Perhatikan kasus kejahatan siber berikut ini!
Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial BBA (21) karena meretas server perusahaan di Amerika Serikat. Tersangka ditangkap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (18/10).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebut dengan melakukan peretasan, tersangka dapat menyedot data-data korban. Selain itu tersangka melakukan pemerasan dengan mengancam akan menghapus data-data dalam server korbannya jika korban tak memberinya mata uang virtual yaitu bitcoin.
Terakhir, selain meretas, BBA diketahui juga melakukan tindak pidana carding. Atas perbuatannya, BBA terancam hukuman pidana 10 tahun (DetikInet)
Kegiatan BBA meretas server perusahaan tersebut dalam dunia kejahatan siber disebut dengan istilah ….