
Latihan 2
Authored by sutardi pandi
Science
KG
Used 27+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Dua (2) Undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3 secara umum adalah :
Undang-undang No.1 tahun 1970 dan Undang-undang No13 tahun 2003
Undang-undang No.2 tahun 1970 dan Undang-undang No.14 tahun 2003
Undang-undang No.3 tahun 1970 dan Undang-undang No.15 tahun 2003
Undang-undang No.4 tahun 1970 dan Undang-Undang No.16 taun 2003.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Menurut Peratuan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.12 tahun2015 tanggal 9 April 2015 tentang K3 Listrik ditempat kerja pada Pasal 1 Ayat1 yang dimaksud keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
segala kegiatanuntuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja.
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan penyakit akibat kerja.
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan penyakit kerja.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Di dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 mengharuskan upaya keselamatan kerja listrik , yang berisi : “Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan LISTRIK, gas, minyak atau air” ada dalam pasal ?
Pasal 1 Ayat 2 huruf q ,
Pasal 2 Ayat 2 huruf q
Pasal 3 Ayat 2 huruf q
Pasal 4 Ayat 2 huruf q
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Menurut Surat Keputusan Drektur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 No.47/PPK&K3/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 tentang Pembinaan Calon Ahli K3 Listrik, pada Lampiran Huruf A; Tujuan Pembinaan Teknisi K3 Listrik secara umum adalah
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik ditempat kerja, Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman ditempat kerja.
Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan norma K3 listrik ditempat kerja, dan Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam melakukan
pemasangan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman ditempat kerja.
Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan norma K3 listrik ditempat kerja, dan Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam melakukan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman ditempat kerja.
Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan norma K3 listrik ditempat kerja, dan Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam melakukan
instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman ditempat kerja.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi di Pembangkitan Listrik meliputi :
Penentuan daerah aman pada area pembangkitan berdasarkan gambar perencanaan.
Tata letak peralatan, dan perlengkapan dari aspek lingkungan berbahaya.
Tata letak peralatan, dan perlengkapan dari aspek lingkungan keseluruhan.
Penentuan daerah aman pada area pembangkitan berdasarkan gambar perencanaan &
Tata letak peralatan, dan perlengkapan dari aspek lingkungan berbahaya.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Persyaratan K3 peralatan dan perlengkapan pada dokumen perencanaan instalasi pembangkitan meliputi
PHB, Peralatan proteksi, Peralatan penyalur, Peralatan yang tidak terpakai.
PHB, Peralatan proteksi, Peralatan penyalur, Peralatan pengatur.
PHB, Peralatan proteksi, Peralatan penyalur, Peralatan masih bisa dioperasikan.
PHB, Peralatan proteksi, Peralatan penyalur, Peralatan sedangan dalam perbaikan.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Skema/gambar Transmisi listrik meliputi
Transformator, SUTT/SUTET Tower Lattice, Gardu Induk, Pemisah (PMS), Pemutus Tenaga Listrik (PMT).
Transformator, SUTT/SUTET Tower Lattice, Gardu Induk, Pemisah (PMS).
Transformator, SUTT/SUTET Tower Lattice, Gardu Induk, Pemutus Tenaga Listrik (PMT).
Transformator, SUTT/SUTET Tower Lattice, Pemisah (PMS), Pemutus Tenaga Listrik (PMT).
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?