Perhatikan pernyataan berikut!
(1) Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memerhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
(2) Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa
(3) Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
(4) Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
(5) Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
Dari pernyataan di atas yang BUKAN merupakan perilaku humas terhadap masyarakat dan media massa menurut Pasal III Perhumas adalah...