

PPDB
Presentation
•
Geography
•
5th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Kristiyanto, M.Pd.
Used 1+ times
FREE Resource
65 Slides • 0 Questions
1
2
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : ………………….
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN AJARAN 2024/2025
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
32 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor …
Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, maka diperlukan
pengaturan
teknis
tahapan
dan
proses
penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Pada
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Ajaran
2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk
Petunjuk Teknis;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a, perlu
menetapkan
Keputusan
Kepala
Dinas
Pendidikan
Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi
Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
Dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi
Kependudukan (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan
Publik
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
112,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6867);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4960);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan
Dan
Penyelenggaraan
Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
4
17
Tahun
2010
tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6354);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar
Nasional
Pendidikan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar
Nasional
Pendidikan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762)
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 85);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 106);
5
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik
yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat
Istimewa;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta
Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
19. Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
SMA/MA;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
22. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia
Dini,
Jenjang
Pendidikan
Dasar,
dan
Jenjang
Pendidikan Menengah;
25. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
27. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
6
Tentang Kurikulum Pada Pada Pendidikan Anak Usia
Dini,
Jenjang
Pendidikan
Dasar,
Dan
Jenjang
Pendidikan Menengah;
28. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Nomor 42);
29. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Nomor 18);
30. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor … Tahun
2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang
Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor ….);
31. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek
Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KESATU
: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi
Jawa
Tengah
Tentang
Petunjuk
Teknis
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah
Tahun Pelajaran 2024/2025.
KEDUA
: Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam
diktum KESATU adalah :
a.Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
b.Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
c.Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri;
d.Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
e.Para Pemangku Kepentingan terkait.
7
ETIGA
: Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan ini.
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal Mei 2024
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
USWATUN HASANAH
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada :
1.Gubernur Jawa Tengah;
2.Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi ;
3.Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
4.Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
5.Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah;
6.Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
7.Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa
Tengah;
8.Kepala
Dinas
Pemberdayaan
Perempuan,
Perlindungan
Anak,
Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah;
9.Kepala Dinas Permasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah;
10.Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;
11.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
12.Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
13.Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
14.Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
15.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah;
16.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Tengah;
17.Para Kepala SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
8
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
1
BAB I
PENDAHULUAN
A.PENDAHULUAN
Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah
menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan
pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan
pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh
masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib
diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan
informasi agar mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang
lebih besar.
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi
dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Daring, yakni PPDB Daring untuk SMA
Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar
masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang
dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan
banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan
pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang
tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan
putera dan puterinya.
Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan
cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula
masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain
yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi pedoman utama
penyelenggaraan PPDB Daring.
B.TUJUAN
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah :
1.Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :
a.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.
b.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor …. Tahun 2024
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah
Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
di Provinsi Jawa Tengah;
9
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
2
c.Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor
47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2.Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring
pada
semua
tingkatan
untuk
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana yang telah ditetapkan.
3.Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan
PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
C.RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Daring adalah
berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring,
yaitu :
1.Penyelenggaraan PPDB;
2.PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri.
3.Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru.
4.Seleksi dan Daftar Ulang.
5.Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi
D.SASARAN
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah :
1.Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
2.Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
3.Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri;
4.Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
5.Para Pemangku Kepentingan terkait.
10
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
3
BAB II
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A.PRINSIP DASAR
Prinsip dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk
menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :
1.integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara
regulasi dan implementasinya.
2.obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
3.transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru,
untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
4.akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
5.tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia
sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah
asal, agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, golongan, dan
status sosial (kondisi ekonomi);
6.berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok
apapun.
B.PENYELENGGARA
PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 diselenggarakan oleh setiap Satuan
Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah
berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
C.KEPANITIAAN
1.Pelaksanaan PPDB dibentuk panitia di tingkat provinsi selaku
koordinator, tingkat wilayah/cabang dinas pendidikan selaku
koordinator wilayah dan tingkat Satuan Pendidikan selaku
pelaksana.
2.Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur dan/atau oleh
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dengan susunan panitia
sesuai kebutuhan penyelenggaraan PPDB yang melibatkan OPD/
Pemangku kepentingan terkait.
3.Susunan
panitia
PPDB
Tingkat
Provinsi
dengan
struktur
sebagaimana tersebut di bawah ini dan/atau sesuai kebutuhan :
a.Pengarah
: 1) Gubernur
2) Ketua Komisi E DPRD
4) Ketua Dewan Pendidikan
5) Sekretaris Daerah
6) OPD Terkait
11
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
4
b.Penanggungjawab
: Kepala
Dinas
Pendidikan
Dan
Kebudayaan
c.Ketua
: Sekretaris
Dinas
Pendidikan
Dan
Kebudayaan
d.Wakil Ketua I
: Kepala Bidang Pembinaan SMA
e.Wakil Ketua II
: Kepala Bidang Pembinaan SMK
f.Sekretaris
: Kepala Bidang Pembinaan Diksus
g.Wakil Sekretaris
: Kepala Subag Program Disdikbud
h.Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)
-Seksi Pendataan
-Seksi Pelayanan Informasi
-Seksi Pengendalian
-Seksi Layanan Pengaduan
-Seksi Layanan Sistem Aplikasi
-Sekretariat
4.Panitia tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan dibentuk oleh
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan susunan
kepanitiaan:
a.Penanggungjawab
: Kepala Cabang Dinas Pendidikan
b.Ketua I
: Kepala Seksi SMA/SLB Cabang Dinas
Pendidikan
c.Ketua II
: Kepala
Seksi
SMK
Cabang
Dinas
Pendidikan
d.Sekretaris
: Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan
e.Bendahara
: Bendahara Cabang Dinas Pendidikan
f.Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)
-Seksi Pendataan
-Seksi Pelayanan Informasi
-Seksi Pengendalian
-Seksi Layanan Pengaduan
-Sekretariat
5.Panitia tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan
Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :
a.Penanggungjawab
: Kepala Satuan Pendidikan
b.Ketua
: Wakasek/Guru
c.Sekretaris
: Wakasek/Guru
d.Bendahara
: Bendahara Pembantu
e.Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)
-Seksi Pendataan
-Seksi Pelayanan Informasi
-Seksi Pengendalian
-Seksi Layanan Pengaduan
-Sekretariat
(Susunan kepanitiaan pada tingkat Satuan Pendidikan dapat
disesuaikan
dengan
kebutuhan
masing-masing
Satuan
Pendidikan).
12
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
5
D.TUGAS PANITIA
1.Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi
1.1.Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB Satuan
Pendidikan di tingkat provinsi.
1.2.Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam PPDB;
1.3.Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan PPDB;
1.4.Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada
masyarakat;
1.5.Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB;
1.6.Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB.
1.7.Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Gubernur
2.Ruang lingkup tugas panitia tingkat Wilayah/Cabang Dinas
Pendidikan
2.1.Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB pada
Satuan
Pendidikan
di tingkat
Wilayah/Cabang
Dinas
Pendidikan;
2.2.Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas
Pendidikan;
2.3.Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada
masyarakat;
2.4.Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB di
tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
2.5.Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB di tingkat
Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
2.6.Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat Wilayah/
Cabang Dinas Pendidikan;
2.7.Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3.Ruang lingkup tugas panitia tingkat Satuan Pendidikan :
3.1.Mengusulkan wilayah zonasi;
3.2.Mengusulkan jumlah daya tampung;
3.3.Melakukan seleksi jalur inklusi;
3.4.Melakukan seleksi Kelas Khusus Olahraga bagi Satuan
Pendidikan yang ditetapkan sebagai penyelenggara;
3.5.Verifikasi berkas pendaftaran;
3.6.Menyediakan ruang konsultasi;
3.7.Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima
berdasarkan hasil seleksi;
3.8.Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan;
dan
3.9.Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.
