Search Header Logo
PPDB

PPDB

Assessment

Presentation

Geography

5th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Kristiyanto, M.Pd.

Used 1+ times

FREE Resource

65 Slides • 0 Questions

1

media

2

media
media

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PROVINSI JAWA TENGAH

NOMOR : ………………….

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH

MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH

TAHUN AJARAN 2024/2025

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang

: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal

32 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor …
Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, maka diperlukan
pengaturan

teknis

tahapan

dan

proses

penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Pada
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Ajaran
2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk
Petunjuk Teknis;

b. bahwa

berdasarkan

pertimbangan

sebagaimana

dimaksud

pada

huruf

a, perlu

menetapkan

Keputusan

Kepala

Dinas

Pendidikan

Dan

Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi
Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025;

Mengingat

: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan

Nasional

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3

media

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru

Dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang

Administrasi

Kependudukan (Lembaran

Negara

Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang

Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang

Pelayanan

Publik

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2009

Nomor

112,

Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia

Tahun

2014

Nomor

244,

Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi

Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6867);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang

Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4960);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang

Pengelolaan

Dan

Penyelenggaraan

Pendidikan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor

4

media

17

Tahun

2010

tentang

Pengelolaan

dan

Penyelenggaraan

Pendidikan

(Lembaran

Negara

Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang

Perangkat

Daerah

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2016

Nomor

114,

Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang

Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6354);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang

Standar

Nasional

Pendidikan

(Lembaran

Negara

Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar

Nasional

Pendidikan

(Lembaran

Negara

Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762)

15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun

2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 85);

16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun

2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 106);

5

media

17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34

Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik
yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat
Istimewa;

18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta
Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

19. Peraturan

Menteri

Pendidikan

dan

Kebudayaan

Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;

20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
SMA/MA;

21. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor

1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);

22. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;

23. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;

24. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia
Dini,

Jenjang

Pendidikan

Dasar,

dan

Jenjang

Pendidikan Menengah;

25. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah;

26. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;

27. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024

6

media

Tentang Kurikulum Pada Pada Pendidikan Anak Usia
Dini,

Jenjang

Pendidikan

Dasar,

Dan

Jenjang

Pendidikan Menengah;

28. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun

2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Nomor 42);

29. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun

2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Nomor 18);

30. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor … Tahun

2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang
Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor ….);

31. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek

Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan.

MEMUTUSKAN


Menetapkan

:


KESATU

: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

Provinsi

Jawa

Tengah

Tentang

Petunjuk

Teknis

Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah
Tahun Pelajaran 2024/2025.


KEDUA

: Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam

diktum KESATU adalah :
a.Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
b.Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
c.Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri;
d.Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
e.Para Pemangku Kepentingan terkait.

7

media


ETIGA

: Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum

KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan ini.


KEEMPAT

: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Semarang

Pada tanggal Mei 2024

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN

KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

USWATUN HASANAH

SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada :
1.Gubernur Jawa Tengah;
2.Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi ;

3.Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
4.Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
5.Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah;
6.Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
7.Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa

Tengah;

8.Kepala

Dinas

Pemberdayaan

Perempuan,

Perlindungan

Anak,

Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah;

9.Kepala Dinas Permasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah;
10.Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;
11.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
12.Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
13.Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
14.Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
15.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah;
16.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Tengah;
17.Para Kepala SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah.

8

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

1

BAB I

PENDAHULUAN

A.PENDAHULUAN

Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah
menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan
pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan
pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh
masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib
diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan
informasi agar mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang
lebih besar.

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi
dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Daring, yakni PPDB Daring untuk SMA
Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar
masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang
dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan
banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan
pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang
tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan
putera dan puterinya.

Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan
cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula
masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain
yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi pedoman utama
penyelenggaraan PPDB Daring.

B.TUJUAN

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah :

1.Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :

a.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1

Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.

b.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor …. Tahun 2024

tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah
Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
di Provinsi Jawa Tengah;

9

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

2

c.Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor

47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

2.Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring

pada

semua

tingkatan

untuk

melaksanakan

ketentuan

sebagaimana yang telah ditetapkan.

3.Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan

informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan
PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.

C.RUANG LINGKUP

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Daring adalah
berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring,
yaitu :
1.Penyelenggaraan PPDB;
2.PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri.
3.Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru.
4.Seleksi dan Daftar Ulang.
5.Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi

D.SASARAN

Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah :
1.Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
2.Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
3.Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri;
4.Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
5.Para Pemangku Kepentingan terkait.

10

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

3

BAB II

PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A.PRINSIP DASAR

Prinsip dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk
menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :
1.integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara

regulasi dan implementasinya.

2.obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
3.transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat

diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru,
untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

4.akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada

masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

5.tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia

sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah
asal, agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, golongan, dan
status sosial (kondisi ekonomi);

6.berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok

apapun.

B.PENYELENGGARA

PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 diselenggarakan oleh setiap Satuan
Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah
berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

C.KEPANITIAAN

1.Pelaksanaan PPDB dibentuk panitia di tingkat provinsi selaku

koordinator, tingkat wilayah/cabang dinas pendidikan selaku
koordinator wilayah dan tingkat Satuan Pendidikan selaku
pelaksana.

2.Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur dan/atau oleh

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dengan susunan panitia
sesuai kebutuhan penyelenggaraan PPDB yang melibatkan OPD/
Pemangku kepentingan terkait.

3.Susunan

panitia

PPDB

Tingkat

Provinsi

dengan

struktur

sebagaimana tersebut di bawah ini dan/atau sesuai kebutuhan :
a.Pengarah

: 1) Gubernur

2) Ketua Komisi E DPRD

4) Ketua Dewan Pendidikan

5) Sekretaris Daerah

6) OPD Terkait

11

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

4

b.Penanggungjawab

: Kepala

Dinas

Pendidikan

Dan

Kebudayaan

c.Ketua

: Sekretaris

Dinas

Pendidikan

Dan

Kebudayaan

d.Wakil Ketua I

: Kepala Bidang Pembinaan SMA

e.Wakil Ketua II

: Kepala Bidang Pembinaan SMK

f.Sekretaris

: Kepala Bidang Pembinaan Diksus

g.Wakil Sekretaris

: Kepala Subag Program Disdikbud

h.Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)

-Seksi Pendataan

-Seksi Pelayanan Informasi

-Seksi Pengendalian

-Seksi Layanan Pengaduan

-Seksi Layanan Sistem Aplikasi

-Sekretariat

4.Panitia tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan dibentuk oleh

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan susunan
kepanitiaan:
a.Penanggungjawab

: Kepala Cabang Dinas Pendidikan

b.Ketua I

: Kepala Seksi SMA/SLB Cabang Dinas

Pendidikan

c.Ketua II

: Kepala

Seksi

SMK

Cabang

Dinas

Pendidikan

d.Sekretaris

: Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan

e.Bendahara

: Bendahara Cabang Dinas Pendidikan

f.Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)

-Seksi Pendataan
-Seksi Pelayanan Informasi
-Seksi Pengendalian
-Seksi Layanan Pengaduan
-Sekretariat

5.Panitia tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan

Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :
a.Penanggungjawab

: Kepala Satuan Pendidikan

b.Ketua

: Wakasek/Guru

c.Sekretaris

: Wakasek/Guru

d.Bendahara

: Bendahara Pembantu

e.Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)

-Seksi Pendataan
-Seksi Pelayanan Informasi
-Seksi Pengendalian
-Seksi Layanan Pengaduan
-Sekretariat

(Susunan kepanitiaan pada tingkat Satuan Pendidikan dapat
disesuaikan

dengan

kebutuhan

masing-masing

Satuan

Pendidikan).

12

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

5


D.TUGAS PANITIA

1.Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi

1.1.Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB Satuan

Pendidikan di tingkat provinsi.

