

Belum Berjudul
Presentation
•
Other
•
8th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Jeki Van Helen
FREE Resource
25 Slides • 0 Questions
1
Daftar Isi
Daftar Isi ................................................................................................................................................. i
Pendahuluan .......................................................................................................................................... 01
Hasil Belajar (Learning Outcomes) ......................................................................................................... 02
Kegiatan Belajar 1 Sejarah KPK ........................................................................................................... 05
Kegiatan Belajar 2 Lembaga Antikorupsi Yang Profesional .................................................................. 11
Kegiatan Belajar 3 Tugas Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ............................ 17
Kegiatan Belajar 4 KPK dan Lembaga Antikorupsi di Negara Lain ...................................................... 25
Kegiatan Belajar 5 Struktur Organisasi KPK ........................................................................................ 31
DAFTAR PUSTAKA
2
A.PENDAHULUAN
Modul Kelembagaan KPK ini akan membawa peserta didik mempelajari tentang fungsi, tugas
pokok dan kewenangan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun lingkup materi yang
akan disajikan dapat digambarkan sebagai berikut:
Lembaga
KPK
Sejarah
KPK
Tugas dan
Wewenang
Struktur
Organisasi
Kronologi
Lahirnya
Lembaga
Antikorupsi
Kelemahan
Lembaga
Mengapa Perlu
Lembaga Khusus
Bagan
Struktur
Pedoman KPK
Bekerja
(5 asas)
Perbandingan
Dengan Negara
Lain
Perbandingan
KPK Dengan
Lembaga Lain
3
B.HASIL BELAJAR (LEARNING OUTCOMES)
Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta didik dapat:
1.Memahami sejarah terbentuknya KPK
2.Memahami Perlunya Lembaga Anti Korupsi Yang Profesional
3.Memahami tugas pokok, fungsi dan kewenangan KPK
4.Memahami Struktur Organisasi KPK
5.Mengetahui Lembaga Antikorupsi Internasional
4
C.KEGIATAN BELAJAR
Kegiatan Belajar 1
SEJARAH KPK
Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi
Negara Indonesia sebetulnya negara yang kaya dengan sumber daya alam. Di laut kita
mempunyai berbagai jenis ikan dengan jumlah yang berlimpah, di darat terdapat berbagai jenis
fauna dan flora. Hutan Indonesia boleh dikatakan bagian paru-paru dunia karena lebatnya.
Bahan tambang yang terkandung juga tidak sedikit yang tersebar dari Sabang sampai Merauke
baik berupa minyak bumi dan gas maupun emas, perak, tembaga, timah dan barang mineral
lainnya. Pemerintah Indonesia memanfaatkan kekayaan tsb untuk membangun Negara dan
mensejahterakan rakyat dengan berbagai program pembangunan seperti Pembangunan
Semesta Berencana pada zaman Orde Lama maupun progam Repelita (Rencana Pembangunan
Lima Tahun) di zaman Orde Baru dan berbagai program pembangunan di era reformasi.
Gambar 1.1. Dampak praktek-praktek korupsi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan alam
dan kemiskinan
Apa hasilnya program pembangunan setelah 70 tahunan merdeka? Hutang Indonesia yang
besar, menipisnya cadangan sumber daya dan rusaknya lingkungan alam Indonesia, sementara
taraf hidup rakyat Indonesia masih banyak yang di bawah kemiskinan. Mengapa hasilnya tidak
merata? Walaupun sudah ada yang sejahtera tapi yang masih di bawah standar hidup sejahtera
bahkan lebih banyak. Hal ini disebabkan karena korupsi. Itulah sebabnya korupsi disebut
sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena merusak kehidupan berbangsa dan
bernegara di segala aspek kehidupan.
Gamb.keadaan alam
yang subur dengan
gunung dan hutan
yang lebat
Gamb.Lingkungan
alam yang rusak
akibat
pembangunan
penambangan.
Gamb.keadaan desa
yang asri, perumahan
yang rapih, bersih
dengan persediaan
pangan yang
berlimpah
Gamb pemukiman
yang kumuh dengan
ekspressi rakyat
yang tersisih.
Gamb.
Pelaku
koruptor
yang
merugikan
program
pembangu-
nan.
