10
C.Pendidikan Kesehatan Reproduksi ............................................................ 15
C.1.Pengertian Pendidikan Kesehatan Reproduksi ..................................... 15
C.2.Tujuan Pendidikan Kesehatan Reproduksi ........................................... 15
C.3.Aspek-aspek Pendidikan Kesehatan Reproduksi ................................... 19
C.4.Topik-topik Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu ............................. 20
D.Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat ...................................................... 25
E.Prinsip Dasar dalam Menyampaikan Pendidikan Kesehatan Reproduksi
Bagi Peserta Didik ................................................................................... 27
BAB 3| TATA KELOLA KESEHATAN REPRODUKSI DI SMAN 1 CEPU .......... 33
A.Tata Kelola di Tingkat Pusat...................................................................... 34
A.1.Direktorat SMAN 1 Cepu ................................................................... 34
A.2.Tata Kelola Pada Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat ............................ 37
B.Tata Kelola Tingkat Provinsi ..................................................................... 40
C.Tata Kelola Tingkat Kab/Kota ................................................................... 41
C.1.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ...................................................... 41
C.2.Tata Kelola Pada Tim Pembina UKS/M Kabupaten/Kota ........................ 43
D.Tata Kelola Di Tingkat Kecamatan ............................................................. 45
D.1.Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan ................................ 45
D.2.Tim Pembina UKS/M Kecamatan ........................................................ 46
E.Tata Kelola Di Satuan Pendidikan .............................................................. 48
E.1.Satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu ........................................................ 48
E.2.Peran Tim Pelaksana UKS/M ............................................................... 55
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu | v
7
BAB 4| PENUTUP ................................................................................... 59
vi | BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
8
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
BAB 1
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menjadi landasan semua perundang-undangan yang ada menjamin setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, dan sehat. Undang-Undang No 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa setiap orang berhak
memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan
reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan dalam PP 61
tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi telah memuat kesehatan
reproduksi remaja sebagai salah satu jenis layanan yang merupakan suatu
dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalam rangka
menjaga kesehatan reproduksi. Pada pasal 11 no 1 dinyatakan bahwa
pelayanan kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk mencegah dan
melindungi remaja dari perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko
lainnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi; dan
mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat
dan bertanggung jawab. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa pelayanan tersebut
dilaksanakan salah satunya melalui pemberian komunikasi, informasi, dan
edukasi pada proses pendidikan formal dan nonformal. Serangkaian aturan
1
9
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
telah menunjukkan pentingnya melaksanakan pendidikan kesehatan
reproduksi bagi remaja.
Berkaitan dengan kesehatan seksualitas dan reproduksi ini, International
Conference on Population and Development (ICPD) yang diselenggarakan oleh
Persatuan Bangsa-Bangsa berlangsung di Kairo pada 1994, menekankan
pentingnya edukasi hak kesehatan reproduksi. Perhatian utama isu ini
terutama pada perempuan dan remaja, yang selama ini menjadi objek dari
kebijakan kontrol atas reproduksi dan seksualitas. Bahkan dianggap sebagai
kelompok yang tidak memiliki hak untuk mengatur seksualitas dan
reproduksinya secara independen.
2
10
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah adalah proses pengajaran
dan pembelajaran berbasis kurikulum tentang aspek kognitif, emosional, fisik
dan sosial dari kesehatan reproduksi. Bukan hanya berbicara tentang
reproduksi dari segi kesehatan seperti risiko dan penyakit, namun juga
mencakup hubungan sosial, batasan diri, persetujuan, norma, nilai, budaya,
gender, pendidikan keterampilan hidup sehat (life skill), perilaku hidup sehat,
serta akses pada dukungan dan layanan kesehatan.
Pendidikan kesehatan reproduksi memerlukan proses kemampuan Life
Skill, yaitu kemampuan untuk beradaptasi dan perilaku positif yang
diperlukan seseorang dalam mengatasi tantangan dan kebutuhan hidup
sehari-hari secara efektif (WHO, 1997). Keterampilan yang dibutuhkan
seperti yang dimaksudkan di atas termasuk dalam Keterampilan Hidup
Sehat. Keterampilan Hidup Sehat adalah suatu kemampuan untuk menyusun
pola pikir dan perilaku sehingga menjadi serangkaian kegiatan yang
terintegrasi dan dapat diterima oleh lingkungan budaya setempat atau
mempunyai tujuan interpersonal yang menuju pada perilaku hidup sehat
fisik, mental dan sosial. Untuk dapat mencapai kondisi kesehatan reproduksi
yang baik, maka penerapan pendidikan keterampilan hidup sehat (PKHS)
sangatlah dibutuhkan. Keterampilan yang tercakup dalam PKHS adalah
keterampilan sosial (empati, komunikasi efektif); keterampilan berfikir
(berpikir kritis, berpikir kreatif, pengambilan keputusan); keterampilan
emosional (mengatasi stres dan megendalikan emosi).
Perilaku hidup sehat di dunia pendidikan menjadi sangat penting terkait
dengan merebaknya wabah pandemi COVID-19 pada tahun terakhir ini.
Pandemi COVID-19 memberikan dampak besar baik secara jangka pendek
maupun panjang pada kehidupan dan kesejahteraan remaja. Kondisi pandemi
yang mengharuskan dilakukannya jaga jarak (physical distancing)
3
11
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
mengakibatkan adanya penutupan sekolah. Hal ini berpengaruh pada akses
peserta didik yang semakin terbatas pada layanan dan informasi kesehatan
reproduksi termasuk pendidikan kesehatan reproduksi.
Untuk itu Direktorat SMAN 1 Cepu perlu mengangkat tentang
pendidikan kesehatan reproduksi di SMAN 1 Cepu agar ada pembinaan
mengenai kesehatan reproduksi bagi peserta didik yang selama ini masih
terabaikan dalam proses pendidikan. Sehingga peserta didik yakni anak dari
kelas rendah (7 tahun s.d 9 tahun) dan anak dari kelas tinggi (10 tahun s.d 12
tahun) maupun orang tua perlu mendapatkan informasi yang lengkap
mengenai aspek-aspek dalam kesehatan reproduksi untuk mendukung anak
hingga remaja bisa mengambil keputusan yang tepat dalam kesehatannya,
bertanggungjawab terhadap dirinya, baik norma dan agama, juga
lingkungannya.
Keputusan Bersama 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan
pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19
menyatakan bahwa diberlakukannya perluasan pembelajaran tatap muka di
area zona kuning serta pemberlakukan kurikulum darurat untuk kondisi
khusus. Kurikulum darurat memberikan fleksibilitas untuk memilih
kurikulum dan tidak dibebankan untuk menyelesaikan keseluruhan
kurikulum. Kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi kesulitan yang
dialami oleh guru, sekolah, orangtua dan peserta didik. Namun demikian hal
ini bukan berarti pendidikan kesehatan reproduksi dapat diabaikan.
Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan untuk pencegahan
penularan wabah COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan, namun belum
menyusun dokumen untuk pendidikan kesehatan reproduksi. Oleh karena
itu Kemendikbud Direktorat SD perlu menyusun Panduan Pelaksanaan
Pendidikan Kesehatan Reproduksi. Panduan ini merupakan bagian dari
4
12
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
rangkaian dokumen Modul Kesehatan Reproduksi di Tingkat SD yang telah
disusun oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudyaan.
B.TUJUAN
Di dalam buku panduan ini ada dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus.
1.TujuanUmum:
Terlaksananya
pendidikan
kesehatan
reproduksi
di satuan
pendidikan SMAN 1 Cepu
2.Tujuankhusus:
Memberikan panduan pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi
yang meliputi:
a.Prinsip dan ruang lingkup kesehatan reproduksi
b.Tata kelola pendidikan kesehatan reproduksi
c.Pendidikan keterampilan hidup sehat
C.SASARAN
Sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola pendidikan
kesehatan reproduksi di tingkat SD, maka sasaran buku ini adalah sebagai
berikut:
1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Pembina UKS/M
Tingkat Pusat dan Lembaga lainnya yang melaksanakan pendidikan
kesehatan reproduksi di tingkat SD;
2.Dinas Pendidikan Provinsi dan Tim Pembina UKS/M Provinsi;
5
13
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
3.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bersarta Ketua Tim Pembina
UKS/M Bupati/Walikota;
4.Tim Pembina UKS/M Kecamatan beserta Tim Pelaksana UKS/M di
SD;
5.Satuan pendidikan SMAN 1 Cepu
D.DASAR HUKUM
Dasar penyelenggaraan kegiatan penyusunan Panduan Hak Kesehatan
Reproduksi Remaja di SMAN 1 Cepu ini adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2.Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
3.Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
4.Undang-Undang nomor 11 tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial
5.Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
6.Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi
7.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan RI No.1 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional
Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja tahun 2017-2019
8.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak.
9.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 Standar
Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan.
6
14
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
10.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pedoman Optimasi Fungsi Otak pada Pembelajaran Anak Usia
Sekolah di Tingkat SMAN 1 Cepu (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
11.Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB
Tahun 2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor
81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha
Kesehatan Sekolah/Madrasah
12.Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
03/KB/2020,
Nomor
612
Tahun
2020,
Nomor
HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Diseases
2019 (COVID-19)
13.Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus
Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah
dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran bagi Peserta Didik.
7
15
16
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
BAB 2
KESEHATAN
REPRODUKSI
A.PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI
Menurut ICPD dan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009,
Kesehatan Reproduksi adalah: Keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial
secara utuh, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan,
yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya
Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi menurut Kemenkes RI adalah:
1.Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.Keluarga berencana
3.Pencegahan dan penanganan infertilitas
4.Pencegahan dan penanggulangan komplikasi keguguran
5.Pencegahan dan penanganan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR),
Infeksi Menular Seksual (IMS), dan HIV AIDS
6.Kesehatan seksual
7.Kekerasan seksual
8.Deteksi dini kanker payudara dan serviks
9.Kesehatan Reproduksi Remaja
10.Kesehatan reproduksi lanjut usia dan pencegahan praktik yang
membahayakan (seperti female genital mutilation - FGM)
9
17
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
B.HAK ANAK DAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI
Pada UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak, dijelaskan bahwa setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan
dalam UUD 1945. Pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak tersebut
adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan
dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hal
ini didukung pula oleh Permenkes No 25 tahun 2014 tentang Upaya
Kesehatan Anak.
Hak anak menurut konvensi atau perjanjian internasional:
1.Hak memperoleh dan mempertahankan identitas
2.Hak untuk bebas berekspresi
3.Hak bebas berpikir, beragama dan berhati nurani
4.Hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehidupan pribadi
5.Hak untuk memperoleh informasi secara layak
6.Hak mendapatkan pendidikan
7.Hak mendapatkan kesehatan yang layak
Pemerintah Indonesia dan 178 negara lainnya menandatangani hasil
konvensi ICPD di Kairo tahun 1994 yang mencakup 12 hak reproduksi dan
menjadi acuan hak kesehatan reproduksi. Hak – hak tersebut merupakan
bagian dari hak asasi manusia seperti tercantum dalam hukum internasional
dan nasional serta dokumen hak asasi manusia. Pembahasan mengenai
kesehatan reproduksi peserta didik tidak dapat dipisahkan dari upaya
10
18
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
pemenuhan hak anak, maka dalam penerapan pendidikan kesehatan
reproduksi remaja, pemenuhan hak reproduksi harus mengacu pada hak
anak.
11
19
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Hak Kesehatan Reproduksi meliputi:
1.Hak untuk hidup
Merupakan hak paling mendasar bagi manusia dan berarti juga bahwa
setiap individu harus dibebaskan dari resiko kematian.
Contohnya dengan tersedianya pengobatan bagi yang sakit, serta
upaya pencegahan terjadinya penyakit. .
2.Hakataskebebasandankeamanan
Setiap individu termasuk anak memiliki hak untuk hidup tanpa
pembatasan yang dipaksakan serta terjamin keamanannya secara
fisik dan psikologis. .
3.Hak atas kesetaraan dan bebas atas segala bentuk diskriminasi
Setiap individu termasuk anak berhak bebas dari segala bentuk
diskriminasi dan pembedaan termasuk dalam mengakses layanan
kesehatan maupun untuk mendapatkan informasi.
4.Hakataskerahasiaanpribadi
Setiap individu termasuk anak memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan
pribadinya sesuai dengan peraturan misalnya terkait proses
konseling dan catatan kesehatannya.
5.Hakuntukkebebasanberpikir
Anak memiliki hak untuk berpendapat, terbebas dari penafsiran
ajaran yang sempit, kepercayaan, tradisi, mitos yang membatasi
kebebasan menyatakan pendapat dan mendapatkan informasi yang
benar dan pemahaman tentang seksualitas dan kesehatan
reproduksi.
12
20
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
6.Hakuntukmendapatkaninformasidanpendidikan
Anak berhak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan secara
komprehensif dan sesuai tumbuh kembang individu tentang
kesehatan reproduksi seperti yang tercantum pada matriks materi
pendidikan kesehatan reproduksi (halaman 7). Pendidikan kesehatan
reproduksi akan membantu mereka untuk membuat keputusan
secara mandiri dan bertanggungjawab tentang kesehatan reproduksi
dan seksual dengan mengedepankan aspek gender sensitif, tanpa
stereotip.
7.Hak memilih bentuk keluarga dan hak untuk membangun dan
merencanakan keluarga
Peserta didik berhak merencanakan, membangun, dan memilih
bentuk keluarga. Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran
hak anak, karena usia anak belum memiliki kedewasaan yang
memadai untuk mengambil keputusan secara merdeka. Perkawinan
anak juga melanggar ketentuan UU Perlindungan Anak.
8.Hak untuk memutuskan kapan dan akankah mempunyai anak
Tidak seorang pun boleh memaksa perempuan (termasuk peserta
didik perempuan) untuk hamil dan mempunyai anak. Keputusan ini
harus diambil secara sadar dan merdeka. Karena itu perempuan dan
peserta didik berhak mendapatkan informasi yang komprehensif
tentang kesehatan reproduksi dan alat kontrasepsi yang aman.
9.Hakmendapatkanpelayanandanperlindungan
Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang
menjamin kerahasiaan, terjangkau, dapat diakses, berkualitas dan
menghargai pasien, baik dalam kondisi sehat, sakit ataupun sebagai
korban kekerasan seksual.
13
21
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
10.Hak mendapatkan hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi
Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi
yang terbaru, aman, dan dapat diterima.