1.2.Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam PPDB;
1.3.Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan PPDB;
1.4.Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada

masyarakat;

1.5.Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB;
1.6.Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB.
1.7.Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Gubernur

2.Ruang lingkup tugas panitia tingkat Wilayah/Cabang Dinas

Pendidikan
2.1.Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB pada

Satuan

Pendidikan

di tingkat

Wilayah/Cabang

Dinas

Pendidikan;

2.2.Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas

Pendidikan;

2.3.Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada

masyarakat;

2.4.Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB di

tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

2.5.Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB di tingkat

Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

2.6.Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat Wilayah/

Cabang Dinas Pendidikan;

2.7.Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

3.Ruang lingkup tugas panitia tingkat Satuan Pendidikan :

3.1.Mengusulkan wilayah zonasi;
3.2.Mengusulkan jumlah daya tampung;
3.3.Melakukan seleksi jalur inklusi;
3.4.Melakukan seleksi Kelas Khusus Olahraga bagi Satuan

Pendidikan yang ditetapkan sebagai penyelenggara;

3.5.Verifikasi berkas pendaftaran;
3.6.Menyediakan ruang konsultasi;
3.7.Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima

berdasarkan hasil seleksi;

3.8.Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan;

dan

3.9.Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.

13

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

6

E.PEMBIAYAAN

1.Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Calon

Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri
dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya
pendaftaran;

2.Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada Satuan Pendidikan SMA

Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan
pada :
a.APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 pada Dinas

Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;

b.Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.

14

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

7

BAB III

JALUR PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI


A.JALUR PPDB SMA NEGERI

PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1.Jalur Zonasi

Jalur zonasi terdiri atas :

a. Zonasi Reguler

1)Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik
berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu
keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan
dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

2)Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1) adalah
gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3)Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling
singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi
kependudukan

yang

diselenggarakan

oleh

Dinas

Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah

atau

OPD

yang

menyelenggarakan

urusan

kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan
ketentuan:
a)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan

data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
jalur zonasi.

b)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan

perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota

keluarga selain calon peserta didik).

Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,

anggota keluarga pindah);

KK hilang atau rusak.
Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali

perubahan alamat.

c)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus

disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.

d)Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang

tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.

15

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

8

e)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,

Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

f)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali
oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tentang penduduk rentan Adminduk.

g)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki

Kartu

Keluarga

dalam

zona

pada

satu

wilayah

kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
sebelumnya

4)Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi
paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya
tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat
domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan
sekolah.

5)Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 4)
termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling
banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.

6)Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah
mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan
berdasarkan

data

yang

bersumber

pada

data

yang

diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan
(Pusdatin).

7)Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas
Khusus Olahraga (KKO).

b. Zonasi Khusus

1) Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang

telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah
kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan
Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.

2) Kuota zonasi khusus merupakan bagian dari kuota zonasi
reguler, ditetapkan paling banyak 12% (dua belas persen),
dari daya tampung yang termasuk dalam zonasi reguler.

3) Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat
memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.

4) Kuota jalur zonasi khusus dapat didistribusikan untuk paling
banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya
dengan tidak melebihi jumlah kuota seluruhnya sebesar 12%
(dua belas persen).

16

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

9

2.Jalur Afirmasi

2.1.Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang

berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan
Anak Tidak Sekolah (ATS).

2.2.Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi

paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung
sekolah.

2.3.Ketentuan tersebut pada angka 2.2. dapat tidak terpenuhi,

apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui
jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya
tampung.

2.4.Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak

mampu dibuktikan dengan:
a.Kepesertaan

dalam

Program

Indonesia

Pintar

(PIP)

berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau

b.Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng
Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

2.5.Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka

2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

2.6.Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1

diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi
Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS
selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan
diketahui/disahkan

oleh

Camat

di wilayah

ATS

yang

bersangkutan

berdomisili,

dilampiri

Ijazah

jenjang

SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran
2023/2024.

2.7.Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan

peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah
zonasi Sekolah yang bersangkutan.

2.8.Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka

2.1. paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung
sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

2.9.Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1.

paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung
sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

2.10.Apabila jumlah calon peserta didik panti melebihi 3% (tiga

persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB
Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang

diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan
panti ke Satuan Pendidikan pilihan;dan

17

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

10

b.usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta

kelahiran atau surat keterangan lahir.

2.11.Apabila jumlah calon peserta ATS melebihi 2% (dua persen)

dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi
maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang

diukur berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu
Keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke
Satuan Pendidikan pilihan;

b.usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta

Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

c.lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran

2023/2024.

2.12.Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan

dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan
verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil
verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.13.Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak

mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan
ke jalur zonasi.

3.Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

3.1.Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang

disediakan

bagi

Calon

Peserta

Didik

yang

mengikuti

perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan
surat penugasan orang tua/wali.

3.2.Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1

adalah

perpindahan

tugas

sekurang-kurangnya

antar

kabupaten/kota.

3.3.Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang

tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari
daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

3.4.Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan

untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada
Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai
guru/tenaga

kependidikan,

dan

anak

guru/tenaga

kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas
langsung diterima.

3.5.Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.4

adalah Guru ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas
pada Satuan Pendidikan SMA Negeri serta telah terdata dalam
database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

3.6.Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan

tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu
Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Calon Peserta

18

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

11

Didik mendaftar, dikecualikan Calon Peserta Didik yang
merupakan anak guru/tenaga kependidikan.

3.7.Apabila jumlah calon peserta didik jalur perpindahan tugas

orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya
tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan
prioritas :
a. jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua Calon

Peserta Didik ke Sekolah pilihan.

b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta

Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

3.8.Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan

tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka
sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

4.Jalur prestasi

4.1.Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan

seleksi prestasi Calon Peserta Didik.

4.2.Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi

merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar
wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

4.3.Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling

banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang
tersedia pada Satuan Pendidikan.

4.4.Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan

nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai
rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika,
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik
maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

4.5.Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)

untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai
dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2
(dua) digit di belakang koma.

4.6.Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III

Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang
diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah
ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.

4.7.Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan

bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta
Didik dengan ketentuan :

19

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

12

a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan

dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut
diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.

b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus

didukung

degan

Surat

Keterangan

Kepala

Satuan

Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).

c. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari

Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar
Provinsi

Jawa

Tengah

dilakukan

verifikasi

bukti

penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang
diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum
ditetapkan bobot nilainya.

5.1.Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak

mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan
ke jalur zonasi.

B.PPDB SMK NEGERI

PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB
SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi :
1.Seleksi Prestasi

1.1.Kuota Calon Peserta Didik pada seleksi prestasi paling sedikit

75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah

1.2.Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan

nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi
bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang
dan tidak berjenjang.

1.3.Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan

nilai

akhir

pada

seleksi

jalur

prestasi

berdasarkan

penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan
semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata

pelajaran

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan

(PPKn)/Pendidikan

Pancasila,

Bahasa

Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah
dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau
penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota.

1.4.Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)

untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai
dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2
(dua) digit di belakang koma.

20

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

13

1.5.Nilai rapor dimaksud merupakan gabungan nilai rata–rata pada

aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan,
dan atau nilai komptetensi sesuai dengan kurikulum yang
diterapkan pada sekolah asal.

1.6.Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III

Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang
diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung
diterima.

1.7.Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi

tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan
ketentuan :
a.Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan

dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut
diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.

b.Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus

didukung

dengan

Surat

Keterangan

Kepala

Satuan

Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).

c.Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari

Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar
Provinsi

Jawa

Tengah

dilakukan

verifikasi

bukti

penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang
diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum
ditetapkan bobot nilainya.

d.Komponen

penilaian

yang

menjadi

dasar

dalam

penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor
ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan
non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak
berjenjang.

1.8.Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni

melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi Calon
Peserta Didik memberikan kesempatan khusus kepada Calon
Peserta didik yang memiliki minat/bakat khusus di bidang
seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi
Kriya, serta Seni Pertunjukan.

1.9.Pemberian kuota prestasi khusus dimaksud didasarkan atas:

a.Surat Keterangan potensi Calon Peserta Didik dan

Dukungan Pengembangan Minat/Bakat orang tua/wali
calon peserta didik.

b.Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan asal

Calon Peserta Didik yang menerangkan potensi dan
pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang
bersangkutan.

