Search Header Logo
PERATURAN

PERATURAN

Assessment

Presentation

Religious Studies

1st Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Lasito Lasito

FREE Resource

5 Slides • 0 Questions

1

media

PRESIDEN
REPUSUK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GA.JI
PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
serta
mengakselerasi transformasi ekonomi dan
pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan
Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan
Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri
Sipil;

Mengingat

1' Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republi[
Indonesia Tahun 2O2g Nomor l4l, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l;

SK No 209569 A

3.Peraturan...

2

media

Menetapkan

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

-2-

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 43);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERTNTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31621;
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);

1

SK No 202546 A

f. Nomor

3

media

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

-3-

f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);
j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 21);
1. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 57);
p. Nomor 34 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 108);
q. Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); dan
r. Nomor 15 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 43),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai
berlaku pada tanggal I Januari 2024.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

SK No 202547 A

Agar

4

media

PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA

-4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Jan:uari2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Jan:uari 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 15

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

SK No 209570 A

Djaman

5

media
media

aslinya
NEGARA

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NEGERI SIPIL

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI
NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WTDODO

INDONESIA

GOLONCAN I

GOLONGAN II

GOLONGAN III

GOLONGAN IV

MKG
a

b

c

d
MKG
a

b

c

dMKG
a

b

c

dMKG
a

b

c

d

4
t.a9a-aoo

2.3AS.OOO

2_445 900

2.264.m

2.?as.?@

3.426.9m

t3

2-537.6m

3.253-700

3.440.200

4.Mr.700

2.404.4m

42.964-Om

3.5,+6.2m
*.-.5-*.-
6
-.i'-l-o.9:-3!9-..

2.%2-qOO

a
t4

2l

2.7*.200

2.472.700

3.533-900

3.643-400

4.347 36

2.370.gfi

ll
2.516.300

3.219.200

t2

4-127.700

2.932.5m

3.?60-loo

4-625 $O

2.522.600

t5
2.670.700

2.743.700

3-286.200

3.425.200

t54.2 l3.Sm

4.973.OO0

t7
3.542.500

3.434.300

4.72r 700
4
3.218_400

3.39m

4.r26.6m

4_30r.200

,o

223-9la_ 100

4.819-900

3.424.300

4.390.7m

3.437.3m

s.807.ooo

26
27
4.300_roo

4.442.Om

5_513.600 I
E-- 30

3l
4.768.am I

dr\\

SK Nol
Djaman

media

PRESIDEN
REPUSUK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GA.JI
PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
serta
mengakselerasi transformasi ekonomi dan
pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan
Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan
Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri
Sipil;

Mengingat

1' Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republi[
Indonesia Tahun 2O2g Nomor l4l, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l;

SK No 209569 A

3.Peraturan...

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 5

SLIDE