11.Hakataskebebasanberkumpul
Hal ini termasuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah
kesehatan reproduksi menjadi prioritas kebijakan negara. Termasuk
juga berhak membentuk organisasi yang khusus memperjuangkan
agar semua peserta didik mendapatkan pendidikan kesehatan
reproduksi.
12.Hakuntukbebasdaripenganiayaandanperlakuanburuk
Peserta didikmendapatkan perlindungan dari negara untuk terbebas
dari eksploitasi, pelecehan, perkosaan, dan kekerasan seksual,
sebagaimana disebutkan dalam PP No. 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi.
ICPD juga menekankan pentingnya edukasi Hak Kesehatan Seksual dan
Reproduksi (HKSR) atau yang lebih dikenal dengan Pendidikan Kesehatan
Reproduksi. Perhatian utama pendidikan ini adalah pada pemberdayaan
perempuan dan remaja dengan juga menciptakan lingkungan yang lebih
kondusif dan mendukung baik dalam bentuk kebijakan maupun sarana dan
prasarana lainnya. Penyediaan informasi terkait kesehatan reproduksi
adalah bagian dari pemenuhan hak anak dan hak kesehatan reproduksi,
dengan berprinsip pada perlindungan anak, baik dalam hal penyampaian
informasi maupun penerapannya. Dengan kata lain, melaksanakan
pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja adalah bagian dari pemenuhan
14
22
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
hak anak dan merupakan kewajiban bagi negara dan orang dewasa di
lingkungan anak/remaja tersebut.
C.PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI
C.1.PengertianPendidikanKesehatanReproduksi
Pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah adalah proses pengajaran
dan pembelajaran berbasis kurikulum yang mencakup aspek kognitif,
emosional, fisik dan sosial dari kesehatan reproduksi. Proses pembelajaran
merupakan proses penyampaian informasi, pemahaman dan penanaman nilai
serta melatihkan keterampilan terkait kesehatan reproduksi. Sedangkan
yang dimaksud berbasis kurikulum adalah suatu proses belajar yang
berdasarkan pada tujuan yang jelas dan terukur serta disampaikan dengan
metode yang sesuai dengan tujuan.
Penerapan pendidikan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan
serta ketersediaan sumber daya yang ada pada masing-masing satuan
pendidikan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan kesehatan
reproduksi. Pendidikan kesehatan reproduksi ini terintegrasi dalam
pembelajaran yang dikembangkan dengan basis kurikulum yang meliputi
aspek kognitif, afektif dan psikomotor.
C.2.TujuanPendidikanKesehatanReproduksi
Menurut UNESCO (2017), tujuan pendidikan kesehatan reproduksi
yang komprehensif adalah untuk membekali anak-anak dan remaja dengan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang akan memberdayakan
mereka untuk:
1.Mewujudkan kesehatan, kesejahteraan, dan martabat mereka;
15
23
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
2.Mengembangkan hubungan sosial dan seksual yang penuh
penghormatan;
3.Mempertimbangkan bagaimana pilihan mereka mempengaruhi
kesejahteraan mereka dan orang lain;
4.Memahami danmemastikanperlindungan atas hak mereka
sepanjang hidup mereka.
Tujuan dari pendidikan kesehatan reproduksi adalah agar peserta didik
mendapatkan informasi yang lengkap mengenai aspek-aspek dalam
kesehatan reproduksi untuk mendukung peserta didik mengambil keputusan
yang sehat, bertanggungjawab dan berbahagia.
Pendidikan kesehatan reproduksi harus selalu disertai dengan
ketersediaan layanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja termasuk
diantaranya adalah konseling dan rujukan ke fasilitas kesehatan. Tersedianya
akses pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi remaja, diharapkan akan
menghasilkan kemandirian remaja dalam mengatur fungsi dan proses
reproduksi
dan
kehidupan
seksualnya
secara
lebih
sehat
dan
bertanggungjawab. Lebih lanjut, pendidikan dan layanan kesehatan
reproduksi yang memadai akan berkontribusi kepada terpenuhinya hak-hak
kesehatan reproduksi yang berujung pada meningkatnya kualitas hidup serta
kualitas keturunannya baik secara fisik, mental, maupun sosial yang terbebas
dari rasa takut, tindakan kekerasan, dan diskriminasi.
Hal-hal yang diharapkan dapat berkembang pada anak setelah mengikuti
proses pembelajaran ini adalah peningkatan pengetahuan dan kemampuan
yang meliputi aspek-aspek pada Bagan 1.1 berikut:
16
24
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Bagan 1.1. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan anak yang
diharapkan setelah mendapatkan pembelajaran pendidikan kesehatan
reproduksi
Menanamkan nilai dan
norma
Mendorong peserta didik untuk beraktifitas sesuai
dengan nilai dan norma yang berlaku dalam
masyarakat
Komunikasi
Kemampuan untuk menyampaikan ide, pendapat
dan perasaan melalui berbicara, tulisan,
mendengarkan, ekspresi muka, bahasa tubuh dan
lain sebagainya. Keterampilan ini bisa digunakan
dalam menyelesaikan konflik, mengerti dan
mengelola emosi, membuat kesepakatan serta
membangun dan menjaga hubungan dengan orang
lain
Memahami identitas
dirinya dan memiliki
kepercayaan diri
Peserta didik menyadari potensi yang dimiliki,
termasuk kelebihan dan kekurangan. Hal ini akan
mendorong rasa kepercayaan diri bahwa ia mampu
membuat keputusan-keputusan yang baik.
Memiliki motivasi,
kepemimpinan dan
kemandirian
Merupakan hal yang sangat penting bagi peserta
didik untuk menyadari bahwa mereka bisa
mempengaruhi dan menentukan hal-hal yang
terjadi pada diri mereka. Kesadaran ini akan
memotivasi mereka untuk membuat pilihan-pilihan
positif dan membuat perubahan. Kemampuan ini
akan berkembang pada aspek lainnya seperti
pengambilan keputusan, berpikir kritis, berpikir
kreatif, manajemen diri, dan bekerjasama.
17
25
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Mengelola konflik,
bernegosiasi dan
menyelesaikan masalah
Kemampuan ini akan dapat membantu peserta
didik dalam beradaptasi secara sosial dan
menyelesaikan masalah yang mungkin dapat terjadi
di keluarga, dengan teman sebaya maupun di
lingkungan masyarakat.
Mengenali,
mengekspresikan dan
mengelolaemosi serta
manajemen stress
Membantu peserta didik mengenali,
mengekspresikan dan mengelola emosi untuk dapat
beradaptasi dengan diri dan lingkungannya.
Pengelolaan emosi dan stress yang baik akan
mendukung remaja memilih perilaku sehat dan
terhindar dari perilaku berisiko
Memahami perbedaan,
saling menghargai, dan
bekerjasama dengan
orang lain
Kemampuan ini akan mendukung peserta didik
untuk lebih mengasah keterampilan
interpersonalnya.
Keterampilan
interpersonal
Mendorong peserta didik untuk memahami
perbedaan, saling menghargai dan bekerja sama
dengan orang lain.
Kreatifitas daninovasiMendorong peserta didik untuk dapat berinovasi
dan berkreasi dalam menyampaikan ide dan
menyelesaikan masalah
Berorientasi dan
merencanakan masa
depan
Mendorong peserta didik untuk mampu
merencanakan masa depan, mengidentifikasi faktor
pendukung dan penghambat serta mengelola
potensi yang dimilikinya.
18
26
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
C.3.Aspek-aspek Pendidikan KesehatanReproduksi
Pendidikan kesehatan reproduksi hendaknya memenuhi aspek-aspek
sebagai berikut:
1.Berdasarkanfaktailmiah
Informasi yang disampaikan adalah informasi yang telah teruji secara
ilmiah dan berdasarkan data
2.Bertahap
Pembelajaran dilakukan dengan proses yang berkelanjutan dan terus
berkembang.
3.Sesuai dengan usia dan karakteristik perkembangan anak dan
remaja.
Informasi yang diberikan harus disesuaikan dengan perkembangan
dan pertumbuhan peserta didik. Faktor kemampuannya dalam
memahami dan memproses informasi juga perlu diperhatikan untuk
dapat diinternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
4.Berbasis kurikulum
Dilengkapi dengan tujuan yang jelas dan metode yang terstruktur.
5.Komprehensif
Mencakup berbagai aspek kesehatan reproduksi seperti organ
reproduksi, pubertas, menstruasi, kehamilan, IMS termasuk HIV dan
AIDS. Selain itu juga mencakup keterampilan hidup, hubungan
personal, kesetaraan gender, dan lain-lain.
6.Berdasarkanpendekatanhakasasimanusia
Termasuk di dalamnya hak anak, hak akan informasi yang berimbang,
dan juga meningkatkan kesadaran anak dan remaja akan hak mereka
sendiri dan penghargaan akan hak orang lain.
19
27
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
7.Berdasarpadakesetaraangender
Bahwa hak, kewajiban dan posisi antara laki-laki dan perempuan
adalah sama dan dipandang sama dalam semua aspek.
8.Transformatif
Informasi dan pembelajaran yang didapat oleh peserta didik
hendaknya mendorong mereka untuk dapat menerapkannya dalam
berbagai aspek kehidupannya. Selain itu remaja pun didorong untuk
berkontribusi lebih banyak pada masyarakat.
9.Disesuaikandenganbudayadankontekssetempat
Menghargai perbedaan budaya dan tidak memaksakan nilai, namun
mendorong kesadaran yang lebih mendalam akan berbagai dampak
sehingga lebih positif dalam mengambil keputusan-keputusan
10.Mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam
pengambilan keputusan terkait kesehatan. Keterampilan ini
mencakup keterampilan hidup (life skill).
C.4.Topik-topik Kesehatan Reproduksidi SMAN 1 Cepu
Materi atau topik-topik yang disampaikan dalam pendidikan kesehatan
reproduksi yang komprehensif untuk tingkat SD meliputi hal-hal berikut:
20
28
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
BAGIAN
MATERI
TUJUAN
1.Konsep Dasar
Pendidikan Kesehatan
Reproduksi
Bagian ini khusus untuk
guru yang mengajar:
•Konsep dasar
pendidikan kesehatan
reproduksi
•Prinsip-prinsip
penerapan pendidikan
kesehatan reproduksi
•Karakteristik guru
yang diharapkan
dalam menyampaikan
dan menerapkan
pendidikan kesehatan
reproduksi
Guru memahami konsep
dasar pendidikan
kesehatan reproduksi
untuk anak dan remaja dan
mampu menerapkan
pendidikan kesehatan
reproduksi dengan
berdasarkan pada prinsip-
prinsip pendidikan
kesehatan reproduksi
2. Nilai, Norma, Batasan
Diri Dan Hubungan
Dengan Orang Lain
•Mengenal Diri
•Hal-hal yang Penting
Bagi Diriku
•Aturan (Norma)
•Menghormati
Perbedaan
•Batasan Diri
•Sentuhan Baik dan
Tidak Baik
•Persetujuan
•Pertemanan
•Mengenal Keluarga
•Kasih Sayang dan
Ekspresinya
•Belajar Membuat
Keputusan yang Baik
Peserta didik dibekali
dengan pengetahuan,
sikap yang positif dan
keterampilan untuk dapat
mengenal diri, memahami
aturan, menghargai diri
sendiri dan orang lain
dalam membangun relasi
sosial yang sehat dan
bertanggung jawab.
21
29
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
•Belajar Berkomunikasi
yang Baik
3. Pertumbuhan Dan
Perkembangan
Kelas Bawah (kelas 1-3)
•Mengenal Tubuh
•Menjaga Kebersihan
Tubuh
•Perilaku Sehat
Kelas Atas (kelas 4-6)
•Persiapan Memasuki
Masa Pubertas
•Manajemen
Kebersihan
Menstruasi
•Citra Diri Positif
Peserta didik dibekali
dengan pengetahuan,sikap
yang positif dan
keterampilan dalam
menjaga kesehatan tubuh
dan mempersiapkan diri
dalam menghadapi masa
pubertas dengan sehat dan
bertanggung jawab.
4. Masalah Kesehatan
Reproduksi
Mengenal dan Belajar
Menghargai Proses yang
Dialami Wanita pada Masa
Kehamilan
Kelas Atas (kelas 4-6)
•Mengenal HIV dan
AIDS
•Mencegah Stigma dan
Diskriminasi
Peserta didik dibekali
dengan pengetahuan,
sikap yang positif dan
keterampilan dalam
mengenal dan menghargai
proses kehamilan yang
dialami wanita serta
pengetahuan dasar
mengenai HIV dan AIDS
untuk mencegah
terjadinya stigma dan
diskriminasi.
22
30
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
5. Gender Dan Pencegahan
Kekerasan
•Mengenal Hak dan
Kewajiban
•Mengenal Gender dan
Penerapannya dalam
Kehidupan Sehari-hari
•Mengenal Jenis-jenis
Kekerasan
•Mencegah dan
Menghindari Bullying
(Perundungan)
•Melakukan Tindakan
Terkait Kekerasan
yang Terjadi Pada Diri,
Keluarga,
Pertemanan, Sekolah
dan Lingkungan
Peserta didik dibekali
dengan pengetahuan,
sikap yang positif dan
keterampilan dalam
mengenal kesetaraan
gender serta upaya
pencegahan dan
melakukan tindakan jika
terjadi kekerasan
termasuk perundungan.
6.Peran Teknologi
Informasi Dan
Komunikasi
•Penggunaan Teknologi
Digital dan Internet
Secara Aman
•Belajar Memilih dan
Memilah Informasi
yang Baik
Peserta didik dibekali
dengan pengetahuan,
sikap yang positif dan
keterampilan untuk dapat
memanfaatkan teknologi
digital dan internet dengan
cara yang sehat dan aman.
7. Dukungan Dan Layanan
•Memahami Dukungan
Teman
•Memahami Dukungan
Keluarga
•Memahami Dukungan
Guru dan Sekolah
•Belajar Mencari
Bantuan
Peserta didik dibekali
dengan pengetahuan,
sikap yang positif dan
keterampilan untuk dapat
mengakses dukungan dan
layanan jika membutuhkan
bantuan.
23
31
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
8. Penyusunan Rencana
Rencana Pembelajaran dan
Guru mampu membuat
Pembelajaran
Kegiatan Bermuatan
rencana pembelajaran dan
Pendidikan Kesehatan
kegiatan yang bermuatan
Reproduksi.
pendidikan kesehatan
reproduksi, berikut
dengan
mempertimbangkan
pendidikan dalam situasi
khusus.