13
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
6
E.PEMBIAYAAN
1.Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Calon
Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri
dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya
pendaftaran;
2.Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada Satuan Pendidikan SMA
Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan
pada :
a.APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 pada Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
b.Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.
14
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
7
BAB III
JALUR PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI
A.JALUR PPDB SMA NEGERI
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1.Jalur Zonasi
Jalur zonasi terdiri atas :
a. Zonasi Reguler
1)Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik
berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu
keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan
dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
2)Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1) adalah
gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3)Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling
singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi
kependudukan
yang
diselenggarakan
oleh
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah
atau
OPD
yang
menyelenggarakan
urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan
ketentuan:
a)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan
data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
jalur zonasi.
b)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
•Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
keluarga selain calon peserta didik).
•Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,
anggota keluarga pindah);
•KK hilang atau rusak.
•Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
perubahan alamat.
c)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus
disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.
d)Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang
tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.
15
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
8
e)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
f)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali
oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tentang penduduk rentan Adminduk.
g)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
Kartu
Keluarga
dalam
zona
pada
satu
wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
sebelumnya
4)Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi
paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya
tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat
domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan
sekolah.
5)Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 4)
termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling
banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.
6)Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah
mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan
berdasarkan
data
yang
bersumber
pada
data
yang
diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan
(Pusdatin).
7)Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas
Khusus Olahraga (KKO).
b. Zonasi Khusus
1) Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang
telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah
kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan
Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.
2) Kuota zonasi khusus merupakan bagian dari kuota zonasi
reguler, ditetapkan paling banyak 12% (dua belas persen),
dari daya tampung yang termasuk dalam zonasi reguler.
3) Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat
memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.
4) Kuota jalur zonasi khusus dapat didistribusikan untuk paling
banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya
dengan tidak melebihi jumlah kuota seluruhnya sebesar 12%
(dua belas persen).
16
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
9
2.Jalur Afirmasi
2.1.Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan
Anak Tidak Sekolah (ATS).
2.2.Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung
sekolah.
2.3.Ketentuan tersebut pada angka 2.2. dapat tidak terpenuhi,
apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui
jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya
tampung.
2.4.Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu dibuktikan dengan:
a.Kepesertaan
dalam
Program
Indonesia
Pintar
(PIP)
berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
b.Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng
Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
2.5.Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.6.Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1
diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi
Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS
selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan
diketahui/disahkan
oleh
Camat
di wilayah
ATS
yang
bersangkutan
berdomisili,
dilampiri
Ijazah
jenjang
SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran
2023/2024.
2.7.Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan
peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah
zonasi Sekolah yang bersangkutan.
2.8.Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung
sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
2.9.Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1.
paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung
sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
2.10.Apabila jumlah calon peserta didik panti melebihi 3% (tiga
persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB
Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang
diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan
panti ke Satuan Pendidikan pilihan;dan
17
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
10
b.usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir.
2.11.Apabila jumlah calon peserta ATS melebihi 2% (dua persen)
dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi
maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang
diukur berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu
Keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke
Satuan Pendidikan pilihan;
b.usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta
Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
c.lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran
2023/2024.
2.12.Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan
verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil
verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.13.Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak
mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan
ke jalur zonasi.
3.Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
3.1.Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang
disediakan
bagi
Calon
Peserta
Didik
yang
mengikuti
perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan
surat penugasan orang tua/wali.
3.2.Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1
adalah
perpindahan
tugas
sekurang-kurangnya
antar
kabupaten/kota.
3.3.Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang
tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari
daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
3.4.Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan
untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada
Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai
guru/tenaga
kependidikan,
dan
anak
guru/tenaga
kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas
langsung diterima.
3.5.Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.4
adalah Guru ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas
pada Satuan Pendidikan SMA Negeri serta telah terdata dalam
database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3.6.Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan
tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu
Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Calon Peserta
18
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
11
Didik mendaftar, dikecualikan Calon Peserta Didik yang
merupakan anak guru/tenaga kependidikan.
3.7.Apabila jumlah calon peserta didik jalur perpindahan tugas
orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya
tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan
prioritas :
a. jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua Calon
Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta
Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
3.8.Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan
tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka
sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
4.Jalur prestasi
4.1.Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan
seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
4.2.Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi
merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar
wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4.3.Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang
tersedia pada Satuan Pendidikan.
4.4.Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan
nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai
rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika,
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik
maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
4.5.Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai
dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2
(dua) digit di belakang koma.
4.6.Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III
Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang
diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah
ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
4.7.Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan
bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta
Didik dengan ketentuan :
19
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
12
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut
diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus
didukung
degan
Surat
Keterangan
Kepala
Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
c. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari
Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar
Provinsi
Jawa
Tengah
dilakukan
verifikasi
bukti
penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang
diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum
ditetapkan bobot nilainya.
5.1.Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak
mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan
ke jalur zonasi.
B.PPDB SMK NEGERI
PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB
SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi :
1.Seleksi Prestasi
1.1.Kuota Calon Peserta Didik pada seleksi prestasi paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah
1.2.Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan
nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi
bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang
dan tidak berjenjang.
1.3.Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan
nilai
akhir
pada
seleksi
jalur
prestasi
berdasarkan
penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan
semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata
pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
(PPKn)/Pendidikan
Pancasila,
Bahasa
Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah
dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau
penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota.
1.4.Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai
dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2
(dua) digit di belakang koma.
20
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
13
1.5.Nilai rapor dimaksud merupakan gabungan nilai rata–rata pada
aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan,
dan atau nilai komptetensi sesuai dengan kurikulum yang
diterapkan pada sekolah asal.
1.6.Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III
Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang
diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung
diterima.
1.7.Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi
tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan
ketentuan :
a.Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut
diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b.Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus
didukung
dengan
Surat
Keterangan
Kepala
Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
c.Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari
Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar
Provinsi
Jawa
Tengah
dilakukan
verifikasi
bukti
penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang
diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum
ditetapkan bobot nilainya.
d.Komponen
penilaian
yang
menjadi
dasar
dalam
penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor
ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan
non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak
berjenjang.
1.8.Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni
melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi Calon
Peserta Didik memberikan kesempatan khusus kepada Calon
Peserta didik yang memiliki minat/bakat khusus di bidang
seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi
Kriya, serta Seni Pertunjukan.
1.9.Pemberian kuota prestasi khusus dimaksud didasarkan atas:
a.Surat Keterangan potensi Calon Peserta Didik dan
Dukungan Pengembangan Minat/Bakat orang tua/wali
calon peserta didik.
b.Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan asal
Calon Peserta Didik yang menerangkan potensi dan
pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang
bersangkutan.
21
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
14
c.Surat Rekomendasi dari Kepala
SMK Negeri yang
menyelenggarakan Program Keahlian Seni Rupa, Desain
dan
Produksi
Kriya,
serta
Seni
Pertunjukan
yang
menerangkan
bahwa
Calon
Peserta
Didik
yang
bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat
mendorong
kemajuan
pembelajaran
pada
program
keahlian seni yang diselenggarakan.
1.10.Kuota prestasi khusus sebagaimana dimaksud angka 1.8
sebesar 20% (dua puluh persen) dari kuota Seleksi Prestasi.
1.11.Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari
satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi prestasi
khusus berdasarkan:
a.Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan
dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi CPD
yang memiliki prestasi dari kejuaraan).
b.Usia
yang
lebih
tinggi
Calon
Peserta
Didik
yang
bersangkutan.
2.Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, anak panti, dan
Anak Tidak Sekolah (ATS):
2.1Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, anak panti,
serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya
tampung sekolah.
2.2Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan:
a.Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)
berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
b.Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT
Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
2.3Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. berdasarkan berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan
2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.4Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1.
diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-
DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan
dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala
Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah
ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang
SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun
ajaran 2023/2024.
