Amati Wacana di bawah ini!
90 Persen Pelajar Pelanggar Lalu Lintas Tidak Punya SIM
Jakarta - Tingginya jumlah kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar, diyakini akibat rendahnya kepatuhan dan kemampuan berkendara. Bahkan 90 persen di antara pelajar yang melanggar lalu lintas itu tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
"90 persen lebih itu mereka tidak punya SIM. Baik pelajar yang sudah cukup usia untuk memiliki SIM atau pelajar yang memang belum cukup usia untuk mendapatkan SIM," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (23/9/2013).
Sementara untuk jenis pendidikan dari pelanggar tingkat Sekolah Dasar, mencapai 182 orang. Sedangkan pelanggar di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencapai 1.384 orang dan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) mencapai 4.151 kasus.
"Tapi di antara mereka itu mungkin ada yang punya SIM, terutama yang duduk di bangku SMA yang sudah berusia 17 tahun. Kalau anak SD dan SMP, sudah pasti mereka tidak memiliki SIM," jelas Rikwanto.
( Sumber: http://news.detik.com/)
Dengan mengamati kasus dalam berita di atas, maka pelanggaran lalu lintas tersebut dapat terjadi karena …..