Cermati kedua teks berikut!
Teks I
BPJS kesehatan menyakini kenaikkan iuran bisa memperbaiki keuangan mereka yang selama ini mengalami defisit. Pada tahun 2019 ini, diprediksi BPJS kesehatan akan mengalami defisit hingga Rp32,8 triliun, jika ya tidak naik. Masalah defisit ini tidak mungkin teratasi tahun ini, tetapi tahun 2020 keuangan BPJS kesehatan bisa surplus. Keuangan BPJS kesehatan diproyeksikan bisa surplus pada tahun 2020 sebesar Rp 17,3 triliun.
Teks II
Rabu, 30 Oktober 2019, Pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan iuran BPJS kesehatan. Besaran iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja naik hingga dua kali lipat. Tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri golongan III naik dari Rp 25.500,00 menjadi Rp 42.000,00 per bulan. Tarif iuran kelas mandiri golongan II naik dari Rp 51.000,00 menjadi Rp110.000,00 per bulan. Sementara itu, tarif iuran kelas mandiri golongan I naik dari Rp 80.000,00 menjadi 160.000,00 per bulan.
Perbedaan pola penyajian kedua teks tersebut adalah....