5
Tindak pidana korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara antara
lain:
a.Bidang Administrasi Negara, korupsi dapat mengakibatkan tidak efisiennya tata administrasi
negara, kurangnya kemampuan tenaga administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-
sumber negara, keterbatasan kebijakan pemerintah serta adanya pengambilan tindakan-
tindakan represif.
b.Bidang Ekonomi, korupsi dapat menyebabkan larinya modal ke luar negeri, gangguan
terhadap perusahaan, gangguan terhadap penanaman modal usaha, negara memiliki
banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran, menghabiskan harta
negara untuk kepentingan pribadi dan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan.
c.Bidang Politik, korupsi dapat menyebabkan hilangnya bantuan luar negeri, krisis
kepercayaan
dan kewibawaan
pemerintah,
ketidakstabilan
politik,
memicu
aksi
penentangan, unjuk rasa, kerusuhan dan tindak perusakan terhadap fasilitas negara dan
pengambilalihan kekuasaan.
d.Bidang Sosial Budaya, tindakan korupsi dapat mengakibatkan revolusi sosial dan
ketimpangan sosial, dan menciptakan rasa frustasi, kekesalan, kemarahan, dan dendam
pada kalangan masyarakat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil.
Perbuatan kotor yang dilakukan para penyelenggara negara dan pejabat negara itu berdampak
nyata di kehidupan; yakni terampasnya hak-hak dasar rakyat dan masyarakat luas antara lain
hak menikmati infrastruktur yang baik, hak hidup layak, hak mendapat pendidikan yang ideal,
hak mendapat layanan kesehatan dan hak-hak dasar hidup lainnya yang mestinya didapatkan
sebagai warganegara.
6
Gambar 1.2. Dampak korupsi merampas hak rakyat untuk mendapatkan hak dasarnya
Fenomena perilaku korupsi yang makin merajalela dan itu nyata di depan mata. Hal ini
menimbulkan reaksi masyarakat berupa gerakan antikorupsi. Kebersamaan semangat,
kesamaan kesadaran dan tujuan seluruh elemen bangsa untuk memerangi tindak pidana
korupsi harus bukan saja dijaga melainkan terus ditingkatkan agar negeri ini bebas dari tindak
pidana korupsi.
Korupsi di Indonesia sudah ada sebelum kemerdekaan diproklamirkan, bahkan sejak
pemerintahan Belandapun juga sudah ada praktek-praktek korupsi. Mempertimbangkan bahwa
korupsi sangat merugikan dan mengganggu bagi kehidupan dan kemajuan pembangunan
bangsa dan negara, maka dibentuklah lembaga khusus untuk memberantas korupsi. Berbagai
usaha baik pembentukan lembaga/badan dan undang-undang untuk memberantas korupsi yang
pernah dibentuk, antara lain:
1.PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) dibentuk tahun 1957 dengan tujuan pencegahan
dengan transparansi kekayaan pejabat.
2.Operasi Budhi dibentuk tahun 1963 sebagai upaya penggalakan pemberantasan korupsi.
3.TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) yang dibentuk tahun 1967 agar lebih efektif
memberantas korupsi.
4.Komite Empat dibentuk tahun 1970 untuk membersihkan lembaga yang terindikasi korupsi.
5.PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dibentuk tahun 1970 yang menetapkan
korupsi sebagai tindak kejahatan tersendiri.
6.OPSTIB (Operasi Ketertiban) dibentuk tahun 1971 tugasnya meliputi tindak pidana korupsi.
7.Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
8.Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
KKN.
DAMPAK
KORUPSi
Pelayanan
Kesehatan yang
Buruk
Fasilitas
Pendidikan
yang Jelek
Infra Struktur
yang Rusak
Upah yang
Rendah
Pengangguran
7
9.TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dibentuk tahun 2000 yang
dibubarkan melalui suatu judicial review Makamah Agung.
10.KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dibentuk Tahun 2001.
Sudah banyak usaha memberantas korupsi dengan berkali-kali membentuk lembaga korupsi,
hanya KPK yang dapat diharapkan. Pemerintahan boleh berganti rezim, berganti pemimpin,
namun rakyat Indonesia menginginkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen besar dalam
pemberantasan korupsi. Kemauan politik kuat yang ditunjukkan untuk mendukung lembaga
pemberantas korupsi di negeri ini yang nantinya akan dicatat sebagai sejarah baik atas
panjangnya upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah dilakukan.
Untuk memantapkan pemahaman atas materi yang baru anda peroleh dalam sesi ini, kerjakan
tugas-tugas berikut.
TUGAS 1
Berilah contoh sehari-hari perilaku korupsi yang mengakibatkan kerusakan aturan, sistem,
kehidupan masyarakat atau hasil pembangunan (minimal 1 contoh)!
TUGAS 2
Buatlah urutan kronologis sejarah usaha yang pernah dilakukan untuk pemberantasan korupsi
(Jika tidak cukup kerjakan di kertas lain yang lebih lebar)!
