Search Header Logo
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara

Assessment

Presentation

Moral Science

12th Grade

Practice Problem

Medium

Created by

resa novitasari

Used 17+ times

FREE Resource

12 Slides • 6 Questions

1

Fill in the Blanks

2

PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

media

Pendidikan Pancasila Fase F Kelas XII

3

Fill in the Blanks

media image

4

Multiple Choice

Kewajiban warga negara yang diabaikan dan dapat dianggap sebagai pelanggaran adalah .....

1

mematuhi aturan lalu lintas

2

membayar pajak secara rutin

3

menghormati hak asasi manusia

4

menebang pohon secara ilegal

5

menjaga fasilitas umum atau publik

5

A.Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau  melakukan sesuatu yang semestinya diterima/dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti ‘kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu’.


Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945.

6

A.Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak Warga Negara merupakan segala sesuatu yang harus

diperoleh warga negara dari pemerintah (negara).

Hak warga negara ialah hak asasi manusia Indonesia, sekait dengan keberadaan kita sebagai anggota dari negara ini.

7

A.Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.

Kewajiban berarti ‘keharusan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia’.

8

media

Warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ‘penduduk dari sebuah negara yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai anggota/warga negara itu’.

9

A.Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Definisi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut mengandung dua makna, yaitu sebagai berikut.

a. Hak warga negara merupakan hak dasar yang melekat dalam diri setiap anggota masyarakat suatu negara sejak dia dilahirkan ke dunia dan disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara.
b. Kewajiban warga negara merupakan konsekuensi langsung yang muncul dari keberadaan hak yang dimilikinya sebagai warga negara dalam rangka memuliakan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan menjaga keharmonisan hidup di dalam lingkungan bernegara.

10

media

Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.

11

B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara

  1. UUD NRI Tahun 1945,

  2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM,

  3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,

  4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,

  5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

  6. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

  7. Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis

12

Adapun peraturan-peraturan hasil ratifikasi (peraturan yang muncul dari kesepakatan internasional yang dijadikan atau diadaptasi menjadi peraturan di Indonesia), yaitu seperti berikut.

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

  3. Undang-Undang No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Politik Perempuan.

  4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

  5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

  6. Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

  7. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak. 8. Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Antiapartheid dalam Olahraga

13

Multiple Choice

Question image

Peristiwa disalip oleh orang lain dalam antrean merupakan salah satu perilaku sewenang-wenang yang dapat terkategori pengingkaran kewajiban. Hak yang dilanggar ialah, kecuali....

1

urutan antre

2

kenyamanan

3

keamanan

4

kemanusiaan

5

sopan santun

14

pengingkaran kewajiban adalah terjadinya pelanggaran atas konsekuensi dari hak yang telah dipenuhi atau keharusan menjalankan perintah yang merupakan aturan negara.

Definisi Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

pelanggaran hak adalah tidak terpenuhinya hak asasi manusia sebagai anggota dari masyarakat Indonesia, baik oleh negara maupun anggota masyarakat lainnya.

Definisi Pelanggaran Hak

C. Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara yang Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945

15

media
media

Intoleransi beragama merujuk pada sikap atau perilaku yang tidak menerima atau menghormati keyakinan, praktik atau pandangan agama orang lain.

​​Intoleransi dalam beragama

​Bullying (Perundungan) adalah perilaku yang merugikan, agresif atau merendahkan yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap seseorang yang lebih lemah atau rentan.

Bulliying (perundungan)

​​Berbagai kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban terjadi dilingkungan masyarakat, berikut contohnya:

16

Labelling

tuliskan kata pada gambar tersebut!

Drag labels to their correct position on the image

melawan arus

berjualan

tidak menggunakan helm

melanggar lalu lintas

17

Word Cloud

Setelah mempelajari materi ini apa yang akan Ananda lakukan?

18

media

Terima Kasih

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 18

FILL IN THE BLANKS