Pada masa pandemi COVID-19, risiko-risiko yang dihadapi anak dan
remaja juga semakin besar dan beragam. Risiko remaja mengalami kekerasan
juga menjadi lebih tinggi. Telah ada 643 kasus kekerasan yang terlaporkan
pada rentang waktu bulan Maret-April 2020 terjadi pada anak dan
perempuan. Anak dan perempuan memang lebih rentan terkena dampak
krisis dan tekanan psikis di rumah tangga akibat pandemi ini (data Puspaka-
Kompak-Unicef). Sebuah survey yang dilakukan oleh Yayasan Sayangi Tunas
Cilik (Save The Children) memberikan hasil yang memperkirakan bahwa 400-
500 ribu anak usia 10-17 tahun rentan akan melakukan perkawinan anak.
Risiko pandemi COVID-19 yang relevan dengan isu kesehatan
reproduksi adalah terkait kesehatan mental, kesehatan reproduksi,
kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak,
keamanan online dan dukungan psikologis (UNFPA, 2020). Disaat akses
peserta didik pada layanan dan informasi semakin terbatas di masa pandemi
ini, maka peran sekolah dan guru untuk tetap dapat memberikan pendidikan
kesehatan reproduksi diharapkan akan memberikan bantuan besar bagi
peserta didik untuk dapat membuat keputusan berdasarkan pengetahuan,
24
32
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
mempunyai sikap dan nilai yang positif serta keterampilan dalam
mempersiapkan diri menuju masa dewasa.
Pendidikan kesehatan reproduksi yang telah disiapkan dalam panduan ini
pun dapat dilaksanakan berdasarkan penyesuaian dengan kurikulum dalam
kondisi khusus. Dan jika dilaksanakan dengan tatap muka di area zona kuning
harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yag telah
ditetapkan. Guru perlu mencari waktu dan cara yang paling mungkin untuk
dilakukan sehingga dapat tetap memberikan hak peserta didik sebagai
remaja akan informasi kesehatan reproduksi.
D.PENDIDIKAN KETERAMPILAN HIDUP SEHAT
Dalam upaya mendukung peserta didik agar mampu dan berdaya, mereka
harus memiliki keterampilan hidup baik secara personal maupun sosial.
Dalam pendidikan kesehatan reproduksi, keterampilan hidup penting untuk
diajarkan kepada peserta didik baik secara implisit di dalam proses
pengajaran maupun disampaikan dan diajarkan secara eksplisit.
Keterampilan hidup adalah kemampuan untuk beradaptasi dan perilaku
positif yang diperlukan seseorang dalam mengatasi tantangan dan
kebutuhan hidup sehari-hari secara efektif (WHO, 1997). Keterampilan yang
dibutuhkan seperti yang dimaksudkan diatas termasuk dalam Pendidikan
Keterampilan Hidup Sehat (PKHS).
Keterampilan Hidup Sehat adalah suatu kemampuan untuk menyusun
pola pikir dan perilaku sehingga menjadi serangkaian kegiatan yang
terintegrasi dan dapat diterima oleh lingkungan budaya setempat atau
mempunyai tujuan interpersonal yang menuju pada perilaku hidup sehat
fisik, mental dan sosial.
25
33
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Pemerintah telah mencanangkan sebuah pendidikan keterampilan hidup
yang disingkat dengan PKHS (Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat) yang
juga diintegrasikan dalam penerapan pendidikan kesehatan reproduksi ini.
Penerapan keterampilan hidup sangat dibutuhkan untuk dapat mencapai
kondisi kesehatan reproduksi yang baik.
26
34
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Keterampilan yang tercakup dalam PKHS antara lain adalah:
1.Kesadaran Diri – mengenal diri sendiri (karakter, kekuatan,
kelemahan, keinginan)
2.Empati – memposisikan perasaan orang lain pada diri sendiri
3.PengambilanKeputusan–kemampuanmenentukanpilihan
4.Pemecahan Masalah – menyelesaikan masalah secara konstruktif
5.Berpikir Kritis – menganalisis informasi dan pengalaman
6.Berpikir Kreatif – kemampuan membuat ide baru
7.Komunikasi Efektif – kemampuan menyampaikan gagasan
8.Hubungan Interpersonal – interaksi dengan sesama secara positif
dan harmonis
9.Pengendalian Emosi – kemampuan meredam gejolak emosi sehingga
perilaku terkendali
10.Mengatasi Stress – kemampuan mengenali sumber stress, efeknya
dan cara mengelolanya
PKHS juga dapat dilaksanakan secara terintegrasi dalam kegiatan
UKS/M terutama pelaksanaan pilar pendidikan sekolah sehat.
E.PRINSIP DASAR DALAM MENYAMPAIKAN PENDIDIKAN
KESEHATAN REPRODUKSI BAGI PESERTA DIDIK
Situasi pembelajaran terkait pendidikan kesehatan reproduksi sebaiknya
dalam situasi yang nyaman, terbuka dan menyenangkan baik bagi pihak
fasilitator (guru) maupun anak dan remaja (peserta didik). Proses
pembelajaran hendaknya interaktif, setiap orang memiliki hak dan posisi
yang setara untuk mengungkapkan pengalaman dan pendapatnya,
27
35
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
mengembangkan sikap positif dan keterampilan, dan tidak hanya menambah
pengetahuan semata.
Dukungan kepala sekolah dan orang tua menjadi penting untuk
memastikan pendidikan kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan dengan
baik. Kepala sekolah sebagai ketua Tim Pelaksana UKS/M dapat mendorong
penyampaian pendidikan kesehatan reproduksi sebagai pelaksanaan pilar
UKS/M pendidikan kesehatan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pengajar dalam menyampaikan
pendidikan kesehatan reproduksi adalah:
1.Buatlahkesepakatanbelajar
Kesepakatan belajar yang dibuat antara guru dan peserta didik
diawal proses pembelajaran pendidikan kesehatan reproduksi
menjadi penting, mengingat topik yang dibahas cukup sensitif dan
selama ini jarang dibicarakan secara terbuka. Menggali informasi dari
peserta didik mengenai topik permasalahan yang dihadapi, sehingga
peserta didik mau berdiskusi lebih lanjut mengenai kesehatan
reproduksi.
Kesepakatan belajar akan membantu untuk membangun lingkungan
yang aman dan nyaman bagi peserta didik untuk saling berbagi
pengetahuan, nilai/ sikap serta pengalaman hidup menyangkut
kesehatan reproduksi.
Beberapa hal yang penting untuk disepakati, antara lain : topik
kesehatan reproduksi adalah hal positif dan tidak tabu; aktif
menyampaikan pendapat; saling menghargai; tidak menghakimi,
28
36
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
tidak melakukan stigma dan diskriminasi; serta menjaga kerahasiaan
semua cerita/pengalaman yang diungkap dalam sesi pembelajaran.
2.Tulus
Guru menyadari
bahwa tujuan memberikan pembelajaran
pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah adalah untuk membantu
anak dan remaja, tanpa mengharapkan timbal balik langsung dan
harapan tinggi bahwa remaja akan segera berubah setelah
mendapatkan pengajaran. Semua membutuhkan proses. Sebuah
sikap tulus akan membuat komunikasi lebih mudah. Guru harus
mampu mengekspresikan rasa tulusnya ketika membahas topik-topik
tertentu.
3.Pendengaryangbaik
Guru harus menunjukkan bahwa dirinya mendengarkan dengan baik
ketika sedang memperhatikan pernyataan atau pertanyaan peserta
didik serta apa yang menjadi fokus perhatian atau kekhawatiran
dalam pikiran peserta didik. Mendengarkan adalah bagian penting
dari komunikasi yang baik.
4.Berpikiran terbuka
Guru harus menunjukkan sikap terbuka sehingga peserta didik
merasa
nyaman
mengekspresikan
pendapat
dan
nilainya
menyangkut topik yang sedang dibahas. Walaupun mungkin yang
29
37
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
disampaikan oleh peserta didik bertentangan dengan nilai yang
dipercaya oleh guru, namun berusaha tidak menghakimi dari sejak
awal akan lebih baik
5.Fleksibel
Guru mempunyai kemampuan untuk bersikap fleksibel dan mencoba
untuk menanggapi perhatian dan kebutuhan yang mungkin muncul
dari peserta didik ketika sedang mendiskusikan suatu topik,
meskipun apa yang menjadi perhatian peserta didik tidak menjadi
bagian dalam topik yang sedang dibahas oleh guru.
6.Menjaga privasi
Guru harus mampu menjaga kerahasiaan tentang topik yang
didiskusikan dengan peserta didik.
7.Tetap tenang
Guru harus tenang mendengarkan peserta didik saat mereka
mengekspresikan pendapat mereka, bahkan saat guru mungkin tidak
setuju dengan pernyataan tersebut.
30
38
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
8.Meminta pendapatpesertadidik
Guru sebaiknya meminta peserta didik untuk menyampaikan
pendapatnya dan bukan meminta pengakuan tentang pengalaman
mereka yang mungkin memalukan.
Tunjukkan bahwa setiap pendapat adalah baik dan dorong peserta
didik untuk secara terbuka berdiskusi mengenai pendapat mereka.
Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa, penting untuk memberi
teladan dalam menghargai pendapat orang lain.
9.Menjawabpertanyaan-pertanyaan
Guru diupayakan dapat menjawab pertanyaan yang muncul dari
peserta didik, akan tetapi jika guru merasa tidak memiliki
pengetahuan yang cukup untuk menjawab maka sebaiknya guru jujur
dan menjanjikan akan mencarikan jawaban yang benar daripada
memaksa memberikan informasi yang salah.
10.Menunjukkan rasa percaya diri membahas topik-topik kesehatan
reproduksi
Guru harus percaya diri dalam menyampaikan topik tentang
kesehatan reproduksi. Jika guru menunjukkan sikap canggung dan
malu, maka peserta didik menjadi canggung untuk mengikuti proses
belajar di kelas termasuk tidak terbuka untuk menanyakan informasi
yang mereka butuhkan.
31
39
40
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
BAB 3
TATA KELOLA
PENDIDIKAN KESEHATAN
REPRODUKSI DI SMAN 1
CEPU
PROGRAM UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) yang terdiri dari 3 pilar, yakni
pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan
sekolah sehat yang didukung dengan manajemen UKS/M. Salah satu topik
pendidikan kesehatan adalah pendidikan kesehatan reproduksi. Satuan
pendidikan SMAN 1 Cepu dipandang layak dan strategis dalam upaya
mempromosikan pendidikan kesehatan reproduksi di tingkat SD yang
terintegrasi dengan pendidikan keterampilan hidup sehat (PKHS).
Hal tersebut menjadi pertimbangan karena peserta didik SMAN 1 Cepu
dapat menjadi agen perubahan (agent of change) dalam mendesiminasikan
pendidikan kesehatan reproduksi. Disisi lain usia peserta didik SMAN 1 Cepu
merupakan usia keemasan (golden age) dimana 80% otak anak pada fase ini
bekerja membentuk karakter. Dengan demikian upaya pembinaan dan
menanamkan nilai-nilai pendidikan kesehatan reproduksi pada usia ini
menjadi sangat efektif.
Namun demikian sejalan dengan kemampuan dan kapasitas pengetahuan
serta keterampilan peserta didik SMAN 1 Cepu, dipandang perlu adanya
regulasi pembinaan dan bimbingan yang kontinu, sehingga peserta didik
33
41
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
SMAN 1 Cepu benar-benar dapat menjadi agen pembaharu dalam
mendesiminasikan pendidikan kesehatan reproduksi. Pada gilirannya kelak
peserta didik SMAN 1 Cepu sebagai warga masyarakat yang merupakan
target akhir, dapat menjadi anak remaja yang sehat dan bertanggung jawab
dalam kehidupan kesehariannya.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, upaya peningkatan kualitas
kesehatan masyarakat Indonesia melalui satuan pendidikan SMAN 1 Cepu
menjadi salah satu alternatif. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat
Indonesia melalui pendidikan kesehatan reproduksi pada peserta didik
SMAN 1 Cepu dapat berjalan optimal jika semua komponen dapat terlibat
secara penuh. Peran institusi dan lembaga terkait dalam pengembangan dan
pembinaan kesehatan reproduksi kepada peserta didik yang berkelanjutan
menjadi kebutuhan yang mendasar.
A.TATA KELOLA DI TINGKAT PUSAT
A.1.Direktorat SMAN 1 CepuKementerianPendidikandan Kebudayaan
Direktorat Pembinaan SMAN 1 Cepu yang merupakan komponen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas dan fungsi yang
strategis dalam pembinaan pendidikan kesehatan reproduksi bagi peserta
didik SMAN 1 Cepu. Dalam hal ini konsep kerja yang dilakukan adalah secara
berjenjang melalui Kabupaten/Kota, satuan pendidikan dan akhirnya
bermuara pada peserta didik. Peran Direktorat SMAN 1 Cepu dalam upaya
pembinaan pendidikan kesehatan reproduksi bagi peserta didik SMAN 1
Cepu terbagi menjadi 4 (empat) fungsi dan peran, yaitu perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan monitoring evaluasi.
34
42
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
35
43
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
1.Perencanaan
Melalui fungsi perencanaan Direktorat SMAN 1 Cepu pembinaan
pendidikan kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu,
memiliki fungsi antara lain:
a.Melakukan perumusan kebijakan program pendidikan kesehatan
reproduksi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola,
pada SMAN 1 Cepu dan pendidikan layanan khusus pada SMAN 1
Cepu;
b.Melakukan perumusan standar program pendidikan kesehatan
reproduksi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola,
pada SMAN 1 Cepu dan pendidikan layanan khusus pada SMAN 1
Cepu.
2.Pengorganisasian
Direktorat SMAN 1 Cepu dalam pengorganisasian pembinaan pola hidup
bersih dan sehat khususnya kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan
SMAN 1 Cepu memiliki kewajiban untuk:
a.Menyusun dan mengembangkan norma, standar, dan prosedur,
program pembinaan kesehatan reproduksi;
b.Menyusun dan mengembangkan kriteria program kesehatan
reproduksi;
c.Mengembangkan
sistem tata kelola, pembinaan pendidikan
kesehatan reproduksi.
