
UH Bab I Kelas X
Authored by Elen Istantia
Social Studies
10th Grade
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, dan moneter. Pembagian kekuasaan berdasarkan penjelasan tersebut termasuk pembagian kekuasaan secara....
vertikal
tetap
bertahap
demokrasi
horizontal
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Kekuasaan yang dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yaitu……
eksekutif
legislatif
yudikatif
eksaminatif
moneter
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian yang dikenal dengan teori trias politika. Tiga kekuasaan tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berikut ini yang termasuk contoh pelaksanaan kekuasaan eksekutif adalah....
Presiden memilih dan mengangkat para menteri
DPR membuat undang-undang bersama Presiden
Mahkamah agung memutus perkara ditingkat kasasi
BPK bertugas memelihara pengelolaan keuangan negara
Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Pembagian kekuasaan secara vertikal dalam bidang kekuasaan eksekutif yaitu ….
Presiden (Negara) – Gubernur (Kabupaten) – Bupati/Walikota (Provinsi/Kota)
Presiden (Kota) – Walikota (Kabupaten) – Gubernur/Bupati (Negara/Provinsi)
Gubernur/Bupati (Provinsi/Kabupaten) – Presiden (Negara) – Walikota (Kota)
Presiden (Negara) – Gubernur (Provinsi) – Bupati/Walikota (Kabupaten/Kota)
Walikota/Bupati (Kota/Kabupaten) – Gubernur/Bupati (Provinsi) – Presiden (Negara)
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas keresidenan adalah.....
menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara
menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri
menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariatan negara
menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif, kekuasaan ini dipegang oleh presiden. Hal ini sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia yang ciri utamanya memposisikan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. berikut ini yang merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu....
memberi grasi dan rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
memberi amnesti dan abolisi, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif, kekuasaan ini dipegang oleh presiden. Hal ini sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia yang ciri utamanya memposisikan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. berikut ini yang merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara yaitu....
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara
mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi
meresmikan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?