KUP A

KUP A

University

25 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

pelatihan PPKB

pelatihan PPKB

University

20 Qs

LENCANA AHLI PERTOLONGAN CEMAS - PM

LENCANA AHLI PERTOLONGAN CEMAS - PM

12th Grade - Professional Development

20 Qs

HAK DAN KEWAJIBAN

HAK DAN KEWAJIBAN

KG - Professional Development

20 Qs

STPM_PP_SEM3_KUIZ BAB 10: KEUSAHAWANAN

STPM_PP_SEM3_KUIZ BAB 10: KEUSAHAWANAN

University - Professional Development

20 Qs

EDUP3023 Kanak-kanak Berkeperluan Khas

EDUP3023 Kanak-kanak Berkeperluan Khas

University

20 Qs

Evaluasi Menyiapkan Kamar Untuk Tamu

Evaluasi Menyiapkan Kamar Untuk Tamu

University

20 Qs

LOGISTIC DEVELOPMENT - PT. PP

LOGISTIC DEVELOPMENT - PT. PP

University

20 Qs

KATA KERJA

KATA KERJA

11th Grade - University

20 Qs

KUP A

KUP A

Assessment

Quiz

Special Education

University

Practice Problem

Hard

Created by

hariyanto hariyanto

Used 93+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang TIDAKtermasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak menurut UU KUP adalah .....

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain diketahui pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ….

STP

SKPKB

SKPKBT

SKPLB

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata ditemukan data baru yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka atas data baru tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ....

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan tidak dikenai sanksi administrasi kenaikan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pernyataan di bawah ini yang TIDAK TEPAT terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah ....

SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP

SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang

SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak 17C ayat (1) UU KUP.

SKPLB dapat diterbitkan lebih dari satu kali jika terdapat data baru.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila setelah melampaui jangka waktu yang ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama ….

satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

tiga bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

enam bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

dua belas bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini yang BUKAN merupakan dasar diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) adalah ….

Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar

Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan

PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.000.000,00 diterbitkan tanggal 19 Agustus 2015. Jumlah pembayaran atas SKPKB tersebut sampai dengan jatuh tempo tanggal 18 September 2015 adalah Rp 600.000,00. Apabila pada tanggal 1 Desember 2015 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka sanksi administrasi berupa bunga adalah sebesar ....

Rp 40.000,00

Rp 60.000,00

Rp 24.000,00

Rp16.000,00

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?