Orde Lama
Orde Baru
Orde Reformasi
1957
1963
…
…
…
…
…
…
…
…
PARAN
…
…
…
…
…
…
…
…
…
Tulis hasil tugas 1 dalam selembar kertas dan tempelkan di dinding untuk dipamerkan
Contoh Perilaku
korupsi
Contoh
Kerusakan
akibat korupsi
8
Kegiatan Belajar 2
KEBUTUHAN PERLUNYA LEMBAGA ANTIKORUPSI YANG
PROFESIONAL
Dari perjalanan usaha pemberantasan korupsi, tidak selalu menunjukkan hasil yang
memuaskan. Bahkan beberapa lembaga yang pernah dibentuk seperti macan ompong, artinya
tidak berdaya memberantas korupsi karena kurangnya dukungan dari pemerintah sendiri.
Misalnya PARAN (Panitia Retooling Apaatur Negara) yang meminta para pejabat mengisi formulir
DKPN (Daftar Kekayaan Pejabat Negara) tetapi kurang diindahkan oleh pejabat yang harus
mengisi dan tidak tegasnya pemerintah untuk menindak yang tidak mengisi formulir DKPN.
Contoh lain ketika Operasi Budhi dibentuk tahun 1963 dalam tiga bulan berhasil
menyelamatkan uang negara sebanyak 11 milyar rupiah terpaksa dihentikan karena dianggap
mengganggu prestise presiden.
Demikian pula ketika pemerintah membentuk TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) tahun 1967
juga gagal melaksanakan tugasnya dan bahkan mendapat tanggapan dari masyarakat terutama
mahasiswa karena dianggap tidak serius memberantas korupsi. Tiga tahun kemudian (1970)
pemerintah masih berusaha membersihkan lembaga dan perusahaan Negara dari korupsi
dengan membentuk Komite Empat, tetapi komite ini seperti macan ompong karena hasil temuan
tentang dugaan korupsi di Pertamina ternyata berhenti dan tidak ditindak lanjuti oleh
pemerintah.
Sebetulnya sudah ada lembaga yang dapat menangani pelaku korupsi yaitu lembaga kepolisian
dan kejaksaan. Tugas dan fungsi kedua lembaga sangat luas dan korupsi hanyalah salah satu
tugas yang harus ditangani. Sementara itu ada anggapan kerja penindakan perilaku korupsi
belum maksimal dan hasilnya juga belum memuaskan. Peluang para penyelenggara negara dan
pejabat negara untuk melakukan penyelewengan, harus terus ditekan. Jangan sampai motivasi
korupsi berkembang dan menjalar lebih luas. Oleh karena kuantitas dan kualitas perilaku
korupsi semakin hari semakin bervariasi dan canggih sehingga hal ini mendorong kebutuhan
adanya lembaga khusus yang professional dan khusus menangani korupsi.
Dengan berbagai upaya yang intense, continue, dan keluhuran semangat membangun Indonesia
yang terbebas dari korupsi semakin menguat dan menjadi komitmen bersama. Korupsi sebagai
musuh bersama dan harus dihadapi bersama. Perjuangan seluruh elemen bangsa harus
9
berujung pada negeri yang bersih dari tindak pidana korupsi. Untuk ituharus ada upaya memutus
mata rantai tindak pidana korupsi saat ini dan detik ini juga. Tekad memberantas korupsi
semakin nyata dengan lahirnya UU RI No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebuah lembaga khusus yang
profesional dalam memberantas korupsi.
KPK sangat berbeda dibandingkan dengan badan antikorupsi yang sebelumnya pernah dibentuk
pemerintah. Sebagaimana lembaga antikorupsi dibanyak negara, KPK bersifat independent,
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.KPK juga
dibekali dengan kewenangan yang tidak dimiliki oleh badan antikorupsi yang pernah ada. Hal ini
tercermin dalam visi dan misi KPK, yang diekspresikan sebagai berikut;
Yang tak kalah penting, tidak seperti dikhawatirkan banyak pihak, pembentukan KPK bukanlah
ditujukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada
sebelumnya seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Sebaliknya,
sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UU tersebut, KPK berperan sebagai trigger
mechanism. Artinya, KPK berperan sebagai pendorong atau stimulus agar upaya pemberantasan
korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, jika dalam perkembangannya, baik Polri maupun Kejagung menunjukkan
kinerja pemberantasan korupsi yang meningkat, hal itu bukan merupakan “ancaman” bagi KPK.
Sebaliknya, hal itu justru merupakan salah satu indikator bahwa peran trigger mechanism yang
diamanatkan UU tadi sudah berjalan dengan baik.
Untuk memantapkan pemahaman atas materi yang baru anda peroleh dalam sesi ini, kerjakan
tugas-tugas berikut.
