Search Header Logo
Pajak

Pajak

Assessment

Presentation

Mathematics

7th Grade

Practice Problem

Easy

Created by

Suryantoro Suryantoro

Used 8+ times

FREE Resource

3 Slides • 7 Questions

1

PAJAK

2

Poll

apakah kalian sudah pernah membayar pajak

belum pernah

sudah pernah

tidak tahu

3

Poll

apakah pajak bermanfaat bagi pendapatan negara ?

bermanfaat

tidak bermanfaat

tidak tahu

4

Poll

apakah kalian mengenal Pajak Pertambahan Nilai

ya

tidak

tidak tahu

5

Poll

bagaimana pengaruh harga barang terhadap pajak yang dikenakan

harga menjadi lebih mahal

harga menjadi lebih murah

harga tetap

6

Poll

apakah makanan yang dijual juga perlu dikenakan pajak ?

ya

tidak

tidak tahu

7

Draw

berapa persen besar pajak untuk pembelian barang ?

8

Draw

berapa besar pajak untuk restoran yang kalian ketahui?

9

PAJAK

Pajak merupakan salah satu sumber bagi negara untuk pembangunan termasuk pengadaan dan perbaikan sarana prasarana untuk masyarakat

Pajak di Indonesia ada beberapa jenis, diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP ), pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap, yakni 11% mulai 1 April  2022 dan 12% pada beberapa tahun berikutnya.
Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik

10

Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik

Salah satu aturan yang diterbitkan yaitu tentang kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Diatur di dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022. Dalam PMK 70/2022 tersebut dijelaskan makanan dan minuman yang dibebaskan dari PPN yakni makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat umum maupun tidak. Baik itu di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Makan dan minuman dikenakan pajak daerah atau pajak restoran yang dikenal dengan PB1 sebesar 10%.

PAJAK

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 10

SLIDE