21

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

14

c.Surat Rekomendasi dari Kepala

SMK Negeri yang

menyelenggarakan Program Keahlian Seni Rupa, Desain
dan

Produksi

Kriya,

serta

Seni

Pertunjukan

yang

menerangkan

bahwa

Calon

Peserta

Didik

yang

bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat
mendorong

kemajuan

pembelajaran

pada

program

keahlian seni yang diselenggarakan.

1.10.Kuota prestasi khusus sebagaimana dimaksud angka 1.8

sebesar 20% (dua puluh persen) dari kuota Seleksi Prestasi.

1.11.Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari

satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi prestasi
khusus berdasarkan:
a.Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan

dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi CPD
yang memiliki prestasi dari kejuaraan).

b.Usia

yang

lebih

tinggi

Calon

Peserta

Didik

yang

bersangkutan.

2.Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, anak panti, dan

Anak Tidak Sekolah (ATS):
2.1Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, anak panti,

serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya
tampung sekolah.

2.2Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak

mampu sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan:
a.Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)

berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau

b.Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT
Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3

2.3Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka

2.1. berdasarkan berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan
2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

2.4Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1.

diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-
DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan
dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala
Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah
ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang
SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun
ajaran 2023/2024.

2.5Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 3% (tiga persen)

dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB
Afirmasi.

22

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

15

2.6Calon Peserta Didik ATS paling banyak 2% (dua persen) dari

jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.

2.7Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 3% (tiga

persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB
Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang

diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan
panti ke Satuan Pendidikan pilihan;dan

b.usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta

kelahiran atau surat keterangan lahir

2.11.Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 2% (dua

persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB
Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang

diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu
keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke
satuan pendidikan pilihan.

b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta

kelahiran atau surat keterangan lahir.

c. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran

2023/2024.

3.Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat

3.1.Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling

banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

3.2.Jarak

domisili

terdekat

dimaksud

adalah

dihitung

berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu
Keluarga dengan Satuan Pendidikan.

3.3.Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili

Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling
singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau
OPD

yang

menyelenggarakan

urusan

kependudukan

Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan :
a)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data

KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK
tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
jalur zonasi.

b)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan

perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota

keluarga selain calon peserta didik).

Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,

anggota keluarga pindah);

23

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

16

KK hilang atau rusak.
Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali

perubahan alamat.

c)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus

disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.

d)Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang

tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang
tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta
kelahiran.

e)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,

Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

f)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau

bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh
OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tentang penduduk rentan Adminduk.

g)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki

Kartu

Keluarga

dalam

zona

pada

satu

wilayah

kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
sebelumnya.

3.4.Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat dapat

digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang
mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali
bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak
guru/tenaga

kependidikan

sebagaimana

dimaksud

mendapatkan prioritas langsung diterima.

3.5.Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka

3.4 adalah Guru ASN, dan khusus bagi GTT/PTT pada Satuan
Pendidikan SMK Negeri telah terdata dalam database
GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

3.6.Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana

dimaksud angka 3.4 sebesar 2% (dua persen) dari kuota
Seleksi Domisili Terdekat.

3.7.Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari

satu

Calon

Peserta

Didik,

maka

dilakukan

seleksi

berdasarkan :
a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang

diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan
panti ke Satuan Pendidikan pilihan;dan

b.usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta

kelahiran atau surat keterangan lahir.

24

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

17

C.JENIS-JENIS KEJUARAAN

Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan
dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan
kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
1.Kejuaraan Berjenjang

1.1.Tingkat Nasional

a.Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional

(KSN).

b.Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi

Olahraga Siswa Nasional (KOSN).

c.Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
d.Gala Siswa Nasional (GSI).
e.Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
f.Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi

Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).

g.Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
h.Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
i.Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
j.Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.
k.MTQ Pelajar.
l.Pekan

Paralympic

Olahraga

Pelajar

Daerah/Nasional

(PEPAPERDA/PEPAPERNAS).

m.Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
n.Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
o.Kuis Ki Hadjar.
p.Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
q.Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni

Islami (MAPSI).

r.Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
s.Madrasah Young Researchers Supercamp.
t.Porseni MTs.
u.Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
v.Pospenas
w.Lomba Cerdas Cermat Museum
x.SIPPA DHAMMA SAMAJJA
y.UTSAWA DHARMAGITA

1.2.Tingkat Internasional

a.International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
b.International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
c.International Physics Olympiad (IPhO)
d.International Chemistry Olympiad (IChO)
e.International Biology Olympiad (IBO)
f.International Geography Olympiad (IGeO)
g.International

Olympiad

on

Astronomy

and

Astrophysics (IOAA)

25

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

18

h.International Olympiad in Informatics (IOI)
i.The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
j.Asean School Games
k.MTQ Internasional.
l.SEA Games.
m.Asean Paragames.
n.Asian Paragames.
o.Paralympic Games.
p.Olympiade.

1.3.Pembobotan Nilai Prestasi berjenjang

NO

TINGKATAN EVENT

BOBOT NILAI

JUARA I

JUARA II
JUARA

III

a.

Tingkat
Internasional
Langsung diterima

b.

Tingkat Nasional

Langsung
diterima

5,00

4,00

c.

Tingkat Provinsi

3,00

2,75

2,50

d.

Tingkat Kab/Kota

2,25

2,00

1,75

2.Kejuaraan Tidak Berjenjang

Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana
tersebut dalam kejuaraan berjenjang dengan pembobotan nilai
sebagai berikut :

NO

TINGKATAN EVENT

BOBOT NILAI

JUARA I

JUARA II
JUARA

III

a.

Tingkat Internasional

3,00

2,75

2,50

b.

Tingkat Nasional

2,25

2,00

1,75

c.

Tingkat Provinsi

1,50

1,25

1,00

d.

Tingkat Kab/Kota

0,75

0,50

0,25

D.PEMINATAN

1.PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 tidak memberikan pilihan

peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.

2.Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum

menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan masing-masing.

3.Penetapan peminatan akan ditentukan oleh Satuan Pendidikan

setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang
akan diatur kemudian.



26

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

19

E.PERUBAHAN PILIHAN

1.Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat

mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA
Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.

2.Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta

Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau
sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada
SMA dan/atau sebaliknya.

3.Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah

Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat
Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir).

4.Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat

berpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan
pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.

F.DAYA TAMPUNG

1.Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam

satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan
belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa kelas X
yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi dan semi
boarding yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan
PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan
untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh.

2.Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur

sebagai berikut:
a.SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20

(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh
enam) peserta didik;

b.SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15

(lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh
enam) peserta didik.

3.Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai

berikut:
a. SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling

banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-
masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan
Belajar.

b. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling

banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-
masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan
Belajar.

4.Daya tampung untuk masing-masing Satuan Pendidikan SMA

Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian
tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini, dan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah.

27

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

20

BAB IV

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU


A.TATA CARA PENETAPAN ZONASI

1.Penetapan zonasi :

1.1.Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri dengan dikoordinasikan

oleh MKKS SMA Kabupaten/Kota melakukan pemetaan wilayah
zonasi dalam wilayah kecamatan dengan melibatkan para
pemangku kepentingan lainnya.

1.2.Hasil pemetaan wilayah zonasi yang telah dilakukan oleh

Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri diusulkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.

1.3.Hasil pemetaan wilayah zonasi dituangkan dalam berita acara

yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan SMA
Negeri yang bersangkutan bersama Camat dalam wilayah
zonasinya.

1.4.Berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri,

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah melakukan kajian dan
selanjutnya mengusulkan penetapan wilayah zonasi kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah.

1.5.Berdasarkan usulan dan kajian Cabang Dinas Pendidikan

Wilayah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan
kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi pada
masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.

1.6.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah mengusulkan wilayah zonasi

khusus, yaitu wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA
Negeri dan/atau SMK Negeri, dan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan
wilayah zonasi khusus pada masing-masing Satuan Pendidikan
SMA Negeri.

2.Penetapan dan publikasi wilayah zonasi dilaksanakan 1 (satu)

bulan sebelum masa pendaftaran dibuka.