Visi
• Bersama Elemen Bangsa,
Mewujudkan Indonesia
Yang Bersih Dari Korupsi
Misi
• Meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penegakan hukum
dan menurunkan tingkat
korupsi di Indonesia melalui
koordinasi, supervisi, monitor,
pencegahan, dan penindakan
dengan peran serta seluruh
elemen bangsa
10
TUGAS
Coba diskusikan berdua dengan teman di sebelahmu!
1.Apa penyebab utama yang membuat lembaga-lembaga pemberantasan korupsi yang pernah
ada tidak bisa bekerja optimal atau gagal bekerja?
2.Mengapa perlu lembaga KPK padahal sudah ada lembaga Kepolisian dan Kejaksaan?
Tulis hasil diskusimu dalam selembar kertas!
11
Kegiatan Belajar 3
TUGAS DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI (KPK)
Lembaga pemberantasan korupsi yang terkenal
dengan nama KPK mempunyai tugas pokok
sebagai berikut;
1.Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi;
2.Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi;
3.Melakukan
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.Melakukan
tindakan–tindakan
pencegahan
tindak pidana korupsi;
5.Melakukan
monitoring
terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Dengan demikian jelas, bahwa KPK memang tidak hanya bertugas menangkap dan membawa
koruptor ke meja hijau. Kampanye, sosialisasi, edukasi, bahkan melakukan kajian dan
kerjasama dengan berbagai pihak, baik untuk tingkat nasional maupun internasional,
merupakan tugas KPK juga.
Dalam melakukan koordinasi, KPK berwenang:
•Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi
•Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
•Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi kepada instansi terkait;
•Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
•Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Tupoksi
KPK
Koordinasi
Supervisi
Penyelidikan
dan
Penuntutan
Pencegahan
Monitoring
Gb.4: Rapat
KPK dengan
instansi lain
dlm rangka
koordinasi
12
Dalam melakukan supervisi, KPK berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani
lembaga lain dengan alasan sebagai berikut
•Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindak
lanjuti;
•Proses
penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut
atau
tertunda-tunda
tanpa
alasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan;
•Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi
pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
•Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
•Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campurtangan dari eksekutif, yudikatif,
atau legislatif; atau
•Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak
pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang:
1.Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
2.Memerintahkan kepada instansi terkait melarang seseorang keluar
negeri;
3.Minta keterangan kepada bank/lembaga keuangan tentang keadaan
keuangan tersangka/terdakwa;
4.Memerintahkan bank/lembaga keuangan untuk blokir rekening yang
diduga milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait;
5.Memerintahkan kepada pimpinan/atasan tersangka untuk berhenti
dari jabatannya;
6.Meminta data kekayaan dan data pajak tersangka/terdakwa kapada
instansi terkait;
7.Menghentikan
sementara
transaksi
keuangan,
perdagangan
dan
perjanjian
lainnya/pencabutan izin, license, serta konsensi;
8.Meminta bantuan interpol atau instansi penegak hukum negara lain untuk mencari,
menangkap, dan menyita barang bukti di luar negeri;
9.Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan,
penahanan, penggeladahan, dan penyitaan dalam perkara TPK yang sedang ditangani.
Gb.5: Pejabat
menghalangi /
campurtangan
dlm kasus
penyelidikan
korupsi.
Gb.6: KPK
sedang
melakukan
penyadapan
13
Dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang:
•Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta
kekayaan penyelenggara Negara;
•Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
•Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi
pada setiap
jenjang pendidikan;
•Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi;
•Melaksanakan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
•Melakukan kerja sama bilateral atau
multilateral dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Dalam melaksanakan tugas monitoring, KPK berwenang:
•Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di
semua lembaga negara dan pemerintah;
•Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah
untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian,
sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
•Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran KPK mengenai
usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpedoman pada lima asas, yaitu:
1.Asas Kepastian Hukum, adalah
asas
dalam
negara
hukum
yang
mengutamakan
landasan
peraturan
perundang-undangan,
kepatutan,
dan
keadilan
dalam
setiap
kebijakan
Penyelenggara Negara.
2.Asas Keterbukaan, adalah asas
yang
membuka
diri terhadap
hak
masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif
tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas
hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
Negara.
3.Asas Akuntabilitas, adalah asas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
Kepastian
Hukum
Terbuka
Akuntabilitas
Kepentingan
umum
Proporsionalitas
gb.7. KPK
sedang
melakukan
kampanye
antikorupsi
.
Gb.8: KPK
rapat
dengan DPR
/presiden
lapor ttg
hasil
monitoring.
14
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4.Asas Kepentingan Umum, adalah asas mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
aspiratif, akomodatif dan selektif.
5.Asas Proposionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Tindak pidana korupsi yang dapat ditangani KPK bertumpu pada 3 hal yaitu:
1.Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara Negara.
