Search Header Logo
Hukum

Hukum

Assessment

Presentation

•

Education

•

11th Grade

•

Practice Problem

•

Medium

Created by

CINTIA AKMAL

Used 3+ times

FREE Resource

12 Slides • 5 Questions

1

media

pengertian hukum

menurut para ahli :

J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto

Pengertian hukum menurut kedua ahli ini yaitu, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, hukum juga menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.

2

media

Abdulkadir Muhammad

Pengertian hukum menurut Abdulkadir Muhammad, hukum
merupakan segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang
mempunyai sanksi tegas terhadap pelanggarnya.

Phillip S. James

Pengertian hukum menurut Phillip S. James, Hukum adalah tubuh
untuk aturan agar menjadi arahan bagi perilaku manusia dan memiliki
sifat memaksa.

3

media

Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang
di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi

yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku
manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta

mencegah terjadinya kekacauan.

4

Multiple Choice

Siapakah yang menurut pendapatnya, hukum adalah aturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat?
a

1

Phillip S. James

2

Abdulkadir Muhammad

3

J.C.T. Simorangkir

4

W. Sastropranoto

5

media

sumber hukum

sumber hukum adalah tempat asal atau
landasan utama dari mana hukum berasal.
sumber hukum menjadi dasar bagi sistem
hukum satu negara untuk menciptakan dan
menegakan hukum

6

media

Undang-undang

Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan
bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan
mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.

. Kebiasaan

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan
tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum menurut sistem hukum
di Indonesia.

Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana
disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."

Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang
tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain
untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Doktrin

Doktrin hukum adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil
pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak.

7

Multiple Choice

berikut ini yang termasuk sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia adalah..

1

Kebiasaan

2

Doktrin

3

Yurisprudensi

4

Semua jawaban benar

8

media

Tujuan hukum

Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, kepastian
hukum, kesejahteraan sosial, serta perlindungan hak individu dan
kepentingan umum. Hukum bertindak sebagai instrumen untuk menjaga
keseimbangan dalam masyarakat, memastikan hak dan kewajiban
berjalan dengan baik, serta memfasilitasi kehidupan sosial yang
harmonis dan aman.

9

Multiple Choice

Manakah di antara berikut yang merupakan tujuan hukum?

1

Menciptakan ketertiban

2

Melindungi kepentingan individu dan umum

3

Mencegah kekacauan

4

Semua jawaban benar

10

media

Unsur hukum

pengertian tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
peraturan itu diadakan oleh-oleh badan resmi yang berwaajib
peraturan bersifat memaksa
sanksi pelanggar peraturan adalah tegas

11

Multiple Choice

Salah satu ciri utama dari hukum adalah sifatnya yang memaksa. Apa yang dimaksud dengan "memaksa" dalam konteks hukum?

1

Diberlakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat

2

Diberlakukan oleh individu tertentu

3

Diberlakukan oleh badan resmi yang memiliki kewenangan

4

Tidak berlaku untuk semua orang

12

media

Jenis hukum

Jenis Hukum Berdasarkan Sumbernya

Hukum Tertulis: Hukum yang diatur dalam bentuk peraturan yang resmi, seperti undang-
undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah. Hukum ini jelas dan dapat
diakses oleh semua pihak, serta mengikat secara formal. Contoh: Undang-Undang Dasar
1945, KUHP, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.

Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan): Hukum yang berkembang secara tidak
formal dan dipatuhi oleh masyarakat berdasarkan kebiasaan atau adat istiadat.
Hukum ini tidak tertulis secara jelas, namun diakui dan diikuti oleh masyarakat karena
sudah menjadi tradisi. Contoh: Hukum adat yang berlaku di beberapa daerah di
Indonesia.

13

media

Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Hukum Positif: Hukum yang berlaku pada waktu tertentu dan di tempat
tertentu, serta diatur oleh negara melalui peraturan-peraturan yang sudah
ditetapkan. Hukum ini mengatur hal-hal yang harus dilakukan oleh individu
dalam konteks kehidupan sosial dan kenegaraan. Contoh: Hukum pidana,
hukum perdata yang berlaku di Indonesia saat ini.

Hukum Adat: Hukum yang berlaku secara tradisional di suatu komunitas atau
daerah tertentu. Hukum ini mengatur tata cara hidup masyarakat
berdasarkan nilai-nilai lokal dan kebiasaan yang sudah ada. Contoh: Hukum
adat Bali, hukum adat Minangkabau.

14

media

Jenis Hukum Berdasarkan Subjeknya

Hukum Perdata: Hukum yang mengatur hubungan antar individu atau badan hukum, baik dalam hal hak,
kewajiban, maupun kontrak. Hukum perdata berfokus pada kepentingan pribadi atau individu. Contoh:
Hukum waris, hukum kontrak, hukum keluarga.

Hukum Pidana: Hukum yang mengatur tindakan atau perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran
terhadap norma sosial dan negara, serta memberikan sanksi bagi pelakunya. Hukum pidana bertujuan
untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal. Contoh: KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana).

Hukum Administrasi Negara: Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau
antarlembaga negara dalam hal pelaksanaan kebijakan, administrasi, dan pelayanan publik. Contoh:
Hukum mengenai perizinan, pelayanan publik, hukum kepegawaian.

Hukum Internasional: Hukum yang mengatur hubungan antar negara dan lembaga internasional. Hukum
ini mengatur hak dan kewajiban negara dalam hubungan internasional, baik dalam bidang perdagangan,
perdamaian, atau hak asasi manusia. Contoh: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Konvensi
Jenewa.

15

media

Jenis Hukum Berdasarkan Tujuannya

Hukum Publik: Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan individu,
serta hubungan antar lembaga negara yang bersifat umum. Hukum publik
bertujuan untuk melindungi kepentingan publik atau kepentingan umum.
Contoh: Hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara.

Hukum Privat (Hukum Perdata): Hukum yang mengatur hubungan antar
individu atau badan hukum, di mana masing-masing pihak memiliki kepentingan
pribadi. Hukum privat berfokus pada kepentingan individu atau kelompok.
Contoh: Hukum kontrak, hukum waris, hukum keluarga.

16

media

Jenis Hukum Berdasarkan Pengaturan Waktu

Hukum yang Berlaku Saat Ini: Hukum yang sedang berlaku dan
diterapkan pada saat ini. Ini mencakup semua peraturan perundang-
undangan yang ada dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum yang Berlaku di Masa Lalu: Hukum yang berlaku pada periode
tertentu di masa lalu dan tidak lagi berlaku saat ini, namun tetap
memiliki pengaruh dalam pembentukan hukum yang berlaku sekarang.
Contoh: Hukum adat yang berlaku di masa lalu, atau hukum kolonial
yang diwariskan dari era penjajahan.

17

Multiple Choice

Jenis hukum apa yang mengatur hubungan antara negara dan individu, serta hubungan antar lembaga negara?

1

Hukum Perdata

2

Hukum Privat

3

Hukum Publik

4

Hukum Internasional

media

pengertian hukum

menurut para ahli :

J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto

Pengertian hukum menurut kedua ahli ini yaitu, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, hukum juga menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 17

SLIDE