B.PENGUMUMAN

a)Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang

memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi,
penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.

b)Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui situs resmi PPDB

Tahun Ajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan
alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial serta situs
resmi Satuan Pendidikan masing-masing.


28

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

21

C.JADWAL PPDB SMA DAN SMK NEGERI

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri
Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan
jadwal sebagai berikut :

1.

Penetapan Zonasi

: Tanggal 13 Mei 2024

2.

Pengumuman PPDB

: Tanggal 06 Juni 2024

3.

Pembuatan akun dan
verfikasi berkas.

: Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024

Pengajuan

akun

secara

daring pukul 00.00 s.d 23.00
WIB setiap harinya sesuai
jadwal.

Verifikasi

berkas

(setelah

pengajuan akun) mulai 11
Juni – 24 Juni 2024 di SMAN
atau SMKN di Jawa Tengah.
Jam Layanan : hari Senin –
Kamis pukul 08.00 s.d 15.30
WIB, Istirahat pukul 12.00 –
13.00 WIB, dan hari Jumat
pukul 08.00 s.d 15.00 WIB,
Istirahat pukul 11.30 -13.00
WIB.

Verifikasi berkas pada hari

terakhir

jadwal

verifikasi

(tanggal

24

Juni

2024)

ditutup pada pukul 15.30
WIB.

Satuan Pendidikan di bawah

koordinasi

Cabang

Dinas

Pendidikan Wilayah tempat
kedudukan

Satuan

Pendi-

dikan

yang

bersangkutan

dapat melakukan pengaturan
pelaksanaan verifikasi untuk
menjamin kelancaran pela-
yanan pelaksanaan verifikasi.

4.

Aktivasi Akun

: Tanggal 11 – 24 Juni 2024,

dapat

dilakukan

secara

daring pukul 00.00 – 23.00
WIB

Khusus

tanggal

24

Juni

2024, ditutup pada pukul
15.30 WIB.

29

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

22

5.

Pendaftaran dan
perubahan pilihan

: Tanggal 24 – 27 Juni 2024.

Secara daring mulai tanggal

24 Juni 2024 pukul 06.00
WIB s.d pukul 23.59 WIB.

Khusus

tanggal

27

Juni

2024, pendaftaran ditutup
pada pukul 17.00 WIB.

6.

Masa Tenang

: Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024

7.

Pengumuman Hasil

: Tanggal 1 Juli 2024,

selambatnya pukul 23.55 WIB

8.

Daftar Ulang

: Tanggal 3 s.d 12 Juli 2024

9.Pengumuman daftar
peserta cadangan

: Tanggal

15

Juli

2024

selambatnya pukul 23.55 WIB

10.

Daftar Ulang bagi CPD
Cadangan (apabila
terdapat CPD lulus Seleksi
PPDB Daring tetapi tidak
melakukan daftar ulang)

: Tanggal 16 s.d 17 Juli 2024

11.

Awal Tahun Ajaran Baru
2024/2025

: Tanggal 22 Juli 2024

D.VERIFIKASI BERKAS

Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan
pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas
persyaratan sebagaimana berikut :
a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang

diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c.Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan

sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
dengan SMP.

d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu)

tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan
belum menikah.

e.Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling

singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil

Kabupaten/Kota

di Jawa

Tengah

atau

OPD

yang

menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah, dengan ketentuan:
1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK

yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut
masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

30

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

23

2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan

domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
Penambahan

anggota

keluarga

(penambahan

anggota

keluarga selain calon peserta didik).

Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota

keluarga pindah);

KK hilang atau rusak.
Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali

perubahan alamat.

3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai

dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
tersebut.

4)Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum

pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta
didik baru sama dengan nama

yang tercantum

pada

rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status

Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik
setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh
oleh panti.

6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana

sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk
rentan Adminduk.

7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu

Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang
sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya

f.Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar

pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola
oleh Kementerian Agama.

g.Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak

mampu dibuktikan dengan:
1)Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan

Data Pokok Pendidikan; atau

2)Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1,
Prioritas 2, dan Prioritas 3.

h.Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1.

berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon
Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).

i.Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi

Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain
yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan
yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan
oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri

31

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

24

Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum
tahun ajaran 2023/2024 (bagi Calon Peserta Didik ATS).

j.Surat

penugasan

dari

instansi

pemerintah/lembaga

negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum
dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang
mempekerjakan,

sekurang-kurangnya

perpindahan

antar

Kabupaten/Kota

(bagi

Calon

Peserta

Didik

melalui

jalur

Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.

k.Calon

Peserta

Didik

yang

merupakan

anak

guru/tenaga

kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala
Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan
dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua).

l.Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan

Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur
Perpindahan

Tugas

Orang

Tua),

dikecualikan

bagi

anak

Guru/tenaga kependidikan.

m.Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua

ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta
didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua).

n.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang

ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud
harus didukung dengan Surat

Keterangan Kepala Satuan

Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti
prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh
form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik
yang memiliki).

o.Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat

Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di
SMK Negeri sebagai berikut :

BIDANG

KEAHLIAN
PROGRAM KEAHLIAN

KRITERIA

CALON

PESERTA DIDIK

1.

Teknologi
Konstruksi
dan Bangunan

1.1.Teknik Perawatan

Gedung

1.2

Konstruksi

dan

Perawatan
Bangunan Sipil

tidak buta warna

1.3

Teknik
Konstruksi

dan

Perumahan

tidak buta warna

32

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

25

1.4

Desain
Pemodelan

dan

Informasi
Bangunan

tidak buta warna

1.5

Teknik Furnitur

tidak buta warna

2.

Teknologi
Manufaktur
dan Rekayasa

2.1

Teknik Mesin

tidak buta warna

2.2

Teknik Otomotif

tidak buta warna

2.3

Teknik
Pengelasan

dan

Fabrikasi Logam

-

2.4

Teknik Logistik

-

2.5

Teknik
Elektronika

tidak buta warna

2.6

Teknik

Pesawat

Udara

tidak buta warna

2.7

Teknik
Konstruksi Kapal

-

2.8

Kimia Analisis

tidak buta warna

2.9

Teknik

Kimia

Industri

tidak buta warna

2.10 Teknik Tekstil

tidak buta warna

3.

Energi

dan

Pertambangan

3.1

Teknik
Ketenagalistrikan

tidak buta warna

3.2

Teknik

Energi

Terbarukan

tidak buta warna

3.3

Teknik
Geospasial

tidak buta warna

3.4

Teknik

Geologi

Pertambangan

-

3.5

Teknik

Geologi

Pertambangan

-

4.

Teknologi
Informasi

4.1

Pengembangan
Perangkat Lunak
dan Gim

-

4.2

Teknik Jaringan
Komputer

dan

Telekomunikasi

tidak buta warna

5.

Kesehatan dan
Pekerjaan
Sosial

5.1

Layanan
Kesehatan

tidak buta warna

5.2

Teknik
Laboratorium
Medik

tidak buta warna

33

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

26

5.3

Teknologi
Farmasi

tidak buta warna

5.4

Pekerjaan Sosial

-

6.

Agribisnis dan
Agriteknologi

6.1

Agribisnis
Perikanan

-

6.2

Agribisnis Ternak -

6.3

Agribisnis
Perikanan

-

6.4

Usaha Pertanian
Terpadu

-

6.5

Agriteknologi
Pengolahan Hasil
Pertanian

-

6.6

Kehutanan

-

7.

Kemaritiman

7.1

Teknika

Kapal

Penangkapan
Ikan

-

7.2

Teknika

Kapal

Penangkapan
Ikan

-

7.3

Teknika

Kapal

Niaga

tidak buta warna

7.4

Nautika

Kapal

Niaga

-

8.

Bisnis dan
Manajemen

8.1

Pemasaran

-

8.2

Manajemen
Perkantoran dan
Layanan Bisnis

-

8.3

Akuntansi dan
Keuangan
Lembaga

-

9.

