Search Header Logo
Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara

Assessment

Presentation

Other

University

Practice Problem

Hard

Created by

indra jaya

FREE Resource

16 Slides • 0 Questions

1

media

HUKUM

ADMINISTRASI

NEGARA

OLEH : Dr. INDRA BUDI JAYA S.H,.M.H

2

media

Pengertian administrasi negara

Istilah administrasi negara yang berasal dari istilah “administration”.

Kata administrasi yang asalnya dari istilah latin Ad-ministrare yang berarti pengabdian
atau pelayanan (service) dapat menjadi dua arti :

1.

Setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis
dengan maksud mendapatkan suatu ikhtisar dari keterangan-keterangan itu
dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Tidak semua
himpunan

catatan

yang

lepas dapat dinyatakan sebagai

administrasi. Jika

administrasi seperti tersebut di atas, maka digunakan istilah tata usaha.

2.

Digunakan juga istimewa untuk menyatakan pemerintahan suatu negara, provinsi
dan kota-kota besar.

3

​Perhatikan lah dengan seksama video mengenai definisi Hukum Administrasi Negara berikut ini :

4

media

Arti administrasi negara

Ada tiga arti daripada administrasi negara, yaitu :

1.

Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah atau sebagai institusi politik artinya
meliputi organ yang berada di bawah pemerintah.

2.

Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan.

3.

Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang artinya meliputi segala
tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang-undang.

5

media

Administrasi menurut Prof.Dr Prajudi Atmosurdirdjo, menjelaskan ada dua pengertian
administrasi yaitu administrasi dalam pengertian sempit dan luas.

Dalam pengertian sempit, administrasi berarti tata usaha (office work)

Administrasi dalam pengertian luas, dapat di tinjau dari tiga sudut, yakni

1.

Administrasi sebagai proses dalam masyarakat

2.

Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia

3.

Administrasi

sebagai

kelompok

orang

yang

secara

bersama-sama

sedang

menggerakan kegiatan-kegiatan diatas.

6

media

Dengan perkataan lain administrasi di tinjau dari :

a.

Sudut proses (administrasi sebagai proses)

b.

Sudut fungsi (administrasi dalam arti fungsional)

c.

Sudut kepranataan (institusi)

Di tinjau dari sudut proses, maka administrasi merupakan keseluruhan proses-proses,
proses pemikiran, proses pengaturan, proses pencapaian tujuan sampai dengan proses
tercapainya tujuan itu.

Di tinjau dari sudut fungsi/tugas. Administrasi berarti keseluruhan tindak atau aktivitas-
aktivitas yang mau tidak mau harus dilakukan dengan sadar oleh negara atau
kelompok orang yang berkedudukan sebagai administrator atau pemimpin tata usaha.

7

media

Di sini melihat macam-macam orang yaitu:

1.

Orang yang bertugas perencanaan

2.

Orang yang bertugas memimpin dn membimbing serta memberi teladan bagi
bawahannya

3.

Orang bertugas mengawasi

4.

Orang yang bertugas melakukan

5.

Orang yang pekerjaan mengorganisir

Di tinjau dari sudut kepranataan, kita tidak melihat gedungnya tapi kita melihat
kelompok orang dalam institusi tersebut.

8

media

Istilah dan Pengertian HAN

Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mempunyai peranan penting

dalam mengatur dan mengurus rumah tangga suatu negara, sehingga kehadirannya
sangat diperlukan oleh setiap negara yang ada di dunia. Istilah yang berkembang
dan digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara pun beraneka macam
baik di Indonesia maupun di negara lain, khususnya di negara Eropa. Prancis yang
dianggap sebagai kelahiran istilah dan ilmu pengetahuan Hukum Administrasi Negara,
Hukum Administrasi Negara dikenal dengan sebutan droit administratif.

Istilah ini diberikan oleh seorang pakar Perancis, De Gerando. Di Inggris, Amerika

Serikat, dan Australia,Hukum Administrasi Negara disebut dengan istilah Administrative
Law. Di

Belanda,

Hukum

Administrasi

Negara mempunyai

berbagi

istilah

yang

berlainan,

yakni

Administratiefrecht

yang

digunakan

oleh

Van

Vollenhoven,

Logemann, Oppenheim, Stroink, dan Belifante. Selain itu, di Belanda dikenal juga istilah
Bestuursrechtyang digunakan oleh beberapa pakar, antara lain, De Goede, P. De
Haan. Di Jerman, istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara
yakni verwaltungsrechts.

9

media

PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA

ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Merupakan istilah yang dipergunakan berdasarkan Kepmen P dan K No. 0198/U/1972
tentang pedoman kurikulum minimal fakultas hukum negeri maupun swasta. Disebut
dalam pasal 5 yaitu hukum tata pemerintahan.