2.5Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 3% (tiga persen)
dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB
Afirmasi.
22
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
15
2.6Calon Peserta Didik ATS paling banyak 2% (dua persen) dari
jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
2.7Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 3% (tiga
persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB
Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang
diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan
panti ke Satuan Pendidikan pilihan;dan
b.usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir
2.11.Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 2% (dua
persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB
Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang
diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu
keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke
satuan pendidikan pilihan.
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir.
c. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran
2023/2024.
3.Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat
3.1.Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
3.2.Jarak
domisili
terdekat
dimaksud
adalah
dihitung
berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu
Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
3.3.Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling
singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau
OPD
yang
menyelenggarakan
urusan
kependudukan
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan :
a)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data
KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK
tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
jalur zonasi.
b)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
•Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
keluarga selain calon peserta didik).
•Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,
anggota keluarga pindah);
23
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
16
•KK hilang atau rusak.
•Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
perubahan alamat.
c)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus
disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.
d)Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang
tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang
tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta
kelahiran.
e)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
f)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh
OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tentang penduduk rentan Adminduk.
g)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
Kartu
Keluarga
dalam
zona
pada
satu
wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
sebelumnya.
3.4.Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat dapat
digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang
mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali
bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak
guru/tenaga
kependidikan
sebagaimana
dimaksud
mendapatkan prioritas langsung diterima.
3.5.Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka
3.4 adalah Guru ASN, dan khusus bagi GTT/PTT pada Satuan
Pendidikan SMK Negeri telah terdata dalam database
GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3.6.Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud angka 3.4 sebesar 2% (dua persen) dari kuota
Seleksi Domisili Terdekat.
3.7.Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari
satu
Calon
Peserta
Didik,
maka
dilakukan
seleksi
berdasarkan :
a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang
diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan
panti ke Satuan Pendidikan pilihan;dan
b.usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir.
24
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
17
C.JENIS-JENIS KEJUARAAN
Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan
dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan
kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
1.Kejuaraan Berjenjang
1.1.Tingkat Nasional
a.Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional
(KSN).
b.Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi
Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
c.Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
d.Gala Siswa Nasional (GSI).
e.Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
f.Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi
Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
g.Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
h.Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
i.Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
j.Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.
k.MTQ Pelajar.
l.Pekan
Paralympic
Olahraga
Pelajar
Daerah/Nasional
(PEPAPERDA/PEPAPERNAS).
m.Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
n.Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
o.Kuis Ki Hadjar.
p.Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
q.Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni
Islami (MAPSI).
r.Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
s.Madrasah Young Researchers Supercamp.
t.Porseni MTs.
u.Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
v.Pospenas
w.Lomba Cerdas Cermat Museum
x.SIPPA DHAMMA SAMAJJA
y.UTSAWA DHARMAGITA
1.2.Tingkat Internasional
a.International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
b.International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
c.International Physics Olympiad (IPhO)
d.International Chemistry Olympiad (IChO)
e.International Biology Olympiad (IBO)
f.International Geography Olympiad (IGeO)
g.International
Olympiad
on
Astronomy
and
Astrophysics (IOAA)
25
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
18
h.International Olympiad in Informatics (IOI)
i.The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
j.Asean School Games
k.MTQ Internasional.
l.SEA Games.
m.Asean Paragames.
n.Asian Paragames.
o.Paralympic Games.
p.Olympiade.
1.3.Pembobotan Nilai Prestasi berjenjang
NO
TINGKATAN EVENT
BOBOT NILAI
JUARA I
JUARA II
JUARA
III
a.
Tingkat
Internasional
Langsung diterima
b.
Tingkat Nasional
Langsung
diterima
5,00
4,00
c.
Tingkat Provinsi
3,00
2,75
2,50
d.
Tingkat Kab/Kota
2,25
2,00
1,75
2.Kejuaraan Tidak Berjenjang
Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana
tersebut dalam kejuaraan berjenjang dengan pembobotan nilai
sebagai berikut :
NO
TINGKATAN EVENT
BOBOT NILAI
JUARA I
JUARA II
JUARA
III
a.
Tingkat Internasional
3,00
2,75
2,50
b.
Tingkat Nasional
2,25
2,00
1,75
c.
Tingkat Provinsi
1,50
1,25
1,00
d.
Tingkat Kab/Kota
0,75
0,50
0,25
D.PEMINATAN
1.PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 tidak memberikan pilihan
peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
2.Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum
menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan masing-masing.
3.Penetapan peminatan akan ditentukan oleh Satuan Pendidikan
setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang
akan diatur kemudian.
26
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
19
E.PERUBAHAN PILIHAN
1.Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat
mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA
Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
2.Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta
Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau
sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada
SMA dan/atau sebaliknya.
3.Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah
Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat
Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir).
4.Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat
berpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan
pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
F.DAYA TAMPUNG
1.Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam
satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan
belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa kelas X
yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi dan semi
boarding yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan
PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan
untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh.
2.Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur
sebagai berikut:
a.SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh
enam) peserta didik;
b.SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15
(lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh
enam) peserta didik.
3.Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai
berikut:
a. SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling
banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-
masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan
Belajar.
b. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling
banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-
masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan
Belajar.
4.Daya tampung untuk masing-masing Satuan Pendidikan SMA
Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian
tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini, dan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah.
27
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
20
BAB IV
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A.TATA CARA PENETAPAN ZONASI
1.Penetapan zonasi :
1.1.Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri dengan dikoordinasikan
oleh MKKS SMA Kabupaten/Kota melakukan pemetaan wilayah
zonasi dalam wilayah kecamatan dengan melibatkan para
pemangku kepentingan lainnya.
1.2.Hasil pemetaan wilayah zonasi yang telah dilakukan oleh
Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri diusulkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.
1.3.Hasil pemetaan wilayah zonasi dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan SMA
Negeri yang bersangkutan bersama Camat dalam wilayah
zonasinya.
1.4.Berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri,
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah melakukan kajian dan
selanjutnya mengusulkan penetapan wilayah zonasi kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah.
1.5.Berdasarkan usulan dan kajian Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan
kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi pada
masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.
1.6.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah mengusulkan wilayah zonasi
khusus, yaitu wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA
Negeri dan/atau SMK Negeri, dan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan
wilayah zonasi khusus pada masing-masing Satuan Pendidikan
SMA Negeri.
2.Penetapan dan publikasi wilayah zonasi dilaksanakan 1 (satu)
bulan sebelum masa pendaftaran dibuka.
B.PENGUMUMAN
a)Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang
memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi,
penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
b)Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui situs resmi PPDB
Tahun Ajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan
alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial serta situs
resmi Satuan Pendidikan masing-masing.
28
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
21
C.JADWAL PPDB SMA DAN SMK NEGERI
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri
Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan
jadwal sebagai berikut :
1.
Penetapan Zonasi
: Tanggal 13 Mei 2024
2.
Pengumuman PPDB
: Tanggal 06 Juni 2024
3.
Pembuatan akun dan
verfikasi berkas.
: Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024
•Pengajuan
akun
secara
daring pukul 00.00 s.d 23.00
WIB setiap harinya sesuai
jadwal.
•Verifikasi
berkas
(setelah
pengajuan akun) mulai 11
Juni – 24 Juni 2024 di SMAN
atau SMKN di Jawa Tengah.
Jam Layanan : hari Senin –
Kamis pukul 08.00 s.d 15.30
WIB, Istirahat pukul 12.00 –
13.00 WIB, dan hari Jumat
pukul 08.00 s.d 15.00 WIB,
Istirahat pukul 11.30 -13.00
WIB.
•Verifikasi berkas pada hari
terakhir
jadwal
verifikasi
(tanggal
24
Juni
2024)
ditutup pada pukul 15.30
WIB.