3.Pelaksanaan
Direktorat SMAN 1 Cepu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yaitu
pembinaan satuan pendidikan SMAN 1 Cepu dalam pendidikan
kesehatan reproduksi, memiliki fungsi antara lain:
36
44
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
a.Memfasilitasi penyelenggaraan program pendidikan kesehatan
reproduksi;
b.Memberikan bimbingan teknis dan supervisi program pendidikan
kesehatan reproduksi;
c.Membantu melengkapi sarana serta prasarana dasar pendidikan
kesehatan reproduksi;
d.Memfasilitasi pelatihan pendidikan kesehatan reproduksi untuk
Dinas Pendidikan Kab/Kota yang dilakukan bersama dengan
Direktorat GTK;
e.Sosialisasi
panduan
pelaksanaan
pendidikan
kesehatan
reproduksi kepada dinas pendidikan.
4 Monitoring Evaluasi
Melakukan
pemantauan, evaluasi,
dan
pelaporan
program
pendidikan kesehatan reproduksi.
A.2.Tata Kelola Pada Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat
Sejalan dengan fungsi Tim Pembina UKS Pusat yaitu sebagai pembantu
Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS
berdasarkan Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS,
sesuai SKB 4 Menteri, Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat memliki 4 (empat)
komponen fungsi dan perannya dalam pendidikan kesehatan reproduksi.
Fungsi dan peran dimaksud yaitu aspek perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan aspek monitoring evaluasi.
37
45
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
1.Perencanaan
Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat dalam pengembangan
pendidikan kesehatan reproduksi dalam fungsi perencanaan memiliki
peran:
a.Melakukan perumusan kebijakan Norma, Standar, Prosedur dan
Kriteria Program UKS/M Nasional;
b.Perumusan standar program UKS/M Nasional.
2.Pengorganisasian
Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat dalam pengembangan
pendidikan kesehatan reproduksi dalam fungsi pengorganisasian
memiliki peran:
a.Mengkoordinasikan pelaksanaan Program UKS/M di Pusat
dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Program UKS/M Nasional;
b.Mengkoordinasikan pelaksanaan Program UKS/M di Provinsi dan
Kabupaten/Kota dengan mempedomani Norma, Standar,
Prosedur dan Kriteria Program UKS/M Nasional;
c.Mendorong
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
untuk
menyusun regulasi terkait penyelenggaraan UKS/M khususnya
program kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1
Cepu;
d.Mendorong
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
untuk
memasukkan
kegiatan
kesehatan
reproduksi
di satuan
pendidikan SMAN 1 Cepu melalui Program UKS/M dalam
dokumen perencanaan daerah di tingkat Kecamatan dan
Kabupaten/Kota;
38
46
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
e.Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk
membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M
dan Sekretariat TP UKS/M Kabupaten/Kota dan Sekretariat TP
UKS/M Kecamatan serta Tim Pelaksana di Sekolah khususnya
dalam kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan
SMAN 1 Cepu.
3.Pelaksanaan
Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat dalam pengembangan
pendidikan pola hidup bersih dan sehat khususnya kesehatan
reproduksi dalam fungsi pelaksanaan memiliki peran:
a.Melakukan
advokasi
kepada
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan dukungan program dan
penganggaran kegiatan kesehatan reproduksi guna mendukung
pelaksanaan UKS/M;
b.Memfasilitasi
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan
kemitraan/CSR dengan pihak ketiga yang tidak mengikat dengan
memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku untuk
pengembangan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan
Pendidikan SMAN 1 Cepu;
c.Peningkatan kapasitas pendidikan kesehatan reproduksi.
4.Monitoring Evaluasi
Melakukan
pembinaan,
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan
SMAN 1 Cepu melalui Program UKS/M di daerah.
39
47
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
B.TATA KELOLA TINGKAT PROVINSI
Tata Kelola pada Tim Pembina UKS/M Provinsi. Tim Pembina UKS/M
provinsi berfungsi sebagai pembina, koordinator dan pelaksana program
UKS/M di daerahnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat dan
provinsi. Oleh karena itu terkait dengan pengembangan program UKS/M
dalam hal kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu,
Tim Pembina UKS/M Provinsi memiliki peran antara lain:
1.Perencanaan
a.Menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M
bagi provinsi termasuk didalamnya pemgembangan pendidikan
kesehatan
reproduksi
yang
dapat
dijalankan
oleh
Kabupaten/Kota;
b.Melakukan penyusunan program dan standar operasional
prosedur program kegiatan UKS/M yang terkait dengan
pendidikan kesehatan reproduksi.
2.Pengorganisasian
a.Melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan
sekretariat tetap TP UKS/M Provinsi termasuk didalamnya
tentang pendidikan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan
SMAN 1 Cepu;
b.Menjalin hubungan kerjasama dengan lintas sektor, dalam
kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1
Cepu dengan pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat,
sesuai ketentuan yang berlaku.
40
48
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
3.Pelaksanaan
a.Menyosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan
kegiatan kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1
Cepu melalui Program UKS/M;
b.Melaksanakan pelatihan pendidikan kesehatan reproduksi SMAN
1 Cepu kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan narasumber
dari Provinsi;
c.Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan
kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu melalui
Program UKS/M.
4.Monitoring Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pendidikan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu
melalui program pembinaan dan pengembangan UKS/M.
C.TATA KELOLA TINGKAT KAB/KOTA
C.1.DinasPendidikanKabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan bidang pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dinas
Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pelaksanaan pelayanan,
pembinaan, evaluasi, dan pengendalian urusan bidang pendidikan.
Dengan demikian Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam kegiatan
pendidikan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu pelalui
Program UKS/M memiliki tugas dan tanggung jawab: merumuskan,
melaksanakan, mengembangkan, dan mensosialisasikan pembinaan
41
49
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
kesiswaan, kelembagaan, dan sarana prasarana. Oleh karena itu merujuk
pada tugasnya, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara rinci
memiliki peran dalam pengembangan kegiatan pendidikan kesehatan
reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu, antara lain:
1.Perencanaan
a.Merumuskan rencana kegiatan pendidikan kesehatan reproduksi
di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan
program UKS/M.
b.Melakukan penyusunan program dan standar operasional
prosedur program kegiatan kesehatan reproduksi di satuan
pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan program
UKS/M.
2.Pengorganisasian
a.Pengoordinasian dan mensosialisasikan kegiatan kesehatan
reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui
pengembangan program UKS/M.
b.Pembinaan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan
SMAN 1 Cepu melalui pengembangan program UKS/M.
c.Mensosialisasikan kegiatan khususnya kesehatan reproduksi di
satuan pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan
kurikulum pendidikan dasar.
3.Pelaksanaan
a.Pemenuhan sarana penunjang kegiatan kesehatan reproduksi di
satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan
program UKS/M dengan penyediaan buku panduan pendidikan
kesehatan reproduksi, modul kesehatan reproduksi, media KIE
42
50
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
pendidikan kesehatan reproduksi, alat bantu ajar pendidikan
kesehatan reproduksi.
b.Pelatihan panduan pendidikan kesehatan reproduksi kepada
satuan pendidikan SMAN 1 Cepu bekerjasama dengan Dinas
Kesehatan Kab/Kota
c.Memasukkan materi kespro dalam muatan lokal
d.Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kegiatan kesehatan
reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu melalui
pengembangan program UKS/M.
4.Monitoring Evaluasi
Melakukan
pembinaan,
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan
SMAN 1 Cepu.
C.2.Tata Kelola Pada Tim Pembina UKS/M Kabupaten/Kota
Tim Pembina UKS/M Kabupaten/Kota berfungsi sebagai pembina,
koordinator dan pelaksana program UKS/M di daerahnya berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Oleh
karena itu terkait dengan pengembangan program UKS/M dalam hal
kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu, Tim
Pembina UKS/M Kabupaten/Kota memiliki peran antara lain:
1.Perencanaan
a.Menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M
yang meliputi pendidikan kesehatan reproduksi yang termasuk
dalam trias UKS/M yakni pendidikan kesehatan;
43
51
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
b.Melakukan penyusunan program dan standar operasional
prosedur program kegiatan UKS/M yang terkait dengan
pendidikan kesehatan reproduksi.
2.Pengorganisasian
a.Melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan
sekretariat tetap TP UKS/M tentang pendidikan kesehatan
reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu;
b.Menjalin hubungan kerjasama dengan lintas sektor, dalam
kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1
Cepu dengan pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat,
insitusi pendidikan seperti Poltekes, Stikes, serta asosiasi profesi
seperti IDI, IBI sesuai ketentuan yang berlaku;
3.Pelaksanaan
a.Menyosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan
kegiatan kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1
Cepu melalui Program UKS/M;
b.Melaksanakan pelatihan pendidikan kesehatan reproduksi di
satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu kepada guru UKS/M, dokter
kecil, kader kesehatan remaja dan pendidikan sebaya
c.Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan
kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui
Program UKS/M;
d.Menggandakan buku-buku pendidikan kesehatan termasuk
pendidikan kesehatan reproduksi, UKS/M dan media KIE untuk
satuan pendidikan SMAN 1 Cepu.
44
52
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
4.Monitoring Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pendidikan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu
melalui program pembinaan dan pengembangan UKS/M.
D.TATA KELOLA DI TINGKAT KECAMATAN
D.1.Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)Pendidikan
Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan di
tingkat Kecamatan, sangat bergantung pada kebjiakan dan pengembangan
sistem pemerintahan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Oleh karena itu
dalam pedoman ini, peran serta fungsi UPTD Pendidikan dalam
pengembangan pendidikan kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan
SMAN 1 Cepu, merujuk pada penyelenggaraan sistem pemerintahan dimana
UPTD Pendidikan masih diberlakukan. Fungsi dan peran UPTD Pendidikan
dalam pengembangan pendidikan kesehatan reproduksi di satuan
Pendidikan SMAN 1 Cepu, antara lain:
1.Perencanaan
a.Menyusun
rencana
kegiatan
kerja
pembinaan
dan
pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan
reproduksi yang termasuk dalam trias UKS/M yakni pendidikan
kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan
sekolah sehat di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu;
b.Melakukan penyusunan program kegiatan kesehatan reproduksi
UKS/M yang meliputi trias UKS/M yakni pendidikan kesehatan,
45
53
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat di
satuan pendidikan SMAN 1 Cepu.
2.Pengorganisasian
a.Pengoordinasian dan mensosialisasikan kegiatan kesehatan
reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui
pengembangan program UKS/M.
b.Pembinaan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan Pendidikan
SMAN 1 Cepu melalui pengembangan program UKS/M.
c.Mensosialisasikan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan
Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan kurikulum
pendidikan dasar.
3.Pelaksanaan
a.Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kesehatan
reproduksi di satuan Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui
pengembangan program UKS/M.
b.Pemenuhan sarana kegiatan kesehatan reproduksi di satuan
Pendidikan SMAN 1 Cepu melalui pengembangan program
UKS/M.
4.Monitoring Evaluasi
Melakukan
pembinaan,
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan kegiatan kesehatan reproduksi di satuan pendidikan
SMAN 1 Cepu.
D.2.Tim Pembina UKS/M Kecamatan
Tim Pembina UKS Kecamatan berfungsi sebagai pembina, penanggung
jawab dan pelaksana program UKS di daerah kerjanya berdasarkan kebijakan
46
54
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
yang ditetapkan TP UKS Kab/Kota. Tim Pembina UKS/M Kecamatan
memiliki peran antara lain:
1.Perencanaan
Menyusun
rencana
kerja
pembinaan
dan
pengembangan
pendidikan kesehatan reproduksi yang meliputi trias UKS/M, yakni
pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan
lingkungan sekolah sehat;
2.Pengorganisasian
Dengan persetujuan Tim Pembina UKS/M Tingkat kabupaten/kota,
menjalin hubungan kerjasama dengan lintas sektor, dalam kegiatan
kesehatan reproduksi di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu dengan
pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, sesuai ketentuan
yang berlaku;
3.Pelaksanaan
a.Membina dan melaksanakan trias UKS/M di satuan pendidikan
SMAN 1 Cepu;
b.Menyosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan
UKS/M yang terkait dengan pendidikan kesehatan reproduksi
bekerjasama dengan Puskesmas khususnya Puskesmas
Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR);
c.Melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui
bimbingan dan penyuluhan;
d.Melaksanakan peningkatan kualitas ketenagaan TP UKS/M;
e.Melaksanakan program UKS/M di wilayahnya sesuai dengan
pedoman dan petunjuk TP UKS/M Kabupaten/Kota termasuk
program pendidikan kesehatan reproduksi;
47
55
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
4.Monitoring Evaluasi
a.Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
pendidikan
kesehatan
reproduksi,
pembinaan
dan
pengembangan UKS/M secara berkala;
b.Membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan
pengembangan UKS/M pada TP UKS/M Kabupaten/Kota;
E.TATA KELOLA DI SATUAN PENDIDIKAN
E.1.SatuanPendidikanSMAN 1 Cepu
Penerapan pendidikan kesehatan reproduksi dapat dilakukan dengan
mengintegrasikannya ke dalam kegiatan-kegiatan sekolah. Sesuai dengan
prinsip diversifikasi kurikulum, maka guru dapat mengajarkan secara
komprehensif materi/kompetensi tentang kesehatan reproduksi dengan
berbagai cara sebagai berikut:
1.Integrasi ke dalam mata pelajaran (integrated curricula atau integrated
approach)
Kurikulum
terpadu
adalah
suatu
pendekatan
untuk
mengorganisasikan kurikulum dengan cara menghapus garis batas
mata pelajaran yang terpisah-pisah sedangkan pembelajaran terpadu
merupakan
metode
pengorganisasian
pembelajaran
yang
menggunakan beberapa bidang mata pelajaran yang sesuai.
Bentuk pengintegrasian dapat dikembangkan oleh guru kelas dengan
merujuk pada kurikulum. Guru kelas dapat memetakan bagian
kesehatan reproduksi yang ada di kurikulum. Guru kelas juga dapat
menyusun RPP yang sesuai dengan pendidikan kesehatan
reproduksi.
48
56
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Pengintegrasian dilakukan dengan mengembangkan indikator dari
Komptensi Dasar yang sesuai. Berikut contoh analisi integrasi
pendidikan kesehatan reproduksi pada kompetensi dasar yang
sesuai.
Kelas
: VI (enam)
Mata Pelajaran: Ilmu Pengetahuan Alam
Kompetensi Dasar (KD)
: 3.2
Menghubungkan ciri pubertas
pada laki-laki dan perempuan
dengan kesehatan reproduksi.
