Perhatikan jenis peraturan perudang-undangannasional di bawah ini !
1) UUD 1945
2) Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
3) Ketetapan MPR
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Pemerintah
6) Peraturan Daerah Provinsi
7) Peraturan Daerah Kabupaten
Berdasarkan pasal 7 Undang - Undang No. 12 tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional yang benar ditunjukkan pada urutan nomor ….