2.Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
3.Menyangkut kerugian keuangan Negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).
Untuk memantapkan pemahaman atas materi yang baru anda peroleh dalam sesi ini, kerjakan
tugas-tugas berikut.
Diskusikan dengan teman di sebelahmu dan berilah tanda cek (v) pada pernyataan di bawah ini
jika sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK
No
Kegiatan KPK
ya tidak
1. Bekerjasama dengan aparat kepolisian menyelidiki kasus korupsi di
Kementrian Kesehatan tentang vaksin palsu.
2. Memeriksa aparat kepolisian yang terlibat peredaran narkoba
3 Melakukan dengar pendapat dengan para pejabat kepolisian tentang
kemajuan penyelidikan pembelian alat simulator di kepolisian
4 Meminta laporan kepala sekolah tentang pembelian alat-tulis kantor
5 Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang ketidak beresan pembelian
alat kesehatan di RSUD Tangerang Selatan.
6 Menangani kasus korupsi pembelian alat kesehatan yang dilakukan
pemerintah provinsi Banten yang tidak kunjung selesai urusannya.
7 Menyadap dan merekam oknum aparat TNI yang melakukan transaksi
jual-beli pil ekstasi.
8 Memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang diduga milik
tersangka Bandar narkoba
9 Meminta bantuan polisi untuk menyita oleh-oleh anggota DPR yang baru
pulang dari luar negeri.
10 Meminta
keterangan
kepada
bank
tentang
keadaan
keuangan
pejabat/bendahara proyek pembelian alat berat pelabuhan
11 Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta
15
No
Kegiatan KPK
ya tidak
kekayaan anggota DPR.
12 Menerima laporan dan menetapkan status pemberian hadiah yang
diterima pejabat Negara.
13 Memberikan penjelasan kepada masyarakat pengertian korupsi dan cara
mencegahnya.
14 Melakukan kerjasama berbagai pihak dalam pemberantasan korupsi
15 Menerbitkan buku-buku yang menanamkan nilai-nilai jujur, disiplin,
mandiri, tanggungjawab, kerjakeras, berani dan adil.
16 Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di
semua kantor pemerintah.
17 Memberi instruksi kepada pimpinan lembaga Negara dan pemerintah
untuk mengadakan perubahan perbaikan jika ada potensi korupsi
18 Melaporkan kepada presiden RI, DPR dan BPK jika saran KPK tidak
diindahkan.
19 Melakukan pengkajian terhadap sistem dan kinerja BPJS
20 Memantau penggunaan BOS di sekolah
16
Kegiatan Belajar 4
KPK DAN LEMBAGA ANTIKORUPSI DI NEGARA LAIN
Masalah korupsi bukan hanya masalah di Indonesia saja, hampir semua negara mempunyai
masalah korupsi. Dampak korupsi dalam kehidupan bernegara sangat luar biasa, oleh karena itu
banyak negara juga menganggap korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary
crime) dan pemberantasannyapun juga harus dengan cara-cara yang luar biasa. Penegak hukum
seperti kepolisian dan kejaksaan sering tidak efektif dalam memberantas korupsi karena lingkup
dan beban tidak pidana selain korupsi juga semakin hari semakin meningkat baik kuantitas dan
kualitasnya. Lagi pula banyak yang sudah terinfeksi penyakit korupsi, oleh karena itu maka
banyak negara memandang perlu dibentuk lembaga khusus untuk memberantas korupsi.
Pembentukan lembaga antikorupsi semakin menguat terdorong dengan adanya Konvensi PBB
tentang pemberantasan korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang
mewajibkan setiap negara meratifikasi untuk membentuk lembaga pemberantasan korupsi.
Lembaga tersebut harus mempunyai kewenangan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Konvensi ini menjadi dokumen utama bagi pelaksanaan kerjasama internasional di isu anti-
korupsi dan punya kontribusi dalam membawa isu korupsi sebagai perhatian global (global
concern). Dengan demikian makakorupsi;
Pertama bukan lagi sekadar persoalan dalam negeri, tetapi juga telah menjadi fenomena yang
sifatnya global. Kedua, perlu kerangka kerjasama yang lebih kuat untuk memberantas korupsi di
tingkat internasional atau regional. Hal ini penting mengingat banyak kasus hasil korupsi bisa
dibawa lari dan disimpan di lain negara. Indonesia dan anggota Asean lainnya juga
menandatangani untuk meratifikasi konvensi ini kecuali Kamboja.