•Satuan Pendidikan di bawah
koordinasi
Cabang
Dinas
Pendidikan Wilayah tempat
kedudukan
Satuan
Pendi-
dikan
yang
bersangkutan
dapat melakukan pengaturan
pelaksanaan verifikasi untuk
menjamin kelancaran pela-
yanan pelaksanaan verifikasi.
4.
Aktivasi Akun
: •Tanggal 11 – 24 Juni 2024,
dapat
dilakukan
secara
daring pukul 00.00 – 23.00
WIB
•Khusus
tanggal
24
Juni
2024, ditutup pada pukul
15.30 WIB.
29
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
22
5.
Pendaftaran dan
perubahan pilihan
: Tanggal 24 – 27 Juni 2024.
•Secara daring mulai tanggal
24 Juni 2024 pukul 06.00
WIB s.d pukul 23.59 WIB.
•Khusus
tanggal
27
Juni
2024, pendaftaran ditutup
pada pukul 17.00 WIB.
6.
Masa Tenang
: Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024
7.
Pengumuman Hasil
: Tanggal 1 Juli 2024,
selambatnya pukul 23.55 WIB
8.
Daftar Ulang
: Tanggal 3 s.d 12 Juli 2024
9.Pengumuman daftar
peserta cadangan
: Tanggal
15
Juli
2024
selambatnya pukul 23.55 WIB
10.
Daftar Ulang bagi CPD
Cadangan (apabila
terdapat CPD lulus Seleksi
PPDB Daring tetapi tidak
melakukan daftar ulang)
: Tanggal 16 s.d 17 Juli 2024
11.
Awal Tahun Ajaran Baru
2024/2025
: Tanggal 22 Juli 2024
D.VERIFIKASI BERKAS
Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan
pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas
persyaratan sebagaimana berikut :
a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan
sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
dengan SMP.
d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan
belum menikah.
e.Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling
singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil
Kabupaten/Kota
di Jawa
Tengah
atau
OPD
yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah, dengan ketentuan:
1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK
yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut
masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
30
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
23
2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan
domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
•Penambahan
anggota
keluarga
(penambahan
anggota
keluarga selain calon peserta didik).
•Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota
keluarga pindah);
•KK hilang atau rusak.
•Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
perubahan alamat.
3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai
dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
tersebut.
4)Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum
pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta
didik baru sama dengan nama
yang tercantum
pada
rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status
Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik
setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh
oleh panti.
6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana
sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk
rentan Adminduk.
7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu
Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang
sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
f.Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar
pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola
oleh Kementerian Agama.
g.Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu dibuktikan dengan:
1)Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan
Data Pokok Pendidikan; atau
2)Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1,
Prioritas 2, dan Prioritas 3.
h.Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1.
berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon
Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
i.Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi
Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain
yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan
yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan
oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri
31
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
24
Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum
tahun ajaran 2023/2024 (bagi Calon Peserta Didik ATS).
j.Surat
penugasan
dari
instansi
pemerintah/lembaga
negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum
dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang
mempekerjakan,
sekurang-kurangnya
perpindahan
antar
Kabupaten/Kota
(bagi
Calon
Peserta
Didik
melalui
jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
k.Calon
Peserta
Didik
yang
merupakan
anak
guru/tenaga
kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala
Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan
dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua).
l.Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan
Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur
Perpindahan
Tugas
Orang
Tua),
dikecualikan
bagi
anak
Guru/tenaga kependidikan.
m.Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua
ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta
didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua).
n.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud
harus didukung dengan Surat
Keterangan Kepala Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti
prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh
form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik
yang memiliki).
o.Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat
Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di
SMK Negeri sebagai berikut :
BIDANG
KEAHLIAN
PROGRAM KEAHLIAN
KRITERIA
CALON
PESERTA DIDIK
1.
Teknologi
Konstruksi
dan Bangunan
1.1.Teknik Perawatan
Gedung
1.2
Konstruksi
dan
Perawatan
Bangunan Sipil
tidak buta warna
1.3
Teknik
Konstruksi
dan
Perumahan
tidak buta warna
32
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
25
1.4
Desain
Pemodelan
dan
Informasi
Bangunan
tidak buta warna
1.5
Teknik Furnitur
tidak buta warna
2.
Teknologi
Manufaktur
dan Rekayasa
2.1
Teknik Mesin
tidak buta warna
2.2
Teknik Otomotif
tidak buta warna
2.3
Teknik
Pengelasan
dan
Fabrikasi Logam
-
2.4
Teknik Logistik
-
2.5
Teknik
Elektronika
tidak buta warna
2.6
Teknik
Pesawat
Udara
tidak buta warna
2.7
Teknik
Konstruksi Kapal
-
2.8
Kimia Analisis
tidak buta warna
2.9
Teknik
Kimia
Industri
tidak buta warna
2.10 Teknik Tekstil
tidak buta warna
3.
Energi
dan
Pertambangan
3.1
Teknik
Ketenagalistrikan
tidak buta warna
3.2
Teknik
Energi
Terbarukan
tidak buta warna
3.3
Teknik
Geospasial
tidak buta warna
3.4
Teknik
Geologi
Pertambangan
-
3.5
Teknik
Geologi
Pertambangan
-
4.
Teknologi
Informasi
4.1
Pengembangan
Perangkat Lunak
dan Gim
-
4.2
Teknik Jaringan
Komputer
dan
Telekomunikasi
tidak buta warna
5.
Kesehatan dan
Pekerjaan
Sosial
5.1
Layanan
Kesehatan
tidak buta warna
5.2
Teknik
Laboratorium
Medik
tidak buta warna
33
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
26
5.3
Teknologi
Farmasi
tidak buta warna
5.4
Pekerjaan Sosial
-
6.
Agribisnis dan
Agriteknologi
6.1
Agribisnis
Perikanan
-
6.2
Agribisnis Ternak -
6.3
Agribisnis
Perikanan
-
6.4
Usaha Pertanian
Terpadu
-
6.5
Agriteknologi
Pengolahan Hasil
Pertanian
-
6.6
Kehutanan
-
7.
Kemaritiman
7.1
Teknika
Kapal
Penangkapan
Ikan
-
7.2
Teknika
Kapal
Penangkapan
Ikan
-
7.3
Teknika
Kapal
Niaga
tidak buta warna
7.4
Nautika
Kapal
Niaga
-
8.
Bisnis dan
Manajemen
8.1
Pemasaran
-
8.2
Manajemen
Perkantoran dan
Layanan Bisnis
-
8.3
Akuntansi dan
Keuangan
Lembaga
-
9.
Pariwisata
9.1
Desain
Komunikasi
Visual
tidak buta warna
9.2
Perhotelan
-
9.3
Kuliner
tidak buta warna
9.4
Kecantikan
dan
Spa
tidak buta warna
10. Seni
dan
Ekonomi
Kreatif
10.1 Seni Rupa
-
34
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
27
10.2 Desain
Komunikasi
Visual
-
10.3 Desain
dan
Produksi Kriya
-
10.4 Seni Pertunjukan -
10.5 Broadcasting dan
Perfilman
-
10.6 Animasi
-
10.7 Busana
-
E.PERSYARATAN PPDB
1.SMA Negeri
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan
Pendidikan :
1.1.Jalur Zonasi
a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
yang
diterbitkan
oleh
Satuan
Pendidikan
yang
bersangkutan.
c.Ijazah
SMP/sederajat
atau
surat
keterangan
yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum
menikah.
e.Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal
akhir
pendaftaran
PPDB
berdasarkan
data
administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah
atau
OPD
yang
menyelenggarakan
urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan
ketentuan:
1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan
data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar
seleksi jalur zonasi.
2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
•Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
keluarga selain calon peserta didik).
•Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,
anggota keluarga pindah);
•KK hilang atau rusak.
35
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
28
•Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
perubahan alamat.
3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus
disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.
4)Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang
tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.
5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali
oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tentang penduduk rentan Adminduk.
7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
Kartu
Keluarga
dalam
zona
pada
satu
wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
sebelumnya
f.Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus
terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g.Piagam
Prestasi/Penghargaan
pada
jenis
kejuaraan
berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
1.2.Jalur Afirmasi
a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
yang
diterbitkan
oleh
Satuan
Pendidikan
yang
bersangkutan.
c.Ijazah
SMP/sederajat
atau
surat
keterangan
yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat;
d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
belum menikah;
e.Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal
akhir
pendaftaran
PPDB
berdasarkan
data
administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
36
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
29
f.Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus
terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung
dengan
Surat
Keterangan
Kepala
Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
h.Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu dibuktikan dengan:
1)Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)
berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
2)Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT
Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
i.Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
j.Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-
DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan
dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala
Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah
ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang
SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun
ajaran 2023/2024.
1.3.Jalur Perpindahan Orang Tua
a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.Ijazah
SMP/sederajat
atau
surat
keterangan
yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.
d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan
belum menikah.
e.Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan
dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang
bersangkutan.
37
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
30
f.Surat
penugasan
dari
instansi
pemerintah/lembaga
negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan
hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor
perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya
perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta
Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling
lama 1 (satu) Tahun.
g.Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat
Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak
guru/tenaga kependidikan.
h.Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang
tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua
calon peserta didik yang bersangkutan.
i.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung
degan
Surat
Keterangan
Kepala
Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
1.4.Jalur Prestasi
a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.Ijazah
SMP/sederajat
atau
surat
keterangan
yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.
d.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung
degan
Surat
Keterangan
Kepala
Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
e.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
belum menikah.
f.Kartu Keluarga yang masih berlaku.
38
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
31
2.SMK Negeri
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan
Pendidikan sebagaimana berikut :
2.1Seleksi Prestasi
a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.Ijazah
SMP/sederajat
atau
surat
keterangan
yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.
d.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung
dengan
Surat
Keterangan
Kepala
Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
e.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan
belum menikah.
f.Kartu Keluarga yang masih berlaku.
g.Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat
Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan
mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV
huruf D.o.
h.Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan
pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni.
2.2Seleksi Domisili Terdekat
a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
yang
diterbitkan
oleh
Satuan
Pendidikan
yang
bersangkutan.
c.Ijazah
SMP/sederajat
atau
surat
keterangan
yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum
menikah.
e.Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
39
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
32
tanggal
akhir
pendaftaran
PPDB
berdasarkan
data
administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan
ketentuan:
1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan
data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar
seleksi jalur zonasi.
2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
•Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
keluarga selain calon peserta didik).
•Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,
anggota keluarga pindah);
•KK hilang atau rusak.
•Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
perubahan alamat.
3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus
disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.
4)Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang
tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.
5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK
calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali
oleh
OPD
yang
menyelenggarakan
urusan
kependudukan
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan
Adminduk.
7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah
kabupaten/kota
yang
sama
dengan
sekolah
asal/jenjang sebelumnya.
f.Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus
terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
40
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
33
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung
dengan
Surat
Keterangan
Kepala
Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
h.Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat
Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan
mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV
huruf D.o.
2.3Seleksi Afirmasi
a.Buku Rapor SMP/sederajat.
b.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.Ijazah
SMP/sederajat
atau
surat
keterangan
yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat;
d.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
belum menikah;
e.Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal
akhir
pendaftaran
PPDB
berdasarkan
data
administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di
Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
f.Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus
terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g.Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu dibuktikan dengan:
1)Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)
berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
2)Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT
Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
h.Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
i.Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-
DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan
dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala
41
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
34
Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah
ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang
SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun
ajaran 2023/2024.
j.Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung
dengan
Surat
Keterangan
Kepala
Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
k.Surat Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau
Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan
mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV
huruf D.o.
F.TATA CARA PENDAFTARAN
1.Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2.Membuka
situs
PPDB
Daring
dengan
alamat
https://ppdb.jatengprov.go.id.
3.Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan
aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor
peserta berupa NISN dan Password.
4.Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5.Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6.Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara
langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK
Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas
pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di
atas.
7.Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA
Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah
sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan
memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang
belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan
yang diperlukan.
8.Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara
daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9.Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB
dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
42
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
35
G.PILIHAN PENDAFTARAN
1.SMA Negeri
1.1.Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada
2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1
(satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1
(satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan
ketentuan :
a.Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri
pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1
(satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur
prestasi/afirmasi.
b.Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di
dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran
melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur
afirmasi
di luar
wilayah
zonasi
apabila
memenuhi
persyaratan pada jalur afirmasi.
1.2.Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan
Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat
mengubah pilihan jalur prestasi setelah melakukan melakukan
pembatalan di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
2.SMK Negeri
2.1.Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua)
pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua)
Satuan Pendidikan;
2.2.Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan
program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa
pendaftaran.
3.Inklusi
PPDB bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/inklusi pada Satuan
Pendidikan SMA/SMK Negeri diatur sebagai berikut:
3.1.Pendaftaran dilaksanakan secara daring atau luring yang diatur
secara mandiri oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
3.2.Syarat Pendaftaran, menyerahkan:
a.Surat Keterangan Lulus SMP/sederajat dilengkapi dengan
rapor Semester I – V.
b.Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog
atau tim yang dibentuk secara khusus oleh Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang
menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus yang
bersangkutan mampu belajar di kelas reguler;
c.Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)
dengan menunjukkan aslinya.
43
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
36
3.3.Tata Cara Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler
dengan penentuan seleksi didasarkan pada pendaftar lebih
awal, dan Calon Peserta Didik yang telah diterima pada seleksi
Inklusi tidak dapat mengikuti PPDB reguler.
3.4.Waktu dan Tempat Pelaksanaan
a.Pengumuman
: tanggal 30 Mei 2024
b.Pendaftaran dan Seleksi : tanggal 4 – 6 Juni 2024
c.Pengumuman Hasil
: tanggal 10 Juni 2024
d.Daftar Ulang
: tanggal 11 – 12 Juni 2024
e.Tempat
: di sekolah masing-masing
f.Awal Tahun Ajaran
: tanggal 22 Juli 2024
3.5.Pengumuman
penerimaan
peserta
didik
baru
Inklusi
dilakukan di sekolah masing-masing dan/atau dilakukan
secara daring di website resmi Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
Provinsi
Jawa
Tengah
https://pdk.jatengprov.go.id.
4.Kelas Khusus Olahraga (KKO)
4.1.Kelas Khusus Olahraga (KKO) hanya diberlakukan untuk
Satuan Pendidikan SMA.
4.2.Sekolah yang membuka Kelas Khusus Olahraga (KKO)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4.3.Sekolah menetapkan cabang olahraga yang menjadi unggulan
dalam Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang diselenggarakan.
4.4.Jumlah rombongan belajar di setiap Satuan Pendidikan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4.5.Pendaftaran dilaksanakan secara langsung/luring di sekolah
yang ditetapkan sebagai penyelenggara Kelas Khusus Olahraga
(KKO).
4.6.Syarat Pendaftaran :
a.Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP/sederajat
yang dilengkapi dengan nilai Rapor Semester I – V;
b.Asli
Piagam
Penghargaan/Sertifikat/Surat
Keterangan
bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di
bidang olahraga);
c.Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)
dengan menunjukkan aslinya;
d.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen
yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara
perolehannya.
