Perhatikan pernyataan mengenai APBN berikut!
(1) Presiden menyampaikan RAPBN beserta Nota
Keuangan (NK) dan dokumen pendukung kepada DPR.
(2) Jika ditolak, RAPBN direvisi kemudian diajukan kembali kepada PR dan / atau menggunakan APBN tahun anggaran sebelumnya.
(3) Jika diterima, RAPBN disahkan menjadi APBN dalam rapat pembahasan.
(4) RAPBN beserta Nota Keuangan dibahas dalam rapat paripurna dilanjutkan Rapat Kerja Badan Anggaran dengan pemerintah (Menteri Keuangan) dan Gubernur Bl.
(5) Pimpinan DPR memberitahukan rencana pembahasan RAPBN.
Mekanisme penyusunan APBN terdapat pada
angka.