Dalam

perkembangan

selanjutnya

pada

tahun

1969,

pengertian

istilah

hukum

administrasi negara oleh G Pringgodigdo dijelaskan sebagai berikut :

“ oleh karena di indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administratif berada
dalam satu tangan, yaitu presiden, maka pengertian hukum administrasi negara yang
luas terdiri dari tiga unsur yaitu “

10

media

Lain halnya di Indonesia, pemberian istilah yang dirasa tepat
untuk hukum yang mengatur administrasi negara memerlukan
beberapa kali perubahan istilah sehingga di Indonesia terdapat
berbagai istilah untuk menyebut Hukum Administrasi Negara.
Berbagai istilah tersebut antara lain adalah:

1.

Hukum Tata Usaha Pemerintahan; istilah Hukum Tata Usaha Pemerintahan ini terdapat dalam
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

2.

Hukum Tata Usaha Negara; istilah Hukum Tata Usaha Negara terdapat dalam Undang-Undang
Nomor

14

Tahun

1970

tentang

Ketentuan-ketentuan

Pokok

Kekuasaan

Kehakiman,

Tap

No.II/MPR/1983 Tentang GBHN yang menyebut istilah HTUN serta dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang PTUN.

3.

Hukum Tata Pemerintahan; Istilah Hukum Tata Pemerintahan ini pernah digunakan dalam SK
Mendikbud No. 0198/U/1972 ttg Pedoman Kurikulum Minimal.

4.

Hukum Administrasi Negara;awalnya istilah ini digunakan oleh Lembaga Administrasi Negara,
kemudian dipergunakan oleh Universitas Indonesia, yang selanjutnya banyak dipergunakan oleh
beberapa perguruan tinggi dan instansi lainnya. Istilah Hukum Administrasi Negara digunakan oleh
kalangan akademisi dengan alasan Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas
pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan cabang ilmu hokum ini
yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan di masa yang akan datang.

5.

Hukum Administrasi; digunakan oleh Kuntjoro Purbopranoto, Lutfi Effendi, serta P.M. Hadjon. P.M.
Hadjon menggunakan istilah Hukum Administrasi dengan alasan arti administrasi dalam Hukum
Administrasi Negara sudah mengandung konotasi pemerintah(an). Oleh karena itu, bidang hukum
ini tidak pelu menambah atribut Negara, sehingga cukup dengan sebutan Hukum Administrasi.

11

media

Peranan hukum administrasi negara

1.

Hukum tata pemerintahan : hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan
undang-undang;

dengan

perkataan

lain,

hukum

mengenai

ektivitas-aktivitas

kekuasaan eksekutif.

2.

hukum tata negara dalam arti sempit : hukum tata pengurusan rumah tangga
negara (tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai urusan negara)

3.

Hukum tata usaha negara : hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan
jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, berita acara dan
lain-lain.

12

media

Pendapat Prof. valenhoven tentang hukum administrasi negara, sebuah Ilustrasi :

badan badan pemerintahan tampa peraturan-peraturan hukum tata negara dapat di

ibaratkan sebagai se ekor burung yang lumpuh sayapnya, oleh karena badan-badan

itu tidak mempunyai wewenang ataupun wewenangnya tidak pasti.

13

media

Pengertian

Hukum

Administrasi

Negara

telah

dirumuskan oleh para sarjana dan ahli hukum
administrasi Negara, antara lain:

Prajudi atmosudirdjo merumuskan Hukum Administrasi Negara sebagai hukum mengenai administrasi

negara dan hukum hasil ciptaan administrasi negara.

Utrecht mendefinisikan Hukum Administrasi Negara sebagai hukum yang mengatur sebagian lapang

R.J.H.M. Huisman berpendapat bahwa untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ’Hukum

administrasi Negara’pertama-tama harus ditetapkan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan

bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan

antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan. Hukum

Administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ

pemerintahanan melaksanakan tugasnya. Jadi, Hukum Administrasi Negara berisi aturan main yang

berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan

14

media

Sjahran Basah mendefinisikan Hukum Administrasi Negara sebagai seperangkat peraturan

yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga

melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi

negara itu sendiri.

Oppenheim mengutarakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan

ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah

apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh

Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara menggambarkan negara dalam keadaan

bergerak.

Van Wijk- Konijnenbelt dan P.de Haan cs.berpendapathukum administrasi merupakan

instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan mayarakat

dan memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian tersebut dengan

tujuan terdapatnya suatu perlindungan hukum.

15

media

Mengacu pada pendapat di atas, Soehino merumuskan
bahwa di dalam Hukum administrasi Negara terkandung
dua aspek yang tidak boleh dilupakan, yakni:

1. Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagimana alat-alat

perlengkapan negara itu melakukan tugasnya;

2. Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsberekking)

antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan

para warga negaranya.

16

media

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara

dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam

melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara. Dari batasan

tentang Hukum Administrasi Negara di atas dapat ditarik unsur-unsur dalam Hukum Administrasi

Negara antara lain:

1.

Instrumen yuridis sebagai sarana

2.

Pengendalian oleh pemerintah (sturen)

3.

Partisipasi masyarakat

4.

Perlindungan hukum

Pengendalian

Perlindungan hukum

Partisipasi

Masyarakat

Pemerintah

media

HUKUM

ADMINISTRASI

NEGARA

OLEH : Dr. INDRA BUDI JAYA S.H,.M.H

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 16

SLIDE