4.7.Pelaksanaan Seleksi
a.Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran PPDB reguler;
b.Seleksi mempertimbangkan: tes bakat olahraga dan nilai
prestasi non akademik bidang olahraga;
44
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
37
c.Ketentuan tambahan nilai prestasi non akademik seperti
pada petunjuk teknis ini;
d.Penerimaan Calon Peserta Didik Kelas Khusus Olahraga
(KKO) didasarkan pada nilai rapor semester I s.d V (25%) +
Tes Bakat Olahraga (50%) + Nilai Prestasi Non Akademik di
bidang Olahraga (25%);
e.Calon Peserta Didik yang telah diterima pada Kelas Khusus
Olahraga (KKO) tidak dapat mengikuti PPDB reguler;
f.Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada Kelas Khusus
Olahraga (KKO) dapat mengikuti PPDB regular;
4.8.Waktu dan Tempat Pelaksanaan
a.Pengumuman
: tanggal 30 Mei 2024
b.Pendaftaran
: tanggal 03 – 05 Juni 2024
c.Seleksi
: tanggal 05 - 07 Juni 2024
d.Pengumuman Hasil
:tanggal 10 Juni 2024
e.Daftar Ulang
: tanggal 11 – 12 Juni 2024
f.Tempat
: di sekolah masing-masing
g.Awal Tahun Ajaran
: tanggal 22 Juli 2024
4.9.Apabila jumlah pendaftar pada Kelas Khusus Olahraga (KKO)
sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran kurang dari
jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar,
maka Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada Satuan Pendidikan
tersebut dibatalkan.
4.10.Pengumuman penerimaan peserta didik baru Kelas Khusus
Olahraga (KKO) dilakukan di sekolah yang bersangkutan
dan/atau
dilakukan
secara
daring
melalui
website
https://pdk.jatengprov.go.id
45
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
38
BAB V
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
A.SELEKSI
1.Seleksi PPDB SMA Negeri dengan ketentuan:
1.1.Jalur Zonasi
a.Seleksi dilakukan dengan urutan :
1)jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
2)usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
b.Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta
Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus
dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih
tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir
terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui
perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi
yang memiliki.
c.Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melalui
jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan
diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas
diterimanya adalah :
1)jalur zonasi,
2)jalur afirmasi, dan
3)jalur prestasi.
1.2.Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
a.jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
b.usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
1.3.Seleksi
jalur
perpindahan
tugas
orangtua/wali
diprioritaskan :
a. anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan;
b.jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah
pilihan;
c.usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
1.4.Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
a.Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika
memiliki);
b.usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
2.Seleksi PPDB SMK Negeri dengan ketentuan:
2.1.Seleksi Domisili Terdekat
a. jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
b. nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika
memiliki);
c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
46
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
39
2.2.Seleksi Afirmasi (Siswa Miskin, anak yatim dan/atau piatu,
anak panti, dan ATS).
a.sesuai ketentuan penetapan kuota bagi siswa miskin, anak
yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS;
b.nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika
memiliki);
c.usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
2.3.Seleksi Prestasi
a.nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika
memiliki);
b.usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
B.NILAI AKHIR
Penetapan
nilai
akhir
dilakukan
setelah
keseluruhan
proses
dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.
1.NILAI AKHIR SMA NEGERI
1.1.Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada
PPDB SMA Negeri Jalur Prestasi meliputi:
a.Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu)
sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang
sederajat;
b.Bobot Nilai Kejuaraan (NK);
1.2.Berdasarkan
komponen
penilaian
tersebut,
selanjutnya
diformulasikan ke dalam rumus :
NA SMA= NR + NK
2.NILAI AKHIR SMK NEGERI
2.1.Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK
Negeri meliputi:
a.Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu)
sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang
sederajat;
b.Bobot Nilai Kejuaraan (NK).
2.2.Berdasarkan
komponen
penilaian
tersebut,
selanjutnya
diformulasikan ke dalam rumus:
NA SMK = NR + NK
47
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
40
C.PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1.Penetapan Hasil Seleksi
1.1.Penetapan peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan
dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
1.2.Penetapan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1.1
dilaksanakan
oleh
pengelola
Satuan
Pendidikan
dan
diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
1.3.Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki
jumlah Calon Peserta Didik yang melebihi daya tampung, maka
dapat disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya
tampungnya dalam wilayah zonasinya.
2.Pengumuman Hasil Seleksi
2.1.Penetapan
hasil
seleksi
peserta
didik
yang
diterima,
diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2.2.Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan
dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan
pengumuman pada Satuan Pendidikan, sekurang-kurangnya
memuat data: Nomor Pendaftaran, Nama, Jalur Pendaftaran.
D.CADANGAN
1.Calon Peserta Didik yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB
Daring terdaftar sebagai cadangan.
2.Calon Peserta Didik Cadangan akan mengisi kekosongan/
kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Peserta
Didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Daring tidak melakukan
daftar ulang.
3.Calon Peserta Didik Cadangan merupakan Calon Peserta Didik yang
mengikuti Jalur Zonasi pada SMA Negeri, dan Seleksi Prestasi pada
SMK Negeri.
E.PENGECUALIAN
1. Mempertimbangan kondisi wilayah (letak geografis), PPDB pada
SMA Negeri Kampung Laut, dan SMK Negeri Karimunjawa tidak
diberlakukan
PPDB
daring,
dan
Satuan
Pendidikan
yang
bersangkutan dapat melakukan PPDB secara luring dengan tetap
menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB.
2. Penyelenggaraan PPDB dimaksud angka 1 dikoordinasikan oleh
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat dengan
membentuk kepanitiaan yang melibatkan unsur pemangku
kewilayahan terkait.
3. Penerimaan
Peserta
Didik
pada
Satuan
Pendidikan
yang
menyelenggarakan Kelas Jauh dan Kelas Virtual diatur dengan
ketentuan tersendiri.
48
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
41
F.DAFTAR ULANG
1.Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan
PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak
melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2.Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh
Satuan
Pendidikan
masing-masing
dengan
mempedomani
ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3.Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya
tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang
diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan
diumumkan di website PPDB.
4.Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi
kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang
pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri,
dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik
Cadangan.
G.KETENTUAN KHUSUS
1.Panitia PPDB pada semua tingkatan wajib menandatangani Pakta
Integritas.
2.Calon Peserta Didik dilarang memberikan data pribadi terkait
dengan pendaftaran dalam proses PPDB kepada pihak lain
(misalnya : email, password, token), dan penggunaan data pribadi
oleh pihak lain menjadi tanggungjawab calon peserta didik yang
bersangkutan.
H.SANKSI
1.Bagi Peserta Didik yang diterima
1.1.Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar,
maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh Satuan
Pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam
proses seleksi.
1.2.Sanksi
sebagaimana
tersebut
angka
1.1,
diberikan
berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite
Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-
masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2.Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan
PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan.
49
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
42
BAB VI
PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI
A.PENGENDALIAN
1.Masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan
penyelenggaraan
Penerimaan
Peserta
Didik
pada
Satuan
Pendidikan, agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan.
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah wajib
melakukan tindak lanjut, apabila terdapat pengaduan atas hasil
pemantauan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat.
B. PENGADUAN
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah
membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan
pemangku kepentingan pendidikan.
2.Tim
penanganan
pengaduan,
membentuk
sekretariat
Unit
Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke Satuan
Pendidikan.
3.Sekretariat UPM sebagaimana tersebut angka 2, berada di Satuan
Pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4.Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran
dalam penyelenggaraan PPDB, disampaikan secara berjenjang
mulai
dari
Satuan
Pendidikan
melalui
antara
lain
:
Telepon/SMS/WhatsApp/Email/Faksimile.
5.Tindaklanjut
atas
pengaduan
masyarakat
secara
teknis
diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.
