Search Header Logo

PPh Pasal 21

Authored by MAS'UD MUCHAMAD

Social Studies

University

Used 32+ times

PPh Pasal 21
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Tuan Sony bekerja pada PT Maju Terus Pantang Mundur dengan perjanjian kerja selama 2 tahun terhitung mulai tanggal 1 April 2016 .Gaji pokok yang diterima per bulan sebesar Rp 7.500.000 diluar tunjangan lainnya dan transport. Tuan Sony dapat diklasifikasikan sebagai penerima penghasilan...

a. Pegawai tetap

b. Pegawai tidak tetap

c. Bukan pegawai

d. Tenaga ahli

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Di bawah ini adalah pihak yang tidak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 kecuali

a. Kantor perwakilan negara asing

b. Organisasi-Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan RI sebagai bukan subjek pajak

c. Pemberi kerja orang pribadi yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

d. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Dibawah ini tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, kecuali

a. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disyahkan menteri keuangan,iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua/jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja

b. Beasiswa yg diterima WNI dalam rangka mengikuti pendidikan di dlm negeri pada tingkat pendidikan dasar, menengah & tinggi dengan syarat pemberi dgn penerima beasiswa tdk mempunyai hubungan istimewa

c. Zakat yg diterima oleh orang pribadi yg berhak dari badan/ lembaga amil zakat yg dibentuk atau disyahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di indonesia yg diterima oleh orang pribadi yg berhak dari lembaga keagamaan yg dibentuk atau disahkan pemerintah

d. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Besarnya biaya jabatan dan biaya pensiun yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pegawai tetap dan penerima pensiun adalah ...

Pegawai tetap : 5% dari penghasilan bruto maks Rp 2.400.000,-/ thn atau Rp 200.000,-/bln ; Penerima pensiun: biaya pensiun, 5% dari pengh.bruto maksimal Rp 6.000.000,00/thn atau Rp 500.000,00/bulan

Pegawai tetap: 5% dari penghasilan bruto maks Rp 6.000.000,-/ thn atau Rp 500.000,-/bln ; Penerima pensiun: biaya pensiun, 5% dari pengh.bruto maksimal Rp 2.400.000,00/thn atau Rp 200.000,00/bulan

Pegawai tetap : 2% dari penghasilan bruto maks Rp 2.400.000,-/ thn atau Rp 200.000,-/bln ; Penerima pensiun: biaya pensiun, 2% dari pengh.bruto maksimal Rp 6.000.000,00/thn atau Rp 500.000,00/bulan

Pegawai tetap: 2% dari penghasilan bruto maks Rp 6.000.000,-/ thn atau Rp 500.000,-/bln ; Penerima pensiun: biaya pensiun, 2% dari pengh.bruto maksimal Rp 2.400.000,00/thn atau Rp 200.000,00/bulan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja

a. Pegawai tetap

b. Pegawai tidak tetap

c. Bukan pegawai

d. Tenaga ahli

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Dibawah ini termasuk dalam kriteria penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur ,kecuali...

a. Bonus

b. Tunjangan Hari Raya

c. Lembur

d. Jasa Produksi

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat berkesinambungan adalah..

a. imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari dua kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

b. imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

c. imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

d. imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya dua kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?