Pariwisata

9.1

Desain
Komunikasi
Visual

tidak buta warna

9.2

Perhotelan

-

9.3

Kuliner

tidak buta warna

9.4

Kecantikan

dan

Spa

tidak buta warna

10. Seni

dan

Ekonomi
Kreatif

10.1 Seni Rupa

-

34

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

27

10.2 Desain

Komunikasi
Visual

-

10.3 Desain

dan

Produksi Kriya

-

10.4 Seni Pertunjukan -

10.5 Broadcasting dan

Perfilman

-

10.6 Animasi

-

10.7 Busana

-

E.PERSYARATAN PPDB

1.SMA Negeri

Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan
Pendidikan :
1.1.Jalur Zonasi

a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat

yang

diterbitkan

oleh

Satuan

Pendidikan

yang

bersangkutan.

c.Ijazah

SMP/sederajat

atau

surat

keterangan

yang

berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh

satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum
menikah.

e.Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal

paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal

akhir

pendaftaran

PPDB

berdasarkan

data

administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah

atau

OPD

yang

menyelenggarakan

urusan

kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan
ketentuan:
1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan

data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar
seleksi jalur zonasi.

2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan

perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota

keluarga selain calon peserta didik).

Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,

anggota keluarga pindah);

KK hilang atau rusak.

35

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

28

Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali

perubahan alamat.

3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus

disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.

4)Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang

tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.

5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,

Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau

bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali
oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tentang penduduk rentan Adminduk.

7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki

Kartu

Keluarga

dalam

zona

pada

satu

wilayah

kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
sebelumnya

f.Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus

terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g.Piagam

Prestasi/Penghargaan

pada

jenis

kejuaraan

berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

1.2.Jalur Afirmasi

a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat

yang

diterbitkan

oleh

Satuan

Pendidikan

yang

bersangkutan.

c.Ijazah

SMP/sederajat

atau

surat

keterangan

yang

berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat;

d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh

satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
belum menikah;

e.Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal

paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal

akhir

pendaftaran

PPDB

berdasarkan

data

administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;

36

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

29

f.Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus

terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria

yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung

dengan

Surat

Keterangan

Kepala

Satuan

Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).

h.Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi

tidak mampu dibuktikan dengan:
1)Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)

berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau

2)Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT
Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

i.Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka

2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

j.Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem

Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-
DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan
dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala
Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah
ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang
SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun
ajaran 2023/2024.

1.3.Jalur Perpindahan Orang Tua

a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai

dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c.Ijazah

SMP/sederajat

atau

surat

keterangan

yang

berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.

d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh

satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan
belum menikah.

e.Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan

dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang
bersangkutan.

37

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

30

f.Surat

penugasan

dari

instansi

pemerintah/lembaga

negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan
hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor
perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya
perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta
Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling
lama 1 (satu) Tahun.

g.Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat

Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak
guru/tenaga kependidikan.

h.Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang

tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua
calon peserta didik yang bersangkutan.

i.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria

yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung

degan

Surat

Keterangan

Kepala

Satuan

Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).

1.4.Jalur Prestasi

a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai

dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c.Ijazah

SMP/sederajat

atau

surat

keterangan

yang

berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.

d.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria

yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung

degan

Surat

Keterangan

Kepala

Satuan

Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).

e.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh

satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
belum menikah.

f.Kartu Keluarga yang masih berlaku.

38

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

31

2.SMK Negeri

Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan
Pendidikan sebagaimana berikut :
2.1Seleksi Prestasi

a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai

dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c.Ijazah

SMP/sederajat

atau

surat

keterangan

yang

berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.

d.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria

yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung

dengan

Surat

Keterangan

Kepala

Satuan

Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).

e.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh

satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan
belum menikah.

f.Kartu Keluarga yang masih berlaku.
g.Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat

Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan
mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV
huruf D.o.

h.Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan

pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni.

2.2Seleksi Domisili Terdekat

a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat

yang

diterbitkan

oleh

Satuan

Pendidikan

yang

bersangkutan.

c.Ijazah

SMP/sederajat

atau

surat

keterangan

yang

berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh

satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum
menikah.

e.Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal

paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan

39

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

32

tanggal

akhir

pendaftaran

PPDB

berdasarkan

data

administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan
ketentuan:
1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan
data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar
seleksi jalur zonasi.

2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota

keluarga selain calon peserta didik).

Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,

anggota keluarga pindah);

KK hilang atau rusak.
Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali

perubahan alamat.

3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus
disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.

4)Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang
tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.

5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK
calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali
oleh

OPD

yang

menyelenggarakan

urusan

kependudukan

Kabupaten/Kota

sesuai

dengan

ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan
Adminduk.

7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah
kabupaten/kota

yang

sama

dengan

sekolah

asal/jenjang sebelumnya.

f.Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus

terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria

yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang

40

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

33

memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung

dengan

Surat

Keterangan

Kepala

Satuan

Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).

h.Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat

Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan
mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV
huruf D.o.

2.3Seleksi Afirmasi

a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai

dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c.Ijazah

SMP/sederajat

atau

surat

keterangan

yang

berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat;

d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh

satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
belum menikah;

e.Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal

paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal

akhir

pendaftaran

PPDB

berdasarkan

data

administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di
Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

f.Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus

terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g.Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi

tidak mampu dibuktikan dengan:
1)Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)

berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau

2)Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT
Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

h.Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka

2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

i.Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem

Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-
DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan
dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala

41

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

34

Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah
ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang
SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun
ajaran 2023/2024.

j.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria

yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung

dengan

Surat

Keterangan

Kepala

Satuan

Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).

k.Surat Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau

Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan
mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV
huruf D.o.

F.TATA CARA PENDAFTARAN

1.Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2.Membuka

situs

PPDB

Daring

dengan

alamat

https://ppdb.jatengprov.go.id.

3.Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan

aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor
peserta berupa NISN dan Password.

4.Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5.Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan

sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

6.Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara

langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK
Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas
pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di
atas.

7.Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA

Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah
sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan
memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang
belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan
yang diperlukan.

8.Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara

daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

9.Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB

dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

42

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

35

G.PILIHAN PENDAFTARAN

1.SMA Negeri

1.1.Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada

2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1
(satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1
(satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan
ketentuan :
a.Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri

pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1
(satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur
prestasi/afirmasi.

b.Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di

dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran
melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur
afirmasi

di luar

wilayah

zonasi

apabila

memenuhi

persyaratan pada jalur afirmasi.

1.2.Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan

Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat
mengubah pilihan jalur prestasi setelah melakukan melakukan
pembatalan di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.

2.SMK Negeri

2.1.Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua)

pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua)
Satuan Pendidikan;

2.2.Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan

program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa
pendaftaran.

3.Inklusi

PPDB bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/inklusi pada Satuan
Pendidikan SMA/SMK Negeri diatur sebagai berikut:
3.1.Pendaftaran dilaksanakan secara daring atau luring yang diatur

secara mandiri oleh Satuan Pendidikan masing-masing.

3.2.Syarat Pendaftaran, menyerahkan:

a.Surat Keterangan Lulus SMP/sederajat dilengkapi dengan

rapor Semester I – V.

b.Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog

atau tim yang dibentuk secara khusus oleh Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang
menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus yang
bersangkutan mampu belajar di kelas reguler;

c.Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)

dengan menunjukkan aslinya.

43

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

36

3.3.Tata Cara Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler

dengan penentuan seleksi didasarkan pada pendaftar lebih
awal, dan Calon Peserta Didik yang telah diterima pada seleksi
Inklusi tidak dapat mengikuti PPDB reguler.

3.4.Waktu dan Tempat Pelaksanaan

a.Pengumuman

: tanggal 30 Mei 2024

b.Pendaftaran dan Seleksi : tanggal 4 – 6 Juni 2024
c.Pengumuman Hasil

: tanggal 10 Juni 2024

d.Daftar Ulang

: tanggal 11 – 12 Juni 2024

e.Tempat

: di sekolah masing-masing

f.Awal Tahun Ajaran

: tanggal 22 Juli 2024

3.5.Pengumuman

penerimaan

peserta

didik

baru

Inklusi

dilakukan di sekolah masing-masing dan/atau dilakukan
secara daring di website resmi Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan

Provinsi

Jawa

Tengah

https://pdk.jatengprov.go.id.

