Perhatikan pernyataan berikut ini !
1. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istridan mahram-nya.
2. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
3. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
4. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya
5. Apabila jenazah itu laki-laki atau perempuan, siapapun boleh memandikannya
Dari Pernyataan di atas, yang bukan ketentuan memandikan jenazah sesuai syariat Islam adalah….