
Ulangan Pajak bab 3
Authored by Imas Eshan
Professional Development
1st - 5th Grade
Used 33+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Apakah yang dimaksud dengan surat pemberitahuan pajak ?....
Surat Pemberitahuan Pajak yang digunakan untuk pelaporan tahunan
Surat Pemberitahuan Pajak yang digunakan untuk
melakukan pelaporan atas pembayaran pajak
bulanan
surat yang digunakan oleh wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak atau pembayaran , dan atau harta dan kewajiban menuut ketentuan peraturan pe-UU-an Pajak.
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengn menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk menteri keuangan.
surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaranpokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Fungsi surat pemberitahuan pajak bagi wajib pajak adalah .........
sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak
sebagai langkah atau cara untuk menghitung, membuat dan melaporkan perhitungan pajak pada tahun takwim
sebagai bahan untuk mempertimbangkan biaya pengeluaran anggaran baik daerah maupun anggaran pusat
Sebagai sarana untuk melaporkan dan untuk mempertanggung jawabkan perhitngan jumlah pajak yang terutang
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut serta yang disetorkan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
dibawah ini yang menjadikan dasar atau alasan surat pemberitahuan pajak dianggap tidak disampaikan kecuali?.......
surat pemberitahuan tidak ditandatangani
surat pemberiahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen
surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dismpaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak
surat pemberitahuan disampaikan setelah dirjen paja melakukan pemeriksaan atau menerbitkan SKP
Surat pemberitahuan pajak sudah diperiksa dan ditandatangi bahkan sudah diperiksa oleh fiskus
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
sanksi pajak tidak dikenakan kepada wajib pajak dengan alasan?.....
usaha yang dijalankannya melakukan ekspansi usaha di kota lain
usaha yang dijalankan oleh wajib pajak mengalami peningkatan omset yang tinggi
wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga asing dan tidak tinggal lagi di indonesia
wajib pajak pribadi yang berstatus orang asing tetapi memiliki usaha diindonesia
wajib pajak pribadi atas WNA tetapi tinggal meetap diindonesia selama lebih dari 183 hari
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Bukti pembayaranatau setoran pajak terutang ke kator peneri pembayran yang di cetak oleh kantor penerima pembayran dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lainnya yang isinya ses=uai dengan yang ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak adalh pengertian dari?.......
Surat pemberitahuan Pajak
Nomor pokok wajib pajak
surat setoran pajak standar
surat setoran pajak khusus
Surat ketetapan pajak lebih bayar
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Perhatikan pernyataan dibawah ini:
1.Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPTnya
2.sarana untuk megenakan sanksi
3.alat untuk menagih pajak
pernyataan diatas merupakan fungsi....
SKPKB
SKPLB
SKPN
SPT MASA
SKPLBT
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Sanksi administrasi yag dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT masa pajak pertambahan nilai atau PPN adalah....
denda sebesar RP. 100.000
denda sebesar RP. 500.000
denda sebesar RP. 1000.000
denda sebesar RP. 10.000.000
denda sebesar RP. 20.000.000
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?