4.Kelas Khusus Olahraga (KKO)

4.1.Kelas Khusus Olahraga (KKO) hanya diberlakukan untuk

Satuan Pendidikan SMA.

4.2.Sekolah yang membuka Kelas Khusus Olahraga (KKO)

ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

4.3.Sekolah menetapkan cabang olahraga yang menjadi unggulan

dalam Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang diselenggarakan.

4.4.Jumlah rombongan belajar di setiap Satuan Pendidikan

ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

4.5.Pendaftaran dilaksanakan secara langsung/luring di sekolah

yang ditetapkan sebagai penyelenggara Kelas Khusus Olahraga
(KKO).

4.6.Syarat Pendaftaran :

a.Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP/sederajat

yang dilengkapi dengan nilai Rapor Semester I – V;

b.Asli

Piagam

Penghargaan/Sertifikat/Surat

Keterangan

bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di
bidang olahraga);

c.Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)

dengan menunjukkan aslinya;

d.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen

yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara
perolehannya.

4.7.Pelaksanaan Seleksi

a.Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran PPDB reguler;
b.Seleksi mempertimbangkan: tes bakat olahraga dan nilai

prestasi non akademik bidang olahraga;

44

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

37

c.Ketentuan tambahan nilai prestasi non akademik seperti

pada petunjuk teknis ini;

d.Penerimaan Calon Peserta Didik Kelas Khusus Olahraga

(KKO) didasarkan pada nilai rapor semester I s.d V (25%) +
Tes Bakat Olahraga (50%) + Nilai Prestasi Non Akademik di
bidang Olahraga (25%);

e.Calon Peserta Didik yang telah diterima pada Kelas Khusus

Olahraga (KKO) tidak dapat mengikuti PPDB reguler;

f.Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada Kelas Khusus

Olahraga (KKO) dapat mengikuti PPDB regular;

4.8.Waktu dan Tempat Pelaksanaan

a.Pengumuman

: tanggal 30 Mei 2024

b.Pendaftaran

: tanggal 03 – 05 Juni 2024

c.Seleksi

: tanggal 05 - 07 Juni 2024

d.Pengumuman Hasil

:tanggal 10 Juni 2024

e.Daftar Ulang

: tanggal 11 – 12 Juni 2024

f.Tempat

: di sekolah masing-masing

g.Awal Tahun Ajaran

: tanggal 22 Juli 2024

4.9.Apabila jumlah pendaftar pada Kelas Khusus Olahraga (KKO)

sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran kurang dari
jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar,
maka Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada Satuan Pendidikan
tersebut dibatalkan.

4.10.Pengumuman penerimaan peserta didik baru Kelas Khusus

Olahraga (KKO) dilakukan di sekolah yang bersangkutan
dan/atau

dilakukan

secara

daring

melalui

website

https://pdk.jatengprov.go.id

45

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

38

BAB V

SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG


A.SELEKSI

1.Seleksi PPDB SMA Negeri dengan ketentuan:

1.1.Jalur Zonasi

a.Seleksi dilakukan dengan urutan :

1)jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
2)usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

b.Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta

Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus
dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih
tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir
terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui
perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi
yang memiliki.

c.Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melalui

jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan
diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas
diterimanya adalah :
1)jalur zonasi,
2)jalur afirmasi, dan
3)jalur prestasi.

1.2.Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :

a.jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
b.usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

1.3.Seleksi

jalur

perpindahan

tugas

orangtua/wali

diprioritaskan :
a. anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan;
b.jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah

pilihan;

c.usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

1.4.Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :

a.Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika

memiliki);

b.usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

2.Seleksi PPDB SMK Negeri dengan ketentuan:

2.1.Seleksi Domisili Terdekat

a. jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
b. nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika

memiliki);

c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

46

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

39

2.2.Seleksi Afirmasi (Siswa Miskin, anak yatim dan/atau piatu,

anak panti, dan ATS).
a.sesuai ketentuan penetapan kuota bagi siswa miskin, anak

yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS;

b.nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika

memiliki);

c.usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

2.3.Seleksi Prestasi

a.nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika

memiliki);

b.usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

B.NILAI AKHIR

Penetapan

nilai

akhir

dilakukan

setelah

keseluruhan

proses

dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.
1.NILAI AKHIR SMA NEGERI

1.1.Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada

PPDB SMA Negeri Jalur Prestasi meliputi:
a.Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu)

sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang
sederajat;

b.Bobot Nilai Kejuaraan (NK);

1.2.Berdasarkan

komponen

penilaian

tersebut,

selanjutnya

diformulasikan ke dalam rumus :


NA SMA= NR + NK

2.NILAI AKHIR SMK NEGERI

2.1.Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK

Negeri meliputi:
a.Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu)

sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang
sederajat;

b.Bobot Nilai Kejuaraan (NK).

2.2.Berdasarkan

komponen

penilaian

tersebut,

selanjutnya

diformulasikan ke dalam rumus:


NA SMK = NR + NK




47

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

40

C.PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1.Penetapan Hasil Seleksi

1.1.Penetapan peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan

dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.

1.2.Penetapan

sebagaimana

dimaksud

pada

angka

1.1

dilaksanakan

oleh

pengelola

Satuan

Pendidikan

dan

diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

1.3.Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki

jumlah Calon Peserta Didik yang melebihi daya tampung, maka
dapat disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya
tampungnya dalam wilayah zonasinya.

2.Pengumuman Hasil Seleksi

2.1.Penetapan

hasil

seleksi

peserta

didik

yang

diterima,

diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2.2.Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan

dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan
pengumuman pada Satuan Pendidikan, sekurang-kurangnya
memuat data: Nomor Pendaftaran, Nama, Jalur Pendaftaran.

D.CADANGAN

1.Calon Peserta Didik yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB

Daring terdaftar sebagai cadangan.

2.Calon Peserta Didik Cadangan akan mengisi kekosongan/

kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Peserta
Didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Daring tidak melakukan
daftar ulang.

3.Calon Peserta Didik Cadangan merupakan Calon Peserta Didik yang

mengikuti Jalur Zonasi pada SMA Negeri, dan Seleksi Prestasi pada
SMK Negeri.

E.PENGECUALIAN

1. Mempertimbangan kondisi wilayah (letak geografis), PPDB pada

SMA Negeri Kampung Laut, dan SMK Negeri Karimunjawa tidak
diberlakukan

PPDB

daring,

dan

Satuan

Pendidikan

yang

bersangkutan dapat melakukan PPDB secara luring dengan tetap
menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB.

2. Penyelenggaraan PPDB dimaksud angka 1 dikoordinasikan oleh

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat dengan
membentuk kepanitiaan yang melibatkan unsur pemangku
kewilayahan terkait.

3. Penerimaan

Peserta

Didik

pada

Satuan

Pendidikan

yang

menyelenggarakan Kelas Jauh dan Kelas Virtual diatur dengan
ketentuan tersendiri.

48

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

41

F.DAFTAR ULANG

1.Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan

PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak
melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.


2.Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh

Satuan

Pendidikan

masing-masing

dengan

mempedomani

ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

3.Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya

tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang
diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan
diumumkan di website PPDB.

4.Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi

kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang
pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri,
dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik
Cadangan.


G.KETENTUAN KHUSUS

1.Panitia PPDB pada semua tingkatan wajib menandatangani Pakta

Integritas.

2.Calon Peserta Didik dilarang memberikan data pribadi terkait

dengan pendaftaran dalam proses PPDB kepada pihak lain
(misalnya : email, password, token), dan penggunaan data pribadi
oleh pihak lain menjadi tanggungjawab calon peserta didik yang
bersangkutan.

H.SANKSI

1.Bagi Peserta Didik yang diterima

1.1.Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar,

maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh Satuan
Pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam
proses seleksi.

1.2.Sanksi

sebagaimana

tersebut

angka

1.1,

diberikan

berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite
Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-
masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

2.Bagi Penyelenggara PPDB

Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan
PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan.