Indikator
: 3.2.1 Menemukenali ciri-ciri laki-
laki pubertas
3.2.2 Menemukenali ciri-ciri
perempuan pubertas
3.2.3 Menyebutkan ciri-ciri, akibat,
dan cara mengatasi dampak
negatif dari masa pubertas
pada anak laki-laki dan
perempuan
Kompetensi Dasar
4.2
Menyajikan karya tentang
cara menyikapi ciri-ciri
pubertas yang dialami
Indikator
4.2.1 Mengumpulan informasi cara
memelihara alat Kesehatan
reproduksi
4.2.2 Membuat poster yang berisi
tentang himbauan cara
menjaga kesehatan reproduksi
Panduan lebih lengkap dalam penyusunan RPP dapat dilihat pada
Modul Kesehatan Reproduksi Tingkat SD yang diterbitkan oleh
Kemenkes dan Kemendikbud.
49
57
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
2.Mata pelajaran muatan lokal
Muatan lokal diorientasikan untuk menjembatani kebutuhan
keluarga dan masyarakat dengan tujuan pendidikan nasional. Dapat
pula dikemukakan, mata pelajaran ini juga memberikan peluang
kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuannya yang
dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan, dimana materinya
tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Oleh
sebab itu, mata pelajaran muatan lokal harus memuat karakteristik
budaya lokal, keterampilan, nilai-nilai luhur budaya setempat dan
mengangkat permasalahan sosial dan lingkungan yang pada akhirnya
mampu membekali peserta didik dengan keterampilan dasar sebagai
bekal dalam kehidupan (life skill).
3.Kokurikuler
Adalah kegiatan yang menunjang serta membantu kegiatan
intrakurikuler biasanya dilaksanakan di luar jadwal intrakurikuler
dengan maksud agar peserta didik lebih memahami dan
memperdalam materi yang ada di intrakurikuler, biasanya kegiatan
ini berupa penugasan atau pekerjaan rumah ataupun tindakan
lainnya yang berhubungan dengan materi intrakurikuler yang harus
diselesaikan oleh peserta didik.
Dalam melaksanakan kegiatan kokurikuler, ada hal-hal yang harus
diperhatikan, diantaranya:
a.Dalam memberikan tugas kokurikuler hendaknya jelas dan sesuai
dengan pokok bahasan atau sub pokok bahasan yang sedang
diajarkan
50
58
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
b.Dalam memberikan tugas kokurikuler seorang guru hendaknya
tahu mengenai tingkat kesulitannya bagi peserta didik sehingga
tugas yang diberikan kepada peserta didik itu sesuai dengan
kemampuannya dan tidak memberatkan baik pada fisiknya
maupun psikisnya
c.Dalam penilaian tugas kokurikuler, hendaknya jelas dan adil
sesuai dengan hasil masing-masing kemampuan peserta didiknya
d.Dalam fungsi memberikan tugas kokurikuler, hendaknya selain
untuk memperdalam pengetahuan peserta didik, namun juga
dapat membantu dalam penentuan nilai raport
4.Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan di luar
jam pelajaran biasa (di luar intrakurikuler), dan kebanyakan
materinya pun di luar materi intrakurikuler, yang fungsi utamanya
untuk menyalurkan/mengembangkan kemampuan peserta didik
sesuai dengan minat dan bakatnya, memperluas pengetahuan, belajar
bersosialisasi, menambah keterampilan, mengisi waktu luang, dan
lain sebagainya, bisa dilaksanakan di sekolah ataupun kadang-kadang
bisa di luar sekolah seperti: Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dokter
kecil atau pendidikan kepramukaan.
Dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler ini, ada hal-hal yang
harus diperhatikan, supaya kegiatan ini berlangsung dengan baik,
diantaranya:
a.Dalam pelaksanaan kegiatannya, hendaknya bisa bermanfaat
bagi peserta didik, baik untuk masa kini maupun masa yang akan
datang
51
59
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
b.Dalam pelaksanaan kegiatannya, hendaknya tidak membebani
bagi peserta didik
c.Dalam jenis kegiatannya hendaknya bisa memanfaatkan
lingkungan sekitar, alam, industri, dan dunia usaha
d.Dalam pelaksanaannya tidak mengganggu kegiatan yang utama,
yakni kegiatan intrakurikuler
5.Bimbingan dan Konseling
Tri pusat pendidikan manusia meliputi keluarga, masyarakat, dan
sekolah menjadi sangat berpengaruh terhadap keberhasilan prestasi
peserta didik. Lingkungan yang kondusif perlu ditumbuhkan dari tri
pusat pendidikan ini. Sekolah atau jalur pendidikan memegang
peranan strategis untuk memberikan pendidikan mengenai
pengembangan kemampuan dan mencetak generasi anak bangsa
yang berprestasi. Jalur pendidikan memiliki keunggulan untuk
melakukan hal tersebut, peranan tersebut disebabkan karena jalur
pendidikan bisa menjangkau sejumlah besar anak dan generasi muda
di dalamnya
Materi modul dapat diberikan pada waktu Bimbingan dan Konseling
secara individual atau kelompok, kegiatan keputrian, pesantren kilat,
retreat atau keagamaan lainnya. Dapat diselenggarakan secara
khusus dengan mengundang nara sumber atau dialog antar guru dan
peserta didik.
52
60
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
6.Pengayaan dan Pembiasaan
Materi modul dapat diberikan dengan menyesuaikan kesiapan
sekolah serta guru, misalnya dengan mengadakan kegiatan
pengayaan untuk lebih mengenalkan dan mengkampanyekan dalam
rangka mengarusutamakan tentang kesehatan reproduksi secara
berkala.
Bentuk kegiatan tersebut, antara lain: melalui membaca 15 menit
setiap hari, perayaan menyambut hari besar tertentu (misal: hari
bumi, hari kesehatan sedunia, hari anak sedunia). Dengan
mengadakan serangkaian acara (misal: lomba bercerita, kunjungan ke
Posyandu dan Puskesmas, lomba dokter kecil) serta kegiatan lainnya
yang memperkaya serta membiasakan peserta didik hidup bersih dan
sehat baik di sekolah, rumah maupun lingkungannya.
Tahapan kegiatan pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi di
SMAN 1 Cepu adalah sebagai berikut:
a.Pelatihan tentang pendidikan kesehatan reproduksi bagi kepala
sekolah dan guru UKS
b.Sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi kepada orangtua
oleh kepala sekolah
c.Pengalokasian waktu untuk pendidikan kesehatan reproduksi
d.Penentuan pelajaran dan guru pengampu untuk integrasi mata
pelajaran/ kegiatan dengan pendidikan kesehatan reproduksi
e.Pelatihan
pendidikan
kesehatan
reproduksi
bagi
guru
bekerjasama dengan TP UKS/M
f.Penyampaian materi pendidikan kesehatan reproduksi oleh guru
53
61
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
g.Evaluasi pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi oleh
kepala sekolah, guru dan orang tua
Ketersediaan fasilitas belajar serta pendukung lainnya menjadi
tanggung jawab satuan Pendidikan. Kepala sekolah bertanggung
jawab atas manajemen pendidikan di satuan pendidikan. Kepala
sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan
pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan
lainnya, dan penyediaan, pendayagunan serta pemeliharaaan sarana
dan prasarana.
Tempat yang aman untuk melakukan konseling, peserta didik jadi
merasa nyaman dan kondusif untuk berdiskusi tentang kesehatan
reproduksi. Dapat juga dilakukan dengan memanfaatkan ruang
UKS/M untuk melakukan konseling.Sarana prasarana dapat terkait
dengan Modul Kespro, Buku Rapor Kesehatan Seri Informasi, KIE
(Komunikasi Informasi Edukasi) Kespro seperti poster, toilet
perempuan dilengkapi dengan pembalut cadangan atau rok
pengganti, alat bantu pembelajaran seperti alat peraga.
Apabila terdapat masalah kesehatan reproduksi yang tidak bisa
ditangani oleh sekolah maka sekolah merujuk ke pihak-pihak yang
lebih berwenang seperti puskesmas terkait kesehatannya, pihak
keamanan terkait tindakan melanggar hukum.
54
62
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
E.2.Peran Tim Pelaksana UKS/M
Tim Pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah memiliki fungsi sebagai
penanggungjawab dan pelaksana program UKS/M berdasarkan prioritas
kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh TP UKS/M Kab/Kota. Oleh
karena itu dalam pengembangan kegiatan kesehatan reproduksi Tim
Pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah memiliki peran antara lain:
1.Menyusun program kegiatan pendidikan kesehatan reproduksi
melalui Program Pokok UKS/M (Trias UKS/M);
2.Melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan reproduksi melalui
Program Pokok UKS/M (Trias UKS/M);
3.Menjalin kerjasama dengan orang tua/komite sekolah, instansi lain,
pihak swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan
pendidikan kesehatan reproduksi, kemitraan dengan organisasi
profesi seperti misalnya IDI (Ikatan Dokter Indonesia), IBI (Ikatan
Bidan Indonesia), kemitraan dengan institusi pendidikan seperti
Poltekes atau Stikes serta bekerjasama dengan puskesmas;
4.Sosialisasi dan peningkatan kapasitas kepada seluruh guru di
SMAN 1 Cepu mengenai pendidikan kesehatan reproduksi;
5.Sosialisasi dan persamaan persepsi kepada orang tua dan komite
sekolah mengenai materi pendidikan kesehatan reproduksi;
6.Melakukan monoring dan evaluasi melaui daftar tilik bagi peserta
didik, guru dan orangtua. Daftar tilik untuk peserta didik dilakukan
untuk memantau perilaku peserta didik terkait kesehatan
reproduksi dan status kesehatan reproduksi. Daftar tilik dapat
mengacu
pada
pertanyaan-pertanyaan
dalam
penjaringan
kesehatan, pemeriksaan berkala atau buku raport kesehatan seri
catatan kesehatan. Daftar tilik untuk guru dilakukan untuk
55
63
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
memantau pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi sesuai
prinsip dan topik-topik yang telah ditentukan. Daftar tilik untuk
peserta didik dilakukan oleh guru sedangkan daftar tilik untuk guru
dilakukan oleh kepala sekolah. Model monitoring dan evaluasi juga
dapat disesuaikan dengan model pembelajaran yang dipilih tetapi
tetap ada pemantauan khusus. Monitoring dan evaluasi pendidikan
kesehatan reproduksi juga mengacu pada stratifikasi UKS/M.
56
64
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
57
65
66
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
BAB 4
PENUTUP
BUKU Panduan Kesehatan Reproduksi Direktorat SMAN 1 Cepu ini
merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan amanah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin setiap orang
mendapat hak hidup sejahtera lahir, batin, dan sehat melalui pendidikan.
Substansi terkait konsep dasar pendidikan kesehatan, nilai dan norma,
pertumbuhan dan perkembangan, gender dan pencegahan kekerasan serta
materi terkait lainnya telah disusun bersama oleh Kementerian Kesehatan
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Modul Panduan
Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Tingkat SMAN 1 Cepu untuk Guru.
Buku panduan ini melengkapi modul-modul kesehatan lainnya,
khususnya modul kesehatan reproduksi. Sebagai panduan, buku ini
diharapkan dapat digunakan oleh fihak-fihak yang terkait langsung maupun
tidak langsung untuk mendukung upaya meningkatkan kualitas kesehatan
peserta didik, khususnya di satuan pendidikan SMAN 1 Cepu.
59
67
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
ReferensiSumberBacaan
1.Modul Panduan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Tingkat SMAN 1
Cepu untuk Guru.
2.Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sekolah / Madrasah Sehat
3.Buku Rapor Kesehatanku untuk SD, Kemenkes
Lampiran
1.Stratifikasi UKS/M tingkat SD/MI dan Penjelasan Indikator Stratifikasi
UKS/M
2.Pemetaan Materi dan Kompetensi Kesehatan Reproduksi dengan Mata
Pelajaran Tingkat SD/MI
3.Pemetaan Materi dan Kometensi Reproduksi untuk Mata Pekajaran IPA
SD
4.Daftar tilik pendidikan kesehatan reproduksi tingkat SD untuk
manajemen sekolah, orangtua dan peserta didik
60
68
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Lampiran1.
Stratifikasi UKS tingkat SD dan Penjelasan Indikator Stratifikasi UKS tingkat SD
STRATIFIKASIUKS/M UNTUKSD/MI
NO INDIKATOR
MINIMAL
STANDAR
OPTIMAL
PARIPURNA
1 Pendidikan
1. Adanya rencana
1. Dipenuhinya strata minimal 1. Di penuhinya strata
1. Dipenuhinya strata
Kesehatan
pembelajaran
2. Pendidikan jasmani dan
standar
optimal
tentang Pendidikan
kesehatan dilaksanakan
2. Sekolah/madrasah
2. Penerapan pendidikan
kesehatan
secara ekstrakulikuler
melakukan aktifitas fisik karakter dan
2. Pendidikan
3. Sekolah/madrasah
di antara jam pelajaran keterampilan hidup
kesehatan
melaksanakan literasi dengan 3. Sekolah/madrasah
sehat
dilaksanakan secara
materi kesehatan
melakukan tes
3. Adanya forum
kurikuler
4. Sekolah/madrasah
kebugaran
komunikasi pendidik
3. Pendidikan jasmani
melaksanakan pembinaan
4. Pendidikan kesehatan
dan konselor sebaya
dilaksanakan secara
kader kesehatan
(kespro, napza, sanitasi, 4. Melibatkan orang tua
kurikuler
5. Sekolah/madrasah
gizi) terintegrasi dengan dalam pendidikan
melaksanakan kegiatan CTPS
mata pelajaran lain
kesehatan
bersama
6. Sekolah/madrasah
melaksanakan sarapan
Bersama dengan gizi
seimbang
7. Sekolah/madrasah
melaksanakan kegiatan sikat
gigi bersama
2
Pelayanan
1. Sekolah/madrasah
1. Dipenuhinya standar minimal 1.
Dipenuhinya strata
1.