Lembaga antikorupsi yang dapat
bekerja
dengan
baik
biasanya
merupakan
lembaga
independen,
tidak
berada
di dalam
struktur
pemerintahan
dan
tidak
pula
bertanggung-jawab
kepada
pemerintah. Kinerja lembaga ini akan
lebih baik jika ditunjang dengan
dukungan politik yang kuat dan
kepemimpinan yang baik.
Kajian tentang keberhasilan lembaga ini biasanya ditinjau dari dua hal, yaitu kondisi internal dan
eksternal. Kondisi eksternal antara lain dukungan pemerintah (landasan hukum dan financial),
harapan masyarakat dan kerjasama luar negeri. Kondisi internal misalnya dukungan staf yang
profesional dan berintegritas, struktur organisasi dan sistem manajemen yang baik. Jika
dibandingkan dengan ukuran besar negara KPK dipandang masih memerlukan jumlah staff yang
profesional dan berintegritas.
Bahkan menurut dengan mantan Komisioner the Independent Commission Against Corruption of
Hong Kong (ICAC) atau KPK Hong Kong Bertrand de Spevillemengatakan Indonesia harus
menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang layak bagi KPK. Ia mengaku KPK butuh
tambahan SDM yang cukup signifikan. Ia membandingkan dengan Hong Kong yang
Independen
Landasan
hukum yang
kuat
Jumlah Staff
professional
yang cukup
Anggaran
yang
sepadan
Dukungan
politik dan
komitmen
nasional
Organisasi
dan
managemen
yang baik
17
berpenduduk 7 juta, memiliki 1.300 pegawai di ICAC. Di Malaysia yang berpenduduk 25 juta,
lembaga antikorupsinya memiliki 1.700 pegawai. Indonesia yang berpenduduk 200 juta, tetapi
KPK-nya hanya memiliki 700 pegawai. Ini jelas tak cukup.
Selain itu, untuk menangani semua kasus yang kemungkinan tersebar di seluruh pelosok
Indonesia, Bertrand berpendapat KPK harus memiliki kantor perwakilan di daerah. Sekali lagi,
diakui Bertrand, usulan ini memang tidak mudah untuk dilaksanakan. Makanya, dia
menyarankan pembentukan kantor perwakilan daerah dilakukan secara bertahap. Dalam lima
tahun, menurut Bertrand, kantor perwakilan di seluruh Indonesia dapat terbentuk.
Disamping jumlah staf, independensi dan wewenang juga merupakan hal yang penting.
Independensi artinya kemampuan berperilaku objektif dalam merumuskan kebijakannya sendiri
tanpa dipengaruhi kepentingan luar lembaga. Berbeda dengan Indonesia, Hongkong dan
Singapura tetap harus bertanggungjawab terhadap kepala pemerintahan.
Wewenang mencakup kombinasi dari fungsi investigasi, penuntutan, pendidikan masyarakat,
pencegahan dan koordinasi. Kebanyakan lembaga antikorupsi melakukan pemberantasan
korupsi melalui pencegahan, investigasi dan pendidikan masyarakat (misalnya Hongkong, New
South Wales, Thailand dan Indonesia)
Tiap negara mempunyai latar belakang pembentukan lembaga antikorupsi yang berbeda.
Meskipun berbeda-beda namun dapat diambil kesimpulan bahwa negara-negara yang
mempunyai indeks korupsi yang bagus seperti Singapura dan Hongkong ternyata mempunyai
ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
•Telah lama terbentuk
•Mempunyai sumber dana yang mencukupi
•Jumlah laporan yang masuk relative lebih banyak
•Mempunyai wewenang yang lebih besar.
•Proporsi pegawai untuk departemen investigasi terbesar dibandingkan departemen yang lain
Beberapa lembaga antikorupsi di negara lain.
a. Singapura
Nama lembaga antikorupsi adalah CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau). Jumlah
pegawai 80 orang pada tahun 2000.Penekanan pada fungsi investigasi dan kasus korupsi
yang ditangani mempunyai tingkat pembuktian yang tinggi. Koruptor tidak hanya di penjara
tapi juga didenda dan harus mengembalikan seluruh uang hasil korupsinya. Seluruh putusan
dalam sidang korupsi adalah putusan yang kredibel dan berpihak pada pembangunan
Singapura. Arah pemberantasan korupsi untuk meyakinkan investor dan iklim bisnis yang
bebas suap dan beretika.
b. Thailand
Lembaga antikorupsi di Negara ini terkenal dengan nama NCCC (National Counter Corruption
Commision). NCCC dapat melakukan tindakan represif untuk mendapatkan dokumen,
menangkap dan menahan tertuduh atas permintaan pengadilan. Disamping itu juga memiliki
wewenang mengusut dan menuntut politisi maupun pejabat Negara serta pemecatan dan
memeriksa kekayaan tersangka. Tindakan preventif yang dilakukan NCCC diantaranya
18
melakukan upaya penyadaran masyarakat dengan menggandeng media dan LSM dengan
berbagai pendekatan. Kegiatan lain untuk menggalakan transparansi dan program
perlindungan saksi.