6.Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan
pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
7.Pengaduan dapat dilakukan ke alamat dan/atau nomor telepon :
a.E-mail
: ppdb@jatengprov.go.id
b.Telepon
: 024-86041265
c.WhatsApp
: 0895-1945-1737
C.INFORMASI
Informasi tentang pelaksanaan PPDB dapat diperoleh melalui :
1.Papan
informasi
pada
Satuan
Pendidikan,
Cabang
Dinas
Pendidikan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah; dan
2.Media masa elektronik dan internet melalui website resmi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan/atau media
cetak.
50
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
43
BAB VII
PENUTUP
Tujuan penyelenggaraan PPDB Daring adalah sebagai upaya memberikan
layanan kepada masyarakat dibidang pendidikan secara cepat, murah,
transparan, dan akuntabel. Tujuan ini akan tercapai manakala mendapat
dukungan dari para pengguna layanan ini dan berbagai pihak terkait.
Kami menyadari, mungkin di berbagai sisi masih terdapat kekurangan
namun kekurangan yang dimungkinkan terjadi bukanlah sesuatu
kesengajaan yang dengan sadar kami ketahui. Kami akan terus berupaya
melakukan penyempurnaan untuk memberikan layanan terbaik di bidang
pendidikan.
Melalui moment PPDB Daring ini pula, kami mengajak seluruh masyarakat
Jawa Tengah untuk bangkit membangun pendidikan agar semakin maju
dengan semangat kegotong royongan. Dan kami yakin, bahwa kita
memiliki kerinduan yang sama yakni kita ingin melihat anak-anak kita
bertumbuh dan berkembang sebagai anak-anak bangsa yang memiliki
karakter kebangsaan yang kuat, memiliki intelegensia yang tinggi, dan
pada akhirnya anak-anak kita menjadi anak-anak yang patut dibanggakan
oleh Negara. Mari kita hadir untuk anak-anak kita sebagai motivator dan
inspirator, untuk menjadikan pendidikan di Jawa Tengah sebagai
barometer pencapaian tujuan pembangunan pendidikan.
Terima kasih atas dukungan dan peran aktifnya untuk kemajuan
pendidikan di Provinsi Jawa Tengah.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
Dr. USWATUN HASANAH, S.Pd., M.Pd.
Pembina Utama Muda
NIP. 19760730 200112 2 003
51
CONTOH SURAT PERNYATAAN
52
SURAT PERNYATAAN SEHAT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ………………………………………………………………………
N I S N
: ………………………………………………………………………
Alamat
: Jalan ………………………………………………………………
RT … RW…….., Kelurahan/Desa …………………………..
Kecamatan …………………….Kab/Kota……………………
dengan ini menyatakan bahwa :
Saya dalam kondisi sehat untuk pemenuhan aspek kesehatan yang
dipersyaratkan dalam PPDB SMK Negeri pada pilihan program keahlian
………………………**)
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh
tanggungjawab, dan apabila dikemudian hari diperoleh kesimpulan bahwa
Surat Pernyataan ini tidak benar, maka saya siap menerima sanksi
dikeluarkan dari sekolah meskipun saya dinyatakan diterima dalam seleksi
PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
………………, … Juni 2024
Mengetahui
Orangtua/Wali
……………………………………
Yang membuat,
MATEREI Rp. 10.000,-
…………………………………
*) pilih yang sesuai
*) Surat pernyataan dapat diketik atau ditulis tangan pada kertas
polos/bergaris
**) Khusus Calon Peserta Didik SMK Negeri
CONTOH FORM SURAT PERNYATAAN CPD *)
53
CONTOH SURAT PERNYATAAN
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI
JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025
54
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI
JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ..................................................................................
Alamat
: ..................................................................................
Pekerjaan
: ..................................................................................
Merupakan orang tua/wali *) dari Calon Peserta Didik yang mengikuti
proses seleksi PPDB SMA Negeri/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2024/2025 :
Nama
: ..................................................................................
N I S N
: ..................................................................................
Alamat
: ..................................................................................
Asal Sekolah
: ..................................................................................
Menyatakan bahwa :
1.Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD tersebut di atas
adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan
yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang
berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
2.Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami
tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
dan
bersedia
pula
mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya,
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang
berkepentingan untuk menjadikan maklum.
...................., .... Juni 2024
Calon Peserta Didik,
........................................
Yang membuat,
Materei
Rp. 10.000,-
......................................
Catatan :
-*) pilih yang sesuai
-Surat pernyataan boleh ditulis tangan atau diketik ulang dengan redaksi yang
sama (tidak melakukan perubahan redaksi)
55
CONTOH SURAT KETERANGAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)
PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI
JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025
56
KOP PEMERINTAH DESA/KELURAHAN
SURAT KETERANGAN
NOMOR : …………………
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a.Nama
: ………………………………………………………………………………..
b.NIP
: ………………………………………………………………………………..
c.Jabatan
: Kepala Desa/Lurah ……………………………………………………
Kecamatan ………………………………………………………………
Kabupaten/Kota ……………………………………………………….
dengan ini menerangkan bahwa :
a.Nama
: …………………………………………………………………………
b.Tempat/tgl. Lahir
: ………………………………………………………………………..
c.NIK
: ………………………………………………………………………..
d.Alamat (sesuai KK) : ………………………………………………………………………..
e.Nama Ibu
: ………………………………………………………………………..
f.Ijazah Terakhir
: ………………………………………………………………………..
g.Tahun Lulus
: …………………………………………………………………………
h.Maksud
: Sebagai
kelengkapan
persyaratan
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025
pada jalur afirmasi penanganan Anak Tidak Sekolah
(ATS), bahwa yang bersangkutan benar-benar ATS.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
…………………….., …… Juni 2024
Mengetahui
CAMAT ………KAB/KOTA…………
Tanda tangan & Cap Kecamatan
……………………………….
NIP. ……………………….
KEPALA DESA/LURAH ……..
KECAMATAN ………..KAB/KOTA
………….
Tanda tangan & Cap Desa
……………………………….
NIP. ………………………..
57
CONTOH FORM NILAI RAPOR
PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI
JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025
58
KOP SEKOLAH/MADRASAH
SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR
NOMOR : ……………………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ……………………………………………………………………
N I P
: ……………………………………………………………………
Jabatan
: Kepala SMP/Madrasah …………………………………
NPSN
: ……………………………………………………………………
Menerangkan Nilai Rapor
Nama
: ……………………………………………………………………
NISN
: …………………………………………………………………..
NO
MATA PELAJARAN
NILAI RAPOR SEMESTER
SMT
I
SMT
II
SMT
III
SMT
IV
SMT
V
RATA-RATA
NILAI SMT
I -V
1
2
3
4
5
6
7
8
1. Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
2. PPKn/Pendidikan
Kewarganegaraan/
Pendidikan Pancasila
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Bahasa Inggris
8. Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan
9. Seni Budaya
RATA-RATA
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dengan semestinya, dan kepada yang
berkepentingan untuk menjadikan maklum.
Nama Ibukota Kab/Kota, … Juni 2024
Kepala Sekolah/Madrasah
Tanda tangan & Cap Sekolah
………………………………………
NIP. ……………………………….
59
KOP SEKOLAH/MADRASAH
SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR
NOMOR : ……………………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: Budi Pekerti, M.Pd.
N I P
: 12345678 123456 0 123
Jabatan
: Kepala SMP/Madrasah ……………………………………..
