
Hukum Administrasi Negara
Presentation
•
Other
•
University
•
Practice Problem
•
Hard
indra jaya
FREE Resource
16 Slides • 0 Questions
1
HUKUM
ADMINISTRASI
NEGARA
OLEH : Dr. INDRA BUDI JAYA S.H,.M.H
2
Pengertian administrasi negara
Istilah administrasi negara yang berasal dari istilah “administration”.
Kata administrasi yang asalnya dari istilah latin Ad-ministrare yang berarti pengabdian
atau pelayanan (service) dapat menjadi dua arti :
1.
Setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis
dengan maksud mendapatkan suatu ikhtisar dari keterangan-keterangan itu
dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Tidak semua
himpunan
catatan
yang
lepas dapat dinyatakan sebagai
administrasi. Jika
administrasi seperti tersebut di atas, maka digunakan istilah tata usaha.
2.
Digunakan juga istimewa untuk menyatakan pemerintahan suatu negara, provinsi
dan kota-kota besar.
3
Perhatikan lah dengan seksama video mengenai definisi Hukum Administrasi Negara berikut ini :
4
Arti administrasi negara
Ada tiga arti daripada administrasi negara, yaitu :
1.
Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah atau sebagai institusi politik artinya
meliputi organ yang berada di bawah pemerintah.
2.
Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan.
3.
Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang artinya meliputi segala
tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang-undang.
5
Administrasi menurut Prof.Dr Prajudi Atmosurdirdjo, menjelaskan ada dua pengertian
administrasi yaitu administrasi dalam pengertian sempit dan luas.
Dalam pengertian sempit, administrasi berarti tata usaha (office work)
Administrasi dalam pengertian luas, dapat di tinjau dari tiga sudut, yakni
1.
Administrasi sebagai proses dalam masyarakat
2.
Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia
3.
Administrasi
sebagai
kelompok
orang
yang
secara
bersama-sama
sedang
menggerakan kegiatan-kegiatan diatas.
6
Dengan perkataan lain administrasi di tinjau dari :
a.
Sudut proses (administrasi sebagai proses)
b.
Sudut fungsi (administrasi dalam arti fungsional)
c.
Sudut kepranataan (institusi)
Di tinjau dari sudut proses, maka administrasi merupakan keseluruhan proses-proses,
proses pemikiran, proses pengaturan, proses pencapaian tujuan sampai dengan proses
tercapainya tujuan itu.
Di tinjau dari sudut fungsi/tugas. Administrasi berarti keseluruhan tindak atau aktivitas-
aktivitas yang mau tidak mau harus dilakukan dengan sadar oleh negara atau
kelompok orang yang berkedudukan sebagai administrator atau pemimpin tata usaha.
7
Di sini melihat macam-macam orang yaitu:
1.
Orang yang bertugas perencanaan
2.
Orang yang bertugas memimpin dn membimbing serta memberi teladan bagi
bawahannya
3.
Orang bertugas mengawasi
4.
Orang yang bertugas melakukan
5.
Orang yang pekerjaan mengorganisir
Di tinjau dari sudut kepranataan, kita tidak melihat gedungnya tapi kita melihat
kelompok orang dalam institusi tersebut.
8
Istilah dan Pengertian HAN
◦ Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mempunyai peranan penting
dalam mengatur dan mengurus rumah tangga suatu negara, sehingga kehadirannya
sangat diperlukan oleh setiap negara yang ada di dunia. Istilah yang berkembang
dan digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara pun beraneka macam
baik di Indonesia maupun di negara lain, khususnya di negara Eropa. Prancis yang
dianggap sebagai kelahiran istilah dan ilmu pengetahuan Hukum Administrasi Negara,
Hukum Administrasi Negara dikenal dengan sebutan droit administratif.
◦ Istilah ini diberikan oleh seorang pakar Perancis, De Gerando. Di Inggris, Amerika
Serikat, dan Australia,Hukum Administrasi Negara disebut dengan istilah Administrative
Law. Di
Belanda,
Hukum
Administrasi
Negara mempunyai
berbagi
istilah
yang
berlainan,
yakni
Administratiefrecht
yang
digunakan
oleh
Van
Vollenhoven,
Logemann, Oppenheim, Stroink, dan Belifante. Selain itu, di Belanda dikenal juga istilah
Bestuursrechtyang digunakan oleh beberapa pakar, antara lain, De Goede, P. De
Haan. Di Jerman, istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara
yakni verwaltungsrechts.
9
PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
◦ ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Merupakan istilah yang dipergunakan berdasarkan Kepmen P dan K No. 0198/U/1972
tentang pedoman kurikulum minimal fakultas hukum negeri maupun swasta. Disebut
dalam pasal 5 yaitu hukum tata pemerintahan.
Dalam
perkembangan
selanjutnya
pada
tahun
1969,
pengertian
istilah
hukum
administrasi negara oleh G Pringgodigdo dijelaskan sebagai berikut :
“ oleh karena di indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administratif berada
dalam satu tangan, yaitu presiden, maka pengertian hukum administrasi negara yang
luas terdiri dari tiga unsur yaitu “
10
Lain halnya di Indonesia, pemberian istilah yang dirasa tepat
untuk hukum yang mengatur administrasi negara memerlukan
beberapa kali perubahan istilah sehingga di Indonesia terdapat
berbagai istilah untuk menyebut Hukum Administrasi Negara.
Berbagai istilah tersebut antara lain adalah:
1.
Hukum Tata Usaha Pemerintahan; istilah Hukum Tata Usaha Pemerintahan ini terdapat dalam
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
2.
