Perhatikan pernyatan berikut:
1) Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa,
diadili, dan diputuskan
2) apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden
terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan
pmberhentian kepada MPR
3) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul
pembrhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden sesuai
wewenangnya
4) Presiden dan /atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atau usul DPR apabila
terbukti, telah melakukan pelanggaran hokum berupa penghianatan terhadap
Negara,korupsi,
5) Presiden dan /atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atau usul DPR apabila
terbukti, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden.
Tata cara (urutan) pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden menurut pasal 7A dan pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah ditunjukkan pada nomor…