Search Header Logo

Mengenal Pajak Lebih Dekat

Authored by Laksita Askanova

Education

10th - 12th Grade

Used 20+ times

Mengenal Pajak Lebih Dekat
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Media Image

Siapakah yang wajib memiliki NPWP? Kecuali

Orang Pribadi (OP) yang menjalankan usaha

Orang Pribadi (OP) yang pekerjaan bebas

OP yang memperoleh penghasilan

di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Orang Pribadi tidak memiliki penghasilan tetapi tinggal di Indonesia

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Media Image

Mau buat NPWP harus tau dulu apa kepanjangan dari NPWP. Apa hayo?

Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Penentu Wajib Pajak

Nomor Pengguna Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Perpajakan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Media Image

Sayarat membuat NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan adalah?

Mengisi formulir, FC KTP, FC SIM

Mengisi formulir, FC KTP, Surat keterangan memiliki usaha

Mengisi formulir, FC KTP, Surat keterangan bekerja dari tempat kerja

Mengisi formulir, FC SIM, Surat keterangan memiliki usaha

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Media Image

Di bawah ini adalah kewajiban setelah memiliki NPWP, kecuali?

Menghitung Pajak

Mencatat Penghasilan

Membayar Pajak

Melapor SPT

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Apakah definisi pajak itu?

” Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat sukarela berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

” Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

” Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pengelompokan pajak dibagi menjadi 3, kecuali....

Menurut Sifatnya

Menurut Penggolonganya

Menurut Pemungutanya

Menurut Fungsinya

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Pajak menurut pemungutnya dibagi menjadi 2 yaitu?

Pajak Pusat & Pajak Daerah

Pajak Langsung & tidak langsung

Pajak Subjektif & Objektif

Pajak Primer & Skunder

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?