Dipenuhinya strata
Kesehatan
memfasilitasi2. Sekolah/madrasah
standar
optimal
puskesmas
melaksanakan pelayanan P3K 2. Sekolah/madrasah
3. Sekolah/madrasah
melaksanakan
(pertolongan pertama pada
melaksanakan layanan menindaklanjuti hasil
penjaringan
kecelakaan) dan P3P
konseling
penjaringan dan
kesehatan dan
(pertolongan pertama pada
pemeriksaan berkala
pemeriksaan
penyakit)
4. Menurunnya jumlah
berkala
3. Sekolah/madrasah melibatkan
hari tidak masuk
2. Sekolah/madrasah
Puskesmas dalam
sekola/madrasahh
membantu
penanganan rujukan jika di
karena sakit
pelaksanaan
perlukan
5. peserta didik memiliki
imunisasi anak
4. Sekolah/madrasah
status gizi baik
sekolah
memberikan obat cacing
3. Sekolah/madrasah
memeriksa
kebersihan diri
peserta didik
61
69
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
3Pembinaan
Lingkungan
Sekolah
Sehat
1.Sekolah/madrasah
dengan sumber air
layak, tersedia
dilingkungan
sekolah dan cukup
2.Sekolah/madrasah
dengan tempat cuci
tangan dengan
sabun dan air
mengalir
3.Sekolah/madrasah
memiliki toilet
dengan kondisi baik
dan terpisah
4.Sekolah/madrasah
memiliki saluran
drainase
5.Sekolah/madrasah
memiliki kantin
6.Sekolah/madrasah
memiliki
lahan/ruang
terbuka hijau
7.Sekolah/madrasah
memiliki tempat
sampah yang
terutup
8.Sekolah/madrasah
memiliki tempat
pembuangan
sampah sementara
yang tertutup
9.Ruang Kelas dalam
keadaan bersih
10.Sekolah/madrasah
melaksanakan
pemberantasan
sarang nyamuk
11.Sekolah memiliki
aturan KTR, KTN,
KTK, KTP
1.Di penuhinya strata minimal
2.Sekolah/madrasah memiliki
rasio toilet sesuai dengan
standar Permendikbud
24/2007
3.Sekolah/madrasah memiliki
tempat sampah yang terpilah
4.Sekolah memiliki kantin sehat
5.Sekolah/madrasah
menerapkan KTR
1.Di penuhinya strata
standar
2.Sekolah/madrasah
memanfaatkan
pekarangan
sekolah/madrasah
dengan menanam
tanaman obat dan
pangan
3.Sekolah/madrasah
melakukan 3R
4.Tersedia toilet MKM
(Manajemen
Kebersihan
Menstruasi)
1.Di penuhi nya strata
optimal
2.Air minum
disediakan oleh
sekolah/madrasah
3.Sekolah memiliki
rasio toilet sesuai
dengan standar
Kepmenkes
1429/2006
4.Kantin telah
mendapatkan stiker
tanda laik higiene
sanitasi
5.Tersedia Toilet
untuk siswa
disabilitas
6.Sekolah/madrasah
bekerja sama dengan
puskesmas
melakukan
pemeriksaan kualitas
udara dan skrining
siswa perokok
7.Sekolah/madrasah
bekerjasama dengan
pihak lain untuk
menyediakan bank
sampah
8.Sekolah/madrasah
melakukan kegiatan
pengolahan tanaman
obat dan pangan
4Manajemen
UKS
1.Buku pegangan
kesehatan (Buku
UKS, gizi seimbang,
kespro, sanitasi,
Napza dll)
1.Di penuhinya strata minimal
2.Sekolah menggunakan buku
rapor kesehatanku
3.Sekolah/madrasah
melakukan konsultasi /
koordinasi dengan Tim
Pembina UKS/M
1.Di penuhinya strata
standar
2.Adanya kemitraan
dengan instansi terkait
3.Tersedia sarana dan
prasarana
1.Di penuhinya strata
optimal
2.Sekolah/madrasah
melakukan
pembinaan dan
pengawasan
70
62
71
Ada
penanggungjawab
UKS
Ada KIE kesehatan
(alat peraga, poster
dll)
Ada
sarana
prasarana olahraga
Tersedia dana untuk
kegiatan UKS dan
pemeliharaan
sanitasi
sekolah/madrasah
Terdapat kemitraan
dengan Puskesmas
Terdapat
perencanaan
kegiatan UKS di
Sekolah/madrasah
4. Sekolah/madrasah memiliki
ruang UKS/M
sekolah/madrasah
3. Seluruh guru
aman bencana
terorientasi UKS/M
4. Sekolah/madrasah
menggunakan Rapor
Kesehatan
Lingkungan dan
Kantin
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Cara Perhitungan Stratifikasi UKS/M
Sekolah/madrasah harus memenuhi seluruh indikator (pendidikan kesehatan,
pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat dan manajemen UKS/M)
pada kelompok stratifikasi UKS/M tertentu (minimal atau standar atau optimal atau
paripurna)
•Sekolah memiliki stratifikasi UKS/M Minimal apabila telah memenuhi seluruh
indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan
sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada kelompok stratifikasi UKS/M
minimal
•Sekolah memiliki stratifikasi UKS/M Standar apabila telah memenuhi seluruh
indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan
sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada kelompok stratifikasi UKS/M
standar
•Sekolah memiliki stratifikasi UKS/M Optimal apabila telah memenuhi seluruh
indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan
sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada kelompok stratifikasi UKS/M
optimal
63
72
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
•Sekolah memiliki stratifikasi UKS/M Paripurna apabila telah memenuhi seluruh
indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan
sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada kelompok stratifikasi UKS/M
paripurna
PENJELASANINDIKATORPADASTRATIFIKASIUKS/M
No
Indikator/Komponen
Penjelasan
1PENDIDIKAN KESEHATAN
APenilaian Minimal
1.1 Adanya rencana
pembelajaran tentang
Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan
Jelas
1.2 Pendidikan kesehatan
dilaksanakan secara
kurikuler
(intrakurikuler, Ko kurikuler
atau ekstrakurikuler)
1.Pendidikan Kesehatan
Untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA pendidikan kesehatan yang
dimaksud terdiri dari materi :
a.Gizi seimbang (gizi seimbang, jajanan sehat, dll)
b.Kebersihan diri / personal higiene (CTPS, sikat gigi, dll) dan
Kesehatan Lingkungan (jamban sehat, pemberantasan sarang
nyamuk, kantin sehat, dll)
c.Kesehatan reproduksi
d.PKHS / Life Skill / Social Skill / Pendidikan Kesehatan Jiwa
Sekolah/madrasah, internet sehat
e.Pencegahan NAPZA termasuk merokok
f.Pencegahan kekerasan dan cedera termasuk pencegahan
bencana
g.Pencegahan penyakit tidak menular
h.Pencegahan IMS dan HIV AIDS
i.Pencegahan COVID-19 (pencegahan COVID19, adaptasi
kebiasaan baru, )
Untuk TK/RA pendidikan kesehatan yang dimaksud terdiri dari
materi :
a.Gizi seimbang
b.Kebersihan diri/lingkungan
c.Pencegahan kekerasan
d.Dll
2.Materi yang diberikan disesuaikan dengan prioritas daerah
3.Terdapat dokumentasi materi dan foto kegiatan
1.3 Pendidikan jasmani
dilaksanakan secara
kurikuler
Cukup Jelas
Pada masa pandemi,Sekolah/madrasah menganjurkan pendidikan jasmani
dilaksankaan melalui kegiatan aktifitas fisik minimal 30 menit/hari di
rumah dengan pemantauan orang tua dan dilaporkan ke masing-masing
guru kelas
64
73
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Atau latihan dengan baik, benar, terukur dan teratur dengan intensitas
ringan-sedang
BPenilaian Standar
1.1 Dipenuhinya strata minimal
Seluruh indikator pada strata minimal telah terpenuhi
1.2 Pendidikan jasmani dan
kesehatan dilaksanakan
secara ekstrakulikuler
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)
Kegiatan Ekstrakurikuler yang dimaksud :
1.Adanya ekstrakurikuler olahraga/bela diri atau kesenian/ kegiatan
lainnya yang bersifat aktifitas fisik
2.Terjadwal dan dilaksanakan rutin 1 kali seminggu
3.Semua siswa (kecuali tingkat akhir) memilih kegiatan ekstrakurikuler
yang bersifat aktifitas fisik minimal 1 jenis
4.Selama pembelajaran jarak jauh, ekstrakurikuler pendidikan jasmani
dilaksanakan di rumah sesuai protokol kesehatan dan dilaporkan ke
masing-masing guru kelas
1.3 Sekolah/madrasah
melaksanakan literasi
dengan materi kesehatan
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)
Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan literasi kesehatan
1.Terjadwal dan dilaksanakan rutin minimal 2 kali / bulan
2.Materi kesehatan yang digunakan bisa buku rapor kesehatanku atau
buku bertopik kesehatan lainnya
3.Dilaksanakan oleh masing masing kelas
4.Materi literasi kesehatan didiskusikan dengan orangtua/wali peserta
didik dibuktikan dengan paraf orang tua/wali di buku rapor
kesehatan/log book
5.Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan literasi kesehatan
dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh terjadwal
1.4 Sekolah/madrasah
melaksanakan pembinaan
kader kesehatan
Sekolah/madrasah
Kader Kesehatan Sekolah/madrasah adalah peserta didik yang telah
mendapatkan orientasi tentang kesehatan, ditugaskan untuk membantu
pelaksanaan kegiatan UKS/M di Sekolah/madrasah, melaporkan kegiatan
yang telah dilaksanakan dan memberikan informasi serta mendorong
teman sebaya untuk ikut berperilaku sehat. Kader kesehatan
Sekolah/madrasah dapat terdiri dari duta gizi, duta kebersihan, jumantik,
detektif kantin, konselor sebaya, dokter kecil, PIKR, PMR, dll
Pembinaan kader kesehatan Sekolah/madrasah
1.Terjadwal dan dilaksanakan minimal 1 kali / bulan
2.Terdapat pembagian tugas untuk kader dan guru pembina
3.Terdapat 10% kader kesehatan Sekolah/madrasah
4.Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan pembinaan kader
kesehatan Sekolah/madrasah dilaksanakan melalui pembelajaran
jarak jauh terjadwal
1.5 Sekolah/madrasah
melaksanakan kegiatan
CTPS bersama
Kegiatan CTPS (Cuci tangan pakai sabun) yang dilaksanakan sebagai
berikut :
1.Terjadwaldan dilaksanakan rutin minimal 1 kali/minggu
2.Dilaksanakan oleh seluruh peserta didik di
Sekolah/madrasah/madrasah
3.Dilaksanakan sebelum kegiatan makan/sarapan bersama
4.Bagi Sekolah/madrasah/madrasah yang melakukan pembelajaran
tatap muka, kegiatan CTPS dilaksakan setiap hari mulai dari gerbang,
saat KBM, sebelum makan, setelah dari toilet, setelah selasai KBM dll
sesuai kebutuhan
5.Bagi Sekolah/madrasah/madrasah yang melaksanakan pembelajaran
jarak jauh, dilakukan kegiatan penerapan pembiasaan praktik CTPS
di rumah
65
74
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
1.6 Sekolah/madrasah
melaksanakan sarapan
bersama dengan gizi
seimbang
Pelaksanaan sarapan bersama bergizi seimbang
1.Terjadwal dan dilaksanakan minimal 1 kali/minggu
2.Dokumentasi/ ada ceklis
3.Bagi Sekolah/madrasah yang menggunakan katering : ada jadwal
katering bergizi seimbang
4.Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan sarapan bergizi seimbang
dilaksanakan di rumah. Kegiatan dilakukan dengan pemantauan
orang tua. Orang tua/peserta didik melaporkan kegiatan ke masing-
masing guru kelas (berupa laporan lisan/foto jika memungkinkan)
1.7 Sekolah/madrasah
melaksanakan kegiatan sikat
gigi bersama
Pelaksanaan kegiatan sikat gigi bersama
1.Terjadwal dan dilaksanakan minimal 1 kali/minggu
2.Dilaksanakan setelah kegiatan makan/sarapan bersama
3.Selama pembelajaran jarak jauh, peserta didik melaksanakan sikat
gigi bersama di rumah dengan pemantauan orang tua. Orang
tua/peserta didik melaporkan kegiatan ke masing-masing guru kelas
(berupa laporan lisan/foto jika memungkinkan)
CPenilaian Optimal
1.1 Dipenuhinya strata standar
Seluruh indikator pada strata standard telah terpenuhi
1.2 Sekolah/madrasah
melakukan peregangan di
antara jam pelajaran
Pelaksanaanperegangan di antara jam pelajaran
1.Terjadwal dan dilaksanakan minimal 1 kali/hari
2.Dilaksanakan di antara jam pelajaran
3.Selama proses pembelajaran jarak jauh, kegiatan peregangan
diantara jam belajar dilaksanakan di rumah minimal setiap 2 jam.
1.3 Sekolah/madrasah
melakukan tes kebugaran
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)
Pelaksanaan tes kebugaran :
1.Terjadwal dan dilaksanakan minimal 1 kali/tahun
2.Dilaksanakan oleh seluruh siswa mulai dari kelas 4 SD/MI
3.Selama proses pembelajaran jarak jauh, tes kebugaran dilakukan
secara mandiri oleh peserta didik sesuai arahan dari guru. Hasil tes
kebugaran mandiri dilaporkan ke guru
1.4 Pendidikan kesehatan
terintegrasi dengan mata
pelajaran lain
Pendidikan kesehatan (kespro, napza, kesehatan lingkungan, gizi, dll)
1.Terintegrasi mata pelajaran / sesi guru BK / sesi Guru Kelas dll
2.Tercantum di RPP mata pelajaran yang terintegrasi
D PenilaianParipurna
1.1 Dipenuhinya strata optimal
Seluruh indikator pada strata optimal telah terpenuhi
1.2 Penerapan pendidikan
karakter dan keterampilan
hidup sehat
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)
Memenuhi standar 5 nilai utama pendidikan
1.Religiusitas;
2.Nasionalisme;
3.Kemandirian;
4.Gotong royong;
5.Integritas
Siswa memiliki karakter dan keterampilan hidup sehat
1.Tidak ada kasus bullying, merokok, membolos di Sekolah/madrasah
2.Tidak ada perkelahian di Sekolah/madrasah/antar Sekolah/madrasah
1.3 Adanya forum komunikasi
pendidik dan konselor
sebaya
Terdapat forum komunikasi pendidik dan konselor sebaya 1 kali/bulan
Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan dilakukan secara daring
66
75
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
(KHUSUS UNTUK SMP/MTS
DAN SMA/SMK/MA)
1.4 Melibatkan orang tua dalam
pendidikan kesehatan
Dilaksanakan minimal 2 kali/tahun
Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan dilakukan secara daring
IIPELAYANAN KESEHATAN
APenilaian Minimal
1.1 Sekolah/madrasah
memfasilitasi puskesmas
melaksanakan penjaringan
kesehatan dan pemeriksaan
berkala
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)
1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas
2.Membantu pelaksanaan minimal 1 kali/ tahun
3.Sekolah/madrasah melakukan :
•penilaian status gizi : pengukuran tinggi badan dan berat badan
•pemeriksaan tekanan darah
•Memfasilitasi (menggandakan, membagi dan mengumpulkan)
kuesioner pemeriksaan
•Melakukan pemeriksaan tajam penglihatan menggunakan
snellen chart / E thumbling
•(KHUSUS SMA/SMK/MA) Pengukuran lingkar perut
3.Untuk seluruh peserta didik
4.Selama pembelajaran jarak jauh kegiatan penjaringan
kesehatan dan pemeriksaan berkala sesuai protokol kesehatan
5.Bagi Sekolah/madrasah/madrasah yang dibuka pada masa
pandemic COVID-19 dilakukan pemantauan kesehatan bagi
seluruh warga satuan pendidikan sebelum memasuki
Sekolah/madrasah/madrasah dan dilakukan pemantauan
kesehatan secara visual selama KBM oleh tim kesehatan
Sekolah/madrasah/madrasah
6.Selama adaptasi kebiasaan baru, Sekolah/madrasah
bekerjasama dengan puskesmas dalam melaksanakan deteksi
dini masalah kesehatan jiwa pada anak menggunakan
kuesioner
Sekolah/madrasah
memfasilitasi puskesmas
melaksanakan deteksi dini
tumbuh kembang
(KHUSUS UNTUK TK/RA)
1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas
2.Membantu pelaksanaan minimal 1 kali/ tahun
3.Untuk seluruh peserta didik
3. Pada pembelajaran jarak jauh, deteksi tumbuh kembang dilakukan oleh
orang tua menggunakan buku KIA
1.2 Sekolah/madrasah
membantu pelaksanaan
imunisasi anak
Sekolah/madrasah
(KHUSUS UNTUK SD/MI)
Dilaksanakan untuk SD/MI
1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas
2.Dilaksanakan bagi peserta didik kelas 1, 2 dan 5 SD/MI
3.Pelaksanaan imunisasi anak Sekolah/madrasah pada masa pandemi
Covid - 19 dilaksanakan di Sekolah/madrasah atau puskesmas atau
puskesmas keliling dengan janji temu dengan penerapan protokol
kesehatan.