NPSN
: ………………………………………………………………………
Menerangkan Nilai Rapor
Nama
: Profil Pelajar Pancasila
NISN
: 01234567890
NO
MATA PELAJARAN
NILAI RAPOR SEMESTER
SMT
I
SMT
II
SMT
III
SMT
IV
SMT
V
RATA-RATA
NILAI SMT
I -V
1
2
3
4
5
6
7
8
1. Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti
88,00
89,00
95,00
92,50
90,00
90,90
2. PPKn/Pendidikan
Kewarganegaraan/
Pendidikan Pancasila
86,50
90,60
91,00
92,50
96,40
91,40
3. Bahasa Indonesia
85,20
85,30
89,60
97,00
89,90
89,40
4. Matematika
88,40
95,20
96,20
98,00
95,00
94,56
5. Ilmu Pengetahuan Alam
95,00
86,30
87,00
96,50
93,00
91,56
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
89,60
88,50
86,00
98,00
96,00
91,62
7. Bahasa Inggris
89,00
92,00
94,00
90,00
91,00
91,20
8. Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan
85,20
85,30
89,60
97,00
89,90
89,40
9. Seni Budaya
88,40
95,20
96,20
98,00
95,00
94,56
RATA-RATA
91,62
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dengan semestinya, dan kepada yang
berkepentingan untuk menjadikan maklum.
Nama Ibukota Kab/Kota, … Juni 2024
Kepala Sekolah/Madrasah
Tanda tangan & Cap Sekolah
BUDI PEKERTI, M.Pd.
NIP. 12345678 123456 0 123
60
CONTOH SURAT KETERANGAN
KEBENARAN PRESTASI PESERTA DIDIK DALAM KEJUARAAN
AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
61
KOP SATUAN PENDIDIKAN
SURAT KETERANGAN
NOMOR : …………………
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ..................................................................................
N I P
: ..................................................................................
Jabatan
: Kepala SMP/Madarasah ............................................
..................................................................................
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa nama sebagaimana tersebut
di bawah adalah benar-benar peserta didik pada Satuan Penddikan yang
saya pimpin pada Tahun Ajaran ..................... Yang bersangkutan telah
mengikuti Kejuraan/Perlombaan ............................................ pada tahun
............. yang diselenggarakan oleh ............................, dengan prestasi
yang dicapai sebagai Juara .........
Data peserta didik dimaksud :
Nama
: ..................................................................................
N I S N
: .................................................................................
Alamat
: .................................................................................
Asal Sekolah
: .................................................................................
Demikian Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya,
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang
berkepentingan untuk menjadikan maklum.
...................., .... Juni 2024
KEPALA SMP/MADRASAH
…………………………..,
Tanda tangan & Cap Sekolah
......................................
NIP. …………………………
62
CONTOH SURAT KETERANGAN/REKOMENDASI
PERSYARATAN SELEKSI PRESTASI KHUSUS PADA SELEKSI
PRESTASI SMK NEGERI
63
SURAT PERNYATAAN
DUKUNGAN PENGEMBANGAN BAKAT/POTENSI CALON PESERTA
DIDIK PADA SELEKSI PRESTASI KHUSUS BIDANG SENI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ..................................................................................
Alamat
: ..................................................................................
Pekerjaan
: ..................................................................................
Merupakan orang tua/wali *) dari Calon Peserta Didik yang mengikuti
proses seleksi PPDB SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran
2024/2025 :
Nama
: ..................................................................................
N I S N
: ..................................................................................
Alamat
: ..................................................................................
Asal Sekolah
: ..................................................................................
Menyatakan bahwa :
1.Anak kami tersebut di atas memiliki bakat/potensi di bidang seni dan
dalam upaya pengembangannya, kami memberikan dukungan untuk
berkembang dalam berbagai kegiatan di luar yang diselenggarakan oleh
Sekolah.
2.Kami memberikan dukungan sepenuhnya untuk berkembangnya
bakat/potensi anak kami di bidang seni, dan atas hal tersebut maka
kami bersedia memberikan pendampingan terbaik dan siap melakukan
kolaborasi dengan berbagai pihak untuk pengembangan bakat/potensi
bidang seni.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya,
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang
berkepentingan untuk menjadikan maklum.
...................., .... Juni 2024
Calon Peserta Didik,
........................................
Yang membuat,
Materei
Rp. 10.000,-
......................................
Catatan :
-*) pilih yang sesuai
-Surat pernyataan boleh ditulis tangan atau diketik ulang.
64
KOP SATUAN PENDIDIKAN
SURAT KETERANGAN
NOMOR : …………………
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ..................................................................................
N I P
: ..................................................................................
Jabatan
: Kepala SMP/Madarasah ............................................
..................................................................................
Menerangkan:
Nama
: ..................................................................................
N I SN
: ..................................................................................
Alamat
: ………………………………............................................
..................................................................................
bahwa nama tersebut di atas:
1. adalah benar-benar Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang saya
pimpin dan dinyatakan telah lulus dari Satuan Pendidikan Pada Tahun
……………..
2. bahwa yang bersangkutan berdasarkan asesmen yang di lakukan
selama mengikuti pembelajaran di Satuan Pendidikan yang kami
pimpin, memiliki bakat dan minat di bidang seni serta memiliki motivasi
tinggi untuk pengembangan bakat seni yang dimilikinya.
3.bahwa guna pengembangan minat dan bakatnya, maka kepada yang
bersangkutan perlu diberikan ruang khusus untuk pengembangannya,
sehingga diharapkan yang bersangkutan tetap memiliki motivasi tinggi
untuk lebih terarah, dan terlayani di pendidikan formal.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk
dapat dipergunakan yang bersangkutan dalam mengikuti PPDB SMK
Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 melalui Seleksi Prestasi Khusus, dan
kepada yang berkepentingan untuk menjadikan maklum.
...................., .... Juni 2024
KEPALA SMP/MADRASAH
…………………………..,
Tanda tangan & Cap Sekolah
......................................
NIP. …………………………
65
KOP SATUAN PENDIDIKAN
SURAT KETERANGAN
NOMOR : …………………
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ..................................................................................
N I P
: ..................................................................................
Jabatan
: Kepala SMK Negeri ………...........................................
..................................................................................
Menerangkan:
Nama
: ..................................................................................
N I S N
: ..................................................................................
Alamat
: ………………………………............................................
..................................................................................
bahwa nama tersebut di atas:
1. adalah benar-benar Peserta Didik dari Satuan Pendidikan yang
dinyatakan telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/Madrasah
…………………….Pada Tahun ……………..
2. bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari orang tua/wali Calon Peserta
Didik yang bersangkutan, serta Surat Keterangan dari Kepala
SMP/MTs……………maupun dokumen portofolio yang bersangkutan,
diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan dipandang memenuhi
syarat untuk mengikuti Seleksi Prestasi Khusus Bidang Seni di SMK
Negeri …………………..pada PPDB Daring SMK Negeri Tahun Ajaran
2024/2025.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
...................., .... Juni 2024
KEPALA SMK NEGERI ……………
…………………………..,
Tanda tangan & Cap Sekolah
......................................
NIP. …………………………
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 65
SLIDE
Similar Resources on Wayground
58 questions
Repaso tema 13-5ª Primaria
Presentation
•
5th Grade
63 questions
Materi Pancasila Bab 3 Kelas 5 Keragaman Budaya Indonesiaku
Presentation
•
5th Grade
61 questions
English Year 4 - Riddles and Stories
Presentation
•
4th Grade
61 questions
ALIF LAM TAKRIF
Presentation
•
4th Grade
62 questions
Menghargai Keragaman Suku Bangsa dan Budaya di Indonesia
Presentation
•
4th Grade
55 questions
ASEAN
Presentation
•
6th Grade
55 questions
HAJI DAN UMRAH
Presentation
•
4th Grade
58 questions
BAB 5: BUMI
Presentation
•
7th Grade
Popular Resources on Wayground
20 questions
Math Review
Quiz
•
3rd Grade
15 questions
Fast food
Quiz
•
7th Grade
20 questions
Context Clues
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
19 questions
Classifying Quadrilaterals
Quiz
•
3rd Grade
20 questions
Figurative Language Review
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
10 questions
Identify Fractions, Mixed Numbers & Improper Fractions
Quiz
•
3rd - 4th Grade