Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
1) Seorang Muslimah tidak boleh menyalatkan jenazah laki-laki Muslim.
2) Bila jenazahnya laki-laki, posisi imam salat jenazah, sejajar dengan kepala jenazah.
3) Laki-laki Muslim tidak boleh menyalatkan jenazah wanita Muslimah.
4) Bila jenazahnya wanita, posisi imam salat jenazah, sejajar dengan posisi rahim jenazah.
5) Salat jenazah gaib, harus menghadap dimana jenazah itu dimakamkan.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut yang termasuk kedalam ketentuan syara’ tentang salat jenazah adalah...