Simaklah ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berikut!
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun.
Pernyataan tersebut berkaitan erat dengan ketentuan huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena keduanya menegaskan bahwa HAM....