c. Hongkong
Nama lembaganya diberi nama ICAC (Independen Commission Against Corruption) dan
dianggap model universal dan ideal bagi pemberantasan korupsi. Jumah pegawai 1200 orang
pada tahun 2000 adalah SDM yang cukup baik dari segi jumlah dan keahlian Disamping itu
didukung kerangka hukum yang kuat dan dana yang besar (0,5% dari APBN). ICAC Hongkong
mempunyai wewenang yang besar seperti melakukan penyelidikan terhadap rekening bank,
mengaudit harta kepemilikan dan dapat mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Jadi ICAC mempunyai kewenangan investigasi, pencegahan dan pendidikan masyarakat,
disamping itu juga melakukan publikasi kegiatannya.
Untuk memantapkan pemahaman atas materi yang baru anda peroleh dalam sesi ini, kerjakan
tugas-tugas berikut.
TUGAS 1
Berilah tanda centang (v) pada kolom jika sesuai kegiatan, kewenangan dan keadaan yang
dimiliki oleh lembaga antikorupsi di Indonesia dan Hongkong.
No. Uraian
Indonesia
Hongkong
1 Penyelidikan
2 Penuntutan
3 Penahanan tersangka korupsi
4 Pemecatan terhadap tersangka korupsi
5 Pencegahan tersangka ke luar negeri
6 Meminta informasi rekening bank
7 Mendapatkan informasi kekayaan tersangka
8 Menggalakan transparansi
9 Perlindungan saksi
10 Pendidikan masyarakat
11 Publikasi / kampanye antikorupsi
12 Hukuman yang berat bagi koruptor
13 Pengembalian hasil korupsi
14 Jumlah staff lembaga antikorupsi yang proporsional dengan
ukuran wilayah negara
15 Independensi
19
TUGAS 2
Coba diskusikan dengan temanmu apayang harus dilakukan agar pelaku korupsi jera!
…………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………….
TUGAS 3
Tulislah saranmu untuk memperkuat KPK!
…………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………….
20
Kegiatan Belajar 5
STRUKTUR ORGANISASI KPK
KPK dipimpin oleh lima orang yang terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan empat
orang wakil ketua merangkap anggota. Kepemimpinan bersifat kolektif kolegial, sehingga setiap
keputusan yang diambil bisa dilakukan dengan cermat, penuh kehati-hatian dan tanggung
jawab.
Dalam bekerja pimpinan KPK dibantu oleh empat Deputi Bidang dan seorang Sekretaris
Jenderal. Bidang tersebut adalah;
a.Bidang Pencegahan;
b.Bidang Penindakan;
c.Bidang Informasi dan Data; dan
d.Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Deputi Bidang Pencegahan
Dalam struktur organisasi KPK, Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
a.Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b.Direktorat Gratifikasi;
c.Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d.Direktorat Penelitian dan Pengembangan.
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan
melaksanakan kebijakan di Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Deputi Bidang Penindakan
Dalam struktur organisasi KPK, Deputi Bidang Penindakan terdiri atas:
a.Direktorat Penyelidikan;
b.Direktorat Penyidikan; Direktorat Penuntutan;
c.Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi; dan
d.Sekretariat Deputi Bidang Penindakan.
Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan
melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Bidang Informasi dan Data
Dalam struktur organisasi KPK, Deputi Bidang Informasi dan Data terdiri atas:
a.Direktorat Pengolahan Informasi dan Data;
b.Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi; dan
21
c.Direktorat Monitoring.
Deputi Informasi dan Data mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan
kebijakan pada Bidang Informasi dan Data.
Deputi Bidang Pengawasan Intermal dan Dumas
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat terdiri atas:
a.Direktorat Pengawasan Internal; dan
b.Direktorat Pengaduan Masyarakat.
Deputi ini mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang
Pengawasan Internal dan Pengaduan.
Sekretariat Jenderal
Selain empat deputi tersebut, organisasi KPK juga memiliki Sekretariat Jenderal, yang terdiri
atas:
a.Biro Perencanaan dan Keuangan;
b.Biro Umum; dan
c.Biro Sumber Daya Manusia.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan
administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan
masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
Untuk memantapkan pemahaman atas materi yang baru anda peroleh dalam sesi ini, kerjakan
tugas-tugas berikut.
22
TUGAS 1
Apa perbedaan struktur organisasi KPK dan OSIS berikut ini?
