
Mengenal Pajak Lebih Dekat
Authored by Laksita Askanova
Education
10th - 12th Grade
Used 20+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Siapakah yang wajib memiliki NPWP? Kecuali
Orang Pribadi (OP) yang menjalankan usaha
Orang Pribadi (OP) yang pekerjaan bebas
OP yang memperoleh penghasilan
di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Orang Pribadi tidak memiliki penghasilan tetapi tinggal di Indonesia
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Mau buat NPWP harus tau dulu apa kepanjangan dari NPWP. Apa hayo?
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Penentu Wajib Pajak
Nomor Pengguna Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Perpajakan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Sayarat membuat NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan adalah?
Mengisi formulir, FC KTP, FC SIM
Mengisi formulir, FC KTP, Surat keterangan memiliki usaha
Mengisi formulir, FC KTP, Surat keterangan bekerja dari tempat kerja
Mengisi formulir, FC SIM, Surat keterangan memiliki usaha
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Di bawah ini adalah kewajiban setelah memiliki NPWP, kecuali?
Menghitung Pajak
Mencatat Penghasilan
Membayar Pajak
Melapor SPT
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apakah definisi pajak itu?
” Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat sukarela berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
” Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
” Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Pengelompokan pajak dibagi menjadi 3, kecuali....
Menurut Sifatnya
Menurut Penggolonganya
Menurut Pemungutanya
Menurut Fungsinya
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Pajak menurut pemungutnya dibagi menjadi 2 yaitu?
Pajak Pusat & Pajak Daerah
Pajak Langsung & tidak langsung
Pajak Subjektif & Objektif
Pajak Primer & Skunder
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?