Sekolah/madrasah
memfasilitasi puskesmas
dalam pemberian vitamin A
kepada peserta didik
(KHUSUS UNTUK TK/RA)
1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas
2.Dilaksanakan 2 kali/tahun (Setiap Februari dan Agustus)
3.Pada masa pembelajaran jarak jauh ,kegiatan pemberian vitamin A
tetap dilakukan sesuai dengan bulannya, melalui posyandu sesuai
kebijakan daerah setempat dan dilaksankan dengan menerapkan
protokol kesehatan atau melalui janji temu di puskesmas. Orang tua
melaporkan kegiatan ke guru kelas
67
76
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
1.3 Sekolah/madrasah
memeriksa kebersihan diri
peserta didik
(KHUSUS UNTUK TK/RA
dan SD/MI)
Bagi SD/MI Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kuku, rambut, pakaian.
Bagi TK/RA Pemeriksaan yang dilakukan meliputi gigi, kuku, kulit, telinga
dan hidung
Pemeriksaan dilaksanakan :
1.Terjadwal dan dilaksanakan 1 kali /minggu
2.Dilaksanakan bagi seluruh peserta didik
3.Tersedia pencatatan dan pelaporan
4.Selama masa pembelajaran di rumah, pemantauan dilaksanakan oleh
orang tua , dan dilakukan pengecekkan laporan orang tua oleh guru
B Penilaian Standar
1.1 Dipenuhinya standar
minimal
Jelas
1.2 Sekolah/madrasah
melaksanakan pelayanan
P3K (pertolongan pertama
pada kecelakaan) dan P3P
(pertolongan pertama pada
penyakit)
1.Terdapat jadwal piket pelayanan P3K dan P3P di ruang UKS/M
2.Terdapat pencatatan siswa yang sakit dan penanganan/obat yang
diberikan
3.Selama proses pembelajaran jarak jauh, orang tua melaporkan ke
Sekolah/madrasah jika peserta didik mengalami sakit
1.3 Sekolah/madrasah
melibatkan Puskesmas
dalam penanganan rujukan
jika di perlukan
Terdapat pencatatan penanganan rujukan yang melibatkan Puskesmas
1.4 Sekolah/madrasah
membantu pemberian tablet
tambah darah (TTD) bagi
remaja Putri
(KHUSUS UNTUK SMP/MTS
DAN SMA/SMK/MA)
1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas untuk pemberian
tablet tambah darah (TTD)
2.Dilaksanakan terjadwal dan dilaksanakan 1 kali/minggu
3.Dilaksanakan setelah makan bersama
4.Sekolah/madrasah melakukan pencatatan dan pelaporan pemberian
tablet tambah darah (TTD) beserta dokumentasi foto kegiatan
5.Selama pembelajaran jarak jauh :
-Membagikan tablet tambah darah dengan janji temu di
sekolah/madrasah bila TTD tersedia atau menyarankan peserta
didik mengambil di Puskesmas dengan janji temu dengan petugas
puskesmas atau menyarankan peserta didik membeli secara
mandiri di apotik
-Sekolah/Madrasah menyarankan peserta didik melakukan minum
tablet tambah darah setelah sarapan. Kegiatan dilakukan di rumah
dan dokumentasi dilaporkan ke guru kelas masing-masing
Sekolah/madrasah
memberikan obat cacing
(KHUSUS UNTUK TK/RA
dan SD/MI)
1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas
2.Dilaksanakan minimal1 kali setiap tahun
3.Dilaksanakan untuk seluruh peserta didik
4.selama pembelajaran jarak jauh, pemberian obat cacing dapat diberikan
di Sekolah/madrasah melalui janji temu dengan guru/petugas kesehatan
dan tetap menerapkan protokol kesehatan
C Penilaian Optimal
1.1 Dipenuhinya strata standar
Jelas
1.2 Sekolah/madrasah
melaksanakan layanan
konseling
1.Dilaksanakan oleh guru BK / Guru Kelas / Guru lainnya yang ditunjuk
dan terlatih kepada peserta didik
2.Terdapat pencatatan siswa yang dikonseling
3.Selama pembelajaran jarak jauh, konseling dilakukan secara daring
68
77
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS DAN
SMA/SMK/MA)
1.3 Kader kesehatan melakukan
konseling sebaya
(KHUSUS UNTUK SMP/MTS
DAN SMA/SMK/MA)
1.Dilaksanakan oleh kader kesehatan terlatih konseling
2.Terdapat pencatatan teman sebaya yang dikonseling
3.Hasil dilaporkan ke guru UKS/M
4.Selama pembelajaran jarak jauh, kader kesehatan melakukan konseling
sebaya dilakukan secara daring
D PenilaianParipurna
1.1 Dipenuhinya strata optimal
Jelas
1.2 Sekolah/madrasah
menindaklanjuti hasil
penjaringan dan
pemeriksaan berkala
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS DAN
SMA/SMK/MA)
1.Sekolah/madrasah memberitahukan kepada orang tua peserta didik
yang memiliki masalah kesehatan berdasarkan hasil penjaringan
kesehatan dan pemeriksaan berkala
2.Sekolah/madrasah melaksanakan rekomendasi Puskesmas terkait
hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala
3.Sekolah/madrasah melaksanakan inovasi kegiatan sesuai masalah
kesehatan terbanyak berdasarkan hasil penjaringan kesehatan dan
pemeriksaan berkala
4.Jika ditemukan masalah kesehatan yang membutuhkan tindaklanjut,
dilakukan mekanisme rujukan dengan menerapkan protokol
kesehatan
Sekolah/madrasah
menindaklanjuti hasil
Deteksi Dini Tumbuh
Kembang
(KHUSUS UNTUK TK/RA)
1.Sekolah/madrasah memberitahukan kepada orang tua peserta didik
yang memiliki masalah kesehatan berdasarkan hasil deteksi dini
tumbuh kembang
2.Sekolah/madrasah melaksanakan rekomendasi Puskesmas terkait
hasil deteksi tumbuh kembang peserta didik
3.Sekolah/madrasah melaksanakan inovasi kegiatan sesuai masalah
kesehatan terbanyak berdasarkan hasil deteksi dini tumbuh
kembang peserta didik
1.3 Menurunnya jumlah hari
tidak masuk
Sekolah/madrasah karena
sakit
1.Terdapat penurunan jumlah hari tidak masuk Sekolah/madrasah
karena sakit tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya
2.Jumlah hari sakit tidak melebihi 5% dari total hari masuk
Sekolah/madrasah
1.4 Peserta didik memiliki status
gizi baik
Minimal 60% peserta didik memiliki status gizi baik (Indeks Massa Tubuh
berdasarkan umur)
IIIPEMBINAAN LINGKUNGAN SEKOLAH/MADRASAH SEHAT
APenilaian Minimal
1.1 Sekolah/madrasah dengan
sumber air layak,tersedia di
lingkungan
Sekolah/madrasah dan
cukup
1.Air yang layak : tidak berasa, berbau dan berwarna
2.Tersedia air minimal 15 liter/orang/hari
3.Tersedia tempat penyimpanan air yang tertutup
4.Tersedia sepanjang waktu
1.2 Sekolah/madrasah dengan
tempat cuci tangan dengan
sabun dan air mengalir
1.Setiap kelas memiliki tempat cuci tangan
2.Setiap tempat cuci tangan tersedia air mengalir dan sabun
3.Tempat cuci tangan mudah dijangkau oleh peserta didik
1.3 Sekolah/madrasah memiliki
toilet dengan kondisi baik
dan terpisah
1.Toilet Sekolah/madrasah terpisah antara toilet laki-laki dan toilet
perempuan
2.Tersedia air bersih dan sabun
3.Tersedia tempat sampah tertutup
4.Toilet Sekolah/madrasah tidak licin dan tidak terdapat genangan air
69
78
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
5.Toilet Sekolah/madrasah memiliki ventilasi dan penerangan yang
cukup
6.Kondisi toilet bersih dan tidak berbau
7.Saluran pembuangan menuju septik tank dalam kondisi baik dan tidak
bocor
8.Toilet bisa dikunci
1.4 Sekolah/madrasah memiliki
saluran drainase
1.Saluran drainase permanen dan terbuka serta tersambung ke
drainase umum
2.Tidak ada air yang tergenang di saluran drainase (kering/mengalir)
1.5 Sekolah/madrasah
melaksanakan
pemberantasan sarang
nyamuk
Sekolah/madrasah melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk
1.Terjadwal dan dilaksanakan 1 kali/minggu
2.Melibatkan jumantik
3.Kegiatan tercatat dan dilaporkan
1.6 Sekolah/madrasah memiliki
kantin
1.Sekolah/madrasah memiliki kantin permanen
2.Kondisi kantin Sekolah/madrasah bersih
3.Kantin jauh dari tempat pembuangan sampah dan toilet (sumber
pencemaran)
4.Bagi Sekolah/madrasah yang melakukan pembelajaran tatap muka
(masa transisi) atau tidak memungkinkan : kantin ditutup
5.Bagi Sekolah/madrasah yang melakukan pembelajaran tatap muka
(masa adaptasi kebiasaan baru) kapasitas 50% dan sesuai protokol
kesehatan
1.7 Sekolah/madrasah memiliki
lahan/ruang terbuka hijau
Sekolah/madrasah memiliki lahan/ruang terbuka untuk penghijauan
1.8 Sekolah/madrasah memiliki
tempat sampah yang
tertutup
Setiap kelas memiliki tempat sampah tertutup
1.9 Sekolah/madrasah memiliki
tempat pembuangan sampah
sementara tertutup
Sekolah/madrasah memiliki tempat pembuangan sampah sementara yang
permanen, tertutup dan mudah dibersihkan
1.10 Ruang kelas dalam keadaan
baik
1.Semua ruang kelas di Sekolah/madrasah dalam kondisi bersih
2.Ruang kelas memiliki ventilasi udara memadai
3.Ruang kelas memiliki pencahayaan memadai
4.Bagi Sekolah/madrasah yang dibuka pada masa pandemi COVID-19
dilakukan desinfeksi rutin minimal 2 kali/hari
5.Bagi Sekolah/madrasah yang dibuka pada masa pandemi COVID-19
dilakukan pengaturan meja/bangku berjarak masing masing 1,5 meter
1.11 Sekolah/madrasah
mempunyai aturan KTR,
KTN, KTK, KTP
Tercantum di peraturan sekolah/madrasah mengenai
Kawasan Tanpa Rokok contoh larangan merokok, menjual rokok, dll
Kawasan Tanpa Napza contoh larangan menggunakan obat-obatan
terlarang, minum alkohol dll
Kawasan Tanpa Kekerasan : contoh larangan berkelahi, bulying dll
Kawasan Tanpa Pornografi : contoh larangan membaca dan menyebarkan
hal terkait pornografi dll
B Penilaian Standar
1.1 Di penuhinya strata minimal
Jelas
1.2 Sekolah/madrasah memiliki
rasio toilet sesuai dengan
standar (Permendikbud
24/2007)
Sekolah/madrasah memiliki rasio toilet sesuai standar kesehatan untuk
peserta didik
(Permendikbud 24/2007)
70
79
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
1 :60 siswa laki-laki
1 : 50 siswa perempuan
1.3 Sekolah/madrasah memiliki
tempat sampah terpilah
Setiap kelas memiliki tempat sampah tertutup dan terpilah di
Sekolah/madrasah
1.4 Sekolah/madrasah memiliki
kantin sehat
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)
1.Kantin sehat memenuhi persyaratan :
a.Makanan/minuman yang dijual bebas dari kontaminasi fisik,
kimia dan biologi dibuktikan secara organoleptik (dilihat,
dirasa, dicium) dan seleksi makanan yang dijual
b.Terdapat tempat penyimpanan makanan/minuman yang
tertutup dan bebas vektor penyakit
c.Peralatan yang digunakan bersih, disimpan di tempat tertutup,
foodgrade, bebas vektor penyakit
d.Terdapat tempat cuci tangan dan cuci peralatan dengan air
mengalir dan sabun
e.Penjamah makanan dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit
menular dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan
f.Makanan/minuman yang dijual bergizi seimbang (Tidak
menjual minuman bersoda, makanan/minuman yang
mengandung gula tinggi, makanan berpengawet dan tinggi
natrium)
2.Penjamah makanan dan penanggungjawab kantin telah mengikuti
penyuluhan tentang kantin sehat
1.5 Sekolah/madrasah
menerapkan KTR
Sekolah/madrasah menjalankan KTR di Sekolah/madrasah
1.Tidak ada iklan rokok
2.Tidak ada sponsor rokok
3.Tidak ada aktifitas merokok
4.Tidak ada tempat khusus merokok
5.Tidak ada puntung / bekas asap/abu rokok
6.Ada tanda kawasan tanpa rokok / larangan merokok
7.Ada regulasi / peraturan Sekolah/madrasah terkait rokok
8.Ada edukasi / KIE mengenai bahaya rokok
C Penilaian Optimal
1.1 Di penuhinya strata standar
Telah memenuhi strata standar
1.2 Sekolah/madrasah
memanfaatkan pekarangan
Sekolah/madrasah dengan
menanam tanaman obat dan
pangan
Sekolah/madrasah menanam berbagai tanaman pangan : tanaman obat,
sayur dan buah
1.3 Sekolah/madrasah
melakukan 3R (Reduce,
reuse, recycle)
1.Sekolah/madrasah melakukan pengurangan sampah
2.Sekolah/madrasah melakukan pengomposan
3.Sekolah/madrasah memanfaatkan sampah yang dapat didaur ulang