49

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

42

BAB VI

PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI


A.PENGENDALIAN

1.Masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan

penyelenggaraan

Penerimaan

Peserta

Didik

pada

Satuan

Pendidikan, agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan.

2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah wajib

melakukan tindak lanjut, apabila terdapat pengaduan atas hasil
pemantauan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat.

B. PENGADUAN

1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa

Tengah

membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan
pemangku kepentingan pendidikan.

2.Tim

penanganan

pengaduan,

membentuk

sekretariat

Unit

Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke Satuan
Pendidikan.

3.Sekretariat UPM sebagaimana tersebut angka 2, berada di Satuan

Pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

4.Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran

dalam penyelenggaraan PPDB, disampaikan secara berjenjang
mulai

dari

Satuan

Pendidikan

melalui

antara

lain

:

Telepon/SMS/WhatsApp/Email/Faksimile.

5.Tindaklanjut

atas

pengaduan

masyarakat

secara

teknis

diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.

6.Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan

pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

7.Pengaduan dapat dilakukan ke alamat dan/atau nomor telepon :

a.E-mail

: ppdb@jatengprov.go.id

b.Telepon

: 024-86041265

c.WhatsApp

: 0895-1945-1737

C.INFORMASI

Informasi tentang pelaksanaan PPDB dapat diperoleh melalui :
1.Papan

informasi

pada

Satuan

Pendidikan,

Cabang

Dinas

Pendidikan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah; dan

2.Media masa elektronik dan internet melalui website resmi Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan/atau media
cetak.

50

media

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

43

BAB VII
PENUTUP


Tujuan penyelenggaraan PPDB Daring adalah sebagai upaya memberikan
layanan kepada masyarakat dibidang pendidikan secara cepat, murah,
transparan, dan akuntabel. Tujuan ini akan tercapai manakala mendapat
dukungan dari para pengguna layanan ini dan berbagai pihak terkait.

Kami menyadari, mungkin di berbagai sisi masih terdapat kekurangan
namun kekurangan yang dimungkinkan terjadi bukanlah sesuatu
kesengajaan yang dengan sadar kami ketahui. Kami akan terus berupaya
melakukan penyempurnaan untuk memberikan layanan terbaik di bidang
pendidikan.

Melalui moment PPDB Daring ini pula, kami mengajak seluruh masyarakat
Jawa Tengah untuk bangkit membangun pendidikan agar semakin maju
dengan semangat kegotong royongan. Dan kami yakin, bahwa kita
memiliki kerinduan yang sama yakni kita ingin melihat anak-anak kita
bertumbuh dan berkembang sebagai anak-anak bangsa yang memiliki
karakter kebangsaan yang kuat, memiliki intelegensia yang tinggi, dan
pada akhirnya anak-anak kita menjadi anak-anak yang patut dibanggakan
oleh Negara. Mari kita hadir untuk anak-anak kita sebagai motivator dan
inspirator, untuk menjadikan pendidikan di Jawa Tengah sebagai
barometer pencapaian tujuan pembangunan pendidikan.

Terima kasih atas dukungan dan peran aktifnya untuk kemajuan
pendidikan di Provinsi Jawa Tengah.

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN

KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

Dr. USWATUN HASANAH, S.Pd., M.Pd.

Pembina Utama Muda

NIP. 19760730 200112 2 003

51

media
media

CONTOH SURAT PERNYATAAN

52

media
media

SURAT PERNYATAAN SEHAT


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

: ………………………………………………………………………

N I S N

: ………………………………………………………………………

Alamat

: Jalan ………………………………………………………………

RT … RW…….., Kelurahan/Desa …………………………..

Kecamatan …………………….Kab/Kota……………………


dengan ini menyatakan bahwa :
Saya dalam kondisi sehat untuk pemenuhan aspek kesehatan yang
dipersyaratkan dalam PPDB SMK Negeri pada pilihan program keahlian
………………………**)

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh
tanggungjawab, dan apabila dikemudian hari diperoleh kesimpulan bahwa
Surat Pernyataan ini tidak benar, maka saya siap menerima sanksi
dikeluarkan dari sekolah meskipun saya dinyatakan diterima dalam seleksi
PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

………………, … Juni 2024

Mengetahui

Orangtua/Wali

……………………………………

Yang membuat,

MATEREI Rp. 10.000,-

…………………………………


*) pilih yang sesuai
*) Surat pernyataan dapat diketik atau ditulis tangan pada kertas

polos/bergaris

**) Khusus Calon Peserta Didik SMK Negeri

CONTOH FORM SURAT PERNYATAAN CPD *)

53

media
media

CONTOH SURAT PERNYATAAN

SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN

PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI

JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025

54

media
media

SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN

PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI

JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

: ..................................................................................

Alamat

: ..................................................................................

Pekerjaan

: ..................................................................................


Merupakan orang tua/wali *) dari Calon Peserta Didik yang mengikuti
proses seleksi PPDB SMA Negeri/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2024/2025 :

Nama

: ..................................................................................

N I S N

: ..................................................................................

Alamat

: ..................................................................................

Asal Sekolah

: ..................................................................................


Menyatakan bahwa :
1.Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD tersebut di atas

adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan
yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang
berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.

2.Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami

tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan
ketentuan

peraturan

perundang-undangan,

dan

bersedia

pula

mempertanggung-jawabkan secara hukum.


Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya,
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang
berkepentingan untuk menjadikan maklum.

...................., .... Juni 2024

Calon Peserta Didik,

........................................

Yang membuat,

Materei

Rp. 10.000,-

......................................

Catatan :
-*) pilih yang sesuai
-Surat pernyataan boleh ditulis tangan atau diketik ulang dengan redaksi yang

sama (tidak melakukan perubahan redaksi)

55

media
media

CONTOH SURAT KETERANGAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)

PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI

JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025

56

media
media

KOP PEMERINTAH DESA/KELURAHAN

SURAT KETERANGAN

NOMOR : …………………

Yang bertanda tangan di bawah ini :

a.Nama

: ………………………………………………………………………………..

b.NIP

: ………………………………………………………………………………..

c.Jabatan

: Kepala Desa/Lurah ……………………………………………………

Kecamatan ………………………………………………………………

Kabupaten/Kota ……………………………………………………….

dengan ini menerangkan bahwa :

a.Nama

: …………………………………………………………………………

b.Tempat/tgl. Lahir

: ………………………………………………………………………..

c.NIK

: ………………………………………………………………………..

d.Alamat (sesuai KK) : ………………………………………………………………………..

e.Nama Ibu

: ………………………………………………………………………..

f.Ijazah Terakhir

: ………………………………………………………………………..

g.Tahun Lulus

: …………………………………………………………………………

h.Maksud

: Sebagai

kelengkapan

persyaratan

Penerimaan

Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025
pada jalur afirmasi penanganan Anak Tidak Sekolah
(ATS), bahwa yang bersangkutan benar-benar ATS.


Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.

…………………….., …… Juni 2024

Mengetahui

CAMAT ………KAB/KOTA…………

Tanda tangan & Cap Kecamatan

……………………………….
NIP. ……………………….

KEPALA DESA/LURAH ……..

KECAMATAN ………..KAB/KOTA

………….

Tanda tangan & Cap Desa

……………………………….
NIP. ………………………..

57

media
media

CONTOH FORM NILAI RAPOR

PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI

JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025

58

media
media

KOP SEKOLAH/MADRASAH

SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR

NOMOR : ……………………………………

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama

: ……………………………………………………………………

N I P

: ……………………………………………………………………

Jabatan

: Kepala SMP/Madrasah …………………………………

NPSN

: ……………………………………………………………………


Menerangkan Nilai Rapor
Nama

: ……………………………………………………………………

NISN

: …………………………………………………………………..

