Search Header Logo

Rekonsiliasi PBPU

Authored by KC KES

Science

1st - 3rd Grade

Used 7+ times

Rekonsiliasi PBPU
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Peraturan Terbaru yang mengatur terkait Rekonsiliasi Tertuang pada :

Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 Tentang Administrasi Kepesertaan

Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 52 Tahun 2019 Tentang Pedoman Administrasi Kepesertaan dan Basis Data Kepesertaan

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Peserta

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Koreksi Kurang digunakan untuk

Koreksi iuran peserta yang terbentuk di bulan sebelumnya karena status peserta saat ini sudah meninggal atau pindah jenis kepesertaan lainnya.

Koreksi iuran peserta yang tidak terbentuk di bulan sebelumnya

mengkoreksi iuran atas peserta yang sudah terbentuk tagihan iuran namun nominal iuran yang berbeda (Iuran tertagih 51 ribu, seharusnya 100 ribu)

Koreksi Iuran dan Peserta yang berpengaruh pada perhitungan kapitasi dengan mengisi faskes Peserta terdaftar.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Prinsip rekonsiliasi kecuali :

Data peserta di masa lalu yang mengalami perbedaan tagihan iuran sehingga perlu untuk dilakukan koreksi tagihan iuran, akan tetapi data peserta pada masterfile tidak dapat diubah karena saat ini peserta sudah meninggal/pindah jenis kepesertaan lainnya.

Data peserta yang saat ini mengalami perbedaan tagihan iuran dimana wajib untuk dilakukan perbaikan data peserta pada masterfile kemudian dilanjutkan dengan koreksi tagihan iuran

Koreksi tagihan iuran yang dilakukan sampai dengan bulan berjalan akan terbentuk koreksi iuran pada data keuangan terbentuk dibulan berjalan (koreksi iuran realtime).

Keterlambatan anggota keluarga peserta untuk melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia sehingga iuran tetap terbentuk.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Aplikasi yang digunakan saat Rekonsiliasi PBPU adalah, kecuali

Aplikasi Rekonsiliasi Iuran peserta

Aplikasi Kepesertaan

Aplikasi Keuangan (SIPP, Keuangan)

Aplikasi Migrasi

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Koreksi tagihan iuran Peserta PBPU/BP dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut, kecuali :

Peserta PBPU yang meninggal namun terlambat melaporkan.

Peserta PBPU yang sudah bekerja di PPU BU terlambat melaporkan

Peserta PBPU yang nominal iurannya muncul lebih dari satu kali pada satu periode bulan tagihan

Peserta PBPU WNI yang tinggal di luar negeri terlambat melaporkan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Peserta PBPU/BP yang pindah Kewarganegaraan namun telat melaporkan maka :

Dapat dilakukan Rekon/koreksi Tambah Iuran

Dapat Dilakukan Rekon/koreksi Kurang Iuran

Tidak dapat dilakukan rekon/koreksi, peserta membayar s.d bulan melapor

Semua Jawaban Salah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Peserta PBPU kelas 1 TMT Januari 2019

Mulai Menunggak dari Januari 2020 s.d Februari 2021.

Peserta tsb ganda dengan PBI TMT April 2019 yg masih Aktif.


maka yg dilakukan Frontliner?

kepesertaan PBPU di koreksi Tambah iuran dari Januari 2019 s.d Februari 2021

kepesertaan PBPU di koreksi kurang iuran dari April 2019 s.d Februari 2021

kepesertaan PBPU di koreksi kurang iuran dari April 2019 s.d Januari 2020

kepesertaan PBPU di koreksi kurang iuran dari Januari 2020 s.d Februari 2021

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?