Struktur Organisasi KPK
Struktur Organisasi OSIS
Pimpinan KPK
5 orang)
Deputi
Deputi
Deputi
Deputi
Sekretariat Jenderal
Penasehat
23
TUGAS 2
Lengkapilah dengan mengisi kotak-kotak yang masih kosong dengan jabatan yang sesuai pada
lembar berikut …!
Pimpinan KPK
Penasehat
24
Kelompokkan peserta dalam 3 kelompok
besar.
Rumuskan kembali hasil tugas individu atau
pasangan dalam kelompok!
Pajanglah dan pamerkan hasil kegiatanmu
(hasil dari kegiatan 1 – 5) dengan
menempelkan di dinding!
Salah seorang menunggu yang dipajang.
Ajaklah teman lain untuk melihat hasil
kerjamu dan mintalah mereka memberi
tanggapan atau bertanya!
25
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang Dasar 1945
TAP MPR tersebut, DPR dan pemerintah kemudian membuat UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Presiden No.228 Tahun 1967 dan UU No 24 Tahun 1960
Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1970 tentang Komite Empat
Keputusan Presiden Nomor 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali
digalakkan. Melalui Kepres tersebut, Pemerintah melahirkan lembaga yang kemudian
dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1970 tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat
Negara/Pegawai Negeri/ABRI
TAP MPR No. 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
Undang-Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan
Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 adalah ancaman sanksi pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Kepolisian c.q.
Pejabat Polisi Negara RI bertindak sebagai Penyelidik dan Penyidik Perkara Pidana (vide
Pasal 4 jo. Pasal 6 KUHAP)
Supratikno Raharjo. (2002). “Peradaban Jawa”. Indonesia: Komunitas Bambu
Tim Spora. (2015). “Benedict Anderson. (1972). “The Ideal of Power in Javanese Culture”.
Pengantar Kelembagaan Antikorupsi”. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat
Tim Spora. (2015). “Ong Hok Ham, “Dari Soal Priyayi Sampai Nyi Blorong”, Pengantar
Kelembagaan Antikorupsi”. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
Tim Spora. (2015). “Ong Hok Ham. “Politik, Korupsi, dan Budaya”, Pengantar Kelembagaan
Antikorupsi”. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
Daftar Isi
Daftar Isi ................................................................................................................................................. i
Pendahuluan .......................................................................................................................................... 01
Hasil Belajar (Learning Outcomes) ......................................................................................................... 02
Kegiatan Belajar 1 Sejarah KPK ........................................................................................................... 05
Kegiatan Belajar 2 Lembaga Antikorupsi Yang Profesional .................................................................. 11
Kegiatan Belajar 3 Tugas Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ............................ 17
Kegiatan Belajar 4 KPK dan Lembaga Antikorupsi di Negara Lain ...................................................... 25
Kegiatan Belajar 5 Struktur Organisasi KPK ........................................................................................ 31
DAFTAR PUSTAKA
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 25
SLIDE
Similar Resources on Wayground
18 questions
8ºTRABAJO AUTÓNOMO G5 ACL
Presentation
•
8th Grade
21 questions
AKU SAYANG KELUARGA DAN TEMAN
Presentation
•
KG
19 questions
MS WORD
Presentation
•
8th Grade
20 questions
relasi dan fungsi
Presentation
•
8th Grade
20 questions
Lingkaran - Sudut Pusat dan Sudut Keliling
Presentation
•
8th Grade
23 questions
Simulasi Psikotes
Presentation
•
KG
20 questions
BM PAGE 22-24
Presentation
•
KG
18 questions
Ulasan dan Eksplanasi
Presentation
•
8th Grade
Popular Resources on Wayground
10 questions
Safety Day 2026 – Student Review
Quiz
•
9th Grade
21 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Parts of Speech
Quiz
•
5th Grade
16 questions
Subject & Predicate
Quiz
•
5th Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
12 questions
Map Skills
Quiz
•
3rd Grade
22 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
5th Grade
15 questions
Rounding Decimals
Quiz
•
5th Grade
Discover more resources for Other
10 questions
Columbus Day and Indigenous People's Day
Interactive video
•
5th - 8th Grade
20 questions
Rational and Irrational Numbers
Quiz
•
8th Grade
20 questions
Newton's Laws of Motion
Quiz
•
8th Grade
20 questions
REGULAR Present tense verbs
Quiz
•
8th - 9th Grade
20 questions
Add and Subtract Integers
Quiz
•
6th - 8th Grade
28 questions
SMS Staff by the Numbers
Quiz
•
6th - 8th Grade
20 questions
Slope from a Graph
Quiz
•
8th Grade
25 questions
Making Inferences
Quiz
•
6th - 8th Grade