Hukum Tata Usaha Negara; istilah Hukum Tata Usaha Negara terdapat dalam Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
1970
tentang
Ketentuan-ketentuan
Pokok
Kekuasaan
Kehakiman,
Tap
No.II/MPR/1983 Tentang GBHN yang menyebut istilah HTUN serta dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang PTUN.
3.
Hukum Tata Pemerintahan; Istilah Hukum Tata Pemerintahan ini pernah digunakan dalam SK
Mendikbud No. 0198/U/1972 ttg Pedoman Kurikulum Minimal.
4.
Hukum Administrasi Negara;awalnya istilah ini digunakan oleh Lembaga Administrasi Negara,
kemudian dipergunakan oleh Universitas Indonesia, yang selanjutnya banyak dipergunakan oleh
beberapa perguruan tinggi dan instansi lainnya. Istilah Hukum Administrasi Negara digunakan oleh
kalangan akademisi dengan alasan Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas
pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan cabang ilmu hokum ini
yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan di masa yang akan datang.
5.
Hukum Administrasi; digunakan oleh Kuntjoro Purbopranoto, Lutfi Effendi, serta P.M. Hadjon. P.M.
Hadjon menggunakan istilah Hukum Administrasi dengan alasan arti administrasi dalam Hukum
Administrasi Negara sudah mengandung konotasi pemerintah(an). Oleh karena itu, bidang hukum
ini tidak pelu menambah atribut Negara, sehingga cukup dengan sebutan Hukum Administrasi.
11
Peranan hukum administrasi negara
1.
Hukum tata pemerintahan : hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan
undang-undang;
dengan
perkataan
lain,
hukum
mengenai
ektivitas-aktivitas
kekuasaan eksekutif.
2.
hukum tata negara dalam arti sempit : hukum tata pengurusan rumah tangga
negara (tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai urusan negara)
3.
Hukum tata usaha negara : hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan
jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, berita acara dan
lain-lain.
12
Pendapat Prof. valenhoven tentang hukum administrasi negara, sebuah Ilustrasi :
badan badan pemerintahan tampa peraturan-peraturan hukum tata negara dapat di
ibaratkan sebagai se ekor burung yang lumpuh sayapnya, oleh karena badan-badan
itu tidak mempunyai wewenang ataupun wewenangnya tidak pasti.
13
Pengertian
Hukum
Administrasi
Negara
telah
dirumuskan oleh para sarjana dan ahli hukum
administrasi Negara, antara lain:
➢ Prajudi atmosudirdjo merumuskan Hukum Administrasi Negara sebagai hukum mengenai administrasi
negara dan hukum hasil ciptaan administrasi negara.
➢ Utrecht mendefinisikan Hukum Administrasi Negara sebagai hukum yang mengatur sebagian lapang
➢ R.J.H.M. Huisman berpendapat bahwa untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ’Hukum
administrasi Negara’pertama-tama harus ditetapkan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan
bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan
antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan. Hukum
Administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ
pemerintahanan melaksanakan tugasnya. Jadi, Hukum Administrasi Negara berisi aturan main yang
berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan
14
➢Sjahran Basah mendefinisikan Hukum Administrasi Negara sebagai seperangkat peraturan
yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga
melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi
negara itu sendiri.
➢Oppenheim mengutarakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah
apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh
Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara menggambarkan negara dalam keadaan
bergerak.
➢Van Wijk- Konijnenbelt dan P.de Haan cs.berpendapathukum administrasi merupakan
instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan mayarakat
dan memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian tersebut dengan
tujuan terdapatnya suatu perlindungan hukum.
15
Mengacu pada pendapat di atas, Soehino merumuskan
bahwa di dalam Hukum administrasi Negara terkandung
dua aspek yang tidak boleh dilupakan, yakni:
1. Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagimana alat-alat
perlengkapan negara itu melakukan tugasnya;
2. Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsberekking)
antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan
para warga negaranya.
16
◦ Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara
dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam
melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara. Dari batasan
tentang Hukum Administrasi Negara di atas dapat ditarik unsur-unsur dalam Hukum Administrasi
Negara antara lain:
1.
Instrumen yuridis sebagai sarana
2.
Pengendalian oleh pemerintah (sturen)
3.
Partisipasi masyarakat
4.
Perlindungan hukum
Pengendalian
Perlindungan hukum
Partisipasi
Masyarakat
Pemerintah
HUKUM
ADMINISTRASI
NEGARA
OLEH : Dr. INDRA BUDI JAYA S.H,.M.H
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 16
SLIDE
Similar Resources on Wayground
10 questions
Penjumlahan dan Pengurangan Aljabar
Presentation
•
12th Grade - University
13 questions
Ilmu Pengetahuan Alam
Presentation
•
KG
12 questions
Kuis tentang Etika
Presentation
•
KG
10 questions
SepakBola
Presentation
•
7th Grade
10 questions
METODE DAN MODEL PEMBELAJARAN
Presentation
•
KG - University
13 questions
Sistem Peredaran Darah Manusia
Presentation
•
University
13 questions
INDUSTRI KECANTIKAN DAN SPA
Presentation
•
KG - University
9 questions
Computational Thinking
Presentation
•
KG
Popular Resources on Wayground
20 questions
STAAR Review Quiz #3
Quiz
•
8th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
6 questions
Marshmallow Farm Quiz
Quiz
•
2nd - 5th Grade
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Context Clues
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
19 questions
Classifying Quadrilaterals
Quiz
•
3rd Grade
12 questions
What makes Nebraska's government unique?
Quiz
•
4th - 5th Grade