Search Header Logo

UH Bab I Kelas X

Authored by Elen Istantia

Social Studies

10th Grade

Used 3+ times

UH Bab I Kelas X
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, dan moneter. Pembagian kekuasaan berdasarkan penjelasan tersebut termasuk pembagian kekuasaan secara....

vertikal

tetap

bertahap

demokrasi

horizontal

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Kekuasaan yang dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yaitu……

eksekutif

legislatif

yudikatif

eksaminatif

moneter

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian yang dikenal dengan teori trias politika. Tiga kekuasaan tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berikut ini yang termasuk contoh pelaksanaan kekuasaan eksekutif adalah....

Presiden memilih dan mengangkat para menteri

DPR membuat undang-undang bersama Presiden

Mahkamah agung memutus perkara ditingkat kasasi

BPK bertugas memelihara pengelolaan keuangan negara

Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pembagian kekuasaan secara vertikal dalam bidang kekuasaan eksekutif yaitu ….

Presiden (Negara) – Gubernur (Kabupaten) – Bupati/Walikota (Provinsi/Kota)

Presiden (Kota) – Walikota (Kabupaten) – Gubernur/Bupati (Negara/Provinsi)

Gubernur/Bupati (Provinsi/Kabupaten) – Presiden (Negara) – Walikota (Kota)

Presiden (Negara) – Gubernur (Provinsi) – Bupati/Walikota (Kabupaten/Kota)

Walikota/Bupati (Kota/Kabupaten) – Gubernur/Bupati (Provinsi) – Presiden (Negara)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas keresidenan adalah.....

menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara

menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan

menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri

menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariatan negara

menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif, kekuasaan ini dipegang oleh presiden. Hal ini sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia yang ciri utamanya memposisikan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. berikut ini yang merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu....

memberi grasi dan rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

memberi amnesti dan abolisi, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif, kekuasaan ini dipegang oleh presiden. Hal ini sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia yang ciri utamanya memposisikan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. berikut ini yang merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara yaitu....

mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat

memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara

mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi

meresmikan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?