
Rekonsiliasi PBPU
Authored by KC KES
Science
1st - 3rd Grade
Used 7+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Peraturan Terbaru yang mengatur terkait Rekonsiliasi Tertuang pada :
Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 Tentang Administrasi Kepesertaan
Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 52 Tahun 2019 Tentang Pedoman Administrasi Kepesertaan dan Basis Data Kepesertaan
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Peserta
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Koreksi Kurang digunakan untuk
Koreksi iuran peserta yang terbentuk di bulan sebelumnya karena status peserta saat ini sudah meninggal atau pindah jenis kepesertaan lainnya.
Koreksi iuran peserta yang tidak terbentuk di bulan sebelumnya
mengkoreksi iuran atas peserta yang sudah terbentuk tagihan iuran namun nominal iuran yang berbeda (Iuran tertagih 51 ribu, seharusnya 100 ribu)
Koreksi Iuran dan Peserta yang berpengaruh pada perhitungan kapitasi dengan mengisi faskes Peserta terdaftar.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Prinsip rekonsiliasi kecuali :
Data peserta di masa lalu yang mengalami perbedaan tagihan iuran sehingga perlu untuk dilakukan koreksi tagihan iuran, akan tetapi data peserta pada masterfile tidak dapat diubah karena saat ini peserta sudah meninggal/pindah jenis kepesertaan lainnya.
Data peserta yang saat ini mengalami perbedaan tagihan iuran dimana wajib untuk dilakukan perbaikan data peserta pada masterfile kemudian dilanjutkan dengan koreksi tagihan iuran
Koreksi tagihan iuran yang dilakukan sampai dengan bulan berjalan akan terbentuk koreksi iuran pada data keuangan terbentuk dibulan berjalan (koreksi iuran realtime).
Keterlambatan anggota keluarga peserta untuk melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia sehingga iuran tetap terbentuk.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Aplikasi yang digunakan saat Rekonsiliasi PBPU adalah, kecuali
Aplikasi Rekonsiliasi Iuran peserta
Aplikasi Kepesertaan
Aplikasi Keuangan (SIPP, Keuangan)
Aplikasi Migrasi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Koreksi tagihan iuran Peserta PBPU/BP dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut, kecuali :
Peserta PBPU yang meninggal namun terlambat melaporkan.
Peserta PBPU yang sudah bekerja di PPU BU terlambat melaporkan
Peserta PBPU yang nominal iurannya muncul lebih dari satu kali pada satu periode bulan tagihan
Peserta PBPU WNI yang tinggal di luar negeri terlambat melaporkan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Peserta PBPU/BP yang pindah Kewarganegaraan namun telat melaporkan maka :
Dapat dilakukan Rekon/koreksi Tambah Iuran
Dapat Dilakukan Rekon/koreksi Kurang Iuran
Tidak dapat dilakukan rekon/koreksi, peserta membayar s.d bulan melapor
Semua Jawaban Salah
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Peserta PBPU kelas 1 TMT Januari 2019
Mulai Menunggak dari Januari 2020 s.d Februari 2021.
Peserta tsb ganda dengan PBI TMT April 2019 yg masih Aktif.
maka yg dilakukan Frontliner?
kepesertaan PBPU di koreksi Tambah iuran dari Januari 2019 s.d Februari 2021
kepesertaan PBPU di koreksi kurang iuran dari April 2019 s.d Februari 2021
kepesertaan PBPU di koreksi kurang iuran dari April 2019 s.d Januari 2020
kepesertaan PBPU di koreksi kurang iuran dari Januari 2020 s.d Februari 2021
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?