Search Header Logo
untitled

untitled

Assessment

Presentation

Religious Studies

Hard

Created by

Abdul Haris

Used 1+ times

FREE Resource

4 Slides • 0 Questions

1

Pengertian

halal berasal dari kata halalan yang berarti memperbolehkan sesuatu. Adapun secara istilah halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah Swt. untuk dikerjakan. Pada dasarnya segala sesuatu hukumnya halal, kecuali jika ada nas (dalil) yang sahih yang menunjukkan keharamannya.

media

haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt. untuk dikerjakan dengan larangan yang tegas. Setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah Swt. di akhirat.

Ada dua pengertian tentang halal, yakni halal zatnya dan halal cara memperolehnya. Demikian juga dengan haram. Ada yang diharamkan karena zatnya, ada juga yang haram karena cara memperolehnya.

2

Pembagian Makanan Halal dan Haram

  • Makana halal terbagi 2, yaitu halal menurut zatnya dan halal menurut cara memperolehnya

  • Makanan haram terbagi 2,yaitu haram lizatihi/haram menurut zatnya,haram sababi/haram menurut sebabnya

media

3

Hikmah Mengkonsumsi makanan halal

  1. Doakita mudah dikabulkan Allah SWT
  2. Jasmani dan rohani kita menjadi sehat

3. Makanan yang halal akan menggerakan

kita pada perbuatan yang baik

4.Akan menjauhkan kita dari siksa api

neraka


4

Akibat Mengkonsumsi Makanan haram

  1. Tidak berkah
  2. Jika disedekahkan maka Allah akan menolak sedekahnya
  3. Doa kita tidak diijabah Allah SWT
  4. Akan merusak kesehatan tubuh
  5. merusak amal kita
  6. Merasa hina dan rendah

Pengertian

halal berasal dari kata halalan yang berarti memperbolehkan sesuatu. Adapun secara istilah halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah Swt. untuk dikerjakan. Pada dasarnya segala sesuatu hukumnya halal, kecuali jika ada nas (dalil) yang sahih yang menunjukkan keharamannya.

media

haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt. untuk dikerjakan dengan larangan yang tegas. Setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah Swt. di akhirat.

Ada dua pengertian tentang halal, yakni halal zatnya dan halal cara memperolehnya. Demikian juga dengan haram. Ada yang diharamkan karena zatnya, ada juga yang haram karena cara memperolehnya.

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 4

SLIDE