
Etika Publik Latsar CPNS
Authored by Ryan Adrian
Professional Development
University - Professional Development
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
21 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Aspek-aspek penting dalam perubahan mindset agar peningkatan kinerja organisasi dapat terwujud, terdiri dari:
Berubah dari penguasa menjadi pelayan.
Merubah dari wewenang menjadi peranan.
Menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, yang harus dipertanggung jawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.
Jawaban a dan c benar.
Jawaban a, b, dan c benar.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kode Etik bagi Pegawai Negeri Sipil tertuang dalam:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2000.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Undang –Undang Nomor 5 tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dimensi etika atau perilaku manusia dalam modalitas mencakup beberapa dimensi di bawah ini, kecuali:
Transparansi.
Akuntabilitas.
Netralitas.
Integritas.
Jawaban a dan b salah.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis disebut:
Etika Sosial.
Etika Individu.
Etika Verbal.
Kode Etik.
Kode Moral.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah perilaku yang harus dilaksanakan oleh Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Kode etik dan kode perilaku ASN:
Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Semua jawaban di atas benar.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah nilai-nilai dasar ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, kecuali:
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
Memberikan pelayanan prima kepada pihak-pihak yang memberi imbalan.
Menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif.
Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah sumber-sumber kode etik yang telah berkembang dalam sistem administrasi publik di Indonesia, kecuali:
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?