dimanfaatkan menjadi barang lainnya yang berguna
1.4 Tersedia toilet MKM
1.Tersedia pembalut di toilet perempuan
2.Tersedia cermin seukuran tubuh di toilet perempuan
71
80
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)
C PenilaianParipurna
1.1 Di penuhinya strata optimal
Jelas
1.2 Air minum disediakan oleh
Sekolah/madrasah
Sekolah/madrasah menyediakan/ memfasilitasi penyediaan air minum
yang aman bagi peserta didik
1.2 Sekolah/madrasah memiliki
rasio toilet sesuai dengan
standar (Kepmenkes
1429/2006)
Sekolah/madrasah memiliki rasio toilet sesuai standar kesehatan untuk
peserta didik
(Kepmenkes 1429/2006)
1 :40 siswa laki-laki
1 : 25 siswa perempuan
1.3 Kantin telah mendapatkan
stiker tanda laik higiene
sanitasi
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA)
1.Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas untuk
mendapatkan:
a.Orientasi bagi penjamah pangan
b.Pemeriksaan laboratorium sampel pangan
c.Penilaian laik higiene
2.Hasil penilaian kantin dan laboratorium, semua gerai memenuhi syarat
laik higiene (stiker laik higiene)
1.4 Tersedia toilet untuk peserta
didik yang disabilitas
Terdapat toilet di Sekolah/madrasah yang mudah digunakan oleh
disabilitas
1.Terdapat pegangan di dalam toilet
2.Mudah dijangkau peserta didik yang disabilitas
1.6 Sekolah/madrasah bekerja
sama dengan puskesmas
melakukan pemeriksaan
kualitas udara dan skrining
siswa perokok
1.Sekolah/madrasah melakukan pemeriksaan kualitas udara
2.Sekolah/madrasah mensosialisasikan hasil pemeriksaan kualitas udara
3.Skrining siswa perokok dengan CO analyzer
1.7 Sekolah/madrasah
bekerjasama dengan pihak
lain untuk menyediakan bank
sampah
1.Sekolah/madrasah mempunyai bank sampah
2.Sekolah/madrasah bekerjasama dengan pihak lain untuk kegiatan bak
sampah
1.8 Sekolah/madrasah
melakukan kegiatan
pengolahan tanaman obat
dan pangan
1.Sekolah/madrasah melakukan pengolahan / pemanfaatan tanaman
obat dan pangan (sayur dan buah) yang ditanam di Sekolah/madrasah
2.Sekolah/madrasah memberikan label dan manfaat pada tanaman obat
dan pangan (sayur dan buah)
3.Selama pembelajaran jarak jauh, Sekolah/madrasah menganjurkan
kegiatan pengolahan tanaman obat dan pangan dilakukan oleh peserta
didik di rumah dengan pemantauan orang tua. Kegiatan dilaporkan ke
guru kelas
IVMANAJEMEN UKS/M
APenilaian Minimal
72
81
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
1.1 Tersedia Buku pegangan
kesehatan
Buku pengangan kesehatan antara lain
1.Buku Penjaskes/Olahraga
2.Gizi seimbang
3.Kesehatan Reproduksi
4.Kebersihan diri
5.Penularan Penyakit
6.Kesehatan Lingkungan
7.Pemanfaatan tanaman Obat / Pangan
1.2 Ada penanggungjawab
UKS/M
1.Terdapat Struktur Organisasi UKS/M di Sekolah/madrasah
2.Terdapat guru yang ditunjuk menjadi penanggungjawab/ pembina
UKS/M di Sekolah/madrasah/madrasah
1.3 Tersedia media KIE
kesehatan
Media KIE Kesehatan
1.Alat peraga
2.Poster kesehatan
3.Plang himbauan terkait kesehatan
4.Majalah kesehatan
1.4 Tersedia sarana prasarana
olahraga
Sarana dan Prasarana Olahraga
1.Lapangan/area yang dapat digunakan untuk olahraga
2.Peralatan olahraga sesuai kurikulum/ rencana pembelajaran
1.5 Tersedia dana untuk
kegiatan UKS/M dan
pemeliharaan sanitasi
Sekolah/madrasah
Sekolah/madrasah mengalokasikan/menggunakan dana BOS atau sumber
dana lainnya untuk pemeliharaan kebersihan Sekolah/madrasah (toilet,
kelas, dll), penggandaan kuesioner pemeriksaan kesehatan, kegiatan
UKS/M lainnya
1.6 Terdapat kemitraan dengan
Puskesmas
1.Terdapat jadwal kegiatan UKS/M yang disusun dengan berkonsultasi
dengan Puskesmas
2.Terdapat pembagian tugas di Sekolah/madrasah untuk membantu
apabila terdapat pemeriksaan kesehatan di Sekolah/madrasah
3.Terdapat pencatatan hasil koordinasi dengan Puskesmas
1.7 Terdapat perencanaan
kegiatan UKS/M
Sekolah/madrasah
1.Terdapat program kerja UKS/M di Sekolah/madrasah
2.Terdapat pencatatan kegiatan UKS/M di Sekolah/madrasah
B Penilaian Standar
1.1 1.1 Di penuhinya strata
minimal
Jelas
1.2 1.2 Sekolah/madrasah
menggunakan buku rapor
kesehatanku
(KHUSUS UNTUK SD/MI,
SMP/MTS dan
SMA/SMK/MA)
1.Tersedia Buku Rapor Kesehatanku
2.Guru UKS/M ikut mengisi buku rapor kesehatanku sesuai wewenang
(berat badan dan tinggi badan anak, identitas anak)
1.2 Sekolah/madrasah
menggunakan Buku KIA
(KHUSUS UNTUK TK/RA)
1.Tersedia Buku KIA
2.Guru UKS/M ikut mengisi buku KIA sesuai wewenang (berat badan dan
tinggi badan anak, identitas anak)
1.3 Sekolah/madrasah
melakukan konsultasi /
1.Terdapat pencatatan hasil konsultasi / koordinasi dengan Tim Pembina
UKS/M
2.Dilaksanakan minimal 1 kali /6 bulan
73
82
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
koordinasi dengan Tim
Pembina UKS/M
1.4 Sekolah/madrasah memiliki
ruang UKS/M
1.Ruang UKS/M memiliki ukuran minimal 12m2
2.Ruang UKS/M memiliki peralatan lengkap sesuai standar
3.Ruang UKS/M memiliki obat-obatan P3K lengkap sesuai standar
C Penilaian Optimal
1.1 Di penuhinya strata standar
Jelas
1.2 Adanya kemitraan dengan
instansi terkait
1.Terdapat perjanjian kerjasama dengan pihak lain (selain Puskesmas)
terkait UKS/M /peningkatan perilaku sehatanak dan
Sekolah/madrasah (contoh BNN, BPOM, Polri, BKKBN, LSM,
perusahaandll)
2.Sekolah/madrasah memetakan kebutuhan UKS/M untuk ditingkatkan
melalui kemitraan dengan pihak lain
1.3 Tersedia sarana dan
prasarana Sekolah/madrasah
aman bencana
1.Sekolah/madrasah membuat jalur evakuasi
2.Sekolah/madrasah menentukan titik kumpul jika terjadi bencana
3.Sekolah/madrasah memiliki alat untuk memadamkan api
D PenilaianParipurna
1.1 Di penuhinya strata optimal
Jelas
1.2 Sekolah/madrasah
melakukan pembinaan dan
pengawasan
1.Sekolah/madrasah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
kegiatan UKS/M minimal 1 kali / bulan
2.Sekolah/madrasah melakukan evaluasi pencapaian kegiatan UKS
3.Sekolah/madrasah melakukan perencanaan kegiatan UKS berdasarkan
hasil evaluasi
1.3 Seluruh guru terorientasi
UKS/M
1.Seluruh guru (Guru Kelas, Guru matapeljaran) tersosialisasi UKS/M
2.Guru kelas membantu pelaksanaan kegiatan kegiatan UKS/M
1.4 Sekolah/madrasah
menggunakan Rapor
Kesehatan Lingkungan dan
Kantin
1.Tersedia Buku Rapor Kesehatan Lingkungan dan Buku Rapor Kantin
2.Sekolah/madrasah mengisi Buku Rapor Kesehatan Lingkungan
3.Sekolah/madrasah mengisi Buku Rapor Kantin
4.Sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut dari hasil penilaian di buku
rapor kesehatan lingkungan dan kantin Sekolah/madrasah
74
83
Lampiran 2.
Pemetaan Materidan Kompetensi Kesehatan Reproduksidengan Mata Pelajaran TingkatSD/MI
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
75
84
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
76
85
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
77
86
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
78
87
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
79
88
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
80
89
Lampiran 3.
PemetaanMateridanKometensi Reproduksi untukMata Pekajaran IPASD
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
81
90
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
82
91
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
83
92
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Lampiran4.
Daftar tilik pendidikan kesehatan reproduksi tingkat SD untuk manajemen sekolah,
orangtua dan peserta didik
Untuk Manajemen Sekolah
1.Apakah sekolah memiliki rencana pembelajaran pendidikan kesehatan
reproduksi?
Ya
Tidak
2.Bagaimana pendidikan kesehatan reproduksi dilaksanakan?
a.Kurikuler
b.Ekstrakurikuler
c.Terintegrasi dalam jam literasi
3.Apakah guru sudah mendapatkan pelatihan pendidikan kesehatan reproduksi?
Ya
Tidak
4.Apakah Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) sudah terintegrasi dalam
pendidikan kesehatan reproduksi?
Ya
Tidak
5.Apakah pendidikan kesehatan reproduksi sudah melibatkan orangtua?
Ya
Tidak
6.Apakah sekolah sudah memiliki petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan
kesehatan reproduksi?
Ya
Tidak
7.Apakah sekolah sudah memiliki modul pendidikan kesehatan reproduksi untuk
satuan pendidikan SMAN 1 Cepu?
Ya
Tidak
8.Apakah sekolah sudah memiliki media KIE Pendidikan kesehatan reproduksi?
Ya
Tidak
9.Apakah sekolah memiliki guru penanggungjawab pendidikan kesehatan
reproduksi
Ya
Tidak
10.Apakah sekolah sudah melakukan kemitraan dengan pihak lain dalam
pelaksanaan pendidikan kesehatan reprduksi? Jika ya, sebutkan!
84
93
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Untuk peserta didik
(Mengacu pada buku penjaringan kesehatan)
Diisi oleh PESERTA DIDIK dengan memberikan tanda (√) pada kolom (2) dan
menuliskan keterangan pada kolom (3). Untuk peserta didik kelas 1 – 3 SD / MI dapat
menjawab pertanyaan dengan bantuan orang tua atau guru. Petugas kesehatan
melakukan review dan memberikan komen/ catatan pada kolom paling kanan
(1)
(2)
(3)
(4)
PESERTADIDIK
Catatan Petugas
Kesehatan
Ya Tidak
Keterangan
PESERTA DIDIK PUTERI
Apakah kamu sudah
mendapatkan menstruasi ?
Jika ya, sebutkan:
•Usia pertama kali menstruasi:
tahun
•Apakah teratur (ya/ tidak)
•Disertai nyeri perut hebat (ya / tidak)
Apakah kamu pernah
mengalami keputihan ?
Jika ya, jelaskan:
•Apakah Gatal (Ya / Tidak ) :
•Apakah Berbau (Ya / Tidak) :
Apakah kamu pernah disentuh
secara paksa ?
(alat kelamin / payudara /
bokong)
Jika ya, sebutkan:
Apakah kamu pernah
mengalami luka / lecet / kutil
pada alat kelamin ?
Apakah kamu pernah
mengalami pembengkakan di
lipat paha ?
85
94
BUKU PANDUAN | Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di SMAN 1 Cepu
Apakah kamu pernah merasa
sakit / perih pada saat buang
air kecil / besar?
Apakah kamu pernah
mengalami nyeri perut bagian
bawah?
PESERTA DIDIK PUTRA
Apakah kamu pernah mimpi
basah ?
Apakah kamu pernah
mengalami kencing berwarna
kuning kental?
Apakah kamu pernah
mengalami gatal – gatal di
sekitar kemaluan?
Apakah kamu pernah disentuh
secara paksa
(alat kelamin /dada / bokong)
Apakah kamu pernah
mengalami luka / lecet / kutil
pada alat kelamin ?
Apakah kamu pernah
mengalami mengalami
pembengkakan di lipat paha ?
Apakah kamu pernah merasa
sakit/perih saat buang air kecil
/ besar?
86
95
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 95
SLIDE
Similar Resources on Wayground
83 questions
modul ajar
Presentation
•
University
81 questions
Persiapan PTS Kelas 7
Presentation
•
7th Grade
102 questions
Pendidikan Profesi Guru
Presentation
•
University
79 questions
Miskonsepsi IKM dan Optimalisasi Kombel
Presentation
•
KG - University
82 questions
Interaksi Keruangan Desa-Kota
Presentation
•
12th Grade
98 questions
untitled
Presentation
•
KG - University
86 questions
Untitled Presentation
Presentation
•
University
80 questions
QUIZZ HUT RI
Presentation
•
KG - Professional Dev...
Popular Resources on Wayground
10 questions
Fire Safety Quiz
Quiz
•
12th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Context Clues
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
36 questions
6th Grade Math STAAR Review
Quiz
•
6th Grade
19 questions
Classifying Quadrilaterals
Quiz
•
3rd Grade
12 questions
What makes Nebraska's government unique?
Quiz
•
4th - 5th Grade