NO

MATA PELAJARAN

NILAI RAPOR SEMESTER

SMT

I

SMT

II

SMT
III

SMT
IV

SMT

V

RATA-RATA
NILAI SMT

I -V

1

2

3

4

5

6

7

8

1. Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti

2. PPKn/Pendidikan
Kewarganegaraan/
Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

5. Ilmu Pengetahuan Alam

6. Ilmu Pengetahuan Sosial

7. Bahasa Inggris

8. Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan

9. Seni Budaya

RATA-RATA

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dengan semestinya, dan kepada yang
berkepentingan untuk menjadikan maklum.

Nama Ibukota Kab/Kota, … Juni 2024

Kepala Sekolah/Madrasah

Tanda tangan & Cap Sekolah

………………………………………
NIP. ……………………………….

59

media
media

KOP SEKOLAH/MADRASAH

SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR

NOMOR : ……………………………………

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

: Budi Pekerti, M.Pd.

N I P

: 12345678 123456 0 123

Jabatan

: Kepala SMP/Madrasah ……………………………………..

NPSN

: ………………………………………………………………………


Menerangkan Nilai Rapor
Nama

: Profil Pelajar Pancasila

NISN

: 01234567890

NO

MATA PELAJARAN

NILAI RAPOR SEMESTER

SMT

I

SMT

II

SMT
III

SMT
IV

SMT

V

RATA-RATA
NILAI SMT

I -V

1

2

3

4

5

6

7

8

1. Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti

88,00

89,00

95,00

92,50

90,00

90,90

2. PPKn/Pendidikan
Kewarganegaraan/
Pendidikan Pancasila

86,50

90,60

91,00

92,50

96,40

91,40

3. Bahasa Indonesia

85,20

85,30

89,60

97,00

89,90

89,40

4. Matematika

88,40

95,20

96,20

98,00

95,00

94,56

5. Ilmu Pengetahuan Alam

95,00

86,30

87,00

96,50

93,00

91,56

6. Ilmu Pengetahuan Sosial

89,60

88,50

86,00

98,00

96,00

91,62

7. Bahasa Inggris

89,00

92,00

94,00

90,00

91,00

91,20

8. Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan

85,20

85,30

89,60

97,00

89,90

89,40

9. Seni Budaya

88,40

95,20

96,20

98,00

95,00

94,56

RATA-RATA

91,62

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dengan semestinya, dan kepada yang
berkepentingan untuk menjadikan maklum.

Nama Ibukota Kab/Kota, … Juni 2024

Kepala Sekolah/Madrasah

Tanda tangan & Cap Sekolah

BUDI PEKERTI, M.Pd.

NIP. 12345678 123456 0 123

60

media
media

CONTOH SURAT KETERANGAN

KEBENARAN PRESTASI PESERTA DIDIK DALAM KEJUARAAN

AKADEMIK DAN NON AKADEMIK

61

media
media

KOP SATUAN PENDIDIKAN

SURAT KETERANGAN
NOMOR : …………………

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

: ..................................................................................

N I P

: ..................................................................................

Jabatan

: Kepala SMP/Madarasah ............................................

..................................................................................



Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa nama sebagaimana tersebut
di bawah adalah benar-benar peserta didik pada Satuan Penddikan yang
saya pimpin pada Tahun Ajaran ..................... Yang bersangkutan telah
mengikuti Kejuraan/Perlombaan ............................................ pada tahun
............. yang diselenggarakan oleh ............................, dengan prestasi
yang dicapai sebagai Juara .........

Data peserta didik dimaksud :

Nama

: ..................................................................................

N I S N

: .................................................................................

Alamat

: .................................................................................

Asal Sekolah

: .................................................................................


Demikian Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya,
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang
berkepentingan untuk menjadikan maklum.

...................., .... Juni 2024

KEPALA SMP/MADRASAH

…………………………..,

Tanda tangan & Cap Sekolah

......................................
NIP. …………………………

62

media
media

CONTOH SURAT KETERANGAN/REKOMENDASI

PERSYARATAN SELEKSI PRESTASI KHUSUS PADA SELEKSI

PRESTASI SMK NEGERI

63

media
media

SURAT PERNYATAAN

DUKUNGAN PENGEMBANGAN BAKAT/POTENSI CALON PESERTA

DIDIK PADA SELEKSI PRESTASI KHUSUS BIDANG SENI

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

: ..................................................................................

Alamat

: ..................................................................................

Pekerjaan

: ..................................................................................


Merupakan orang tua/wali *) dari Calon Peserta Didik yang mengikuti
proses seleksi PPDB SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran
2024/2025 :

Nama

: ..................................................................................

N I S N

: ..................................................................................

Alamat

: ..................................................................................

Asal Sekolah

: ..................................................................................


Menyatakan bahwa :
1.Anak kami tersebut di atas memiliki bakat/potensi di bidang seni dan

dalam upaya pengembangannya, kami memberikan dukungan untuk
berkembang dalam berbagai kegiatan di luar yang diselenggarakan oleh
Sekolah.

2.Kami memberikan dukungan sepenuhnya untuk berkembangnya

bakat/potensi anak kami di bidang seni, dan atas hal tersebut maka
kami bersedia memberikan pendampingan terbaik dan siap melakukan
kolaborasi dengan berbagai pihak untuk pengembangan bakat/potensi
bidang seni.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya,
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang
berkepentingan untuk menjadikan maklum.

...................., .... Juni 2024

Calon Peserta Didik,

........................................

Yang membuat,

Materei

Rp. 10.000,-

......................................

Catatan :
-*) pilih yang sesuai
-Surat pernyataan boleh ditulis tangan atau diketik ulang.

64

media
media

KOP SATUAN PENDIDIKAN

SURAT KETERANGAN

NOMOR : …………………

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

: ..................................................................................

N I P

: ..................................................................................

Jabatan

: Kepala SMP/Madarasah ............................................

..................................................................................


Menerangkan:

Nama

: ..................................................................................

N I SN

: ..................................................................................

Alamat

: ………………………………............................................

..................................................................................


bahwa nama tersebut di atas:
1. adalah benar-benar Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang saya

pimpin dan dinyatakan telah lulus dari Satuan Pendidikan Pada Tahun
……………..

2. bahwa yang bersangkutan berdasarkan asesmen yang di lakukan

selama mengikuti pembelajaran di Satuan Pendidikan yang kami
pimpin, memiliki bakat dan minat di bidang seni serta memiliki motivasi
tinggi untuk pengembangan bakat seni yang dimilikinya.

3.bahwa guna pengembangan minat dan bakatnya, maka kepada yang

bersangkutan perlu diberikan ruang khusus untuk pengembangannya,
sehingga diharapkan yang bersangkutan tetap memiliki motivasi tinggi
untuk lebih terarah, dan terlayani di pendidikan formal.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk
dapat dipergunakan yang bersangkutan dalam mengikuti PPDB SMK
Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 melalui Seleksi Prestasi Khusus, dan
kepada yang berkepentingan untuk menjadikan maklum.

...................., .... Juni 2024

KEPALA SMP/MADRASAH

…………………………..,

Tanda tangan & Cap Sekolah

......................................
NIP. …………………………

65

media
media

KOP SATUAN PENDIDIKAN

SURAT KETERANGAN

NOMOR : …………………

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

: ..................................................................................

N I P

: ..................................................................................

Jabatan

: Kepala SMK Negeri ………...........................................

..................................................................................


Menerangkan:

Nama

: ..................................................................................

N I S N

: ..................................................................................

Alamat

: ………………………………............................................

..................................................................................


bahwa nama tersebut di atas:
1. adalah benar-benar Peserta Didik dari Satuan Pendidikan yang

dinyatakan telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/Madrasah
…………………….Pada Tahun ……………..

2. bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari orang tua/wali Calon Peserta

Didik yang bersangkutan, serta Surat Keterangan dari Kepala
SMP/MTs……………maupun dokumen portofolio yang bersangkutan,
diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan dipandang memenuhi
syarat untuk mengikuti Seleksi Prestasi Khusus Bidang Seni di SMK
Negeri …………………..pada PPDB Daring SMK Negeri Tahun Ajaran
2024/2025.


Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

...................., .... Juni 2024

KEPALA SMK NEGERI ……………

…………………………..,

Tanda tangan & Cap Sekolah

......................................
NIP. …………………………

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 65

SLIDE